Pasal 311 KUHP lama mengatur soal fitnah. Isinya begini: seseorang menuduh orang lain melakukan sesuatu, padahal ia sendiri tahu bahwa tuduhan itu bohong.
Banyak orang menyamakan fitnah dengan pencemaran nama baik. Itu keliru. Di mata hukum, keduanya berbeda, dan perbedaan tersebut bisa menentukan arah sebuah perkara di pengadilan.
Jawaban singkatnya begini. Seseorang bisa dipidana karena fitnah jika ia melontarkan tuduhan, gagal membuktikannya, dan sadar bahwa tuduhan itu bertentangan dengan fakta.
Dalam KUHP lama, ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun. Sejak 2 Januari 2026, aturan serupa ada di Pasal 434 KUHP baru dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Pasal fitnah masih punya tempat, apalagi sejak media sosial membuat satu unggahan menyebar ke ribuan orang dalam hitungan menit. Meski begitu, penerapannya perlu hati-hati.
Pasal ini dimaksudkan menjaga martabat orang yang benar-benar difitnah, sambil tetap memberi ruang bagi kritik yang sah.
Di artikel ini, kita akan membahas bunyi pasal, unsur, ancaman pidana, dan langkah hukum yang bisa kamu tempuh.
Baca juga: Tanggung Renteng Adalah: Pengertian dan Contoh Hukumnya
Bunyi Pasal 311 KUHP tentang Fitnah
Mari kita mulai dari bunyinya. Pasal 311 ayat (1) KUHP lama pada pokoknya berbunyi seperti ini. Apabila pelaku pencemaran, baik lisan maupun tulisan, diberi kesempatan membuktikan tuduhannya lalu tidak sanggup membuktikan, dan tuduhan itu ternyata bertentangan dengan apa yang ia ketahui, maka ia dipidana karena fitnah.
Hukumannya penjara paling lama empat tahun.Ayat (2) mengatur hal lain. Hakim dapat mencabut hak tertentu dari pelaku sesuai Pasal 35 angka 1 sampai 3 KUHP lama.
Salah satu contohnya adalah hak memegang jabatan tertentu. Dari rumusan itu, ada dua poin yang perlu kamu catat:
- Pasal fitnah bertumpu pada pasal pencemaran, yaitu Pasal 310 KUHP lama.
- Pelaku fitnah dihukum lebih berat karena ia berbohong dengan sengaja.
Singkatnya, Pasal 311 KUHP adalah bentuk pemberatan dari pencemaran nama baik.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur-Unsur Pasal Fitnah yang Harus Terpenuhi
Polisi dan jaksa tidak bisa memidana orang hanya karena ada laporan. Setiap unsur pasal harus terbukti satu per satu. Karena itu, pelapor maupun terlapor sama-sama perlu paham unsur fitnah sejak awal.
Unsur Pencemaran sebagai Dasar
Unsur pertama adalah pencemaran nama baik. Pelaku menuduhkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud agar tuduhan itu diketahui banyak orang.
Tuduhan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik korban. Korban juga harus bisa dikenali, entah lewat penyebutan nama langsung atau lewat konteks pernyataan.
Kesempatan Membuktikan dan Kegagalan Membuktikan
Unsur kedua berkaitan dengan pembuktian. Pelaku diberi kesempatan membuktikan bahwa tuduhannya benar. Jika ia gagal, unsur ini terpenuhi.
Di titik inilah fitnah berbeda dari pencemaran biasa, sebab pembuktian menjadi penentu. Perlu kamu tahu, kesempatan itu tidak selalu terbuka.
Di KUHP baru, pembuktian kebenaran tuduhan hanya dapat dilakukan dalam dua keadaan. Pertama, hakim memandang perlu memeriksanya untuk menilai alasan kepentingan umum atau pembelaan diri.
Kedua, pejabat dituduh melakukan sesuatu dalam menjalankan tugas jabatannya. Pembuktian juga tidak bisa dilakukan jika korban tidak mengajukan pengaduan.
Tuduhan Bertentangan dengan yang Diketahui
Unsur ketiga menyangkut isi kepala pelaku. Ia tahu tuduhannya tidak benar, tetapi tetap menyebarkannya. Para ahli menyebut ini niat jahat atau mens rea.
