Terbaru

Hukum

PP No. 34 Tahun 2021 Tenaga Kerja Asing: Isi dan Syarat

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

PP No. 34 Tahun 2021 Tenaga Kerja Asing menjadi acuan bagi perusahaan yang ingin merekrut pekerja dari luar negeri. Aturan ini menjelaskan siapa saja yang boleh mempekerjakan TKA, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tanggung jawab perusahaan selama pekerja asing menjalankan tugasnya di Indonesia.

Kebutuhan terhadap tenaga kerja asing biasanya muncul ketika perusahaan memerlukan keahlian tertentu. Misalnya, sebuah perusahaan membutuhkan ahli teknologi, konsultan industri, atau tenaga profesional untuk menangani proyek khusus.

Menurut pandangan saya sebagai penulis yang mengkaji persoalan hukum ketenagakerjaan, pemahaman terhadap aturan ini sebaiknya menjadi bagian dari perencanaan perusahaan.

1. Mengenal PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PP No. 34 Tahun 2021 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di wilayah Indonesia. Pemerintah menetapkan peraturan tersebut pada 2 Februari 2021. Kehadirannya berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan setelah perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Beberapa peraturan yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan hubungan kerja di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Peraturan ini secara khusus mengatur penggunaan tenaga kerja asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat ketentuan pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021.

Dengan membaca peraturan tersebut secara bersamaan, perusahaan dapat memahami ketentuan penggunaan TKA secara lebih lengkap. Peraturan menteri juga membantu menjelaskan prosedur teknis yang perlu diperhatikan.

Apa Tujuan Pemerintah Mengatur Penggunaan TKA?

Penggunaan tenaga kerja asing pada dasarnya bertujuan memenuhi kebutuhan keahlian tertentu. Perusahaan dapat mendatangkan tenaga profesional apabila membutuhkan kompetensi yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Namun, pemerintah tetap memperhatikan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, penggunaan TKA harus mengikuti persyaratan yang berlaku.

Ada beberapa tujuan utama dari pengaturan ini:

  1. Memenuhi kebutuhan tenaga ahli. Perusahaan dapat merekrut pekerja asing untuk mengisi kebutuhan keahlian tertentu sesuai ketentuan.
  2. Mendorong transfer pengetahuan. Tenaga asing diharapkan dapat membagikan keterampilan kepada pekerja Indonesia.
  3. Menjaga kesempatan kerja lokal. Penggunaan TKA harus memperhatikan ketentuan jabatan dan kebutuhan tenaga kerja nasional.
  4. Memberikan kepastian hukum. Perusahaan memperoleh pedoman yang jelas saat merencanakan perekrutan pekerja asing.
  5. Mempermudah pengawasan. Pemerintah dapat memantau penggunaan TKA melalui persyaratan dan dokumen yang telah ditentukan.

2. Isi PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam PP No. 34 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur siapa yang boleh mempekerjakan TKA, bagaimana proses pengajuannya, dan apa saja kewajiban pemberi kerja.

Berikut pokok pengaturan yang perlu diketahui perusahaan.

Pihak yang Dapat Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Tidak semua pihak dapat menggunakan tenaga kerja asing secara bebas. PP No. 34 Tahun 2021 menentukan kategori pemberi kerja yang diperbolehkan mempekerjakan TKA.

Beberapa kategori pemberi kerja tersebut meliputi:

  • Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
  • Kantor perwakilan dagang asing serta perusahaan asing yang menjalankan kegiatan di Indonesia.
  • Badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau yayasan.
  • Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
  • Usaha jasa impresariat.
  • Badan usaha lain yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga  UU No 3 Tahun 2020 Minerba: Isi, Perubahan, dan Dampaknya

Sebelum merekrut pekerja asing, perusahaan perlu memeriksa bentuk badan usaha dan legalitas kegiatannya. Langkah ini penting agar proses pengajuan penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan.

Kewajiban Menyiapkan RPTKA

Salah satu dokumen penting dalam penggunaan TKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Dokumen ini memuat rencana perusahaan dalam menggunakan tenaga kerja dari luar negeri.

Dalam proses pengajuan, perusahaan umumnya perlu menyiapkan beberapa informasi berikut:

  • Identitas dan legalitas pemberi kerja.
  • Alasan perusahaan menggunakan tenaga asing.
  • Jabatan yang akan ditempati pekerja.
  • Jumlah TKA yang dibutuhkan.
  • Lokasi kerja.
  • Masa kerja atau jangka waktu penggunaan TKA.
  • Informasi mengenai tenaga kerja Indonesia yang menjadi pendamping.

Permohonan diajukan melalui sistem resmi yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah dokumen masuk, pemerintah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Jabatan yang Boleh Ditempati TKA

Perusahaan tidak dapat menempatkan pekerja asing pada sembarang jabatan. Penggunaan TKA harus mengikuti ketentuan mengenai jabatan yang diperbolehkan.

Selain itu, terdapat jabatan tertentu yang dilarang untuk ditempati tenaga kerja asing. Salah satu contohnya berkaitan dengan jabatan personalia atau sumber daya manusia.

