Pasal 1310 KUHPerdata mengatur siapa yang harus membayar hukuman ketika ahli waris debitur melanggar perikatan atas barang yang tidak dapat dibagi.
Banyak orang membaca pasal ini dan langsung bingung. Bahasanya kuno, kalimatnya panjang, dan konteksnya jarang dibahas.
Intinya sederhana. Jika perjanjian memuat hukuman (denda atau penalti) dan objeknya tidak bisa dipecah, kreditur boleh menagih hukuman itu secara utuh dari pelanggar.
Menurut pendapat saya sebagai pakar hukum, pasal ini penting bagi siapa pun yang membuat perjanjian dengan klausul denda. Masalah warisan sering muncul di tengah perjanjian yang belum selesai.
Bunyi Pasal 1310 KUHPerdata
Pasal 1310 KUHPerdata berada di Buku III tentang Perikatan. Letaknya tepat di Bab I, Bagian 10, yang membahas perikatan dengan perjanjian hukuman.
Ayat pertama pasal ini berbunyi sebagai berikut:
“Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang tak dapat dibagi-bagi, maka hukuman harus dibayar kalau terjadi pelanggaran oleh salah satu ahli waris debitur; dan hukuman ini dapat dituntut, baik untuk seluruhnya dari siapa yang melakukan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari masing-masing ahli waris untuk bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut kembali siapa yang menyebabkan hukuman harus dibayar, segala sesuatu tidak mengurangi hak-hak kreditur hipotek.”
Ayat berikutnya memuat pengecualian. Pengecualian ini berlaku jika perjanjian hukuman sengaja dibuat agar pemenuhan tidak terjadi sebagian saja.
Agar lebih mudah dipahami, berikut poin inti ayat pertama:
- Pasal ini berlaku untuk perikatan pokok yang memuat hukuman.
- Objek perikatannya berupa barang yang tidak dapat dibagi.
- Hukuman jatuh tempo jika salah satu ahli waris debitur melanggar.
- Kreditur boleh menagih seluruh hukuman dari pelanggar.
- Kreditur juga boleh menagih tiap ahli waris sesuai bagiannya.
Selanjutnya, kita perlu memahami konsep dasarnya. Tanpa itu, isi pasal ini sulit dicerna.

Memahami Perikatan dengan Perjanjian Hukuman
Sebelum membahas Pasal 1310 KUHPerdata lebih jauh, Anda perlu tahu apa itu perjanjian hukuman. Konsep ini menjadi fondasi seluruh Bagian 10.
Pengertian Perjanjian Hukuman
Pasal 1304 KUHPerdata memberi definisi dasarnya. Perjanjian hukuman menempatkan seseorang sebagai penjamin pelaksanaan perikatan. Ia wajib melakukan sesuatu jika tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam praktik, bentuknya biasanya denda keterlambatan atau penalti wanprestasi. Misalnya, kontraktor harus membayar denda tiap hari jika proyek terlambat.
Kapan Hukuman Berlaku?
Hukuman tidak langsung berjalan begitu saja. Menurut Pasal 1308 KUHPerdata, hukuman baru dikenakan jika debitur lalai.
Selain itu, hakim punya kewenangan mengubah hukuman. Pasal 1309 KUHPerdata mengizinkan hakim melakukan hal itu jika sebagian perikatan pokok sudah terlaksana.
Oleh karena itu, penalti yang terlalu besar tidak otomatis harus dibayar penuh. Pengadilan dapat menilai kepatutannya.
Hubungan dengan Perikatan Pokok
Perjanjian hukuman bersifat tambahan. Ia mengikuti nasib perikatan pokok. Jika perikatan pokok batal, perjanjian hukumannya ikut batal.
Namun, kebalikannya tidak berlaku. Perjanjian hukuman yang tidak sah tidak otomatis membatalkan perikatan pokok.
Penjelasan Isi Pasal 1310 KUHPerdata
Sekarang kita masuk ke inti pembahasan. Pasal 1310 KUHPerdata menjawab satu pertanyaan khusus. Apa yang terjadi jika debitur meninggal, lalu salah satu ahli warisnya melanggar perikatan?
Barang yang Tidak Dapat Dibagi
Kata kuncinya adalah “barang yang tidak dapat dibagi”. Artinya, objek perikatan tidak bisa dipecah tanpa merusak nilai atau fungsinya.
Contohnya, satu unit mobil, satu bidang tanah utuh, atau satu hak cipta. Karena objeknya tunggal, pelanggaran oleh satu orang menggagalkan seluruh perikatan.
Pasal 1311 KUHPerdata mengatur kebalikannya. Untuk barang yang dapat dibagi, hukuman hanya dibebankan kepada ahli waris yang melanggar, sebesar bagiannya.
Dua Pilihan bagi Kreditur
Kreditur memegang dua opsi menurut Pasal 1310 KUHPerdata:
- Menuntut seluruh hukuman dari ahli waris yang melanggar.
- Menuntut hukuman dari tiap ahli waris sesuai bagian masing-masing.
Dengan demikian, kreditur punya keleluasaan menyesuaikan strategi penagihan. Ia bisa memilih pihak yang paling mampu membayar.
Hak Menuntut Kembali
Ahli waris yang tidak bersalah tidak otomatis menanggung kerugian. Pasal ini menjaga hak mereka untuk menuntut kembali.
Jadi, ahli waris yang terpaksa membayar boleh menagih ganti dari pelanggar yang menyebabkan hukuman itu jatuh. Pasal ini menjaga keadilan di antara sesama ahli waris.
Selain itu, hak kreditur hipotek tetap terlindungi. Pembayaran hukuman tidak boleh merugikan pemegang hipotek.
Pengecualian dalam Ayat Berikutnya
Ayat kedua memuat pengecualian. Aturan tadi tidak berlaku bila perjanjian hukuman sengaja dibuat agar perikatan tidak terpenuhi sebagian.
Dalam keadaan itu, ahli waris yang menghalangi pelaksanaan menanggung hukuman penuh. Ahli waris lain hanya menanggung sebatas bagian mereka.
Contoh Penerapan Pasal 1310 KUHPerdata
Berikut contoh ilustrasi supaya Anda lebih mudah membayangkan. Kasus ini fiktif dan tidak merujuk pada putusan tertentu.
Pak Budi berjanji menjual satu bidang tanah utuh kepada Pak Hendra. Mereka menuliskan klausul penalti Rp50 juta jika Pak Budi gagal menyerahkan tanah itu.
Sebelum akta jual beli ditandatangani, Pak Budi meninggal dunia. Ia meninggalkan tiga ahli waris, yaitu Ani, Candra, dan Dewi.
Ani dan Dewi bersedia melanjutkan transaksi. Namun, Candra menolak menandatangani akta tanpa alasan yang sah.
Karena tanah itu tidak dapat dibagi, penolakan Candra menggagalkan seluruh perikatan. Pak Hendra kemudian punya dua pilihan:
- Menagih Rp50 juta penuh dari Candra sebagai pelanggar.
- Menagih Ani, Candra, dan Dewi sesuai bagian warisan masing-masing.
Misalkan Pak Hendra memilih menagih Ani. Setelah membayar, Ani berhak menuntut kembali jumlah itu dari Candra.
Perlu diingat bahwa hakim tetap bisa mengubah besaran penalti. Kewenangan ini berlaku jika sebagian perikatan sudah terlaksana atau jumlahnya terasa tidak patut.
Kasus seperti ini sering muncul dalam transaksi tanah, kendaraan, atau aset tunggal lain. Karena itu, kreditur dan keluarga debitur perlu memahami risikonya sejak awal.
Tips Menyusun Klausul Hukuman agar Aman
Anda bisa menghindari sengketa dengan menyusun klausul penalti secara cermat. Berikut saran praktis yang saya rekomendasikan:
- Tulis secara jelas perikatan pokok dan objeknya.
- Tentukan besaran hukuman yang wajar dan proporsional.
- Cantumkan kapan debitur dianggap lalai.
- Atur secara tegas nasib perjanjian jika debitur meninggal.
- Libatkan notaris agar akta kuat sebagai alat bukti.
Sebagai tambahan, pastikan perjanjian memenuhi syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian yang cacat sejak awal membuat klausul hukumannya ikut goyah.
Asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata memang memberi ruang luas. Namun, kebebasan itu tetap punya batas kepatutan dan itikad baik.
Terakhir, ahli waris sebaiknya segera memeriksa kewajiban pewaris. Perjanjian yang masih berjalan dapat berubah menjadi beban hukum bagi mereka.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa isi Pasal 1310 KUHPerdata?
Pasal 1310 KUHPerdata mengatur hukuman dalam perikatan atas barang yang tidak dapat dibagi. Jika salah satu ahli waris debitur melanggar, kreditur boleh menuntut seluruh hukuman dari pelanggar. Kreditur juga boleh menuntut tiap ahli waris sesuai bagiannya.
Apa perbedaan Pasal 1310 dan Pasal 1311 KUHPerdata?
Pasal 1310 berlaku untuk barang yang tidak dapat dibagi, sedangkan Pasal 1311 berlaku untuk barang yang dapat dibagi. Pada barang yang dapat dibagi, hukuman hanya dibebankan kepada ahli waris yang melanggar, sebesar bagiannya.
Apakah hakim bisa mengurangi hukuman dalam perjanjian?
Ya, bisa. Pasal 1309 KUHPerdata memberi hakim kewenangan mengubah hukuman jika sebagian perikatan pokok sudah dilaksanakan. Dengan demikian, penalti yang berlebihan tidak otomatis harus dibayar penuh.
Kesimpulan
Pasal 1310 KUHPerdata mengatur hukuman dalam perikatan atas barang yang tidak dapat dibagi. Jika salah satu ahli waris debitur melanggar, kreditur bisa menagih hukuman penuh dari pelanggar atau dari tiap ahli waris sesuai bagiannya.
Ahli waris yang membayar tetap berhak menuntut kembali dari pihak yang menyebabkan pelanggaran. Hakim juga masih bisa menyesuaikan besaran hukuman jika terasa tidak patut.
Langkah yang saya sarankan sangat praktis. Susun klausul penalti dengan jelas, atur skenario kematian debitur, dan konsultasikan draf perjanjian sebelum Anda menandatanganinya.
Menurut saya, pasal ini mencerminkan upaya hukum menyeimbangkan kepastian bagi kreditur dan keadilan bagi ahli waris. Namun, keseimbangan itu hanya terwujud jika para pihak menyusun perjanjian dengan teliti sejak awal.
Jika Anda sedang menghadapi sengketa perjanjian atau urusan warisan yang berkaitan dengan klausul hukuman, jangan menunggu masalahnya membesar. Kami siap membantu Anda memahami hak dan kewajiban dengan tenang. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi dengan tim kami.
Ringkasan
- Pasal 1310 KUHPerdata terletak di Buku III, Bab I, Bagian 10 tentang perikatan dengan perjanjian hukuman.
- Pasal ini berlaku bagi perikatan pokok atas barang yang tidak dapat dibagi.
- Jika salah satu ahli waris debitur melanggar, hukuman wajib dibayar.
- Kreditur boleh menuntut seluruh hukuman dari pelanggar atau dari tiap ahli waris sesuai bagiannya.
- Ahli waris yang membayar berhak menuntut kembali dari pihak yang menyebabkan hukuman jatuh.
- Hak kreditur hipotek tetap terlindungi.
- Hakim dapat mengubah hukuman berdasarkan Pasal 1309 KUHPerdata.
- Klausul penalti yang jelas dan proporsional mencegah sengketa di kemudian hari.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847 Nomor 23), Buku III Bab I Bagian 10 (Pasal 1304 sampai Pasal 1312), serta Pasal 1320 dan Pasal 1338. Sumber: JDIH BPHN Kementerian Hukum.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
- Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung: Alumni.





