Terbaru

Legalitas

UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal: Isi dan Perubahannya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal merupakan salah satu dasar hukum yang mengatur kegiatan pasar modal di Indonesia.

Aturan ini mencakup perdagangan efek, kewajiban perusahaan, peran pelaku pasar, hingga perlindungan investor.

Seiring perkembangan industri keuangan, sejumlah ketentuannya mengalami penyesuaian.

Salah satu perubahan penting hadir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kemudian, pemerintah menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah UU P2SK.

Menurut saya, perkembangan ini perlu dipahami oleh investor maupun perusahaan.

Sebab, pemahaman terhadap aturan terbaru dapat membantu mereka menghindari persoalan hukum saat menjalankan kegiatan di pasar modal.

Apa Itu UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal?

UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan pasar modal di Indonesia.

Pemerintah mengundangkan aturan tersebut pada 10 November 1995.

Kehadirannya bertujuan menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta mampu memberikan perlindungan kepada investor.

Melalui undang-undang ini, perusahaan memperoleh dasar hukum untuk menghimpun dana masyarakat melalui penawaran efek.

Di sisi lain, investor memiliki pedoman mengenai transaksi dan hak mereka dalam kegiatan pasar modal.

Ada beberapa hal utama yang diatur dalam undang-undang tersebut, yaitu:

  • Penawaran umum dan perdagangan efek.
  • Kewajiban emiten serta perusahaan publik.
  • Kegiatan perusahaan efek dan profesi penunjang.
  • Fungsi bursa efek dan lembaga penunjang.
  • Pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum pasar modal.

Cakupannya cukup luas. Jadi, aturan ini mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru

Isi UU Pasar Modal dan Ruang Lingkup Pengaturannya

Untuk memahami UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal, kamu perlu mengenali beberapa pokok pengaturan yang tercantum di dalamnya.

1. Penawaran umum dan perdagangan efek

Undang-undang ini mengatur kegiatan penawaran umum oleh emiten kepada masyarakat.

Efek yang ditawarkan dapat berupa saham, obligasi, maupun instrumen lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain penawaran umum, aturan tersebut mencakup perdagangan efek. Kegiatannya berlangsung melalui pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar perdana menjadi tempat perusahaan menawarkan efek kepada investor.

Sementara itu, pasar sekunder memungkinkan investor memperjualbelikan efek yang sudah diterbitkan.

Baca juga  SBU Jasa Konsultan vs Konstruksi: Perbedaan dan Jenisnya

2. Emiten dan perusahaan publik

Emiten merupakan pihak yang melakukan penawaran umum.

Adapun perusahaan publik memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal.

Keduanya memiliki sejumlah tanggung jawab.

Misalnya, menyampaikan laporan, mengungkapkan informasi material, serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

Ketentuan ini membantu investor memperoleh gambaran mengenai kondisi perusahaan.

Dengan informasi tersebut, mereka dapat mempertimbangkan keputusan investasi secara lebih matang.

3. Pelaku dan lembaga pasar modal

Kegiatan pasar modal melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda.

UU Pasar Modal memberikan landasan bagi penyelenggaraan kegiatan mereka, antara lain:

  • Perusahaan efek: menjalankan kegiatan penjaminan emisi, perantara pedagang efek, atau pengelolaan investasi sesuai izin.
  • Bursa efek: menyediakan sistem dan fasilitas perdagangan efek.
  • Lembaga kliring dan penjaminan: mendukung proses kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi.
  • Lembaga penyimpanan dan penyelesaian: menangani penyimpanan serta penyelesaian transaksi efek.
  • Profesi penunjang: meliputi akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris sesuai kewenangannya.

Pembagian tugas tersebut membantu menjaga kelancaran transaksi.

Setiap pihak memiliki tanggung jawab yang perlu dijalankan sesuai ketentuan.

4. Perlindungan investor dan penegakan hukum

Perlindungan investor menjadi salah satu bagian penting dalam UU Pasar Modal.

Undang-undang ini memberikan dasar bagi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal.

Pengawasan tersebut membantu menjaga kepercayaan masyarakat.

Investor pun memiliki perlindungan hukum ketika menghadapi tindakan yang melanggar ketentuan.

Meski demikian, risiko investasi tetap ada.

Karena itu, investor perlu memeriksa informasi perusahaan dan memahami karakteristik instrumen sebelum menanamkan modal.

UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Perubahan UU Pasar Modal melalui UU P2SK

Pemerintah mengundangkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada 12 Januari 2023.

Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian terhadap aturan sektor keuangan, termasuk UU Nomor 8 Tahun 1995.

UU P2SK menggunakan pendekatan omnibus.

Artinya, satu undang-undang dapat mengubah atau menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam berbagai regulasi yang berkaitan.

