Terbaru

Hukum

Pasal 346 KUHP Pengguguran Kandungan: Bunyi dan Unsurnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pasal 346 KUHP melarang perempuan menggugurkan kandungannya sendiri. Ancamannya penjara paling lama empat tahun.

Aturan ini masih sering dicari orang, padahal KUHP baru sudah berlaku sejak awal 2026. Wajar kalau banyak yang bingung.

Urusan pengguguran kandungan selalu menyentuh hal yang rumit, mulai dari kondisi darurat medis sampai nasib korban kekerasan seksual. Karena itu, kamu perlu tahu batas hukumnya dengan jelas.

Inti jawabannya begini. Pasal 346 KUHP menghukum perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, termasuk kalau ia menyuruh orang lain melakukannya.

Sejak 2 Januari 2026, larangan aborsi oleh perempuan diatur dalam Pasal 463 UU No. 1 Tahun 2023 yang menyasar “setiap perempuan yang melakukan aborsi”.

Pihak lain yang melakukan aborsi dijerat Pasal 464. Sebagai pakar hukum, saya punya pandangan sendiri soal ini. Pasal tersebut sebaiknya tidak dibaca secara kaku. Negara wajib melindungi kandungan.

Negara juga wajib melindungi perempuan yang hamil karena perkosaan atau yang nyawanya terancam. Itulah sebabnya penegak hukum harus menilai konteks setiap kasus dengan teliti sebelum menjerat siapa pun.

Baca juga: Perbuatan Melawan Hukum Adalah: Unsur dan Contoh Kasusnya

Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Pengguguran Kandungan

Pasal 346 KUHP masuk dalam Bab XIX Buku II KUHP, yaitu bab tentang kejahatan terhadap nyawa. Pembuat undang-undang menaruhnya di sana karena menganggap kandungan sebagai kehidupan yang harus dijaga.

Berikut bunyinya:> “Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Sasarannya jelas, yakni perempuan yang sedang mengandung. Bagian akhir kalimat pasal ini juga menjangkau perempuan yang meminta orang lain bertindak. Artinya, ia tetap bisa dipidana walaupun tangan orang lain yang mengerjakannya.

Letak Pasal 346 dalam Rangkaian Pasal Aborsi

Pasal 346 KUHP tidak berdiri sendirian. Ia punya beberapa “tetangga” yang saling melengkapi:

  • Pasal 347 KUHP mengatur orang yang menggugurkan kandungan tanpa persetujuan perempuan.
  • Pasal 348 KUHP mengatur orang yang melakukannya dengan persetujuan perempuan.
  • Pasal 349 KUHP memperberat pidana bagi dokter, bidan, atau juru obat.

Selain itu, ada Pasal 299 KUHP. Pasal ini menyasar pihak yang memberi pengobatan sambil berharap kandungan gugur. Dengan rangkaian ini, KUHP lama menutup banyak celah yang mungkin muncul.

Padanan Pasal 299 dalam KUHP baru adalah Pasal 251, yang melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dikecualikan bagi perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual dengan usia kehamilan maksimal 14 minggu, atau yang mengalami kedaruratan medis.

pasal 346 kuhp pengguguran kandungan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Baca juga  Gugatan Cerai vs Cerai Talak: Perbedaan, Proses, dan Biayanya

Unsur Pasal 346 KUHP yang Harus Terpenuhi

Kandungan yang gugur belum tentu berujung pidana. Penegak hukum harus membuktikan seluruh unsur Pasal 346 KUHP secara sah di pengadilan. Satu saja unsur gagal dibuktikan, pasal ini tidak bisa dipakai.

Lima Unsur dalam Pasal 346 KUHP

Pertama, pelakunya “seorang wanita”. Ia harus perempuan yang sedang hamil. Laki-laki dan perempuan yang tidak mengandung berada di luar jangkauan pasal ini.

Kedua, ada kesengajaan. Pelaku bertindak dengan sadar dan menghendaki akibatnya. Keguguran spontan jelas tidak masuk. Kecelakaan yang berujung keguguran juga tidak masuk.

Ketiga, perbuatannya berupa menggugurkan atau mematikan kandungan. “Menggugurkan” berarti mengeluarkan kandungan sebelum waktunya.

Sementara itu, “mematikan” berarti menghentikan kehidupan janin yang masih ada di dalam rahim.Keempat, objeknya kandungan. Yang dimaksud adalah janin yang masih hidup di dalam rahim.

Kelima, ada unsur alternatif: “menyuruh orang lain untuk itu”. Perempuan yang meminta bantuan pihak lain tetap berada dalam cakupan pasal.

Titik yang Sering Diperdebatkan

Dalam praktik, pembuktian niat sering jadi bahan adu argumen. Pembelaan biasanya berkutat di sini. Bukti bahwa kandungan masih hidup saat perbuatan terjadi juga kerap memerlukan keterangan ahli.

Penyidik lazimnya memeriksa rekam medis, saksi, dan barang bukti seperti obat-obatan. Karena itu, pendapat dokter forensik sering menentukan arah perkara.

Sanksi Pengguguran Kandungan dan Pasal-Pasal Terkait

Besar kecilnya hukuman bergantung pada siapa pelakunya. Perempuan yang hamil bukan satu-satunya pihak yang menghadapi risiko. Orang yang ikut membantu juga bisa terseret.

Ancaman Pidana dalam KUHP Lama

Berikut ringkasan ancaman pidananya:

  • Pasal 346: perempuan yang menggugurkan kandungannya sendiri, penjara paling lama 4 tahun.
  • Pasal 347: menggugurkan tanpa persetujuan perempuan, penjara paling lama 12 tahun. Kalau perempuan itu meninggal, ancamannya naik menjadi 15 tahun.
  • Pasal 348: menggugurkan dengan persetujuan perempuan, penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Kalau perempuan itu meninggal, ancamannya menjadi 7 tahun.
  • Pasal 349: pidana dapat ditambah sepertiga bagi dokter, bidan, atau juru obat, dan hak menjalankan profesi dapat dicabut.

Pasal 349 menunjukkan sikap tegas pembuat undang-undang. Tenaga medis punya pengetahuan dan kewenangan khusus. Wajar bila hukum menuntut tanggung jawab lebih besar dari mereka.

Risiko bagi Pihak yang Membantu

Siapa pun yang menyuruh atau membantu bisa dijerat sebagai pelaku penyertaan. Contohnya pasangan atau anggota keluarga yang memaksa, atau yang mencarikan orang untuk melakukan tindakan itu. Meski begitu, penegak hukum tetap harus membuktikan peran masing-masing secara jelas.

Pasal 346 KUHP dalam KUHP Baru: Pasal 463 sampai 465

UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejak tanggal itu, Pasal 346 KUHP lama digantikan Pasal 463.

Baca juga  Surat Utang Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Perbuatan yang terjadi setelahnya mengikuti aturan baru. Untuk perbuatan sebelumnya, penegak hukum harus memperhatikan ketentuan peralihan dalam KUHP baru.

Isi Pasal 463 KUHP Baru

Pasal 463 ayat (1) menyatakan setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana penjara paling lama 4 tahun. Ancamannya sama dengan Pasal 346 KUHP lama.

Perubahan penting ada di ayat (2). Ketentuan pidana tidak berlaku bagi dua kelompok:

  1. Perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dengan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu.
  2. Perempuan dengan indikasi kedaruratan medis.

Pasal 464 dan 465 KUHP Baru

Pasal 464 mengatur pihak lain yang melakukan aborsi. Dengan persetujuan perempuan, ancamannya penjara paling lama 5 tahun, dan menjadi 8 tahun jika perempuan itu meninggal.

Tanpa persetujuan, ancamannya paling lama 12 tahun, dan menjadi 15 tahun jika perempuan itu meninggal.

Pasal 465 menyatakan pidana dokter, bidan, paramedis, atau apoteker dapat ditambah sepertiga. Ayat (2) membebaskan mereka dari pidana bila tindakannya memenuhi pengecualian Pasal 463 ayat (2).

Kaitannya dengan UU Kesehatan

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur aborsi. Pasal 60 melarang aborsi kecuali dengan kriteria yang dibolehkan KUHP, yaitu kedaruratan medis dan korban perkosaan atau kekerasan seksual.

Pelaksanaannya hanya boleh oleh tenaga medis yang berkompeten di fasilitas yang memenuhi syarat, dengan persetujuan perempuan hamil dan suami, kecuali korban perkosaan.

Pasal 427 mengancam perempuan yang melanggar dengan penjara paling lama 4 tahun. Aturan pelaksanaannya ada di PP No. 28 Tahun 2024.

pasal 346 kuhp pengguguran kandungan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 346 KUHP

Apakah Pasal 346 KUHP masih berlaku?

Sudah tidak untuk perbuatan baru. Pasal 463 UU No. 1 Tahun 2023 menggantikannya sejak 2 Januari 2026. Meski begitu, pasal lama tetap penting untuk memahami perkara yang terjadi sebelum tanggal itu.

Berapa hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya sendiri?

Penjara paling lama 4 tahun, baik menurut Pasal 346 KUHP lama maupun Pasal 463 KUHP baru. Angka ini batas maksimal. Hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih ringan sesuai fakta persidangan.

Bolehkah korban perkosaan melakukan aborsi?

Boleh, dengan syarat ketat. Usia kehamilan tidak boleh melewati 14 minggu. Tindakan juga harus mengikuti UU Kesehatan dan dilakukan secara legal oleh tenaga medis yang berwenang.

Kesimpulan

Pasal 346 KUHP melarang perempuan menggugurkan kandungannya dengan sengaja, dan ancamannya penjara hingga empat tahun.

Pembuktiannya bergantung pada lima unsur: perempuan hamil, kesengajaan, perbuatan menggugurkan atau mematikan, kandungan sebagai objek, dan perbuatan menyuruh orang lain.

Baca juga  Cuti Sakit Karyawan: Aturan, Upah, dan Surat Dokter

Kini Pasal 463 KUHP baru menggantikannya. Pasal baru ini memberi pengecualian bagi korban kekerasan seksual dan perempuan dengan kedaruratan medis.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Cek dulu pasal mana yang berlaku sesuai waktu kejadian. Kalau situasinya darurat, segera cari bantuan medis dan hukum. Jangan mengambil keputusan sendiri, dan jangan mengikuti saran dari pihak yang tidak berwenang.

Menurut saya, pengecualian dalam KUHP baru adalah langkah maju yang patut dihargai. Hukum pidana semestinya tidak menghukum perempuan yang sudah menjadi korban.

Prosedur yang sah tetap harus dijalani, karena di situlah keselamatan perempuan dan kepastian hukumnya terjaga.

Kalau kamu atau orang terdekat sedang menghadapi masalah hukum terkait kehamilan atau pengguguran kandungan, jangan dipendam sendirian. Tim kami siap mendengarkan dan mendampingi dengan empati serta menjaga kerahasiaan.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi langsung dengan kami.

Baca juga: Borgtocht Adalah: Pengertian, Syarat, dan Akibat Hukumnya

Ringkasan

  • Pasal 346 KUHP melarang perempuan menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain melakukannya.
  • Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun.
  • Unsur pasal ini meliputi perempuan hamil, kesengajaan, perbuatan menggugurkan, kandungan sebagai objek, dan perbuatan menyuruh orang lain.
  • Pasal 347 sampai 349 KUHP mengatur pelaku lain, termasuk pemberatan pidana bagi tenaga medis.
  • Sejak 2 Januari 2026, Pasal 463 UU No. 1 Tahun 2023 menggantikan Pasal 346 KUHP lama.
  • Pasal 463 ayat (2) mengecualikan korban perkosaan atau kekerasan seksual dengan usia kehamilan maksimal 14 minggu, serta kedaruratan medis.
  • Pasal 464 dan 465 KUHP baru mengatur pidana bagi pihak lain dan tenaga medis.
  • UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 mengatur syarat aborsi yang sah.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 463, 464, 465, dan 624). Database Peraturan, Kementerian Hukum Republik Indonesia (peraturan.go.id; JDIH).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 299, 346, 347, 348, dan 349, sebagaimana diberlakukan melalui UU Nomor 1 Tahun 1946.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 60 dan Pasal 427). Database Peraturan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  5. Widowati. (2020). “Tindakan Aborsi dalam Sudut Pandang Hukum dan Kesehatan di Indonesia.” Jurnal Ilmiah, Vol. 6, No. 2.
  6. Anggara, B. (2021). “Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia.” Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi