Pasal 1246 KUHPerdata adalah pasal yang paling sering dikutip ketika orang menghitung ganti rugi karena perjanjian tidak dipenuhi. Banyak orang merasa rugi.
Sedikit yang tahu kerugian mana yang sah untuk dituntut. Jawabannya ada di pasal ini: ganti rugi terdiri atas biaya, rugi, dan bunga.
Setelah bertahun-tahun mengamati sengketa kontrak, saya berpendapat bahwa pasal ini sering dibaca setengah-setengah. Hasilnya, banyak gugatan wanprestasi memuat angka yang tidak punya dasar hitungan sama sekali.
Padahal, cara kamu memahami pasal ini sangat menentukan nilai tuntutan dan peluang menang di pengadilan. Di bawah ini kita bahas bunyi pasalnya, komponen ganti rugi, syarat, batasan, sampai langkah menuntutnya.
Baca juga: Wanprestasi Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Akibat Hukumnya
Bunyi Pasal 1246 KUHPerdata dan Maknanya
Berikut bunyi Pasal 1246 KUHPerdata:> “Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tidak mengurangi pengecualian-pengecualian dan perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini.”
Kalimat pertama sesudah kutipan: “Bahasanya memang kaku, namun maknanya bisa diringkas. Kreditur pada umumnya boleh menuntut dua hal: kerugian yang sudah ia alami dan keuntungan yang semestinya ia peroleh kalau debitur memenuhi janjinya. (Redaksi terjemahan dapat berbeda antarpenerbit.)”
Letak pasal ini ada di Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Tepatnya, di bagian penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, yang mencakup Pasal 1243 sampai Pasal 1252.
Karena itu, kamu perlu membacanya bersama pasal-pasal di sekitarnya. Pasal 1243 menentukan kapan ganti rugi baru bisa dituntut. Pasal 1246 menjelaskan isi ganti rugi itu.
Perhatikan juga kalimat penutup pasalnya. Di sana tertulis bahwa pengecualian dan perubahan akan menyusul. Pasal 1247 dan Pasal 1248 memuat batasan yang dimaksud.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Komponen Ganti Rugi menurut Pasal 1246 KUHPerdata
Pasal 1246 KUHPerdata menyebut tiga unsur ganti rugi. Doktrin hukum perdata biasa menyebutnya kosten, schaden, dan interessen. Hitung ketiganya satu per satu, jangan dicampur.
Biaya
Biaya adalah uang yang sudah keluar dari kantong kreditur gara-gara perjanjian gagal berjalan. Contohnya ongkos transportasi, biaya notaris, atau sewa gudang untuk menyimpan barang. Siapkan buktinya. Kuitansi, faktur, dan bukti transfer akan sangat membantu kamu di pengadilan.
Rugi
Rugi adalah kerusakan atau penyusutan nyata pada harta kreditur. Bayangkan barang kiriman rusak karena debitur menunda pengiriman berminggu-minggu.
Atau kreditur terpaksa membeli barang pengganti dengan harga lebih tinggi. Selisih harganya masuk dalam hitungan rugi.
Bunga
Soal kata “bunga”, banyak orang langsung membayangkan bunga bank. Pasal 1246 KUHPerdata memakai istilah itu untuk menyebut keuntungan yang hilang.
Jangan samakan dengan bunga pinjaman. Coba lihat contohnya. Seorang pemilik toko memesan mesin untuk produksi bulan depan.
Mesin datang terlambat, dan penjualan ikut tertunda selama beberapa minggu. Laba yang lenyap selama masa itulah yang disebut bunga dalam pasal ini.
Selain itu, Pasal 1250 KUHPerdata mengatur bunga atas keterlambatan pembayaran dalam perikatan yang semata-mata berupa pembayaran sejumlah uang.
Bila para pihak tidak memperjanjikan besarnya bunga, berlaku bunga moratoir menurut undang-undang sebesar 6% per tahun (Staatsblad 1848 Nomor 22). Kreditur tidak perlu membuktikan kerugian untuk menuntutnya.
Bunga ini wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan, kecuali undang-undang menetapkan lain. Para pihak dapat memperjanjikan bunga lain dalam kontrak. Dalam praktik, putusan pengadilan mengenai besaran bunga bisa berbeda-beda.
Syarat Menuntut Ganti Rugi Wanprestasi
Kerugian apa pun tidak otomatis bisa kamu tuntut. Hukum menetapkan beberapa syarat yang harus terpenuhi lebih dulu. Berikut daftarnya:
- Ada wanprestasi. Debitur tidak memenuhi janji, terlambat memenuhinya, atau memenuhinya dengan cara yang keliru.
- Debitur sudah dinyatakan lalai. Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa kreditur umumnya perlu mengirim somasi lebih dulu.
- Ada kerugian nyata. Kamu harus menunjukkan kerugian itu lewat dokumen yang jelas.
- Ada hubungan sebab akibat. Kerugian harus lahir langsung dari wanprestasi tersebut.
- Tidak ada keadaan memaksa. Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata membebaskan debitur dari ganti rugi jika kejadian di luar kendalinya menghalangi pelaksanaan perjanjian.
Oleh karena itu, kumpulkan semua bukti sejak awal. Simpan kontrak, percakapan, bukti pembayaran, dan surat somasi.
Hakim menilai tuntutan ganti rugi lewat bukti yang tersaji di persidangan. Perasaan dirugikan, sekuat apa pun, tidak masuk dalam pertimbangan itu.
Batasan Ganti Rugi dalam Pasal 1247 dan 1248 KUHPerdata
Pasal 1246 KUHPerdata tidak berdiri sendiri. Dua pasal sesudahnya membatasi besarnya ganti rugi supaya tuntutan tetap adil.