Jaksa harus membuktikan bahwa pelaku sadar sedang berbohong. Soal batin seseorang sulit dibuktikan, sehingga unsur ini sering menjadi bagian paling berat dalam persidangan.
Ancaman Pidana Fitnah dan Bedanya dengan Pencemaran Nama Baik
Ancaman pidana fitnah lebih tinggi daripada pencemaran nama baik. Selisih itu mencerminkan tingkat kesalahan pelaku yang lebih besar.
Perbandingannya dalam KUHP lama adalah sebagai berikut:
- Pencemaran (Pasal 310 ayat 1): penjara paling lama sembilan bulan.
- Pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat 2): penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Fitnah (Pasal 311 ayat 1): penjara paling lama empat tahun.
Satu hal lagi yang perlu kamu tahu: fitnah termasuk delik aduan. Polisi baru bisa memproses perkara kalau ada pengaduan.
Pengaduan umumnya diajukan korban sendiri. Orang lain baru bisa mengadu dalam keadaan tertentu, misalnya pengampu korban, keluarga inti jika korban meninggal, atau orang tua atau wali jika korban belum berusia 16 tahun.
Selanjutnya, ada pengecualian yang tidak boleh terlewat. Tuduhan yang disampaikan demi kepentingan umum atau untuk membela diri tidak dianggap sebagai pencemaran.
Aturan ini melindungi pelapor kasus korupsi, jurnalis, dan warga yang mengkritik secara wajar. Tanpa pengecualian ini, pasal fitnah mudah berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi orang.
Pasal 311 KUHP dalam KUHP Baru: Dari Pasal 434 hingga UU ITE
Sejak 2 Januari 2026, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku. Pencemaran kini diatur di Pasal 433 dan fitnah di Pasal 434.
Jadi, Pasal 434 KUHP baru merupakan padanan dari Pasal 311 KUHP lama.
Ada beberapa perubahan yang perlu kamu perhatikan:
- Rumusan unsur fitnah hampir sama, yaitu pelaku tidak bisa membuktikan tuduhan dan tuduhan itu bertentangan dengan yang ia ketahui.
- Ancaman fitnah menjadi penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, yakni Rp200 juta.
- Pencemaran lisan diancam penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II (Rp10 juta). Pencemaran tertulis diancam penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori III (Rp50 juta).
- Pasal 434 tidak lagi memuat ayat khusus soal pencabutan hak seperti Pasal 311 ayat (2). Pidana tambahan hanya mengikuti aturan umum KUHP baru, dan pencabutan hak jabatan pada umumnya baru dapat dijatuhkan untuk pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Fitnah tetap berstatus delik aduan. Pengaduan harus diajukan dalam waktu enam bulan sejak tindak pidana diketahui. Pengaduan dapat dicabut dalam tiga bulan sejak diajukan, dan setelah dicabut tidak bisa diajukan lagi.
Di jalur lain, fitnah di dunia maya juga bisa dijerat lewat UU ITE. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 melarang serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.
Ancamannya penjara paling lama dua tahun dan/atau denda sesuai Pasal 45 ayat (4). Perkara ini pun berstatus delik aduan.
Pasal ini punya batasan penting. Lewat Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 27A hanya melindungi individu atau perseorangan.
Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak bisa menjadi korban pencemaran nama baik menurut pasal ini.
Artinya, satu unggahan di media sosial bisa membawa dua risiko hukum sekaligus. Berpikirlah dulu sebelum menuduh siapa pun di ruang publik digital.
Langkah Hukum Jika Menjadi Korban atau Terlapor Fitnah
Langkah awal sangat menentukan. Salah bergerak di tahap ini bisa memperburuk posisi hukummu.
Jika Kamu Korban Fitnah
Mulailah dengan mengumpulkan bukti, misalnya tangkapan layar, rekaman, atau keterangan saksi. Catat juga tanggal, platform, dan siapa saja yang menyebarkan tuduhan itu.
Setelah itu, temui advokat untuk menilai apakah unsur fitnah benar-benar terpenuhi. Kalau sudah yakin, laporkan ke kepolisian paling lambat enam bulan sejak kamu mengetahui tuduhan tersebut.
