Daftar Isi

3 Klasifikasi UMKM, Binsismu Masuk Kategori Mana?

3 Klasifikasi UMKM, Binsismu Masuk Kategori Mana

Berikut ini 3 klasifikasi UMKM yang wajib kamu tahu untuk mengenali bisnismu sendiri.

UMKM sendiri merupakan sektor bisnis yang tak pernah mati dan akan selalu berkembanm loh!

UMKM memang menjadi sektor bisnis yang memiliki ketahanan yang luar biasa terhadap berbagai kondisi ekonomi karena bisa beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar dan permintaan konsumen.

Salah satu alasan utama keberlanjutannya adalah keragaman. UMKM mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari kuliner, kerajinan tangan, jasa, hingga sektor teknologi.

Selain itu, UMKM sering menjadi pilar ekonomi lokal di berbagai daerah. Mereka menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan penbisaan warga setempat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, regional, dan nasional.

Terakhir, dengan perkembangan teknologi dan akses yang semakin luas ke internet, UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk memperluas jangkauan pasar mereka.

Menurut saya pribadi, kekuatan terbesar UMKM justru terletak pada sentuhan personal dan kemampuannya membangun relasi yang erat dengan konsumen.

Berbeda dari perusahaan besar yang biasanya berfokus pada jual beli semata, UMKM malah bisa memberi pengalaman belanja yang lebih hangat dan personal ke konsumennya. Di zaman serba digital seperti sekarang, justru sentuhan lokal dan keaslian dari UMKM itulah yang jadi nilai unik dan berharga.

Platform e-commerce dan media sosial juga memberikan akses global yang lebih besar bagi UMKM untuk mempromosikan produk dan jasa mereka, menjadikan mereka pemain penting dalam perekonomian digital.

Dalam artikel ini, kita akan membahas klasifikasi UMKM yang akan membantu kamu memahami lebih dalam mengenai ukuran dan potensi bisnis dimiliki. Yuk, langsung aja!

Pentingnya Mengenali Klasifikasi UMKM

Mengapa penting untuk mengenali klasifikasi UMKM? Karena hal ini akan membantu kamu mengidentifikasi di mana bisnismu berada dan apa yang bisa kamu harapkan dalam hal pertumbuhan dan potensi.

Ketika kamu mengetahui klasifikasi usahamu, kamu bisa merencanakan strategi yang lebih baik untuk mengembangkan bisnismu.

Apabila bisnismu masuk dalam kategori usaha mikro, kamu mungkin perlu fokus pada peningkatan penjualan dan pengembangan produk atau layanan baru untuk bersaing di pasar yang lebih luas.

Kamu juga bisa mempertimbangkan untuk mencari sumber pendanaan tambahan untuk membantu pertumbuhan bisnismu.

Selain itu, kalau bisnismu termasuk dalam kategori usaha kecil, kamu mungkin sudah memiliki pondasi yang lebih kuat. Namun, masih ada ruang untuk pertumbuhan lebih lanjut. Kamu bisa mempertimbangkan untuk mengembangkan jaringan dan mencari peluang bisnis yang lebih besar.

Bagi yang berbisnis dalam kategori usaha menengah, kamu mungkin sudah berada pada tahap yang lebih matang.

Baca juga  5 Perbedaan PT Perorangan dan Reguler, Mana yang Cocok?

Pertumbuhan lebih lanjut mungkin melibatkan ekspansi ke pasar baru, diversifikasi produk, atau investasi dalam inovasi teknologi.

Menurut Prof. Dr. Tulus Tahi Hamonangan Tambunan, M.A., Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti dan pakar UMKM Indonesia, UMKM adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Usaha di semua sektor ekonomi.

Lebih lanjut, beliau mengklasifikasikan UMKM menjadi 4 (empat) kelompok berdasarkan perkembangannya.

Salah satunya adalah Livelihood Activities (UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal, contohnya pedagang kaki lima) dan Micro Enterprise (UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan).

Baca Juga: Cara Daftar SP-PIRT: Syarat dan Prosedur Lengkap

klasifikasi UMKM
Pembuatan PT dan CV dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Jumlah UMKM di Indonesia dan Sebarapa Besar Kontribusinya

Menurut data BPS dan Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64,19 juta unit pada tahun 2021 dan meningkat menjadi sekitar 66 juta unit pada tahun 2023, atau tumbuh sekitar 1,52 persen.

Dari total keseluruhan usaha di Indonesia, hampir semuanya atau sekitar 99,99 persen merupakan UMKM.

Di antara jenisnya, usaha mikro menjadi yang paling dominan dengan porsi sekitar 98 hingga 99 persen, sedangkan usaha kecil hanya sekitar 1,2 persen, dan usaha menengah kurang dari 0,1 persen.

Dari sisi peran dalam perekonomian, UMKM berkontribusi besar terhadap pembangunan nasional:

  • Sekitar 60,51 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional
  • Sekitar 96,92 persen terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia
  • Sekitar 15 persen terhadap nilai ekspor nasional

Klasifikasi UMKM Berdasarkan Omset dan Ketentuan Pemerintah

UMKM adalah akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Klasifikasi ini sering digunakan oleh pemerintah dan lembaga keuangan untuk mengelompokkan berbagai jenis bisnis berdasarkan ukuran modal dan hasil penjualan tahunan.

Mengapa penting untuk mengenal klasifikasi ini? Karena bisa membantu kamu memahami di mana bisnismu berada dan apa yang bisa kamu harapkan.

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah yang paling kecil dalam klasifikasi UMKM. Biasanya, usaha mikro memiliki modal paling banyak sekitar Rp 1 miliar dan hasil penjualan tahunan hingga Rp 2 miliar.

Meskipun tergolong dalam kategori yang kecil, usaha mikro memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang. Banyak usaha mikro yang dimulai dari nol dan kemudian menjadi perusahaan besar.

Usaha Kecil

Usaha Kecil memiliki modal usaha antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, dan hasil penjualan tahunan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.

Baca juga  Panduan BPOM Skincare: Cara Cek, Syarat Legalitas, dan Langkah Daftar Terbaru

Kategori ini merupakan langkah di atas usaha mikro. Usaha kecil memiliki lebih banyak sumber daya dan potensi untuk menghasilkan penbisaan yang lebih besar. Biasanya, usaha kecil telah melewati tahap awal perkembangan dan mungkin sudah memiliki beberapa karyawan.

Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah yang terbesar dalam klasifikasi UMKM. Mereka memiliki modal usaha sekitar Rp5 miliar hingga Rp 10 miliar dan hasil penjualan tahunan mencapai Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.

Usaha menengah biasanya telah mencapai tingkat perkembangan yang signifikan dan mungkin sudah memiliki infrastruktur yang lebih besar dan lebih banyak karyawan. Mereka memiliki potensi untuk bersaing di pasar yang lebih luas.

Menurut Prof. Dr. Hj. Ina Primiana Febri Mustika Soeharsono, S.E., M.T., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad), mengemukakan bahwa UMKM merupakan pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia.

Di antaranya yaitu industri manufaktur, agribisnis, bisnis kelautan, dan sumber daya manusia.

Ini menegaskan kalau UMKM juga memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, bukan cuma berdampak ke sektor kecil semata.

Bahkan, UMKM terbukti menjadi pilar fundamental yang memberikan kontribusi dominan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.

Keberadaan UMKM yang tersebar luas dan strukturnya yang fleksibel juga telah berulang kali membuktikan ketahanannya.

Misalnya, selama krisis ekonomi global, banyak perusahaan besar yang tumbang, namun UMKM justru mampu bertahan karena memiliki ketergantungan modal yang rendah dan adaptasi pasar yang cepat (Aliyah, 2022).

Klasifikasi UMKM Menurut Pakar

Selain klasifikasi UMKM yang umum dikenal berdasarkan modal dan omzet seperti yang diatur secara resmi oleh pemerintah, ada juga klasifikasi yang lebih fungsional dan dinamis, yaitu berdasarkan tahapan perkembangan usaha serta jiwa kewirausahaan pelakunya (Wilantara, R. F., & Indrawan, R., 2016)

Pendekatan ini sering digunakan oleh para pakar UMKM untuk memahami kebutuhan nyata para pelaku usaha di lapangan, karena tidak semua usaha kecil memiliki orientasi dan potensi yang sama untuk tumbuh.

Secara umum, pakar membagi UMKM ke dalam empat tahapan perkembangan utama yang menggambarkan tingkat kemandirian, orientasi bisnis, dan kesiapan wirausaha pelakunya.

  1. Livelihood Activities (Usaha untuk Bertahan Hidup)
    • Jenis usaha ini dijalankan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk mengembangkan bisnis dalam jangka panjang.
    • Contohnya antara lain pedagang kaki lima, penjual makanan keliling, atau pekerja rumahan yang mengandalkan pendapatan harian.
    • Ciri khasnya adalah minim visi kewirausahaan, belum memiliki sistem pengelolaan usaha, dan biasanya tidak terdaftar secara formal.
    • Program yang dibutuhkan pada tahap ini biasanya berupa:
      • Pelatihan manajemen dasar seperti pencatatan keuangan, pengelolaan stok, dan penetapan harga
      • Bantuan modal kecil
      • Pendampingan untuk membentuk pola pikir wirausaha
  2. Micro Enterprise (Usaha Mikro yang Mulai Berkembang)
    • Tahapan ini ditandai dengan usaha yang sudah lebih terstruktur dibanding Livelihood Activities, namun masih beroperasi dalam skala kecil.
    • Banyak pelakunya berperan sebagai pengrajin atau artisan, seperti pembuat kerajinan tangan, penjahit, atau produsen makanan rumahan.
    • Walau sudah menghasilkan produk yang lebih bernilai, mereka belum sepenuhnya berorientasi bisnis dan masih terbatas dalam hal pemasaran, permodalan, dan inovasi.
    • Dukungan yang diperlukan antara lain:
      • Akses pembiayaan mikro
      • Pelatihan branding dan pemasaran digital
      • Pendampingan untuk membangun sistem operasional yang sederhana
Baca juga  Alasan Pencabutan SP-PIRT dalam Industri Pangan

Klasifikasi seperti ini penting karena setiap tahapan memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda. Tidak tepat jika semua pelaku UMKM diperlakukan sama, sebab tantangan dan kebutuhan mereka juga berbeda.

Sebagai contoh:

  • Pelaku Livelihood Activities membutuhkan dukungan untuk bertahan dan belajar dasar-dasar manajemen usaha.
  • Sedangkan pelaku Small Dynamic Enterprises atau usaha kecil yang sudah lebih progresif justru perlu akses ke pasar ekspor, teknologi produksi, dan kemitraan dengan sektor swasta agar bisa naik kelas.

Baca Juga: Mengapa UMKM Perlu Go Digital ?

klasifikasi UMKM
Pembuatan PT dan CV dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Klasifikasi UMKM adalah alat yang berguna untuk memahami ukuran dan potensi bisnismu. Setiap kategori memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri, tetapi yang terpenting adalah bahwa setiap jenis usaha memiliki potensi untuk berkembang dan berhasil.

Dengan mengenali klasifikasi usahamu, kamu bisa merencanakan langkah-langkah yang tepat untuk mencapai tujuan bisnismu. Jadi, selamat berusaha, dan jangan ragu untuk bermimpi besar!

Referensi:

  • Aliyah, H. (2022). Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmu Ekonomi, 3(1), 64–72.
  • Wilantara, R. F., & Indrawan, R. (2016). Strategi dan Kebijakan Pengembangan UMKM. [Nama Jurnal/Penerbit yang Relevan].
  • Prof. Dr. Tulus Tahi Hamonangan Tambunan, M.A. – Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti dan pakar UMKM Indonesia
  • Badan Pusat Statistik (BPS) – Data jumlah UMKM di Indonesia tahun 2021 dan 2023
  • Kementerian Koperasi dan UKM – Data jumlah UMKM di Indonesia dan kontribusi terhadap perekonomian nasional
  • Prof. Dr. Hj. Ina Primiana Febri Mustika Soeharsono, S.E., M.T. – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad)

Daftar Isi