Terbaru

Pajak

Pajak Jasa Logistik: PPN, PPh 23, dan Kewajiban Usaha

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pajak jasa logistik terbagi dua: PPN yang kamu pungut dari pelanggan, dan PPh Pasal 23 yang dipotong pemakai jasa saat membayar tagihanmu. Sekilas sederhana.

Dalam praktik, banyak pelaku usaha bingung, sebab satu invoice kerap memuat dua tarif yang berbeda. Jasa freight forwarding memakai PPN 1,1%, sedangkan jasa gudang memakai PPN efektif 11%.

PPh 23 sebesar 2% pun dihitung dari jumlah bruto, bukan dari total tagihan. Jawaban singkatnya begini: pecah setiap komponen tagihan, lalu pasang tarif sesuai jenis jasanya.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat pola yang sama berulang. Sengketa pajak di sektor logistik jarang berawal dari tarif yang sulit dipahami.

Biang keroknya biasanya invoice yang mencampur jasa, biaya talangan, dan ongkos angkut dalam satu baris.

Dasar pengenaan pajak jadi kabur, dan pemeriksa pajak dengan mudah mempersoalkannya. Dokumen yang rapi, menurut saya, adalah pertahanan pertamamu.

Baca juga: Pajak Tanah Kosong: PBB dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Pajak Jasa Logistik dan Siapa yang Terkena?

Pajak jasa logistik adalah pajak yang melekat pada kegiatan pengurusan, penyimpanan, dan pengiriman barang. Dua pajak yang paling sering kamu temui adalah PPN dan PPh Pasal 23.

Penghasilan perusahaanmu juga tetap kena pajak penghasilan badan, sama seperti usaha lain. Pelaku usaha berikut umumnya masuk dalam lingkup kewajiban itu:

  • Perusahaan freight forwarding atau jasa pengurusan transportasi.
  • Penyedia jasa gudang dan penyimpanan barang.
  • Penyedia jasa pengepakan serta loading dan unloading.
  • Penyedia jasa pengurusan dokumen pengiriman.
  • Perusahaan ekspedisi dan angkutan barang.

PMK 141/PMK.03/2015 menyebut jasa freight forwarding, jasa logistik, jasa pengurusan dokumen, jasa pengepakan, serta jasa loading dan unloading sebagai objek PPh 23. Artinya, hampir semua lini bisnis logistik berada dalam jangkauan pemotongan pajak.

pajak jasa logistik

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

PPN Jasa Logistik: Tarif dan Cara Menghitungnya

Tarif PPN jasa logistik berbeda-beda menurut jenis layanannya. Pemerintah membaginya ke dalam tiga kelompok. Kenali ketiganya, supaya faktur pajakmu tidak salah tarif.

PPN Freight Forwarding dengan Biaya Transportasi

Jasa pengurusan transportasi yang tagihannya memuat biaya transportasi (freight charges) memakai PPN besaran tertentu. Rumusnya 10% dikali 11/12 dikali tarif PPN 12%, sehingga tarif efektifnya 1,1%.

Dasar hukumnya PMK 71/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 11/2025 (PMK 11/2025 sendiri telah diubah dengan PMK 53/2025).

Coba lihat contoh berikut. Perusahaanmu menagih Rp100.000.000 kepada pelanggan, sudah termasuk biaya transportasi dan belum termasuk PPN. Hitungannya 1,1% x Rp100.000.000, sehingga PPN yang kamu pungut Rp1.100.000.

Baca juga  NPWP Suami Istri: Digabung atau Terpisah? Ini Aturannya

Ada konsekuensi yang perlu kamu catat baik-baik. Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan ini tidak bisa kamu kreditkan.

Dalam artikel di laman Direktorat Jenderal Pajak, penulisnya (seorang pegawai DJP, dengan penegasan bahwa isinya pendapat pribadi) menyimpulkan bahwa jasa trucking termasuk bagian dari jasa pengurusan transportasi, selama pemberi jasanya berstatus PKP dan memegang izin usaha jasa pengurusan transportasi.

