Pasal 1315 KUHPerdata sering muncul dalam sengketa kontrak, tetapi banyak orang belum memahaminya dengan benar.
Pasal ini menegaskan bahwa seseorang pada umumnya hanya dapat mengikatkan diri atas namanya sendiri. Artinya, perjanjian tidak boleh membebani orang yang tidak ikut menyepakatinya.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, pasal ini adalah benteng pertama pelindung kebebasan berkontrak. Tanpa pasal ini, siapa pun bisa terseret ke dalam kewajiban yang tidak pernah ia setujui.
Artikel ini membahas bunyi pasal, makna asas personalia, pengecualiannya, dan penerapannya dalam praktik.
Bunyi Pasal 1315 KUHPerdata dan Maknanya
Berikut bunyi pasal tersebut dalam terjemahan yang lazim digunakan: “Pada umumnya tak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, selain untuk dirinya sendiri.”
Pasal ini terdapat dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan, tepatnya pada bagian ketentuan umum perjanjian. Kitab ini berasal dari Burgerlijk Wetboek yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.
Pasal 1315 KUHPerdata memuat dua larangan yang saling berkaitan. Pertama, seseorang tidak dapat mengikatkan diri untuk kepentingan orang lain tanpa dasar yang sah. Kedua, seseorang tidak dapat menuntut suatu janji untuk orang lain.
Frasa “pada umumnya” sangat penting. Frasa ini menunjukkan bahwa aturan tersebut bersifat umum, sehingga undang-undang membuka ruang pengecualian.
Dengan demikian, pembaca perlu membaca Pasal 1315 bersama pasal-pasal lain di sekitarnya. Hanya dengan cara itu, kita memperoleh gambaran utuh tentang daya ikat perjanjian.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Memahami Asas Personalia dalam Perjanjian
Asas personalia adalah prinsip bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya. Ahli hukum juga menyebutnya sebagai asas kepribadian. Prinsip ini sejalan dengan doktrin privity of contract dalam sistem hukum lain.
Asas personalia dalam perjanjian memberikan kepastian hukum. Setiap orang tahu bahwa ia hanya terikat pada janji yang ia buat sendiri.
Hubungan dengan Pasal 1340 KUHPerdata
Pasal 1340 KUHPerdata memperkuat asas ini. Ayat pertamanya menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.
Ayat kedua menambahkan bahwa perjanjian tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian juga tidak memberikan keuntungan kepada pihak ketiga, kecuali dalam hal yang diatur Pasal 1317.
Dengan kata lain, Pasal 1315 menjadi dasar, sedangkan Pasal 1340 menjadi penegasnya.
Hubungan dengan Pasal 1338 KUHPerdata
Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (1) menyebut bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Kata “bagi yang membuatnya” sekali lagi menegaskan asas personalia.
Oleh karena itu, daya ikat perjanjian tidak melampaui para pihak. Pengadilan pun umumnya menolak gugatan wanprestasi terhadap pihak yang bukan bagian dari perjanjian.
Pengecualian Asas Personalia: Perjanjian untuk Pihak Ketiga
Namun, asas ini tidak berlaku mutlak. KUHPerdata sendiri mengatur beberapa pengecualian. Berikut pengecualian yang paling penting:
- Pasal 1317 KUHPerdata: perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga sah jika perjanjian itu memuat syarat demikian. Contohnya adalah asuransi jiwa dengan penerima manfaat tertentu.
- Pasal 1318 KUHPerdata: perjanjian dianggap berlaku juga bagi ahli waris dan orang yang memperoleh hak dari para pihak.
- Pasal 1316 KUHPerdata: seseorang boleh menanggung pihak ketiga, dengan konsekuensi ia bertanggung jawab jika pihak ketiga itu tidak memenuhi janji.
- Pemberian kuasa (Pasal 1792 KUHPerdata dan seterusnya): penerima kuasa bertindak atas nama pemberi kuasa, sehingga akibat hukumnya jatuh kepada pemberi kuasa.
Selain itu, badan hukum bertindak melalui organnya. Pada perseroan terbatas, direksi mewakili perseroan sesuai Pasal 98 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Karena itu, pengecualian ini tidak melanggar Pasal 1315. Pengecualian tersebut justru lahir dari dasar hukum yang jelas.
Penerapan Pasal 1315 KUHPerdata dalam Praktik
Dalam praktik bisnis, pasal ini sering diuji pada beberapa situasi. Misalnya, seorang suami menandatangani perjanjian utang tanpa persetujuan istri. Kemudian kreditur menagih istri atas utang tersebut.
Dalam kasus seperti ini, pihak yang tidak menandatangani perjanjian tidak otomatis terikat. Namun, hukum harta bersama dalam perkawinan dapat memengaruhi hasil akhirnya. Karena itu, kita perlu mengkaji setiap kasus secara menyeluruh.
Contoh lain terjadi pada perjanjian sewa-menyewa. Jika penyewa mengalihkan penggunaan objek sewa kepada pihak lain, pemilik tidak punya hubungan hukum langsung dengan pihak lain tersebut.
Sebagai tambahan, praktik penjaminan juga sering memunculkan sengketa. Pihak yang mengaku “ikut menjamin” tanpa tanda tangan biasanya sulit dimintai pertanggungjawaban.
Oleh sebab itu, saya menyarankan semua pihak menuliskan identitas dan peran setiap orang secara jelas dalam kontrak.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Akibat Hukum Jika Asas Personalia Dilanggar
Apa yang terjadi jika seseorang memaksakan perjanjian kepada pihak yang tidak terlibat? Pertama, pihak yang tidak terlibat dapat menolak untuk terikat. Kedua, ia dapat membela diri jika pihak lain menggugatnya atas dasar perjanjian tersebut.
Selanjutnya, pihak yang bertindak tanpa kewenangan dapat memikul tanggung jawab pribadi. Dalam situasi tertentu, ia juga dapat digugat atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Di sisi lain, perjanjian itu tetap sah di antara para penandatangannya. Hanya akibatnya yang tidak dapat menjangkau pihak luar.
Pengadilan menilai setiap perkara berdasarkan bukti kesepakatan, kewenangan bertindak, dan itikad baik. Dengan demikian, dokumen yang rapi sangat menentukan hasil perkara.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 1315 KUHPerdata
Apa isi Pasal 1315 KUHPerdata secara singkat?
Pasal 1315 KUHPerdata menyatakan bahwa seseorang pada umumnya hanya dapat mengikatkan diri atas nama sendiri. Ia juga hanya dapat meminta janji untuk dirinya sendiri. Asas ini disebut asas personalia.
Apakah perjanjian bisa mengikat pihak ketiga?
Pada prinsipnya tidak. Namun, undang-undang membuka pengecualian, misalnya perjanjian untuk pihak ketiga (Pasal 1317), pewarisan hak (Pasal 1318), dan pemberian kuasa. Pengecualian itu memerlukan dasar yang jelas.
Apa perbedaan Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata?
Pasal 1315 menegaskan bahwa seseorang hanya mengikatkan diri untuk dirinya sendiri. Pasal 1340 menegaskan bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya dan tidak merugikan pihak ketiga. Kedua pasal ini saling melengkapi.
Kesimpulan
Pasal 1315 KUHPerdata menjadi fondasi asas personalia dalam hukum perjanjian Indonesia. Perjanjian hanya mengikat pihak yang membuatnya, kecuali undang-undang menentukan lain, seperti pada Pasal 1316, 1317, dan 1318.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Pastikan setiap pihak yang terlibat menandatangani perjanjian, cek kewenangan penandatangan, dan cantumkan klausul pihak ketiga secara tegas.
Menurut saya, banyak sengketa kontrak sebenarnya muncul bukan karena niat buruk. Sengketa itu muncul karena para pihak tidak mendefinisikan siapa yang terikat dan siapa yang tidak.
Apakah Anda sedang menghadapi perjanjian yang melibatkan pihak ketiga atau merasa terseret dalam kewajiban yang tidak Anda setujui? Jangan ragu untuk berdiskusi dengan tim kami. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini agar kami dapat membantu Anda memahami posisi hukum Anda.
Ringkasan
- Pasal 1315 KUHPerdata mengatur bahwa seseorang pada umumnya hanya mengikatkan diri dan meminta janji untuk dirinya sendiri.
- Prinsip ini dikenal sebagai asas personalia atau asas kepribadian dalam perjanjian.
- Pasal 1340 KUHPerdata memperkuat asas ini dengan menyatakan perjanjian hanya berlaku bagi para pihak.
- Pasal 1338 ayat (1) menegaskan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
- Pengecualian meliputi perjanjian untuk pihak ketiga (Pasal 1317), ahli waris dan penerima hak (Pasal 1318), penanggungan (Pasal 1316), serta pemberian kuasa.
- Pihak yang tidak menandatangani perjanjian dapat menolak untuk terikat, tetapi setiap kasus tetap perlu dikaji berdasarkan fakta.
- Bertindak tanpa kewenangan dapat menimbulkan tanggung jawab pribadi, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum.
- Kontrak yang jelas dan lengkap mencegah sengketa terkait siapa yang terikat.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23, Buku III tentang Perikatan, Pasal 1315, 1316, 1317, 1318, 1338, dan 1340.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 98). Basis Data Peraturan BPK RI, peraturan.bpk.go.id.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan3.mahkamahagung.go.id (rujukan putusan terkait wanprestasi dan perjanjian pihak ketiga).
- Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
- Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.





