UU No 1 Tahun 2023 adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang menggantikan KUHP warisan Belanda. Sejak 2 Januari 2026, aturan ini resmi berjalan.
Banyak orang masih bertanya apa saja yang berubah, dan bagaimana nasib perkara yang terjadi sebelum tanggal itu. Jawaban singkatnya begini: perbuatan sebelum 2 Januari 2026 tetap memakai aturan lama, namun hakim wajib menerapkan aturan baru jika lebih menguntungkan terdakwa.
Sebagai pakar hukum, saya melihat KUHP baru sebagai lompatan besar. Lebih dari seratus tahun kita bergantung pada aturan buatan zaman kolonial. Pembaruan ini patut disambut. Meski begitu, ujian sesungguhnya ada di ruang sidang, terutama soal konsistensi tafsir dan kesiapan aparat.
Apa Itu UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP?
UU No 1 Tahun 2023 dibuat untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht. Wetboek van Strafrecht sendiri berlaku lewat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan sudah beberapa kali diubah. Pemerintah dan DPR membahas penggantinya selama puluhan tahun.
Baca Juga: Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata: Proses dan Tujuannya
Pada Desember 2022, DPR menyetujui RUU KUHP. Presiden lalu menetapkan dan mengundangkannya pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842.

Penyusunnya ikut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian KUHP lama, misalnya soal penghinaan presiden, penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan. Jadi, KUHP nasional merupakan bagian dari upaya membangun hukum yang lebih mandiri.
Kapan UU No 1 Tahun 2023 Mulai Berlaku?
Pasal 624 UU No 1 Tahun 2023 memberi masa tunggu tiga tahun sejak pengundangan. Undang-undang ini diundangkan pada 2 Januari 2023, maka KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Tiga tahun itu sengaja disediakan untuk sosialisasi dan penyiapan aturan pelaksana.
Aturan Pendamping yang Ikut Berlaku
KUHP baru tidak berjalan sendirian. Tiga aturan berikut mulai dipakai pada tanggal yang sama:
- KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Hukum acara ini menggantikan KUHAP lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981.
- UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Isinya menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem baru.
- SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Mahkamah Agung menerbitkannya sebagai pedoman penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk aturan peralihan.
Prinsip Non-Retroaktif
Pemerintah menegaskan bahwa hukum pidana tidak berlaku surut. Perkara sebelum 2 Januari 2026 memakai ketentuan lama. Perkara sesudahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. Ada satu pengecualian demi kepentingan terdakwa, yakni Pasal 3 KUHP baru. Kita bahas di bagian peralihan nanti.
Isi Pokok UU No 1 Tahun 2023 KUHP
Susunan UU No 1 Tahun 2023 lebih ringkas dibanding KUHP lama. Berikut perubahan utamanya.
Struktur Dua Buku
KUHP lama terbagi atas tiga buku: ketentuan umum, kejahatan, dan pelanggaran. Versi barunya hanya punya dua buku. Buku Kesatu memuat aturan umum, yang sekaligus menjadi pedoman bagi undang-undang pidana di luar KUHP. Buku Kedua memuat tindak pidana. Pembagian kejahatan dan pelanggaran tidak dipakai lagi.
Jenis Pidana Pokok yang Baru
KUHP baru mengenal lima pidana pokok:
- pidana penjara,
- pidana tutupan,
- pidana pengawasan,
- pidana denda,
- pidana kerja sosial.
Pidana pengawasan dan kerja sosial menjadi pilihan baru di luar penjara. Dengan begitu, hakim punya lebih banyak opsi untuk perkara ringan.
Posisi Pidana Mati
Pidana mati keluar dari daftar pidana pokok. KUHP baru menempatkannya sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif. Terpidana mati juga mendapat masa percobaan. Pasal 100 mengatur hal ini, dan UU Penyesuaian Pidana menegaskannya kembali.
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Pasal 2 KUHP baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai dasar pemidanaan. Pengakuan ini diberi batas. Hukum tersebut hanya berlaku di tempat ia hidup, tidak boleh sudah diatur dalam KUHP, dan harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum. Sanksinya berupa pemenuhan kewajiban adat.
Aturan Peralihan dan UU Penyesuaian Pidana
Pertanyaan yang paling sering muncul di lapangan sederhana. Aturan mana yang dipakai untuk kasus tertentu? Aturan peralihan dan UU Penyesuaian Pidana menjawabnya.
Cara Menentukan KUHP Lama atau Baru
Saat membaca kasus pidana, ikuti urutan berikut:
- Catat tanggal perbuatan. Apakah kejadiannya sebelum atau sesudah 2 Januari 2026?
- Cek tahap proses. Perkara bisa berada di penyidikan, persidangan, atau sudah berkekuatan hukum tetap.
- Bandingkan ancaman pidana. Pasal 3 KUHP baru memuat asas lex favor reo. Jika aturan berubah setelah perbuatan terjadi, aturan baru berlaku. Kecualinya, aturan lama yang lebih menguntungkan pelaku.
- Periksa UU Penyesuaian Pidana. Untuk delik di undang-undang sektoral, lihat apakah ancamannya sudah diselaraskan.
Jika perbuatan tidak lagi tergolong tindak pidana menurut aturan baru, proses hukumnya dihentikan.
Perubahan Penting dari UU Nomor 1 Tahun 2026
UU Penyesuaian Pidana membawa beberapa perubahan praktis:
- Penghapusan pidana kurungan. Aturan ini berlaku di undang-undang dan peraturan daerah.
- Penghapusan ancaman pidana minimum khusus. Pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang menjadi pengecualiannya.
- Pembatasan sanksi pidana di peraturan daerah. Ruang daerah untuk menetapkan pidana menyempit.
- Penghitungan pidana penjara pengganti denda. Lampiran undang-undang ini mengaturnya secara progresif.
Di samping itu, hakim dan jaksa kini perlu menjelaskan dasar peralihan hukum dalam dakwaan dan putusan. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan ekstra teliti.

FAQ: Pertanyaan Seputar UU No 1 Tahun 2023
Kapan UU No 1 Tahun 2023 mulai berlaku?
UU No 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Angka itu muncul dari masa tiga tahun sejak undang-undang diundangkan pada 2 Januari 2023, sesuai Pasal 624.
Apakah KUHP lama masih berlaku?
Sebagai aturan umum, KUHP lama sudah dicabut. Meski begitu, perbuatan sebelum 2 Januari 2026 tetap dinilai dengan ketentuan lama, kecuali aturan baru lebih menguntungkan pelaku menurut asas lex favor reo.
Apa bedanya KUHP baru dengan KUHP lama?
KUHP baru hanya punya dua buku dan meniadakan pembagian kejahatan serta pelanggaran. Aturan ini juga menambah pidana pengawasan dan kerja sosial, mengubah posisi pidana mati, serta mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat.
Baca Juga: UU No 37 Tahun 2004 Kepailitan: Isi dan Ringkasannya
Kesimpulan
UU No 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP lama dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Strukturnya lebih ringkas, jenis pidana alternatifnya bertambah, dan posisi pidana mati berubah. KUHAP baru serta UU Penyesuaian Pidana melengkapinya supaya sistem berjalan serasi.
Langkah yang saya sarankan jelas. Tentukan dulu tanggal perbuatan dalam setiap kasus. Lalu cek ancaman pidana pada aturan lama dan baru. Kalau masih ragu, minta pendapat ahli.
Menurut saya, masa awal penerapan ini rawan perbedaan tafsir. Masyarakat perlu mengenali hak-haknya sejak proses penyidikan. Aparat pun harus konsisten memakai asas peralihan. Hukum pidana yang baik melindungi warga dan memberi kepastian bagi semua pihak.
Kalau kamu atau keluargamu sedang menjalani proses pidana dan bingung memakai KUHP lama atau baru, jangan menunggu keadaan memburuk. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dan langkah yang tepat.
Ringkasan
- UU No 1 Tahun 2023 adalah KUHP nasional pengganti Wetboek van Strafrecht warisan Belanda.
- Undang-undang ini diundangkan pada 2 Januari 2023 dan berlaku sejak 2 Januari 2026 berdasarkan Pasal 624.
- KUHAP baru (UU 20/2025) dan UU Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) mulai berlaku bersamaan.
- Struktur KUHP baru hanya dua buku, tanpa pembagian kejahatan dan pelanggaran.
- Pidana pokok mencakup penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial.
- Pidana mati menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif, dengan masa percobaan.
- Pasal 2 mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat dengan batasan yang ketat.
- Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 memakai aturan lama, kecuali aturan baru lebih menguntungkan pelaku (lex favor reo).
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JDIH BPK RI: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. JDIH BPK RI: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. JDIH BPK RI: peraturan.bpk.go.id.
- Kementerian Sekretariat Negara RI. “KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru” (5 Januari 2026): setneg.go.id.
- Mahkamah Agung RI. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025. Marinews: marinews.mahkamahagung.go.id.
- Mahkamah Agung RI. “Menyelami Filosofi The Living Law dalam Pasal 2 KUHP.” Marinews: marinews.mahkamahagung.go.id.
- Kajian akademik tentang living law dan asas legalitas dalam Pasal 2 KUHP Nasional. E-Journal Universitas Airlangga: e-journal.unair.ac.id.





