Terbaru

Pajak

Pajak Toko Bunga: PPh Final UMKM dan Cara Lapor

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Pajak toko bunga jarang jadi bahan obrolan sesama florist. Waktu mereka habis untuk merangkai buket, mengejar pesanan, dan menjaga stok mawar yang cepat layu.

Padahal omzet sekecil apa pun membawa kewajiban pajak. Jawaban singkatnya begini: sebagian besar toko bunga cukup membayar PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto, lalu melaporkannya lewat SPT Tahunan.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai kewajiban ini ringan sekali dibanding risikonya. Cukup sering saya bertemu pemilik usaha yang baru sadar setelah menerima surat imbauan dari kantor pajak.

Tulisan ini mengurai aturannya, cara menghitungnya, dan langkah pelaporannya dengan bahasa yang gampang diikuti.

Apa Itu Pajak Toko Bunga dan Siapa yang Wajib Membayar?

Pajak toko bunga adalah pajak penghasilan atas omzet yang kamu terima dari berjualan bunga. Dasarnya Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 55 Tahun 2022, yang menyediakan skema khusus untuk pelaku UMKM. Skema ini sengaja dibuat sederhana supaya pengusaha kecil tidak pusing dengan pembukuan rumit.

Pihak yang masuk skema ini cukup beragam:

  • Florist perorangan, baik yang punya toko fisik maupun yang berjualan lewat media sosial.
  • Penjual bunga di marketplace, termasuk pesanan buket dan papan bunga.
  • Jasa dekorasi bunga untuk pernikahan, wisuda, dan acara kantor.
  • Usaha berbentuk CV, firma, atau PT dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun.

Satu hal perlu digarisbawahi. Kewajiban pajak muncul sejak kamu mulai menerima omzet. Label “usaha rumahan” tidak mengubah apa pun.

Karena itu, urus NPWP lebih dulu. Untuk wajib pajak orang pribadi, NIK sekarang berfungsi sebagai NPWP.

pajak toko bunga

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tarif PPh Final UMKM untuk Toko Bunga

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan. Kamu tidak perlu menyusun pembukuan lengkap. Mencatat omzet harian dan merekapnya tiap bulan sudah cukup.

Pemerintah juga sudah menyatakan tarif 0,5% berlaku permanen untuk omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, omzet di bawah Rp500 juta dikenai tarif 0%. Meski begitu, cek aturan pelaksana terbarunya di situs DJP.

Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Wajib pajak orang pribadi mendapat fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak setiap tahun. Artinya, pajak hanya dihitung dari omzet yang melewati angka itu. Tarif 0,5% menyasar selisihnya saja.

Baca juga  Pajak Penghasilan Luar Negeri: Wajib Lapor atau Tidak?

Fasilitas ini tidak berlaku untuk badan seperti CV dan PT.

Ada satu salah paham yang sering muncul. Banyak pemilik florist mengira omzet di bawah Rp500 juta berarti urusan selesai. Padahal DJP menegaskan SPT Tahunan tetap wajib disampaikan.

Kapan Skema Final Tidak Boleh Dipakai?

Begitu omzet setahun menembus Rp4,8 miliar, skema final berhenti berlaku. Kamu beralih ke tarif umum PPh dengan pembukuan lengkap.

Di titik yang sama, usahamu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Konsekuensinya, kamu harus memungut PPN atas penjualan bunga.

Maka dari itu, pantau omzet kumulatif tiap bulan, terutama saat musim ramai.

Cara Menghitung Pajak Toko Bunga dengan Contoh

Rumusnya mudah. Hitung omzet bruto per bulan, kurangi batas Rp500 juta bagi orang pribadi, lalu kalikan 0,5%.

Urutan kerjanya seperti ini:

  1. Rekap semua penjualan bulan berjalan, baik tunai, transfer, maupun marketplace.
  2. Jumlahkan omzet kumulatif sejak Januari.
  3. Kurangi omzet kumulatif dengan Rp500 juta.
  4. Kalikan selisihnya dengan 0,5%.

Bayangkan seorang florist perorangan beromzet Rp60 juta per bulan. Omzet kumulatifnya menyentuh Rp540 juta pada September.

Hitungannya begini:

  • Januari sampai Agustus: omzet kumulatif Rp480 juta, belum ada pajak.
  • September: (Rp540 juta dikurangi Rp500 juta) × 0,5% = Rp200.000.
  • Oktober sampai Desember: Rp60 juta × 0,5% = Rp300.000 per bulan.
  • Total setahun: Rp1.100.000.

Angka itu sama persis dengan hitungan dari total omzet. Omzet setahun Rp720 juta dikurangi Rp500 juta menjadi Rp220 juta, lalu dikali 0,5%.

Satu catatan buat bisnis bunga. Omzet bisa melonjak tajam saat Valentine, Hari Ibu, dan Natal. Sisihkan dana pajak sejak awal supaya arus kas tetap aman.

Cara Bayar dan Lapor Pajak Toko Bunga via Coretax

Sejak 2025, DJP memakai sistem Coretax untuk layanan perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 sudah berjalan di sistem ini. Menurut DJP, setoran bulanan PPh final 0,5% di Coretax akan otomatis terisi pada konsep SPT Tahunan. Kamu tidak perlu mengetik ulang.