Jika Kamu Dilaporkan atas Dugaan Fitnah
Tetap tenang. Jangan menghapus bukti secara gegabah, karena tindakan itu justru bisa menimbulkan kecurigaan.
Kumpulkan data yang menunjukkan bahwa pernyataanmu benar atau bahwa kamu berbicara demi kepentingan umum. Lalu, penuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum.
Pertimbangkan pula jalur damai, sebab delik aduan memungkinkan pelapor mencabut laporannya dalam tiga bulan sejak laporan diajukan. Pendampingan hukum tetap perlu, supaya isi kesepakatan tidak merugikan salah satu pihak.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa perbedaan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP?
Pasal 310 mengatur pencemaran nama baik. Pasal 311 mengatur fitnah. Pada fitnah, pelaku gagal membuktikan tuduhannya dan sadar bahwa tuduhan itu tidak benar. Karena kesalahannya lebih berat, ancaman pidananya juga lebih tinggi.
Apakah Pasal 311 KUHP masih berlaku?
Pasal 311 KUHP lama tidak berlaku lagi sejak KUHP baru efektif pada 2 Januari 2026. Norma fitnah sekarang ada di Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023. Perkara yang terjadi sebelum tanggal itu mengikuti ketentuan peralihan dalam UU tersebut.
Apakah fitnah bisa diselesaikan secara damai?
Bisa. Fitnah termasuk delik aduan, jadi korban dapat mencabut pengaduannya. Namun pencabutan hanya bisa dilakukan dalam tiga bulan sejak pengaduan diajukan, dan pengaduan yang sudah dicabut tidak bisa diajukan lagi.
Kesimpulan
Pasal 311 KUHP lama menegaskan bahwa menuduh orang lain dengan kebohongan yang disadari adalah tindak pidana.
Unsur utamanya mencakup pencemaran, kegagalan membuktikan tuduhan, dan pengetahuan pelaku bahwa tuduhan itu salah.
KUHP baru kini menggantikan aturan tersebut lewat Pasal 434, sementara UU ITE menambah risiko bagi unggahan elektronik.
Langkah yang bisa kamu lakukan cukup sederhana. Simpan bukti sejak awal, tahan diri untuk membalas tuduhan dengan emosi, perhatikan batas waktu pengaduan, dan segera konsultasikan masalahmu kepada ahli hukum.
Penegakan pasal fitnah idealnya adil bagi kedua pihak. Korban yang namanya rusak berhak dilindungi, dan orang yang mengkritik dengan jujur berhak dibiarkan bersuara.
Sedang menghadapi tuduhan yang merugikan nama baikmu, atau malah dilaporkan atas dugaan fitnah? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap mendengarkan ceritamu dan membantu mencari langkah hukum yang paling tepat.
Baca juga: Cuti Keguguran Karyawati: Hak, Durasi, dan Dasar Hukum
Ringkasan
- Pasal 311 KUHP lama mengatur fitnah, yaitu pemberatan dari pencemaran nama baik.
- Pelaku dipidana jika gagal membuktikan tuduhan dan sadar bahwa tuduhan itu tidak benar.
- Ancaman pidana dalam KUHP lama adalah penjara paling lama empat tahun.
- Fitnah termasuk delik aduan, dengan batas pengaduan enam bulan dan pencabutan dalam tiga bulan.
- Sejak 2 Januari 2026, Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 menggantikan Pasal 311 KUHP.
- Ancaman fitnah di KUHP baru adalah penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta).
- Fitnah lewat media elektronik juga bisa dijerat Pasal 27A UU ITE, yang menurut Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 hanya melindungi perseorangan.
- Korban maupun terlapor sebaiknya segera mengumpulkan bukti dan berkonsultasi dengan advokat.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 310, 311, dan 35. Basis data peraturan: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 24 sampai 29, 66, 79, 86, 87, 433, dan 434. JDIH Kementerian Hukum: jdih.kemenkum.go.id.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. JDIH Kementerian Hukum: jdih.kemenkum.go.id.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A dan Pasal 45. Basis data peraturan: peraturan.bpk.go.id.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Situs resmi: mkri.id.
- Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.





