UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal merupakan salah satu dasar hukum yang mengatur kegiatan pasar modal di Indonesia.
Aturan ini mencakup perdagangan efek, kewajiban perusahaan, peran pelaku pasar, hingga perlindungan investor.
Seiring perkembangan industri keuangan, sejumlah ketentuannya mengalami penyesuaian.
Salah satu perubahan penting hadir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kemudian, pemerintah menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah UU P2SK.
Menurut saya, perkembangan ini perlu dipahami oleh investor maupun perusahaan.
Sebab, pemahaman terhadap aturan terbaru dapat membantu mereka menghindari persoalan hukum saat menjalankan kegiatan di pasar modal.
Apa Itu UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal?
UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan pasar modal di Indonesia.
Pemerintah mengundangkan aturan tersebut pada 10 November 1995.
Kehadirannya bertujuan menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta mampu memberikan perlindungan kepada investor.
Melalui undang-undang ini, perusahaan memperoleh dasar hukum untuk menghimpun dana masyarakat melalui penawaran efek.
Di sisi lain, investor memiliki pedoman mengenai transaksi dan hak mereka dalam kegiatan pasar modal.
Ada beberapa hal utama yang diatur dalam undang-undang tersebut, yaitu:
- Penawaran umum dan perdagangan efek.
- Kewajiban emiten serta perusahaan publik.
- Kegiatan perusahaan efek dan profesi penunjang.
- Fungsi bursa efek dan lembaga penunjang.
- Pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum pasar modal.
Cakupannya cukup luas. Jadi, aturan ini mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru
Isi UU Pasar Modal dan Ruang Lingkup Pengaturannya
Untuk memahami UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal, kamu perlu mengenali beberapa pokok pengaturan yang tercantum di dalamnya.
1. Penawaran umum dan perdagangan efek
Undang-undang ini mengatur kegiatan penawaran umum oleh emiten kepada masyarakat.
Efek yang ditawarkan dapat berupa saham, obligasi, maupun instrumen lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain penawaran umum, aturan tersebut mencakup perdagangan efek. Kegiatannya berlangsung melalui pasar perdana dan pasar sekunder.
Pasar perdana menjadi tempat perusahaan menawarkan efek kepada investor.
Sementara itu, pasar sekunder memungkinkan investor memperjualbelikan efek yang sudah diterbitkan.
2. Emiten dan perusahaan publik
Emiten merupakan pihak yang melakukan penawaran umum.
Adapun perusahaan publik memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal.
Keduanya memiliki sejumlah tanggung jawab.
Misalnya, menyampaikan laporan, mengungkapkan informasi material, serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
Ketentuan ini membantu investor memperoleh gambaran mengenai kondisi perusahaan.
Dengan informasi tersebut, mereka dapat mempertimbangkan keputusan investasi secara lebih matang.
3. Pelaku dan lembaga pasar modal
Kegiatan pasar modal melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda.
UU Pasar Modal memberikan landasan bagi penyelenggaraan kegiatan mereka, antara lain:
- Perusahaan efek: menjalankan kegiatan penjaminan emisi, perantara pedagang efek, atau pengelolaan investasi sesuai izin.
- Bursa efek: menyediakan sistem dan fasilitas perdagangan efek.
- Lembaga kliring dan penjaminan: mendukung proses kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi.
- Lembaga penyimpanan dan penyelesaian: menangani penyimpanan serta penyelesaian transaksi efek.
- Profesi penunjang: meliputi akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris sesuai kewenangannya.
Pembagian tugas tersebut membantu menjaga kelancaran transaksi.
Setiap pihak memiliki tanggung jawab yang perlu dijalankan sesuai ketentuan.
4. Perlindungan investor dan penegakan hukum
Perlindungan investor menjadi salah satu bagian penting dalam UU Pasar Modal.
Undang-undang ini memberikan dasar bagi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal.
Pengawasan tersebut membantu menjaga kepercayaan masyarakat.
Investor pun memiliki perlindungan hukum ketika menghadapi tindakan yang melanggar ketentuan.
Meski demikian, risiko investasi tetap ada.
Karena itu, investor perlu memeriksa informasi perusahaan dan memahami karakteristik instrumen sebelum menanamkan modal.

Perubahan UU Pasar Modal melalui UU P2SK
Pemerintah mengundangkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada 12 Januari 2023.
Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian terhadap aturan sektor keuangan, termasuk UU Nomor 8 Tahun 1995.
UU P2SK menggunakan pendekatan omnibus.
Artinya, satu undang-undang dapat mengubah atau menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam berbagai regulasi yang berkaitan.
Beberapa arah perubahan dalam pengaturan pasar modal meliputi:
- Pengaturan emiten dan perusahaan publik: penyempurnaan ketentuan mengenai kewajiban, keterbukaan informasi, dan tata kelola.
- Transaksi dan lembaga efek: penyesuaian aturan penyelenggaraan transaksi serta fungsi lembaga pasar modal.
- Pengelolaan investasi: pengembangan landasan hukum bagi kegiatan pengelolaan investasi.
- Pengawasan pasar modal: penguatan kerangka pengawasan agar lebih sesuai dengan perkembangan sektor keuangan.
Perubahan tersebut tidak membuat seluruh isi UU Nomor 8 Tahun 1995 otomatis tidak berlaku.
Ketentuan yang belum mengalami perubahan tetap perlu diperhatikan sepanjang masih berlaku.
Perkembangan Terbaru: UU Nomor 4 Tahun 2026
Perkembangan regulasi pasar modal berlanjut pada 2026.
Pemerintah mengundangkan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 pada 17 Juni 2026.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian ialah penguatan pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Istilah ini merujuk pada perubahan struktur kepemilikan dan kelembagaan bursa dari model berbasis keanggotaan menuju struktur yang berbeda sesuai ketentuan hukum.
Perubahan tersebut berkaitan dengan penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan investor.
Selain itu, pengembangan struktur kelembagaan diharapkan mendukung penyelenggaraan pasar modal.
Ada pula aturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang perlu diperhatikan. Contohnya:
- POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
- POJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek.
Kedua aturan tersebut memperinci sejumlah aspek penyelenggaraan pasar modal.
Oleh karena itu, perusahaan dan investor perlu membaca undang-undang bersama peraturan pelaksananya.
Siapa yang Perlu Memahami UU Pasar Modal?
Pemahaman terhadap aturan pasar modal berguna bagi berbagai kalangan.
Berikut beberapa pihak yang perlu memperhatikannya:
- Investor individu: memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum.
- Emiten dan perusahaan publik: memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan serta keterbukaan informasi.
- Perusahaan efek: menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan ketentuan OJK.
- Profesional hukum dan keuangan: memberikan pendampingan berdasarkan regulasi yang berlaku.
- Calon perusahaan terbuka: mempelajari persyaratan hukum sebelum melakukan penawaran umum.
Setiap pihak perlu menyesuaikan pemahamannya dengan kegiatan yang dijalankan.
Jika muncul persoalan tertentu, pemeriksaan dokumen dan konsultasi hukum dapat membantu menentukan langkah berikutnya.
FAQ Seputar UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal
1. Apakah UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal masih berlaku?
Ya. UU Nomor 8 Tahun 1995 masih menjadi landasan hukum pasar modal sepanjang ketentuannya belum dicabut atau diubah.
Pembaca perlu memperhatikan perubahan melalui UU P2SK dan regulasi terbaru yang berkaitan.
2. Apa perubahan utama UU Pasar Modal?
Perubahan penting hadir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menyempurnakan sejumlah pengaturan mengenai emiten, perusahaan publik, transaksi, lembaga efek, dan pengelolaan investasi.
Perkembangan berikutnya mencakup UU Nomor 4 Tahun 2026.
3. Di mana masyarakat dapat membaca UU Pasar Modal?
Masyarakat dapat mencari dokumen peraturan melalui JDIH Kementerian Keuangan, JDIH Sekretariat Negara, basis data peraturan BPK, dan situs resmi OJK.
Gunakan naskah resmi agar informasi yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Kesimpulan
UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal menjadi dasar hukum penyelenggaraan pasar modal di Indonesia.
Isinya mengatur perdagangan efek, kewajiban emiten, fungsi lembaga pasar modal, dan perlindungan investor.
Seiring perubahan industri keuangan, pemerintah memperbarui sejumlah ketentuannya melalui UU P2SK dan UU Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut saya, memahami aturan awal saja belum cukup.
Investor dan perusahaan perlu mengikuti perkembangan regulasi beserta aturan teknis dari OJK.
Dengan begitu, setiap kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kamu atau perusahaan sedang menghadapi persoalan kepatuhan, penawaran umum, maupun sengketa pasar modal, konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal yang tepat.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
Ringkasan
- UU Nomor 8 Tahun 1995 menjadi dasar penyelenggaraan pasar modal Indonesia.
- Ruang lingkupnya mencakup penawaran umum dan perdagangan efek.
- Undang-undang ini mengatur emiten, perusahaan publik, serta lembaga pasar modal.
- Perlindungan investor menjadi bagian penting dalam pengaturan pasar modal.
- UU Nomor 4 Tahun 2023 membawa perubahan melalui penguatan sektor keuangan.
- UU Nomor 4 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU P2SK.
- Investor dan perusahaan perlu mengikuti peraturan terbaru dari pemerintah dan OJK.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, JDIH Kementerian Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, JDIH Kementerian Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, JDIH Kementerian Keuangan.
- POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan.
- POJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, Otoritas Jasa Keuangan.