Beberapa arah perubahan dalam pengaturan pasar modal meliputi:

  • Pengaturan emiten dan perusahaan publik: penyempurnaan ketentuan mengenai kewajiban, keterbukaan informasi, dan tata kelola.
  • Transaksi dan lembaga efek: penyesuaian aturan penyelenggaraan transaksi serta fungsi lembaga pasar modal.
  • Pengelolaan investasi: pengembangan landasan hukum bagi kegiatan pengelolaan investasi.
  • Pengawasan pasar modal: penguatan kerangka pengawasan agar lebih sesuai dengan perkembangan sektor keuangan.
Baca juga  Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia dan Perbedaannya

Perubahan tersebut tidak membuat seluruh isi UU Nomor 8 Tahun 1995 otomatis tidak berlaku.

Ketentuan yang belum mengalami perubahan tetap perlu diperhatikan sepanjang masih berlaku.

Perkembangan Terbaru: UU Nomor 4 Tahun 2026

Perkembangan regulasi pasar modal berlanjut pada 2026.

Pemerintah mengundangkan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 pada 17 Juni 2026.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian ialah penguatan pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

Istilah ini merujuk pada perubahan struktur kepemilikan dan kelembagaan bursa dari model berbasis keanggotaan menuju struktur yang berbeda sesuai ketentuan hukum.

Perubahan tersebut berkaitan dengan penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan investor.

Selain itu, pengembangan struktur kelembagaan diharapkan mendukung penyelenggaraan pasar modal.

Ada pula aturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang perlu diperhatikan. Contohnya:

  • POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
  • POJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek.

Kedua aturan tersebut memperinci sejumlah aspek penyelenggaraan pasar modal.

Oleh karena itu, perusahaan dan investor perlu membaca undang-undang bersama peraturan pelaksananya.

Siapa yang Perlu Memahami UU Pasar Modal?

Pemahaman terhadap aturan pasar modal berguna bagi berbagai kalangan.

Berikut beberapa pihak yang perlu memperhatikannya:

  • Investor individu: memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum.
  • Emiten dan perusahaan publik: memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan serta keterbukaan informasi.
  • Perusahaan efek: menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan ketentuan OJK.
  • Profesional hukum dan keuangan: memberikan pendampingan berdasarkan regulasi yang berlaku.
  • Calon perusahaan terbuka: mempelajari persyaratan hukum sebelum melakukan penawaran umum.

Setiap pihak perlu menyesuaikan pemahamannya dengan kegiatan yang dijalankan.

Jika muncul persoalan tertentu, pemeriksaan dokumen dan konsultasi hukum dapat membantu menentukan langkah berikutnya.

FAQ Seputar UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal

1. Apakah UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal masih berlaku?

Ya. UU Nomor 8 Tahun 1995 masih menjadi landasan hukum pasar modal sepanjang ketentuannya belum dicabut atau diubah.

Pembaca perlu memperhatikan perubahan melalui UU P2SK dan regulasi terbaru yang berkaitan.

2. Apa perubahan utama UU Pasar Modal?

Perubahan penting hadir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023.

Baca juga  Memahami Perbedaan Rekening Pribadi dan Bisnis

Regulasi tersebut menyempurnakan sejumlah pengaturan mengenai emiten, perusahaan publik, transaksi, lembaga efek, dan pengelolaan investasi.

Perkembangan berikutnya mencakup UU Nomor 4 Tahun 2026.

3. Di mana masyarakat dapat membaca UU Pasar Modal?

Masyarakat dapat mencari dokumen peraturan melalui JDIH Kementerian Keuangan, JDIH Sekretariat Negara, basis data peraturan BPK, dan situs resmi OJK.

Gunakan naskah resmi agar informasi yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

UU No 8 Tahun 1995 Pasar Modal menjadi dasar hukum penyelenggaraan pasar modal di Indonesia.

Isinya mengatur perdagangan efek, kewajiban emiten, fungsi lembaga pasar modal, dan perlindungan investor.

Seiring perubahan industri keuangan, pemerintah memperbarui sejumlah ketentuannya melalui UU P2SK dan UU Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut saya, memahami aturan awal saja belum cukup.

Investor dan perusahaan perlu mengikuti perkembangan regulasi beserta aturan teknis dari OJK.

Dengan begitu, setiap kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kamu atau perusahaan sedang menghadapi persoalan kepatuhan, penawaran umum, maupun sengketa pasar modal, konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal yang tepat.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman

Ringkasan

  • UU Nomor 8 Tahun 1995 menjadi dasar penyelenggaraan pasar modal Indonesia.
  • Ruang lingkupnya mencakup penawaran umum dan perdagangan efek.
  • Undang-undang ini mengatur emiten, perusahaan publik, serta lembaga pasar modal.
  • Perlindungan investor menjadi bagian penting dalam pengaturan pasar modal.
  • UU Nomor 4 Tahun 2023 membawa perubahan melalui penguatan sektor keuangan.
  • UU Nomor 4 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU P2SK.
  • Investor dan perusahaan perlu mengikuti peraturan terbaru dari pemerintah dan OJK.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, JDIH Kementerian Keuangan.
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, JDIH Kementerian Keuangan.
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, JDIH Kementerian Keuangan.
  4. POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan.
  5. POJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, Otoritas Jasa Keuangan.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi