Mutah adalah pemberian dari bekas suami kepada bekas istri setelah perceraian, bisa berupa uang, bisa juga benda.
Banyak istri belum pernah mendengar hak ini. Mereka melangkah keluar dari ruang sidang dengan tangan kosong, lalu baru sadar belakangan bahwa ada yang bisa dituntut.
Jawaban singkatnya begini. Dalam kondisi tertentu, mutah wajib diberikan. Dalam kondisi lain, mutah berstatus sunnah. Soal jumlahnya, hukum menyerahkannya pada kepatutan dan kemampuan suami.
Sebagai penulis yang cukup lama bergelut dengan hukum keluarga, saya melihat mutah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian istri selama pernikahan.
Ia punya dasar hukum yang jelas. Karena itu, saya menyarankan setiap istri mempelajari haknya sejak awal proses cerai, jauh sebelum putusan dibacakan.
Pengertian Mutah dan Dasar Hukumnya
Secara bahasa, mutah berarti kesenangan atau bekal. Dalam hukum perkawinan Islam, istilah ini merujuk pada pemberian yang layak dari suami kepada istri yang ia ceraikan.
Pemberian itu berfungsi sebagai penghibur hati sekaligus modal awal bagi istri untuk menata hidup baru.
Aturan tentang mutah tersebar di beberapa peraturan. Berikut rinciannya:
- Pasal 41 huruf c UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini memberi pengadilan wewenang untuk mewajibkan bekas suami membayar biaya penghidupan bagi bekas istri.
- Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bekas suami wajib memberikan mutah yang layak, dalam bentuk uang atau benda.
- Pasal 158 sampai 160 KHI. Ketiganya mengatur syarat serta besaran mutah secara khusus.
- Al-Ahzab ayat 49 dan Al-Baqarah ayat 236 sebagai landasan syariat.
Satu hal perlu kamu catat. KHI berlaku bagi warga negara yang beragama Islam dan menjadi pegangan Pengadilan Agama.
Pasangan non-Muslim tetap punya jalan lewat pengadilan negeri, yang dapat menetapkan biaya penghidupan berdasarkan Pasal 41 huruf c UU Perkawinan.
Kapan Mutah Wajib dan Kapan Sunnah?
KHI membagi pemberian mutah ke dalam dua kondisi. Pembagian ini menentukan seberapa kuat posisi istri saat menuntut.
Syarat Mutah Wajib
Menurut Pasal 158 KHI, bekas suami wajib memberikan mutah apabila dua syarat ini terpenuhi:
- Mahar belum ditetapkan bagi istri yang sudah digauli (ba’da al-dukhul).
- Perceraian terjadi atas kehendak suami.
Mutah Sunnah
Lalu bagaimana kalau syarat itu tidak terpenuhi? Pasal 159 KHI menjawabnya. Mutah tetap sunnah diberikan bekas suami tanpa syarat sebagaimana Pasal 158.
Dengan kata lain, suami dianjurkan memberi walaupun hukum tidak memaksanya. Satu pengecualian datang dari Pasal 149 huruf a KHI. Istri yang belum pernah digauli (qabla al-dukhul) tidak berhak atas mutah.
Dalam praktik di pengadilan, hakim lazim memakai Pasal 149 huruf a sebagai pijakan utama. Hakim juga menelaah kondisi rumah tangga dan sebab perceraian sebelum memutus. Maka, siapkan dalil dan bukti yang kuat untuk mendukung tuntutanmu.
Hak Istri Setelah Cerai Selain Mutah
Hak istri setelah cerai ternyata cukup beragam. Pasal 149 KHI mengatur sejumlah kewajiban lain bagi bekas suami yang menjatuhkan talak. Daftarnya sebagai berikut:
- Nafkah iddah, tempat tinggal (maskan), dan pakaian (kiswah) selama masa iddah. Pengecualiannya berlaku bila bekas istri dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
- Pelunasan mahar yang masih terutang.
- Biaya hadhanah atau pemeliharaan anak yang belum berusia 21 tahun.
Pasal 152 KHI menegaskan hal serupa. Bekas istri berhak atas nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.
Mutah dan nafkah iddah pun berjalan beriringan. Hakim bisa menetapkan keduanya sekaligus dalam satu putusan.
Dalam cerai gugat, ceritanya agak berbeda. Talak yang pengadilan jatuhkan dalam perkara itu termasuk talak ba’in sughra. Karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan pedoman khusus bagi hakim, yang saya bahas di bagian berikutnya.
Pengadilan juga dapat menetapkan nafkah anak. Jumlahnya mengikuti kebutuhan anak dan kemampuan ayah.
Itu sebabnya istri perlu menyusun semua tuntutan secara rinci sejak awal. Satu hak yang terlewat bisa sulit diminta kembali di kemudian hari.
Besaran Mutah dan Cara Menentukannya
Berapa sebenarnya angka yang pantas? Pasal 160 KHI hanya menyebut bahwa besaran mutah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.
Tidak ada angka baku. Hakim memegang kebebasan untuk menimbang berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.
Rumusan Kamar Agama Mahkamah Agung memberi arah yang lebih rinci. Hakim diminta mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami serta kebutuhan dasar istri.
Biasanya hakim memperhatikan hal-hal berikut:
- Penghasilan dan kemampuan ekonomi suami.
- Lama usia pernikahan.
- Kondisi serta kebutuhan dasar istri setelah bercerai.
- Penyebab perceraian dan pihak yang berperan di dalamnya.
- Standar hidup pasangan selama menikah.
Ambil contoh sederhana. Suami berpenghasilan tetap yang menikah puluhan tahun cenderung dibebani mutah lebih besar.
Suami berpenghasilan terbatas dengan usia pernikahan singkat umumnya mendapat beban yang lebih kecil. Karena itu, bawalah bukti penghasilan suami, misalnya slip gaji, rekening, atau daftar aset yang ia miliki.
Mutah dalam Cerai Gugat: Apakah Istri Tetap Berhak?
Pertanyaan ini sering sekali muncul. Secara tekstual, Pasal 149 KHI mengatur akibat cerai talak, yaitu perceraian yang suami ajukan. Dalam cerai gugat, istrilah yang mengajukan. Alhasil, dulu banyak hakim menolak tuntutan mutah dalam perkara cerai gugat.
Mahkamah Agung kemudian memberi pedoman baru bagi hakim. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan bahwa istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mutah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz.
Rumusan ini mengakomodasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Perlu kamu pahami satu hal. Pemberiannya tidak berjalan otomatis. Hakim memutus berdasarkan pembuktian di persidangan, termasuk soal nusyuz, kemampuan suami, dan kebutuhan istri.
SEMA Nomor 2 Tahun 2019 kemudian mengatur sisi pelaksanaannya. Amar putusan cerai gugat dapat memuat frasa bahwa kewajiban suami dibayar sebelum tergugat mengambil akta cerai.
Frasa itu hanya bisa muncul bila penggugat menyebutkannya dalam posita dan petitum gugatan. Perlu diingat, SEMA merupakan pedoman internal Mahkamah Agung bagi hakim, bukan undang-undang.
Cara Menuntut Mutah di Pengadilan
Ada dua jalur yang bisa kamu tempuh. Jalur pertama, ajukan tuntutan lewat jawaban atau rekonvensi dalam perkara cerai talak. Jalur kedua, masukkan tuntutan itu ke dalam gugatan cerai gugat sejak awal.
Langkah praktisnya kurang lebih seperti ini:
- Kumpulkan bukti pernikahan, seperti buku nikah, beserta bukti penghasilan suami.
- Tulis tuntutan mutah, nafkah iddah, dan hak lainnya secara rinci dalam gugatan atau jawaban. Pada cerai gugat, cantumkan juga permintaan agar pembayaran dilakukan sebelum tergugat mengambil akta cerai, baik di posita maupun petitum.
- Hadiri setiap sidang, lalu ajukan bukti dan saksi yang mendukung.
- Setelah putusan keluar, minta suami membayar sesuai amar putusan.
Dalam cerai talak, SEMA Nomor 1 Tahun 2017 membuka ruang bagi hakim untuk mencantumkan perintah pembayaran sebelum ikrar talak diucapkan.
Ikrar talak tetap dapat berjalan bila istri tidak keberatan suami belum membayar. Karena itu, sampaikan sikapmu dengan jelas kepada majelis hakim.
FAQ
Apa perbedaan mutah dan nafkah iddah?
Mutah adalah pemberian satu kali sebagai bekal dan penghibur setelah cerai. Nafkah iddah adalah biaya hidup selama masa iddah, yakni masa tunggu istri setelah bercerai. Keduanya berbeda jenis, namun hakim dapat menetapkan keduanya sekaligus.
Apakah istri yang menggugat cerai tetap bisa mendapat mutah?
Bisa, tetapi tidak otomatis. Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018, hakim dapat memberikan mutah dalam cerai gugat selama istri tidak terbukti nusyuz. Hakim juga menimbang kemampuan suami dan kebutuhan istri berdasarkan bukti di persidangan.
Berapa besaran mutah yang harus dibayar suami?
Hukum tidak menetapkan angka tertentu. Pasal 160 KHI hanya menyebut besarnya mengikuti kepatutan dan kemampuan suami. Nominalnya baru ditentukan hakim setelah menimbang bukti di persidangan.
Kesimpulan
Mutah lahir dari hukum, bukan dari kemurahan hati mantan suami semata. KHI mengatur kapan mutah wajib, kapan sunnah, dan bagaimana menentukan jumlahnya.
Di sisi lain, pedoman Mahkamah Agung membuka jalan bagi istri yang menggugat cerai untuk tetap memperoleh haknya, selama ia tidak terbukti nusyuz.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Pelajari dasar hukumnya. Kumpulkan bukti sejak awal. Cantumkan semua tuntutan dengan jelas dalam gugatan.
Menurut pandangan saya, banyak istri kehilangan haknya karena terlambat menuntut, sementara hukum sebenarnya sudah menyediakan jalannya.
Kalau kamu sedang menghadapi proses perceraian dan masih bingung menyusun tuntutan, jangan hadapi sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah yang paling aman dan tepat.
Ringkasan
- Mutah adalah pemberian bekas suami kepada bekas istri setelah cerai, berupa uang atau benda.
- Dasar hukumnya mencakup Pasal 41 huruf c UU Nomor 1 Tahun 1974 serta Pasal 149, 158, 159, dan 160 KHI.
- Mutah wajib jika mahar belum ditetapkan bagi istri yang sudah digauli dan cerai terjadi atas kehendak suami.
- Mutah sunnah tetap dianjurkan tanpa syarat tersebut, kecuali istri belum pernah digauli.
- Besaran mutah mengikuti kepatutan dan kemampuan suami, tanpa angka baku.
- Istri juga berhak atas nafkah iddah (dengan pengecualian talak ba’in, nusyuz, dan tidak hamil), pelunasan mahar terutang, dan biaya hadhanah anak.
- Dalam cerai gugat, istri dapat memperoleh mutah selama tidak nusyuz, sesuai SEMA 3/2018, dan pembayarannya dapat diamankan lewat SEMA 2/2019.
- Istri sebaiknya menyiapkan bukti dan mencantumkan semua tuntutan sejak awal proses.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 41 huruf c.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 149, 152, 158, 159, dan 160.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
- Mahkamah Agung RI, Kepaniteraan, Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id).
- Mahkamah Agung RI, Marinews, artikel tentang mutah dan nafkah iddah dalam cerai gugat serta pemenuhan hak mantan istri sebelum pengambilan akta cerai (marinews.mahkamahagung.go.id).
- Heniyatun, Puji Sulistyaningsih, dan Siti Anisah, “Pemberian Mut’ah dan Nafkah Iddah dalam Perkara Cerai Gugat,” Profetika: Jurnal Studi Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta.