PPN Jasa Logistik Lainnya

Jasa gudang, pengepakan, serta loading dan unloading mengikuti ketentuan umum. Tarif PPN 12% dikenakan pada nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual atau penggantian. Hasil akhirnya setara tarif 11%. Tagihan jasa gudang Rp50.000.000, misalnya, menghasilkan PPN Rp5.500.000.

Angkutan Umum: PPN Dibebaskan

Jasa angkutan umum di darat dan di air mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Landasannya Pasal 16B UU PPN sebagaimana diubah UU HPP, ditambah PP 49/2022.

Faktur pajak tetap wajib kamu buat. Pajak masukan atas kegiatan ini pun tidak bisa dikreditkan. Satu hal lagi: angkutan yang disewa atau dicarter oleh satu pihak tidak masuk kategori angkutan umum.

PPh 23 Jasa Logistik: Tarif, Objek, dan Dasar Pemotongan

PPh 23 jasa logistik adalah pajak penghasilan yang dipotong pemakai jasa ketika membayar imbalan kepadamu. Tarifnya 2% dari jumlah bruto, di luar PPN.

Jika penerima penghasilan tidak punya NPWP, tarifnya naik 100% menjadi 4%. Siapa yang memotong? Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dan perwakilan perusahaan luar negeri.

Pelanggan korporasimu hampir pasti masuk salah satunya. Dasar pemotongan menuntut perhatian ekstra. PMK 141/2015 mengizinkan pembayaran tertentu keluar dari jumlah bruto.

Contohnya pembayaran kepada pihak ketiga yang lewat penyedia jasa, atau penggantian (reimbursement) biaya yang sudah kamu talangi. Syaratnya satu: kamu harus bisa membuktikannya lewat faktur tagihan dan bukti pembayaran.

Tanpa bukti, seluruh pembayaran di luar PPN menjadi dasar pemotongan. PMK yang sama juga mengecualikan jasa pengangkutan yang sudah diatur dalam Pasal 15 UU PPh.

Karena itu, cek dulu apakah kegiatan pelayaran atau penerbangan niaga milikmu tunduk pada skema khusus tersebut.

Kewajiban Pajak Usaha Logistik

Kewajiban pajak perusahaan logistik tidak berhenti di urusan tarif. Administrasi harus berjalan tertib juga. Langkah praktisnya begini:

  1. Kukuhkan sebagai PKP. Bila kamu menyerahkan jasa kena pajak, lakukan pengukuhan dan terbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi.
  2. Pisahkan komponen tagihan. Tulis jasa, biaya transportasi, dan biaya talangan pada baris yang berbeda.
  3. Pilih kode faktur dan tarif yang tepat. Freight forwarding dengan besaran tertentu memakai kode khusus, sementara angkutan umum memakai fasilitas dibebaskan.
  4. Pungut dan potong sesuai perannya. Saat membayar vendor, potong PPh 23 atas jasa yang tergolong objek pajak.
  5. Setor dan lapor tepat waktu. Setor PPh 23 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024), lalu laporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika tanggalnya jatuh pada hari libur, batasnya mundur ke hari kerja berikutnya.
  6. Simpan dokumen pendukung. Kontrak, faktur vendor, dan bukti bayar akan menolongmu saat pemeriksaan.
Baca juga  PTKP Adalah: Besaran dan Cara Menghitungnya

Satu kebiasaan kecil layak kamu pasang: rekonsiliasi bulanan antara faktur pajak, bukti potong, dan laporan keuangan. Cara ini menutup sebagian besar celah koreksi.

Kesalahan Umum dalam Pajak Jasa Logistik

Di lapangan, kesalahan yang sama muncul berkali-kali. Berikut yang paling sering.

  • Menyamaratakan tarif PPN. Perusahaan memakai tarif 11% untuk semua jasa, padahal freight forwarding memakai 1,1%.
  • Mengkreditkan pajak masukan yang terlarang. Pajak masukan terkait penyerahan besaran tertentu tidak bisa dikreditkan.
  • Memotong PPh 23 dari total invoice. Potongan pun melampaui dasar yang benar.
  • Lupa memotong PPh 23 atas vendor. Sanksinya menempel pada pihak yang seharusnya memotong.
pajak jasa logistik

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Jasa Logistik

Berapa tarif PPN jasa logistik?

