UU No 3 Tahun 2020 Minerba mengubah UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Presiden menandatanganinya pada 10 Juni 2020.
Sejak hari itu, urusan tambang bergeser ke tangan pemerintah pusat. Banyak pengusaha dan warga daerah lalu bertanya-tanya soal isinya. Masih berlakukah aturan ini?
Jawabannya singkat. UU ini tetap menjadi fondasi hukum pertambangan, meski pemerintah sudah mengubahnya lagi lewat UU No 2 Tahun 2025.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, aturan ini memberi kepastian yang besar bagi investor kelas kakap. Perlindungan untuk masyarakat terdampak dan lingkungan masih terasa tipis. Di artikel ini, kamu akan menemukan isi, perizinan, sanksi, dan perubahan terbarunya secara berurutan.
Apa Itu UU No 3 Tahun 2020 Minerba dan Mengapa Diterbitkan?
UU ini merupakan perubahan pertama atas UU No 4 Tahun 2009. Pemerintah bersama DPR menyusunnya dengan tiga alasan utama.
Alasan pertama, banyak Kontrak Karya dan PKP2B yang segera habis masa berlakunya. Kedua, pemerintah ingin perizinan diurus lewat satu pintu agar kewenangannya seragam. Ketiga, negara ingin nilai tambah mineral tetap tinggal di dalam negeri lewat hilirisasi.
Prosesnya sendiri menuai kritik. Pembahasan berjalan cepat saat pandemi sedang memuncak. Tak heran sejumlah pihak membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji.
Baca Juga: UU No 1 Tahun 2023 KUHP: Isi dan Mulai Berlakunya
Isi Pokok UU Minerba 2020 yang Perlu Kamu Ketahui
Perubahan ini menyentuh sekitar 83 pasal yang diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal yang dihapus. Inilah poin-poin pentingnya:
- Sentralisasi kewenangan. Pemerintah pusat memegang pengelolaan mineral dan batubara, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan kewenangan yang didelegasikan.
- Perencanaan nasional. Pusat menyusun rencana pertambangan dan menetapkan wilayah pertambangan.
- Perizinan berusaha. Pasal 35 mengatur jenis izin, mulai dari IUP, IUPK, IPR, sampai SIPB.
- Kelanjutan operasi KK dan PKP2B. Pasal 169A menjamin perpanjangan dalam bentuk IUPK.
- Hilirisasi. Pemegang izin wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang di dalam negeri.
- Reklamasi dan pascatambang. Pemegang izin wajib memulihkan lahan dan menyediakan dana jaminan.
- Penegakan hukum. Ketentuan pidana bertambah dan hukumannya lebih berat.
Singkatnya, arah tata kelola tambang berpindah dari desentralisasi ke sentralisasi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perizinan Pertambangan Setelah Perubahan UU Minerba
Perizinan adalah jantung dari perubahan ini. Sebelum memulai kegiatan apa pun, pelaku usaha perlu tahu persis jenis izin yang mereka butuhkan. Salah pilih izin bisa berujung sanksi.
Jenis Izin Usaha Pertambangan
Pasal 35 menyebut beberapa bentuk perizinan berusaha pertambangan. Daftarnya begini:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
- Izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, serta IUJP.
IUP berlaku untuk wilayah izin usaha pertambangan pada umumnya. IUPK dipakai di wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah usaha pertambangan khusus.
Kelanjutan Operasi Kontrak Karya dan PKP2B
Pasal 169A paling sering jadi bahan perdebatan. Pasal ini menjamin perpanjangan bagi pemegang KK dan PKP2B dalam bentuk IUPK Operasi Produksi.
Syaratnya harus dipenuhi, dan pemerintah tetap melakukan evaluasi. Menurut saya, pasal ini menguntungkan pemain lama. Pelaku baru pun jadi punya ruang yang lebih sempit.
Sanksi Pidana dan Kewajiban Reklamasi dalam UU Minerba
UU ini mengatur izin, dan ia juga menegaskan hukuman bagi pelanggar. Setiap pelaku usaha sebaiknya paham risiko hukumnya sejak awal.
Pasal 158 mengatur pidana bagi siapa pun yang menambang tanpa izin. Ancamannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161B menyasar pemegang izin yang lalai melakukan reklamasi dan pascatambang, dengan ancaman pidana yang sama.
Pemerintah juga bisa menjatuhkan sanksi administratif. Salah satunya penghentian sementara kegiatan.
Di lapangan, reklamasi sering dianggap urusan belakangan. Padahal kewajiban ini menempel pada izin dan harus dijamin dengan dana jaminan. Jadi, susunlah rencana reklamasi sejak tahap awal.
Perubahan UU Minerba Terbaru: UU No 2 Tahun 2025
Pemerintah kembali merevisi aturan ini lewat UU No 2 Tahun 2025. Judulnya Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009, dan berlaku mulai 19 Maret 2025. Revisi ini juga menyesuaikan sejumlah norma dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Garis besarnya, pihak yang boleh mendapat wilayah tambang jadi lebih banyak. Koperasi, UKM, badan usaha ormas keagamaan, dan perguruan tinggi kini masuk skema tersebut. Arah hilirisasi pun diperkuat.
Sejumlah persoalan masih menggantung. Beberapa pemohon mengajukan uji materi ke MK, terutama soal Pasal 35 dan Pasal 92. Anggota Komisi XII DPR juga menyoroti lambatnya terbitnya peraturan pemerintah pelaksana.
Karena itu, pantau terus regulasi turunannya secara berkala.
FAQ Seputar UU No 3 Tahun 2020 Minerba
Apakah UU No 3 Tahun 2020 Minerba masih berlaku?
Masih. UU ini tetap menjadi bagian dari rezim hukum tambang. Sebagian ketentuannya sudah diubah UU No 2 Tahun 2025, jadi bacalah kedua aturan itu berdampingan.
Apa perbedaan UU No 4 Tahun 2009 dan UU No 3 Tahun 2020?
UU No 3 Tahun 2020 memusatkan kewenangan di pemerintah pusat. Ia juga menambah jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B, serta memperkuat sanksi. UU 4/2009 justru memberi porsi lebih besar kepada pemerintah daerah.
Siapa yang berwenang menerbitkan izin tambang?
Kewenangan utama ada di pemerintah pusat. Sebagian kewenangan itu bisa didelegasikan kepada pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Penutup
UU No 3 Tahun 2020 Minerba mengubah wajah tata kelola tambang Indonesia. Kewenangan dipusatkan, perizinan ditata ulang, hilirisasi diperkuat, dan sanksi diperberat. UU No 2 Tahun 2025 kemudian melanjutkan pembaruan itu.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Cek dulu status dan jenis izinmu. Setelah itu, pastikan kewajiban reklamasi dan pelaporan berjalan tertib, lalu pantau peraturan pelaksana yang terbit.
Menurut saya, patuh sejak awal jauh lebih murah daripada berurusan dengan sengketa atau pidana belakangan.
Masih ragu soal izin atau risiko hukum usaha tambangmu? Jangan tunggu masalah datang. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu menemukan langkah paling aman.
Baca Juga: UU No 19 Tahun 2003 BUMN: Isi dan Perubahan Terbarunya
Ringkasan
- UU No 3 Tahun 2020 Minerba mengubah UU No 4 Tahun 2009 dan berlaku sejak 2020.
- Pengelolaan tambang kini berada di tangan pemerintah pusat.
- Pasal 35 mengatur jenis perizinan berusaha, seperti IUP, IUPK, IPR, dan SIPB.
- Pasal 169A menjamin kelanjutan operasi KK dan PKP2B dalam bentuk IUPK.
- Pelaku usaha wajib melakukan hilirisasi, reklamasi, dan pascatambang.
- Penambangan tanpa izin dan pelanggaran reklamasi diancam penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar.
- UU No 2 Tahun 2025 kembali mengubah UU Minerba dan berlaku sejak 19 Maret 2025.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Basis Data Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Basis Data Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/316682/uu-no-2-tahun-2025
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Basis Data Peraturan BPK.
- Mahkamah Konstitusi RI, “Peran Negara dan Swasta dalam Tata Kelola Pertambangan,” https://www.mkri.id/berita/peran-negara-dan-swasta-dalam-tata-kelola-pertambangan-24022
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, informasi regulasi minerba (esdm.go.id).
- Jurnal Penelitian Tata Aturan dan Mineral (JPTAM), kajian perancangan UU Nomor 2 Tahun 2025, https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/34321