Langkah Menyetor PPh Final Bulanan

Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Caranya:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Buat kode billing dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420.
  3. Isi masa pajak dan jumlah setoran sesuai hasil hitunganmu.
  4. Bayar kode billing lewat bank, e-commerce, atau kantor pos.
  5. Simpan bukti penerimaan negara (BPN) sebagai arsip.
Baca juga  Perbedaan PPh 21 dan PPh 23: Objek dan Tarifnya

Langkah Lapor SPT Tahunan UMKM

SPT Tahunan orang pribadi jatuh tempo paling lambat 31 Maret. Wajib pajak badan punya waktu sampai 30 April.

Prosesnya:

  1. Login ke Coretax, lalu buka menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Klik Buat Konsep SPT dan pilih PPh Orang Pribadi.
  3. Pilih SPT Tahunan sesuai periode pajak.
  4. Periksa lampiran peredaran bruto dan PPh final yang sudah terisi otomatis.
  5. Lengkapi daftar harta dan utang, lalu kirim SPT.

Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023 mewajibkan wajib pajak UMKM melaporkan peredaran bruto dan PPh final terutang sebagai lampiran SPT Tahunan. Jangan sampai lampiran itu terlewat.

Ada satu lagi yang sering terlupa. Kalau pelangganmu termasuk pemotong pajak, misalnya instansi atau perusahaan besar, serahkan surat keterangan UMKM kepada mereka. Dengan surat itu, pemotongan PPh final 0,5% berjalan sesuai aturan.

Kesalahan Umum dan Sanksi Pajak Toko Bunga

Biang masalahnya hampir selalu sama: omzet tidak dicatat rapi. Akibatnya, isi SPT tidak cocok dengan data transaksi.

Beberapa kesalahan yang paling sering terjadi:

  • Mengira omzet di bawah Rp500 juta tidak perlu lapor SPT.
  • Lupa memasukkan penjualan marketplace dan transfer ke rekening pribadi.
  • Telat membayar atau melaporkan pajak.
  • Lengah memantau batas omzet Rp4,8 miliar.

Keterlambatan lapor memicu sanksi administratif. Denda telat SPT Tahunan sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan. Pembayaran yang telat juga dikenai sanksi bunga sesuai UU KUP.

Data transaksi marketplace dan rekening kini makin mudah dipadankan oleh DJP. Menurut saya, patuh sejak awal jauh lebih murah daripada meladeni sengketa belakangan.

pajak toko bunga

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah toko bunga rumahan beromzet kecil wajib bayar pajak?

Kalau omzet orang pribadi tidak melewati Rp500 juta setahun, kamu tidak membayar PPh final. Namun, omzet itu tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Apakah penjualan bunga lewat marketplace dan Instagram kena pajak?

Kena. Semua penjualan, online maupun offline, masuk hitungan omzet bruto. Rekap seluruh kanal penjualan supaya laporanmu akurat.

Baca juga  Account Receivable Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Bagaimana kalau omzet toko bunga saya melebihi Rp4,8 miliar?

Skema PPh final UMKM tidak berlaku lagi pada tahun berikutnya. Kamu juga wajib dikukuhkan sebagai PKP untuk memungut PPN. Segera konsultasikan dengan konsultan pajak.

Kesimpulan

Pajak toko bunga sebenarnya sederhana. Kamu membayar PPh final UMKM 0,5% dari omzet, memanfaatkan fasilitas Rp500 juta untuk orang pribadi, lalu melapor lewat Coretax.

Langkah yang saya sarankan cukup tiga: catat omzet setiap hari, setor sebelum tanggal 15, dan laporkan SPT Tahunan tepat waktu. Pantau juga omzet kumulatif supaya tidak kaget saat musim ramai tiba.

Pendapat saya, tertib pajak justru menambah kredibilitas usaha. Florist yang administrasinya rapi lebih mudah mengajukan pembiayaan dan menggaet klien korporasi.

Masih ragu soal status pajak atau cara lapornya? Jangan ditunda. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu usaha bungamu tetap tertib dan tenang.

Ringkasan

  • Pajak toko bunga mengikuti skema PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.
  • Tarifnya 0,5% dari omzet bruto untuk omzet sampai Rp4,8 miliar setahun.
  • Orang pribadi mendapat fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak.
  • Omzet di bawah Rp500 juta tetap wajib dilaporkan lewat SPT Tahunan.
  • Setoran bulanan dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan kode billing 411128-420.
  • SPT Tahunan dilaporkan lewat Coretax, paling lambat 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan.
  • Telat lapor dikenai denda Rp100.000 untuk orang pribadi atau Rp1 juta untuk badan.
  • Omzet di atas Rp4,8 miliar mengubah skema pajak dan mewajibkan pengukuhan PKP.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan PP 55 Tahun 2022.
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya.
  5. Direktorat Jenderal Pajak, “Lapor SPT UMKM Semakin Mudah dengan Coretax DJP”, pajak.go.id:
  6. Direktorat Jenderal Pajak, “Pahami 5 Langkah Penting untuk Laporan SPT Tahunan bagi UMKM”, pajak.go.id:

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi