Kalau kamu berjualan di Indonesia, UU No 7 Tahun 2014 Perdagangan sedang bekerja di belakang usahamu. Undang-undang ini berlaku sejak 11 Maret 2014 dan menjadi payung hukum untuk perdagangan barang dan jasa, dari pasar tradisional sampai ekspor-impor.
Sayangnya, banyak pelaku usaha baru kenal aturan ini setelah kena masalah. Padahal isinya dekat sekali dengan keseharian: label produk, distribusi barang, sampai toko online.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai rumusannya sudah cukup lengkap. Yang masih sering tertinggal adalah pengawasan di lapangan.
Mari kita bedah isi dan ringkasannya pelan-pelan.
Apa Itu UU No 7 Tahun 2014 Perdagangan?
Ini adalah dasar hukum kebijakan perdagangan nasional. Pemerintah dan DPR menetapkannya pada 11 Maret 2014.
Identitas resminya begini:
- Nama lengkap: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 11 Maret 2014.
- Tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512.
- Berstatus berlaku, dengan beberapa bagian yang sudah diubah lewat UU Cipta Kerja.
Dulu, aturan perdagangan tersebar di banyak payung hukum lama. Pemerintah lalu merapikannya dalam satu undang-undang yang lebih tertata.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Asas dan Tujuan UU Perdagangan
Setiap kebijakan perdagangan harus berpijak pada asas yang tertulis di Pasal 2. Asas itu juga menjadi acuan bagi aturan turunannya.
Beberapa di antaranya:
- kepentingan nasional,
- kepastian hukum,
- adil dan sehat,
- keamanan berusaha,
- akuntabel dan transparan.
Lalu ada Pasal 3 yang memuat tujuan. Isinya antara lain mendorong penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI), melindungi sumber daya alam, dan memperketat pengawasan barang serta jasa yang beredar.
Arahnya jelas. Negara menginginkan pasar yang tertib, produk yang aman, dan pelaku usaha yang terlindungi.
Isi dan Lingkup Pengaturan UU Perdagangan
Cakupan UU ini luas, dan Pasal 4 merinci semuanya. Hampir setiap mata rantai perdagangan tersentuh di sana.
Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri
Di dalam negeri, aturannya meliputi distribusi barang, perizinan, serta penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Perdagangan di wilayah perbatasan pun punya pengaturan sendiri agar arus lintas batas tetap tertib.
Untuk perdagangan luar negeri, fokusnya ada pada ekspor dan impor. Sebelum mengirim atau memasukkan barang, pelaku usaha harus memenuhi syarat perizinan lebih dulu.
Bidang Lain yang Ikut Diatur
Masih ada sederet bidang lain dalam undang-undang ini:
- standardisasi barang dan jasa,
- perdagangan melalui sistem elektronik,
- pelindungan dan pengamanan perdagangan,
- pemberdayaan koperasi serta UMKM,
- pengembangan ekspor dan kerja sama perdagangan internasional,
- sistem informasi perdagangan,
- tugas pemerintah, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, dan penyidikan.
Dengan cakupan sebesar itu, UU No 7 Tahun 2014 Perdagangan menjadi induk bagi banyak peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Pasal Penting UU Perdagangan yang Perlu Kamu Ketahui
Tidak semua pasal menyentuh usahamu secara langsung. Beberapa ketentuan berikut layak kamu catat.
1. Larangan menimbun. Pasal 29 melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah serta waktu tertentu ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.
2. Label berbahasa Indonesia. Barang yang beredar di dalam negeri wajib berlabel bahasa Indonesia. Importir yang membutuhkan terjemahan label produk akan sering bersinggungan dengan aturan ini.
3. Perdagangan lewat sistem elektronik. Menurut Pasal 65, pelaku usaha wajib menyediakan data dan informasi yang lengkap dan benar. Penjual online pun harus jujur soal identitas dan barang yang ditawarkan.
4. Penerapan SNI. Barang tertentu harus memenuhi SNI yang sudah diberlakukan. Aturan ini melindungi konsumen dari produk berisiko.
Kementerian Perdagangan menjadi pelaksana kebijakan di bidang ini. Lembaga tersebut juga menerbitkan aturan teknis, misalnya soal e-commerce dan ekspor-impor.
Perubahan UU Perdagangan Lewat UU Cipta Kerja
Naskah asli tahun 2014 sudah tidak berdiri sendiri. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah sebagian isinya, lalu UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Perubahannya mencakup beberapa hal:
- pengaturan lebih lanjut soal distribusi barang,
- penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,
- penetapan eksportir dan tata cara sanksi administratifnya,
- pengawasan kegiatan perdagangan.
Beberapa pasal juga pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Artinya, isi undang-undang ini masih terus dikaji dan bisa bergeser.
Jadi, pakai versi terbaru. Jangan bersandar pada naskah lama.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Sanksi bagi Pelanggar UU Perdagangan
Sanksinya ada dua jenis, yaitu administratif dan pidana. Pelanggar bisa terkena keduanya sekaligus.
Contohnya Pasal 107. Pelaku usaha yang menimbun barang di masa kelangkaan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Tentu tidak semua pelanggaran berakhir di pengadilan. Pemerintah biasanya memulai dengan peringatan, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin usaha.
Patuh sejak awal jelas lebih murah daripada menanggung sanksi.
FAQ: Pertanyaan Seputar UU No 7 Tahun 2014 Perdagangan
1. Apakah UU No 7 Tahun 2014 Perdagangan masih berlaku?
Masih. Hanya saja, sebagian pasalnya sudah diubah oleh UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
2. Apakah UU Perdagangan mengatur toko online?
Ya. Ada ketentuan khusus untuk perdagangan melalui sistem elektronik. Penjual online wajib menyediakan data dan informasi yang lengkap dan benar.
3. Apa hukuman bagi penimbun barang kebutuhan pokok?
Menurut Pasal 107, pelakunya bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp50 miliar.
Kesimpulan
UU No 7 Tahun 2014 Perdagangan mengatur banyak hal: perdagangan dalam negeri, ekspor-impor, standardisasi, e-commerce, sampai sanksi. UU Cipta Kerja lalu mengubah sebagian isinya.
Saran saya sederhana. Baca versi terbaru, cek izin dan label produkmu, lalu pastikan semua dokumen usaha sudah sesuai.
Dari pengalaman saya, pelaku usaha yang akrab dengan regulasi menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang. Kepatuhan hukum itu investasi jangka panjang.
Masih ragu dengan aturan yang berlaku untuk usahamu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu.
Ringkasan
- UU No 7 Tahun 2014 Perdagangan ditetapkan pada 11 Maret 2014 dan menjadi payung hukum perdagangan nasional.
- Pasal 2 memuat asas seperti kepastian hukum dan keamanan berusaha.
- Lingkupnya mencakup perdagangan dalam negeri, luar negeri, perbatasan, dan standardisasi.
- Penjual online wajib menyediakan data dan informasi yang lengkap dan benar.
- Pasal 29 melarang penimbunan barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan.
- Barang yang beredar di dalam negeri wajib berlabel bahasa Indonesia.
- UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengubah sebagian isi UU ini.
- Pasal 107 mengancam penimbun barang dengan pidana 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45). Database Peraturan BPK, peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Database Peraturan BPK, peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Database Peraturan BPK, peraturan.bpk.go.id.
- Salinan UU Nomor 7 Tahun 2014, JDIH Kementerian Keuangan, jdih.kemenkeu.go.id.
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, kemendag.go.id.