Pasal 1247 KUHPerdata mengatur bahwa debitur hanya wajib mengganti kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat. Aturan ini berlaku selama wanprestasi tidak muncul dari tipu daya debitur. Dengan kata lain, debitur tidak menanggung kerugian yang mustahil diperkirakan sejak awal.
Berikutnya, Pasal 1248 KUHPerdata menyatakan bahwa kerugian harus menjadi akibat langsung dari wanprestasi. Ketentuan ini tetap berlaku meski debitur bertindak dengan tipu daya. Kerugian yang jaraknya jauh dari peristiwa wanprestasi pun sulit kamu tuntut.
Dalam praktik, ganti rugi di perkara wanprestasi berpusat pada kerugian materiel. Tuntutan immateriel lebih lazim dalam perbuatan melawan hukum (misalnya Pasal 1371 KUHPerdata), sehingga hakim cenderung berhati-hati bila diajukan dalam gugatan wanprestasi.
Cara Menghitung dan Menuntut Ganti Rugi
Setelah komponennya jelas, kamu bisa menyusun tuntutan selangkah demi selangkah. Berikut urutan yang saya sarankan:
- Periksa isi perjanjian. Cari klausul ganti rugi, denda keterlambatan, atau pilihan penyelesaian sengketa.
- Hitung kerugian per komponen. Pisahkan biaya, rugi, dan bunga dalam satu tabel supaya mudah dibuktikan.
- Kirim somasi tertulis. Beri tenggat yang wajar agar debitur sempat memenuhi kewajibannya.
- Tempuh negosiasi atau mediasi. Jalur ini sukarela sebelum menggugat dan sering lebih cepat serta hemat biaya. Perlu diketahui, setelah gugatan didaftarkan, mediasi di pengadilan wajib ditempuh berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
- Ajukan gugatan. Jika debitur tetap lalai, daftarkan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri yang berwenang.
Kalau perjanjian memuat klausul arbitrase, bawa sengketa ke lembaga arbitrase yang disepakati. Pasal 1267 KUHPerdata juga memberi kamu pilihan.
Kamu bisa menuntut pemenuhan perjanjian, atau menuntut pembatalannya. Dalam kedua kasus, kamu boleh menambahkan tuntutan ganti rugi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa isi Pasal 1246 KUHPerdata secara singkat?
Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan bahwa ganti rugi terdiri atas biaya, rugi, dan bunga. Artinya, kreditur boleh menuntut kerugian yang sudah ia alami dan keuntungan yang semestinya ia peroleh.
Apakah keuntungan yang hilang bisa dituntut?
Bisa. Pasal 1246 KUHPerdata menyebut “untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya”. Meski begitu, kamu harus membuktikan bahwa keuntungan itu wajar dan dapat diduga saat perjanjian dibuat, sesuai Pasal 1247 KUHPerdata.
Apakah harus somasi dulu sebelum menuntut ganti rugi?
Pada umumnya, ya. Pasal 1243 KUHPerdata mengaitkan ganti rugi dengan keadaan debitur yang sudah dinyatakan lalai. Somasi menjadi bukti bahwa kamu sudah memberi debitur kesempatan memperbaiki kelalaiannya.
Kesimpulan
Pasal 1246 KUHPerdata memberi kerangka yang jelas untuk menghitung ganti rugi akibat wanprestasi. Ganti rugi mencakup biaya, rugi, dan bunga.
Pasal 1247 dan Pasal 1248 kemudian membatasi tuntutan itu pada kerugian yang dapat diduga dan berhubungan langsung dengan wanprestasi. Langkah yang saya sarankan sederhana.
Periksa kontrak, kumpulkan bukti, hitung tiap komponen, lalu kirim somasi sebelum menempuh jalur hukum.
Dari pengalaman saya, banyak sengketa kontrak berakhir kalah karena pihak yang dirugikan tidak bisa menunjukkan angka kerugiannya dengan bukti yang rapi. Susunlah dokumentasi sejak perjanjian mulai berjalan.
Cara itu jauh lebih menguntungkan daripada mengumpulkan bukti setelah sengketa pecah. Kamu sedang menghadapi mitra yang ingkar janji dan bingung menghitung kerugian? Jangan menunggu sampai masalahnya membesar.
Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu menilai posisi hukum dan menyusun langkah yang tepat.
Baca juga: Perjanjian Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan: Beda dan Akibatnya
Ringkasan
- Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan ganti rugi terdiri atas biaya, rugi, dan bunga.
- Biaya adalah pengeluaran nyata, rugi adalah kerugian yang menimpa harta, dan bunga adalah keuntungan yang hilang.
- Ganti rugi baru bisa dituntut jika debitur wanprestasi dan sudah dinyatakan lalai, umumnya lewat somasi.
- Pasal 1247 membatasi ganti rugi pada kerugian yang dapat diduga saat perjanjian dibuat.
- Pasal 1248 mensyaratkan kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi.
- Keadaan memaksa dalam Pasal 1244 dan 1245 dapat membebaskan debitur dari ganti rugi.
- Bukti tertulis seperti kontrak, kuitansi, dan korespondensi menentukan keberhasilan tuntutan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1238, 1243 sampai 1252, dan 1267. Tersedia melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Indonesia.
- Staatsblad 1848 Nomor 22 tentang bunga moratoir (bunga atas keterlambatan pembayaran uang).
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (putusan3.mahkamahagung.go.id), untuk putusan perkara wanprestasi dan ganti rugi.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
- Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Balai Pustaka.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.





