UU No 40 Tahun 2014 Perasuransian menjadi pegangan utama bagi siapa pun yang berurusan dengan polis, klaim, atau pendirian perusahaan asuransi. Sayangnya, banyak orang hanya tahu undang-undang ini lewat berita sengketa klaim.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani perkara polis, saya melihat satu pola. Pemegang polis jarang membaca aturan yang melindungi mereka, sehingga baru panik ketika klaim ditolak.
Padahal, undang-undang ini memuat banyak ketentuan penting. Mulai dari izin usaha, kesehatan keuangan, sampai perlindungan pemegang polis.
Nah, di artikel ini kita bahas ringkas dan jelas. Mulai dari tujuan, isi pokok, kewajiban perusahaan, perlindungan pemegang polis, sampai status undang-undang ini setelah UU P2SK.
Apa Itu UU No 40 Tahun 2014 Perasuransian dan Tujuannya
UU No 40 Tahun 2014 Perasuransian mengatur seluruh kegiatan usaha perasuransian di Indonesia. Pemerintah mengesahkannya pada 17 Oktober 2014.
Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Aturan lama itu dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan industri.
Cakupannya luas. Ia mengatur perusahaan asuransi, reasuransi, serta pihak yang menunjang usaha tersebut.

Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang
Pasal 1 angka 1 mendefinisikan asuransi sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Perusahaan menerima premi, lalu memberikan penggantian atas kerugian atau membayar manfaat terkait meninggal atau hidupnya tertanggung.
Definisi ini mencakup dua kelompok besar. Asuransi kerugian menggantikan kerugian harta atau tanggung jawab hukum, sedangkan asuransi jiwa membayar manfaat yang terkait dengan jiwa seseorang.
Sebagai pembanding, Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang juga memuat definisi asuransi. Keduanya saling melengkapi dalam praktik.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Undang-undang ini bertujuan memperkuat industri dan melindungi kepentingan pemegang polis. Pengaturan yang tertib membuat masyarakat lebih percaya pada produk asuransi.
Ruang lingkupnya mencakup beberapa jenis usaha.
- Usaha asuransi, yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa.
- Usaha reasuransi, yaitu penutupan ulang risiko dari perusahaan asuransi.
- Usaha penunjang, seperti pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, dan konsultan aktuaria.
- Agen asuransi yang memasarkan produk kepada masyarakat.
Menurut saya, pengaturan usaha penunjang ini sering terlewat. Padahal, agen dan pialang adalah pihak yang paling dekat dengan konsumen.
Pengawasan oleh OJK
Pengawasan usaha perasuransian berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan. Undang-undang ini memberi OJK wewenang memberi izin, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi.
Perusahaan yang menjalankan usaha tanpa izin berisiko menghadapi sanksi pidana. Karena itu, periksa status izin perusahaan sebelum membeli polis.
Isi Pokok UU No 40 Tahun 2014 Perasuransian
Undang-undang ini memuat banyak bab. Beberapa isi pokok berikut paling sering dibahas.
Perizinan dan Bentuk Badan Hukum
Setiap usaha perasuransian wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Perusahaan asuransi umum hanya boleh menjalankan asuransi umum dan reasuransi, sedangkan perusahaan asuransi jiwa menjalankan asuransi jiwa.
Bentuk badan hukumnya terbatas. Perusahaan asuransi bisa berbentuk perseroan terbatas, koperasi, atau usaha bersama.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa ketentuan badan hukum usaha bersama harus diatur dengan undang-undang. Sebelumnya, hal itu diserahkan kepada peraturan pemerintah.
Putusan ini penting bagi perusahaan berbentuk usaha bersama. Mereka perlu memastikan bentuk hukumnya sejalan dengan ketentuan terbaru.
Kepemilikan dan Pengendali Perusahaan
Undang-undang mengatur siapa yang boleh menjadi pemilik dan pengendali perusahaan asuransi. Pihak tersebut harus memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.
Kepemilikan asing diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020. Peraturan itu menentukan batas dan syarat kepemilikan asing.
Karena batasnya bisa berubah, cek peraturan terbaru sebelum menyusun struktur kepemilikan. Jangan mengandalkan aturan lama.
Kesehatan Keuangan dan Dana Jaminan
Perusahaan wajib menjaga tingkat solvabilitas dan memenuhi ketentuan permodalan. OJK menetapkan ukuran kesehatan keuangan melalui peraturan pelaksana.
Pasal 20 mewajibkan perusahaan menyediakan dana jaminan. Dana ini menjadi cadangan untuk melindungi pemegang polis ketika perusahaan mengalami masalah.
Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Laporan itu memuat kondisi keuangan dan kegiatan usaha.
Kewajiban Perusahaan dan Perlindungan Pemegang Polis
Selain mengatur izin, undang-undang ini menekankan perlindungan konsumen. Beberapa kewajiban berikut berdampak langsung pada pemegang polis.
Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Perusahaan wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko. Direksi dan komisaris juga harus memenuhi syarat integritas dan kompetensi.
Perusahaan wajib memiliki aktuaris dan pihak yang menangani pemeriksaan internal. Fungsi ini menjaga ketepatan penetapan premi dan cadangan.
Menurut saya, tata kelola yang lemah selalu menjadi akar masalah. Banyak perusahaan bermasalah gagal mengelola risiko investasi dan klaim.
Kewajiban Informasi dan Penyelesaian Klaim
Perusahaan wajib memberi informasi yang jelas tentang manfaat, risiko, dan pengecualian polis. Pemegang polis berhak memahami isi kontrak sebelum menandatangani.
Penyelesaian klaim juga harus dilakukan secara adil dan tepat waktu. Perusahaan tidak boleh menolak klaim tanpa alasan yang sah.
Jika terjadi sengketa, pemegang polis bisa mengadu melalui jalur resmi. Kanal pengaduan OJK dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan tersedia untuk itu.
Program Penjaminan Polis
Undang-undang ini memerintahkan pembentukan program penjaminan polis. Program ini melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi dicabut izinnya atau dilikuidasi.
Pasal 53 menjadi dasar utamanya. Pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui UU P2SK dengan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Menurut pemberitaan, program ini berlaku lima tahun sejak UU P2SK diundangkan, yaitu Januari 2028. Jadwal itu bisa berubah, sehingga pantau pengumuman resmi pemerintah.
Status UU No 40 Tahun 2014 Setelah UU P2SK
Banyak orang bertanya apakah undang-undang ini masih berlaku. Jawabannya ya, tetapi dengan sejumlah perubahan.
Perubahan Melalui UU P2SK
UU No 40 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No 4 Tahun 2023, yaitu Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Undang-undang omnibus ini menyesuaikan banyak aturan sektor keuangan dalam satu paket. ojk
Perubahan itu menyentuh beberapa hal. Contohnya penguatan kewenangan OJK, aturan penjaminan polis, dan penyesuaian ketentuan perizinan.
Perlu kamu catat, UU P2SK sendiri juga sudah mengalami perubahan lanjutan. Karena itu, baca teks terbaru melalui basis data peraturan resmi pemerintah.
Peraturan Pelaksana yang Perlu Diperhatikan
Beberapa peraturan pelaksana penting sebagai berikut.
- Peraturan OJK tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, termasuk POJK Nomor 23 Tahun 2023.
- Peraturan OJK tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
- Peraturan Pemerintah tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian.
- Peraturan OJK tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.
Aturan teknis ini yang menentukan praktik harian. Karena itu, jangan hanya membaca undang-undangnya.
Dampak Praktis bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Bagi konsumen, pahami bahwa perusahaan harus berizin dan diawasi OJK. Periksa status perusahaan dan agennya sebelum membeli polis.
Bagi pelaku usaha, patuhi syarat izin, permodalan, dan pelaporan. Kepatuhan menjaga izin dan reputasi perusahaan.
Sebagai praktisi, saya menyarankan konsumen menyimpan semua dokumen polis. Bukti tertulis sangat menentukan saat klaim bermasalah.

FAQ Seputar UU No 40 Tahun 2014 Perasuransian
Apakah UU No 40 Tahun 2014 masih berlaku?
Masih berlaku, tetapi sebagian ketentuannya telah diubah melalui UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Cek teks terbaru sebelum mengutip pasal.
Siapa yang mengawasi perusahaan asuransi di Indonesia?
Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini memberi izin, mengawasi kesehatan keuangan, dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar.
Apa yang melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi bangkrut?
Program penjaminan polis yang diamanatkan undang-undang. Pelaksanaannya diatur dalam UU P2SK dan peraturan pelaksananya.
Kesimpulan
UU No 40 Tahun 2014 Perasuransian mengatur izin, bentuk badan hukum, kesehatan keuangan, dan perlindungan pemegang polis dalam industri asuransi. Undang-undang ini masih berlaku dengan perubahan melalui UU P2SK.
Dari pengalaman saya, pemegang polis yang memahami haknya hampir selalu lebih siap menghadapi sengketa klaim. Cek izin perusahaan, simpan dokumen polis, dan ketahui jalur pengaduan resmi.
Jika kamu sedang menghadapi sengketa polis atau ingin mendirikan usaha perasuransian, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dan menyiapkan langkah yang tepat.
Ringkasan
- UU No 40 Tahun 2014 disahkan 17 Oktober 2014 dan menggantikan UU No 2 Tahun 1992.
- Undang-undang ini mengatur asuransi, reasuransi, usaha penunjang, dan agen asuransi.
- Setiap usaha perasuransian wajib memiliki izin dari OJK.
- Bentuk badan hukum meliputi PT, koperasi, dan usaha bersama.
- Perusahaan wajib menjaga kesehatan keuangan dan menyediakan dana jaminan.
- Program penjaminan polis melindungi pemegang polis dan dijalankan melalui LPS.
- Sebagian ketentuan telah diubah melalui UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
- Peraturan OJK dan peraturan pemerintah menentukan aturan teknis pelaksanaannya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XVIII/2020, mkri.id.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian beserta perubahannya.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
- Otoritas Jasa Keuangan, informasi regulasi perasuransian, ojk.go.id.





