Posisi dominan menurut KPPU adalah keadaan saat pelaku usaha tidak punya pesaing yang berarti di pasar bersangkutan. Banyak pemilik usaha langsung menyimpulkan bahwa menguasai pasar besar sama dengan melanggar hukum. Anggapan itu keliru.
Hukum persaingan usaha di Indonesia tidak melarang posisi dominan. Yang dilarang adalah penyalahgunaannya. Di lapangan, garis antara keduanya sering kabur.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, kesalahpahaman ini berbahaya. Banyak perusahaan besar tidak sadar bahwa strategi dagang yang wajar bisa berubah menjadi pelanggaran setelah mereka menguasai pasar. Karena itu, semua pemilik usaha perlu memahaminya, termasuk pemain skala menengah.
Artikel ini mengupas pengertian, dasar hukum, ambang batas, bentuk pelanggaran, sampai sanksinya. Kita mulai dari definisinya.
Pengertian Posisi Dominan Menurut UU No. 5 Tahun 1999
Dasar hukum utama persaingan usaha di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Definisi posisi dominan ada di Pasal 1 angka 4. Pasal itu menyebut dua kondisi.
Kondisi pertama, pelaku usaha tidak punya pesaing yang berarti di pasar bersangkutan. Ukurannya adalah pangsa pasar yang dikuasai. Kondisi kedua, pelaku usaha berada di posisi tertinggi di antara para pesaingnya.
Untuk kondisi kedua, penilaian memakai beberapa tolok ukur:
- kemampuan keuangan;
- kemampuan akses pada pasokan atau penjualan;
- kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang dan jasa tertentu.
Jadi, angka pangsa pasar belum menjawab semuanya. Kekuatan modal, jalur distribusi, dan daya tawar ikut bicara. KPPU menimbang seluruh faktor itu sekaligus saat memeriksa sebuah perkara.
Peran KPPU dalam Mengawasi Posisi Dominan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, disingkat KPPU, adalah lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Lembaga ini menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan memeriksa dugaan pelanggaran. Setelah pemeriksaan selesai, KPPU berwenang menjatuhkan putusan beserta sanksi administratif.
Posisinya mirip wasit di lapangan. KPPU menjaga agar pelaku usaha besar maupun kecil bermain dengan aturan yang sama. Perannya penting karena pasar sering kekurangan pengawas yang bisa bertindak cepat.
Baca Juga: Bipartit dalam Hubungan Industrial: Pengertian dan Prosedurnya
Dasar Hukum dan Ambang Batas Pangsa Pasar
Larangan penyalahgunaan posisi dominan tercantum dalam Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999. Ayat (2) pasal itu memberi ukuran kuantitatif yang jelas. Pelaku usaha dianggap punya posisi dominan jika memenuhi salah satu syarat berikut:
- Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Meski begitu, angka tersebut bukan satu-satunya penentu. KPPU tetap menilai kondisi pasar secara utuh. Misalnya, apakah ada hambatan bagi pemain baru untuk masuk, seberapa kuat pesaing lain, dan bagaimana perilaku pelaku usaha yang bersangkutan.
Pedoman teknisnya tertuang dalam Peraturan KPPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 25 mengenai Penyalahgunaan Posisi Dominan. Aturan ini layak dibaca oleh siapa pun yang usahanya mulai membesar. Isinya menjelaskan cara KPPU menilai dominasi di lapangan.
Pentingnya Menentukan Pasar Bersangkutan
Sebelum menghitung pangsa pasar, KPPU wajib menentukan pasar bersangkutan lebih dulu. Pasal 1 angka 10 UU No. 5 Tahun 1999 mendefinisikannya sebagai pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu atas barang atau jasa yang sama atau sejenis. Singkatnya, ada dua dimensi yang dinilai, yakni produk dan wilayah geografis.
Ambil contoh sebuah perusahaan yang hanya menguasai 20% pasar nasional. Di satu provinsi, porsinya bisa melampaui 50%. Dalam kondisi itu, perusahaan tersebut dapat dinilai dominan di provinsi tersebut.
Itulah sebabnya definisi pasar sangat menentukan hasil analisis. Sudut pandang yang sempit bisa membuat pangsa pasar tampak besar. Sudut pandang yang luas bisa membuatnya tampak kecil.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Bentuk Penyalahgunaan Posisi Dominan yang Dilarang
Memiliki posisi dominan tidak melanggar hukum. Pelanggaran baru terjadi ketika pelaku usaha menyalahgunakannya. Pasal 25 ayat (1) melarang penggunaan posisi dominan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk tiga tujuan.
- Menetapkan syarat perdagangan yang merugikan konsumen. Syarat itu mencegah atau menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
- Membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Pelaku usaha menahan inovasi supaya pesaing sulit berkembang.
- Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing. Hambatan ini menutup pintu mereka untuk masuk ke pasar bersangkutan.
Dalam praktik, penyalahgunaan muncul dalam banyak rupa. Beberapa contoh yang sering ditemui:
- pemaksaan syarat pembelian paket (tying);
- diskon yang mengikat supaya pembeli tidak beralih ke pesaing;
- penolakan pasokan kepada pelaku usaha tertentu tanpa alasan yang sah;
- penetapan harga yang sengaja menekan pesaing agar keluar dari pasar.
Ketentuan Terkait yang Perlu Diwaspadai
Selain Pasal 25, beberapa pasal lain berkaitan erat dengan posisi dominan. Pasal 26 melarang jabatan rangkap pada direksi atau komisaris perusahaan pesaing. Pasal 27 melarang pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang berpotensi menciptakan penguasaan pasar.
Sementara itu, Pasal 28 dan Pasal 29 mengatur penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Aksi korporasi semacam ini bisa berujung pada persaingan usaha tidak sehat. Ingat, urusannya tidak berhenti pada pangsa pasar saja.
Sanksi bagi Pelaku Penyalahgunaan Posisi Dominan
KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999. Bentuk sanksinya antara lain:
- perintah penghentian kegiatan yang terbukti melanggar;
- pembatalan perjanjian yang bermasalah;
- penetapan pembayaran ganti rugi;
- denda administratif dengan nilai tertentu.
Di samping itu, undang-undang membuka kemungkinan sanksi pidana lewat pengadilan. Perlu dicatat, UU Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan acara dan sanksi dalam UU No. 5 Tahun 1999. Sebelum mengambil keputusan, periksa dulu versi regulasi terbaru.
Pelaku usaha yang tidak puas dengan putusan KPPU boleh mengajukan keberatan ke pengadilan. Prosesnya memakan waktu, biaya, dan reputasi. Menurut saya, mencegah jauh lebih murah daripada menghadapi pemeriksaan KPPU.
Langkah Pencegahan bagi Pelaku Usaha
Risiko hukum bisa ditekan lewat beberapa langkah praktis. Tidak perlu menunggu perusahaan menjadi raksasa untuk memulainya. Berikut urutan yang bisa kamu ikuti:
- Petakan pangsa pasar perusahaan secara berkala.
- Tinjau seluruh perjanjian distribusi, pasokan, dan diskon.
- Catat alasan bisnis di balik setiap kebijakan harga dan syarat penjualan.
- Bangun program kepatuhan persaingan usaha di internal perusahaan.
- Konsultasikan rencana merger atau akuisisi dengan ahli hukum sejak awal.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah memiliki posisi dominan melanggar hukum?
Tidak. UU No. 5 Tahun 1999 tidak melarang kepemilikan posisi dominan. Larangan baru berlaku jika pelaku usaha menyalahgunakannya, sesuai Pasal 25.
Perusahaan yang besar karena efisiensi dan inovasi tetap sah di mata hukum.
Berapa pangsa pasar yang dianggap dominan menurut KPPU?
Pasal 25 ayat (2) menetapkan ambang 50% atau lebih untuk satu pelaku usaha atau satu kelompok. Untuk dua atau tiga pelaku usaha, ambangnya 75% atau lebih. Meski begitu, KPPU juga menimbang faktor lain seperti kemampuan keuangan dan akses pasokan.
Siapa yang berwenang menangani dugaan penyalahgunaan posisi dominan?
KPPU berwenang menerima laporan, menyelidiki, memeriksa, dan memutus perkara. Pelaku usaha yang keberatan dengan putusan bisa mengajukannya ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Posisi dominan menurut KPPU berkaitan dengan kekuatan pasar, apa pun ukuran perusahaannya. Hukum membolehkan perusahaan menguasai pasar dengan cara yang sehat. Penyalahgunaannya yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999.
Ambang 50% dan 75% menjadi titik awal penilaian. Pasar bersangkutan menjadi dasar analisisnya. Dua hal itu perlu kamu pahami sebelum menilai posisi usahamu sendiri.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Evaluasi pangsa pasar dan kebijakan komersial perusahaanmu sejak dini, lalu tinjau perjanjian dengan distributor dan pemasok. Menurut saya, banyak sengketa persaingan usaha sebenarnya bisa dihindari lewat audit kepatuhan yang sederhana.
Apakah usahamu mulai menguasai pasar dan kamu ragu soal batas amannya? Jangan menunggu sampai panggilan dari KPPU datang. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu memahami posisi hukum bisnismu dengan tenang.
Baca Juga: Pengadilan Hubungan Industrial: Fungsi dan Prosedur Gugatan
Ringkasan
- Posisi dominan adalah kondisi saat pelaku usaha tidak punya pesaing berarti atau berada di posisi tertinggi di pasar bersangkutan (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1999).
- Memiliki posisi dominan itu sah, sedangkan penyalahgunaannya dilarang menurut Pasal 25.
- Ambang dominan adalah 50% pangsa pasar untuk satu pelaku usaha dan 75% untuk dua atau tiga pelaku usaha.
- KPPU menilai pangsa pasar bersama kemampuan keuangan, akses pasokan, dan hambatan masuk pasar.
- Penentuan pasar bersangkutan, baik dari sisi produk maupun wilayah, menjadi dasar analisis perkara.
- Bentuk penyalahgunaan meliputi syarat perdagangan yang merugikan, pembatasan teknologi, dan penghambatan pesaing baru.
- Sanksi dapat berupa penghentian kegiatan, pembatalan perjanjian, ganti rugi, dan denda administratif.
- Audit kepatuhan dan konsultasi hukum sejak dini membantu pelaku usaha menghindari risiko pelanggaran.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 25 tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan.
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, situs resmi: kppu.go.id.