3. Syarat Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Syarat tenaga kerja asing di Indonesia berkaitan dengan kualifikasi pekerja dan kesiapan perusahaan. Keduanya harus diperiksa sebelum proses penggunaan TKA berjalan.

Calon pekerja perlu memiliki kemampuan yang sesuai dengan jabatan. Di sisi lain, perusahaan harus menyiapkan dokumen dan memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja.

Persyaratan bagi Calon Tenaga Kerja Asing

PP No. 34 Tahun 2021 menetapkan sejumlah persyaratan bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan pekerja memiliki kemampuan sesuai kebutuhan perusahaan.

Secara umum, persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Memiliki pendidikan sesuai kualifikasi jabatan.
  2. Mempunyai kompetensi atau pengalaman kerja yang relevan.
  3. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun untuk jabatan yang akan ditempati, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
  4. Bersedia melakukan alih pengetahuan kepada tenaga kerja pendamping Indonesia.
  5. Memiliki asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari enam bulan.
  6. Mengikuti program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja paling singkat enam bulan.

Persyaratan yang Harus Disiapkan Perusahaan

Pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan penggunaan TKA terpenuhi. Persiapan dokumen perlu dilakukan secara cermat karena setiap informasi akan menjadi bagian dari proses administrasi.

Beberapa dokumen dan informasi yang umumnya perlu disiapkan antara lain:

  • Dokumen legalitas perusahaan.
  • Informasi jabatan dan lokasi penempatan.
  • Alasan penggunaan tenaga kerja asing.
  • RPTKA atau dokumen persetujuan sesuai ketentuan.
  • Data identitas calon TKA.
  • Rencana penunjukan tenaga kerja pendamping Indonesia.
  • Bukti pembayaran DKPTKA apabila perusahaan wajib membayarnya.

Selain itu, perusahaan harus memastikan pekerja asing menjalankan tugas sesuai jabatan dan lokasi yang tercantum dalam dokumen persetujuan. Perubahan penempatan perlu mengikuti prosedur yang berlaku.

Dokumen Keimigrasian untuk TKA

Persetujuan penggunaan TKA dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak menggantikan kewajiban keimigrasian. Pekerja asing tetap harus memenuhi persyaratan masuk dan tinggal di Indonesia.

Baca juga  Pesangon Adalah: Pengertian, Komponen, dan Cara Menghitungnya

Dokumen yang diperlukan dapat berupa visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangan serta kegiatan pekerjaannya. Perusahaan perlu memastikan jenis dokumen tersebut sesuai dengan aktivitas TKA.

4. Kewajiban Pemberi Kerja TKA Menurut PP No. 34 Tahun 2021

Tanggung jawab perusahaan tetap berjalan setelah memperoleh persetujuan penggunaan TKA. Pemberi kerja harus memenuhi kewajiban selama pekerja asing menjalankan tugasnya.

Ketentuan ini berkaitan dengan pengawasan pemerintah dan perlindungan tenaga kerja Indonesia. Berikut beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan.

Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping Indonesia

Perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA sesuai ketentuan. Pendamping tersebut berperan dalam proses alih pengetahuan dan keterampilan.

Melalui pendampingan, pekerja lokal dapat mempelajari kemampuan teknis yang dimiliki tenaga asing. Pengetahuan tersebut dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan setelah masa penugasan TKA berakhir.

Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan

Pemberi kerja memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping Indonesia sesuai ketentuan. Program ini membantu pekerja lokal meningkatkan kemampuan sesuai bidang pekerjaannya.

Materi pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Contohnya, pelatihan penggunaan teknologi, standar operasional, pengelolaan produksi, atau keterampilan teknis lainnya.

Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA

PP No. 34 Tahun 2021 mengatur Dana Kompensasi Penggunaan TKA atau DKPTKA. Pemberi kerja yang menggunakan tenaga asing wajib membayar dana tersebut sesuai ketentuan.

Secara umum, besaran DKPTKA adalah US$100 per jabatan per bulan. Namun, terdapat pengecualian bagi kategori pemberi kerja atau penggunaan TKA tertentu.

Memenuhi Ketentuan Asuransi dan Jaminan Sosial

Perusahaan juga harus memperhatikan perlindungan bagi tenaga kerja asing. Ketentuannya bergantung pada jangka waktu kerja dan peraturan yang berlaku.

TKA yang bekerja kurang dari enam bulan wajib memiliki perlindungan asuransi sesuai ketentuan. Sementara itu, pekerja asing yang bekerja paling singkat enam bulan wajib mengikuti program jaminan sosial nasional.

5. Sanksi Pelanggaran Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PP No. 34 Tahun 2021 mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan penggunaan TKA. Bentuk sanksi bergantung pada jenis pelanggaran dan kewajiban yang tidak dipenuhi.

Bentuk Sanksi Administratif

Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan TKA dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya antara lain:

  • Denda.
  • Penghentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA.
  • Pencabutan pengesahan RPTKA.

Sebagai contoh, perusahaan dapat menghadapi sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran DKPTKA. Pelanggaran lain dapat berkaitan dengan ketidaksesuaian penggunaan TKA terhadap dokumen persetujuan.

Risiko Hukum bagi Perusahaan dan Pekerja Asing

Penggunaan TKA tanpa memenuhi persyaratan dapat menimbulkan persoalan hukum. Perusahaan mungkin menghadapi pemeriksaan dari instansi berwenang. Kegiatan operasional pun dapat terganggu apabila dokumen penggunaan pekerja asing bermasalah.

6. Cara Mengurus Penggunaan TKA Sesuai Ketentuan

Agar proses perekrutan berjalan tertib, perusahaan sebaiknya menyusun tahapan administrasi sejak awal. Setiap persyaratan perlu diperiksa sebelum tenaga asing mulai bekerja.

Berikut langkah yang dapat dijadikan panduan:

  1. Menentukan kebutuhan tenaga asing. Perusahaan perlu menjelaskan alasan penggunaan TKA dan keahlian yang dibutuhkan.
  2. Memastikan jabatan dan lokasi kerja. Periksa apakah jabatan tersebut dapat ditempati TKA sesuai peraturan.
  3. Memeriksa kualifikasi calon pekerja. Cocokkan pendidikan, pengalaman, dan kompetensi dengan kebutuhan jabatan.
  4. Menyiapkan dokumen perusahaan. Lengkapi dokumen legalitas serta informasi yang dibutuhkan dalam pengajuan.
  5. Mengajukan RPTKA atau persetujuan terkait. Ikuti prosedur melalui sistem resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
  6. Memenuhi kewajiban pemberi kerja. Periksa DKPTKA, pendampingan, pelatihan, serta perlindungan sosial.
  7. Mengurus dokumen keimigrasian. Pastikan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan serta kegiatan kerja.
  8. Melakukan pemeriksaan berkala. Periksa masa berlaku dokumen, jabatan, lokasi penempatan, dan kewajiban lainnya.
Baca juga  Serikat Pekerja dan Hak Berorganisasi: Pengertian dan Aturannya
pp no 34 tahun 2021 tenaga kerja asing
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

7. FAQ Seputar PP No. 34 Tahun 2021 Tenaga Kerja Asing

Apakah semua perusahaan boleh mempekerjakan tenaga kerja asing?

Tidak. Pemberi kerja harus termasuk kategori yang diperbolehkan dan memenuhi persyaratan penggunaan TKA. Perusahaan juga wajib memeriksa apakah jabatan yang ditawarkan dapat ditempati pekerja asing.

Apakah tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA?

Pada prinsipnya, pemberi kerja wajib memiliki pengesahan RPTKA sebelum menggunakan TKA. Namun, peraturan mengatur pengecualian untuk kategori tertentu. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa apakah rencana penggunaan TKA termasuk kategori yang dikecualikan.

Berapa lama pengalaman kerja yang harus dimiliki TKA?

Secara umum, TKA harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun sesuai jabatan yang akan ditempati. Perusahaan tetap perlu memeriksa ketentuan khusus dan pengecualian yang berlaku untuk pekerjaan tertentu.

8. Kesimpulan

PP No. 34 Tahun 2021 menjadi dasar penting bagi perusahaan yang ingin menggunakan tenaga kerja asing di Indonesia. Peraturan ini mencakup persyaratan pekerja, kewajiban pemberi kerja, RPTKA, DKPTKA, serta perlindungan bagi tenaga kerja lokal dan asing.

Sebelum merekrut TKA, perusahaan perlu memeriksa seluruh dokumen dan persyaratan. Pastikan jabatan sesuai ketentuan, calon pekerja memiliki kualifikasi yang dibutuhkan, dan dokumen keimigrasian sudah sesuai.

Menurut saya, kepatuhan terhadap aturan penggunaan TKA perlu masuk dalam perencanaan perusahaan sejak awal. Pemeriksaan dokumen dan kewajiban secara cermat dapat membantu mengurangi risiko hukum serta hambatan operasional.

Jika perusahaan kamu sedang menyiapkan perekrutan tenaga kerja asing atau membutuhkan bantuan untuk memahami legalitas dokumennya, kamu dapat berkonsultasi terlebih dahulu. Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk membahas kebutuhan perusahaan kamu.

pp no 34 tahun 2021 tenaga kerja asing
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

9. Ringkasan

  • PP No. 34 Tahun 2021 mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
  • Pemberi kerja harus memenuhi persyaratan sesuai kategori dan kegiatan usahanya.
  • RPTKA menjadi dokumen utama penggunaan TKA, kecuali untuk kategori yang memperoleh pengecualian.
  • Calon TKA harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja sesuai ketentuan.
  • Perusahaan wajib menjalankan kewajiban pendampingan, alih pengetahuan, dan pembayaran DKPTKA apabila diwajibkan.
  • TKA harus memenuhi ketentuan asuransi, jaminan sosial, serta dokumen keimigrasian.
  • Pelanggaran penggunaan TKA dapat menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan.

10. Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi.

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi