Terbaru

Hukum

UU No 28 Tahun 2014 Hak Cipta: Isi, Pasal, dan Sanksi Pidana

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Pernah memakai foto hasil unduhan untuk postingan jualan? Atau memutar lagu populer di kafe tanpa izin? Dua kebiasaan ini sering memicu masalah, dan aturan mainnya ada di UU No 28 Tahun 2014 Hak Cipta.

Undang-undang ini melindungi karya cipta di Indonesia. Isinya mencakup hak pencipta, batasan pemakaian karya, penyelesaian sengketa, sampai ketentuan pidana hak cipta.

Jawaban singkatnya begini. Pencipta memegang hak moral dan hak ekonomi atas karyanya. Pelanggar bisa digugat secara perdata atau dipidana, dengan ancaman terberat penjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar untuk pembajakan.

Menurut saya sebagai penulis berlatar belakang hukum, aturan ini sudah cukup lengkap di atas kertas. Masalahnya ada di pemahaman masyarakat. Banyak pelanggaran muncul karena orang memang tidak tahu aturannya.

Karena itu, kreator, pelaku usaha, dan pengguna internet perlu menguasai dasarnya. Pengetahuan ini menghemat waktu, uang, dan tenaga kamu.

Apa Itu UU No 28 Tahun 2014 Hak Cipta?

UU No 28 Tahun 2014 Hak Cipta menggantikan UU No 19 Tahun 2002. Pemerintah menerbitkannya agar perlindungan karya mengikuti perkembangan teknologi digital. Selain itu, aturan baru ini memperkuat posisi pencipta dalam urusan royalti.

Secara garis besar, undang-undang ini mengatur hal-hal berikut:

  • definisi pencipta, ciptaan, dan pemegang hak cipta;
  • jenis ciptaan yang dilindungi;
  • hak moral dan hak ekonomi;
  • jangka waktu perlindungan;
  • pengelolaan royalti melalui lembaga manajemen kolektif;
  • penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana.

Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 40 menyebut daftar ciptaan yang mendapat perlindungan. Contohnya buku, lagu, film, fotografi, gambar, karya seni rupa, arsitektur, dan program komputer.

Perlindungan lahir otomatis begitu karya terwujud dalam bentuk nyata. Pencipta tidak wajib mendaftar.

Meski begitu, pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetap berguna. Surat pencatatan menjadi bukti kuat kalau sengketa muncul di kemudian hari.

Jangka Waktu Perlindungan

Untuk buku, lagu, dan seni rupa, perlindungan berlaku selama pencipta hidup ditambah 70 tahun setelah ia wafat. Fotografi dan program komputer punya masa lebih singkat, yaitu 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Jadi, cek dulu status sebuah karya sebelum kamu memakainya. Langkah kecil ini bisa mencegah masalah besar.

Baca Juga: Jingle Perusahaan dan Hak Cipta: Siapa Pemilik dan Cara Melindunginya

Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta

Dua hak ini menjadi fondasi seluruh perlindungan dalam undang-undang. Fungsinya berbeda satu sama lain.

Baca juga  PHK karena Pelanggaran Berat: Syarat dan Hak yang Didapat

Hak Moral

Hak moral melekat pada pencipta dan tidak bisa dialihkan selama ia hidup. Pencipta berhak mencantumkan namanya di karya.

Ia juga bisa melarang orang lain mengubah karya, judul, atau anak judulnya tanpa izin. Selain itu, pencipta berhak membela karyanya dari perubahan yang merusak kehormatan dan reputasinya.

Hak Ekonomi

Hak ekonomi memberi pencipta hak eksklusif untuk meraih manfaat finansial dari karyanya. Pasal 9 ayat (1) merinci hak tersebut:

  1. penerbitan ciptaan;
  2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuk;
  3. penerjemahan ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan ciptaan;
  7. pengumuman ciptaan;
  8. komunikasi ciptaan;
  9. penyewaan ciptaan.

Pasal 9 ayat (3) melarang siapa pun menggandakan atau memakai ciptaan secara komersial tanpa izin. Pemegang hak ekonomi bisa mengalihkan haknya lewat perjanjian lisensi atau jual putus.

UU No 28 Tahun 2014 Hak Cipta mengatur hak moral, hak ekonomi, dan sanksi pidana pembajakan. Pahami isi pasal serta ancaman penjara dan dendanya di sini.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Ketentuan Pidana Hak Cipta dalam UU No 28 Tahun 2014

Ketentuan pidana hak cipta ada di Pasal 112 sampai Pasal 119. Berat ringannya sanksi bergantung pada jenis hak yang dilanggar dan tujuan pelanggarannya.

Rincian Sanksi Pasal 113

Pasal 113 paling sering muncul dalam perkara hak cipta. Rinciannya begini:

  • Ayat (1): pelanggaran berupa penyewaan secara komersial diancam penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  • Ayat (2): penerjemahan, pengadaptasian, pertunjukan, atau komunikasi ciptaan secara komersial diancam penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
  • Ayat (3): penerbitan, penggandaan, pendistribusian, atau pengumuman ciptaan secara komersial diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Ayat (4): pembajakan diancam penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Pasal Pidana Lainnya

Pasal-pasal lain juga memuat sanksi. Pasal 112 menyasar pihak yang menghapus atau mengubah informasi manajemen hak cipta tanpa hak. Pasal 114 menjerat pengelola tempat perdagangan yang membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran.

Sementara itu, Pasal 115 mengatur pemakaian potret seseorang secara komersial tanpa izin.

Delik Aduan Hak Cipta

Pasal 120 menetapkan tindak pidana dalam undang-undang ini sebagai delik aduan. Aparat baru memproses perkara setelah korban melapor.

Akibatnya, pencipta harus aktif menjaga haknya sendiri. Menurut saya, aturan ini kurang ramah bagi pencipta kecil. Mereka sering kehabisan waktu, dana, dan pengetahuan untuk melapor.

Penyelesaian Sengketa dan Pembajakan Hak Cipta

Undang-undang menyediakan beberapa jalur. Pencipta bisa memilih alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Gugatan ganti rugi masuk ke Pengadilan Niaga sesuai Pasal 99.

Baca juga  Perselisihan Hak dan Kepentingan: Pengertian dan Cara Penyelesaiannya

Pasal 95 ayat (4) memuat syarat penting. Untuk pelanggaran selain pembajakan, para pihak yang saling dikenal dan berdomisili di Indonesia harus mencoba mediasi dulu sebelum menuntut pidana. Dengan begitu, pidana menjadi langkah terakhir.

Apa Itu Pembajakan?

Undang-undang mendefinisikan pembajakan sebagai penggandaan ciptaan atau produk hak terkait secara tidak sah, lalu pendistribusiannya demi keuntungan ekonomi. Contohnya penjualan film bajakan, buku fotokopian ilegal, dan perangkat lunak tiruan.

Unsur keuntungan ekonomi sangat menentukan. Aparat harus membuktikan tujuan komersial pelaku.

Pengecualian dan Royalti

Pasal 43 dan Pasal 44 memberi pengecualian untuk kepentingan tertentu, seperti pendidikan, penelitian, dan pengutipan dengan menyebut sumber. Syaratnya, pemakaian itu tidak merugikan kepentingan wajar pencipta.

Pasal 87 mewajibkan pengguna komersial membayar royalti lewat lembaga manajemen kolektif. Teknisnya diatur dalam PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Langkah Praktis Melindungi Karya

Kamu bisa mulai dari hal sederhana. Simpan file asli, draf, dan bukti tanggal pembuatan karya. Bukti seperti ini sangat membantu ketika kamu harus membuktikan siapa pencipta aslinya.

Berikut langkah lain yang layak kamu lakukan:

  • catat karya penting di DJKI;
  • buat perjanjian lisensi tertulis sebelum karya dipakai pihak lain;
  • cantumkan nama dan tahun pembuatan pada karya;
  • pantau penggunaan karya kamu secara berkala di internet.

FAQ: Pertanyaan Seputar UU No 28 Tahun 2014 Hak Cipta

Apakah karya wajib didaftarkan agar dilindungi?

Tidak wajib. Perlindungan hak cipta muncul otomatis sejak karya terwujud secara nyata. Namun, pencatatan di DJKI memberi bukti kepemilikan yang kuat saat terjadi sengketa.

Apa hukuman untuk pembajakan hak cipta?

Pasal 113 ayat (4) mengancam pembajak dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Apakah memakai gambar atau lagu orang lain di media sosial melanggar hak cipta?

Bisa. Risikonya muncul kalau kamu memakainya secara komersial tanpa izin. Pastikan kamu punya lisensi, mencantumkan sumber, dan mengecek apakah pemakaianmu masuk dalam pengecualian undang-undang.

UU No 28 Tahun 2014 Hak Cipta mengatur hak moral, hak ekonomi, dan sanksi pidana pembajakan. Pahami isi pasal serta ancaman penjara dan dendanya di sini.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

UU No 28 Tahun 2014 Hak Cipta memberi perlindungan menyeluruh bagi pencipta. Mulai dari hak moral, hak ekonomi, sampai sanksi pidana yang tegas, semuanya ada di sana. Penegakannya bergantung pada keberanian pencipta untuk melapor, karena pasal pidananya berstatus delik aduan.

Baca juga  Takedown Notice Marketplace: Pengertian dan Cara Mengajukannya

Langkah yang saya sarankan sederhana. Catat karya penting di DJKI, buat lisensi tertulis, dan simpan semua bukti kepemilikan.

Menurut pendapat saya, edukasi hukum sama pentingnya dengan ancaman pidana. Kreator dan pelaku usaha perlu tahu batasannya sejak awal. Dengan begitu, mereka terhindar dari sengketa yang mahal dan menguras tenaga.

Sedang menghadapi masalah hak cipta, atau ragu apakah pemakaian karya kamu sudah aman? Jangan tunggu sampai urusannya membesar. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu menentukan langkah hukum yang tepat.

Baca Juga: Hak Cipta Lagu: Cara Daftar, Aturan Cover, dan Royalti

Ringkasan

  • UU No 28 Tahun 2014 Hak Cipta menggantikan UU No 19 Tahun 2002 dan melindungi karya secara otomatis tanpa kewajiban pencatatan.
  • Hak cipta terdiri atas hak moral yang melekat pada pencipta dan hak ekonomi yang memberi manfaat finansial.
  • Masa perlindungan umumnya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun, sedangkan fotografi dan program komputer dilindungi 50 tahun.
  • Pasal 113 mengatur sanksi bertingkat, dari penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta hingga penjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar untuk pembajakan.
  • Tindak pidana hak cipta berstatus delik aduan menurut Pasal 120.
  • Pasal 95 ayat (4) mewajibkan mediasi lebih dulu untuk pelanggaran non-pembajakan sebelum menempuh jalur pidana.
  • Pemakaian untuk pendidikan dan penelitian bisa dikecualikan selama sumber dicantumkan dan kepentingan wajar pencipta tidak dirugikan.
  • Pengguna komersial wajib membayar royalti melalui lembaga manajemen kolektif.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266. Tersedia di JDIH Kementerian Hukum dan peraturan.go.id.
  2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum. Informasi Hak Cipta dan Pencatatan Ciptaan. dgip.go.id.
  4. Oktaviani, M., Pujiyono, & Rozah, U. (2019). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pembajakan dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diponegoro Law Journal, 8(3).
  5. Wulan, E. R. & Kuswanto, H. Kajian Yuridis Pasal 120 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Delik Aduan pada Pelanggaran Hak Cipta. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi