UU No 6 Tahun 2023 adalah undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebagian orang menyebutnya UU Cipta Kerja, sebagian lagi omnibus law.
Isinya menyentuh banyak urusan, mulai dari investasi, perizinan, koperasi, UMKM, sampai ketenagakerjaan. Sejak 2024, bagian ketenagakerjaannya ikut bergeser karena putusan Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaan yang paling sering muncul sederhana saja. Aturan mana yang sekarang berlaku? Jawaban singkatnya, UU No 6 Tahun 2023 masih menjadi payung hukum utama.
Hanya saja, MK sudah mengoreksi 21 norma ketenagakerjaan di dalamnya. Lalu pada Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk mengatur ulang klaster tersebut.
Sebagai pakar hukum, saya melihat perjalanan UU ini sebagai pelajaran berharga. Kemudahan berusaha memang dibutuhkan. Meski begitu, proses pembentukan aturan perlu melibatkan publik secara bermakna, dan putusan MK mengingatkan kita soal itu. Kepastian hukum baru terasa ketika prosesnya sah dan isinya jelas bagi semua orang.
Apa Itu UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja?
Jalan lahirnya UU No 6 Tahun 2023 cukup panjang. Awalnya pemerintah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional bersyarat dan meminta proses pembentukannya diperbaiki.
Baca Juga: Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata: Proses dan Tujuannya
Menjawab putusan itu, Presiden menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 di penghujung 2022. Pada Maret 2023, DPR menyetujui penetapan Perppu tersebut menjadi undang-undang. Lahirlah UU No 6 Tahun 2023, yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41.

Secara teknis, batang tubuhnya hanya berisi dua pasal. Seluruh isi substantifnya ada di lampiran, yakni naskah Perppu yang ditetapkan itu. Itulah sebabnya, ketika orang membaca “UU Cipta Kerja”, mereka sebenarnya membuka lampiran ini.
Isi Pokok UU No 6 Tahun 2023 yang Perlu Kamu Tahu
Isi UU Cipta Kerja sangat luas karena memakai metode omnibus. Satu undang-undang mengubah banyak undang-undang sektoral sekaligus. Cakupan pokoknya meliputi:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,
- peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja,
- kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM,
- investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Di luar itu, UU ini juga mengubah aturan perizinan berusaha, pengadaan tanah, dan kawasan ekonomi. Satu catatan penting untuk pembaca. UU No 6 Tahun 2023 tidak mencabut seluruh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia mengubah, menghapus, atau menambah pasal tertentu saja. Pasal lama yang tidak disentuh tetap berlaku seperti biasa.
Perubahan Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
Klaster ketenagakerjaan menyedot perhatian paling besar. Berikut perubahan utama yang terasa di lapangan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pekerja kontrak kini berhak atas kompensasi ketika PKWT berakhir. Ketentuan itu belum ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Soal batas waktu dan perpanjangan kontrak, aturan turunannya, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengaturnya.
Alih Daya dan Pengupahan
Aturan alih daya (outsourcing) menjadi lebih longgar dibanding sebelumnya. Sementara itu, pengupahan diatur lewat PP Nomor 36 Tahun 2021, lalu diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Di dalamnya ada formula penetapan upah minimum, dan formula ini terus diperdebatkan serikat pekerja.
PHK dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) ikut bertambah. Contohnya, perusahaan yang sedang menjalani penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Untuk menyeimbangkannya, UU ini memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang terkena PHK bisa mendapat manfaat tunai, akses informasi lowongan, dan pelatihan.
Putusan MK dan Lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Perubahan terbesar justru datang lewat Mahkamah Konstitusi. UU Pelindungan Ketenagakerjaan lahir sebagai kelanjutan langsung dari putusan itu.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023
Pada 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian uji materi UU No 6 Tahun 2023. Pemohonnya Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja. Putusan itu memuat dua hal pokok:
- MK menyatakan 21 norma klaster ketenagakerjaan tidak lagi mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai amar putusan.
- MK memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun UU Ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun, dengan tenggat 31 Oktober 2026.
Ada satu hal yang sering terlewat. MK tidak membatalkan seluruh UU Cipta Kerja. Permohonan uji formil terhadap undang-undang ini juga ditolak. Jadi di luar norma yang dikoreksi, UU No 6 Tahun 2023 tetap berlaku.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026
Menjelang tenggat MK, DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Undang-undang baru ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa aturan ini berdiri sendiri dan tidak merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003.
Berbagai laporan menyebut isinya mencakup PKWT, alih daya, pengupahan, PHK, pesangon, hingga pekerja platform digital. Meski begitu, angka dan rincian di pemberitaan belum seragam, misalnya soal batas kontrak. Karena itu, rujuk naskah resmi yang sudah diundangkan sebelum kamu mengambil keputusan hukum atau kebijakan perusahaan.
Dampak Praktis bagi Pekerja dan Pengusaha
Masa peralihan menuntut kehati-hatian dari semua pihak. Beberapa langkah berikut bisa membantu kamu menyesuaikan diri:
- Cek status aturan. Pastikan nomor dan tanggal pengundangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di JDIH resmi.
- Telaah masa transisi. Sejumlah laporan menyebut masa transisi satu tahun sejak diundangkan, jadi ketentuan lama mungkin masih berjalan untuk sementara.
- Tinjau perjanjian kerja. Pengusaha perlu memeriksa klausul PKWT, alih daya, dan pesangon terhadap aturan baru.
- Pantau aturan turunan. Pemerintah masih harus menerbitkan peraturan pelaksana, termasuk formula upah minimum.
- Simpan dokumen. Pekerja sebaiknya menyimpan kontrak, slip gaji, dan surat PHK sebagai bukti.
Setelah itu, bila muncul sengketa hubungan industrial, bicarakan dulu dengan advokat atau serikat pekerja sebelum menandatangani dokumen apa pun.

FAQ: Pertanyaan Seputar UU No 6 Tahun 2023
Apakah UU No 6 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih. UU No 6 Tahun 2023 tetap berlaku, kecuali 21 norma klaster ketenagakerjaan yang dikoreksi MK lewat Putusan 168/PUU-XXI/2023. Pengaturan ketenagakerjaan kini bergeser ke UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
Apa bedanya UU No 6 Tahun 2023 dengan UU Nomor 11 Tahun 2020?
UU Nomor 11 Tahun 2020 adalah UU Cipta Kerja yang pertama. MK memerintahkan perbaikannya, lalu pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. DPR kemudian menetapkan Perppu itu menjadi UU No 6 Tahun 2023, yang menggantikan UU 11/2020.
Apakah UU Cipta Kerja menghapus UU Nomor 13 Tahun 2003?
Tidak. UU Cipta Kerja hanya mengubah, menghapus, atau menambah pasal tertentu. Pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 yang tidak diubah tetap berlaku.
Baca Juga: UU No 37 Tahun 2004 Kepailitan: Isi dan Ringkasannya
Kesimpulan
UU No 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dan mengubah banyak aturan investasi, usaha, serta ketenagakerjaan. Kemudian Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 mengoreksi 21 norma klaster ketenagakerjaan dan memerintahkan lahirnya undang-undang baru. DPR menindaklanjutinya dengan mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Pantau naskah resmi undang-undang baru, cek masa transisinya, dan sesuaikan perjanjian kerja mulai sekarang. Ringkasan di media sosial atau portal berita sebaiknya jangan dijadikan satu-satunya pegangan.
Menurut saya, masa peralihan ini rawan salah tafsir. Pekerja bisa kehilangan haknya kalau tidak memahami aturan yang berlaku. Pengusaha pun bisa terseret sengketa jika terlambat menyesuaikan kontrak. Kepastian hukum baru terasa ketika semua pihak mau membaca aturan dengan teliti.
Kalau kamu bingung aturan mana yang berlaku untuk kontrak kerja, PHK, atau perusahaanmu, jangan menunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- UU No 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
- Batang tubuhnya hanya dua pasal, sedangkan isi substantifnya berada di lampiran.
- Cakupannya meliputi investasi, kemudahan berusaha, ketenagakerjaan, koperasi, dan UMKM.
- UU ini mengubah sebagian pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 dan tidak mencabutnya secara keseluruhan.
- Perubahan klaster ketenagakerjaan mencakup kompensasi PKWT, alih daya, pengupahan, PHK, dan JKP.
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 mengoreksi 21 norma dan memerintahkan UU Ketenagakerjaan baru.
- DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (23 bab, 313 pasal) pada 6 Oktober 2026.
- Pekerja dan pengusaha perlu memeriksa naskah resmi, masa transisi, dan aturan turunannya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. JDIH BPK RI: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya. JDIH BPK RI: peraturan.bpk.go.id.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian UU Nomor 6 Tahun 2023 (dibacakan 31 Oktober 2024): mkri.id.
- Dewan Perwakilan Rakyat RI. “Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut Sesuai Batas Waktu MK” (22 September 2026): dpr.go.id.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Nomor 36 Tahun 2021, dan Nomor 51 Tahun 2023 tentang PKWT, alih daya, PHK, dan pengupahan. JDIH Kemnaker: jdih.kemnaker.go.id.
- Imawanto. “Perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Klaster Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.” Unizar Recht Journal, Vol. 1, No. 4, Desember 2022.
- Jurnal Rechtens, Vol. 13, No. 1, Juni 2024, kajian UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 klaster ketenagakerjaan.