Freight forwarding dengan biaya transportasi memakai tarif efektif 1,1%. Jasa logistik lain, seperti gudang dan pengepakan, memakai PPN 12% atas nilai lain 11/12, atau setara 11%. Angkutan umum di darat dan di air mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Apakah jasa logistik wajib dipotong PPh 23?

Ya, untuk jasa yang tercantum dalam PMK 141/2015. Jasa freight forwarding, logistik, pengepakan, loading dan unloading, serta pengurusan dokumen termasuk di dalamnya. Tarifnya 2% dari jumlah bruto, di luar PPN.

Apakah PPh 23 dihitung dari total invoice?

Belum tentu. Pembayaran kepada pihak ketiga dan penggantian biaya bisa keluar dari jumlah bruto, asal kamu punya bukti yang sah. Kalau bukti tidak ada, seluruh pembayaran di luar PPN menjadi dasar pemotongan.

Kesimpulan

Pajak jasa logistik menuntut ketelitian di tiga titik: klasifikasi jasa, dasar pengenaan pajak, dan kelengkapan bukti. Freight forwarding memakai PPN 1,1% dan pajak masukannya tidak bisa dikreditkan.

Jasa logistik lain memakai PPN efektif 11%. PPh 23 sebesar 2% mengikuti jumlah bruto yang benar. Langkah yang saya sarankan: audit struktur invoice, pisahkan biaya talangan, lalu jadwalkan rekonsiliasi pajak setiap bulan.

Menurut saya, perusahaan logistik yang tertib dokumen punya posisi bisnis yang lebih kuat. Kepatuhan pajak memberimu rasa percaya diri saat menghadapi pemeriksaan maupun negosiasi kontrak.

Baca juga  Pajak Sukuk: Tarif Imbalan, Capital Gain, dan Aturannya

Jadi, tempatkan pajak sebagai bagian dari strategi usaha sejak awal, jangan menunggu tagihan akhir bulan datang.

Masih ragu apakah invoice atau skema pajak usahamu sudah tepat? Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami kewajiban pajak dengan tenang.

Baca juga: Pajak Jasa Renovasi Rumah: PPh dan PPN yang Berlaku

Ringkasan

  • Pajak jasa logistik terdiri atas PPN dan PPh Pasal 23.
  • Freight forwarding dengan biaya transportasi memakai PPN besaran tertentu dengan tarif efektif 1,1%.
  • Pajak masukan terkait penyerahan freight forwarding besaran tertentu tidak bisa dikreditkan.
  • Jasa logistik lain memakai PPN 12% atas nilai lain 11/12, atau setara 11%.
  • Angkutan umum di darat dan di air mendapat PPN dibebaskan, tetapi faktur pajak tetap wajib dibuat.
  • PPh 23 jasa logistik sebesar 2% dari jumlah bruto, atau 4% jika penerima tidak ber-NPWP.
  • Biaya pihak ketiga dan reimbursement bisa keluar dari dasar pemotongan bila ada bukti.
  • Setor PPh 23 paling lambat tanggal 15 dan laporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Barang dan Jasa Kena Pajak Tertentu.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 53 Tahun 2025.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. peraturan.go.id/files/bn371-2022.pdf
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh. peraturan.go.id/files/bn1086-2015.pdf
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Pasal 94 ayat (2)).
  8. Direktorat Jenderal Pajak, “934 Pengusaha JPT Terima Sosialisasi Aturan PPN Terbaru.” pajak.go.id
  9. Direktorat Jenderal Pajak, “Jasa Trucking dalam Freight Forwarding Kena PPN Tidak?” (artikel opini pegawai DJP). pajak.go.id/en/node/86997
  10. Direktorat Jenderal Pajak, siaran pers “Pemerintah Terbitkan Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN” (SP-4/2025). pajak.go.id

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi