Terbaru

Author: Fabby Daraja

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

15 Contoh Surat Somasi Hutang PDF sesuai Kebutuhan dan Jenis Perkara

15 Contoh Surat Somasi Hutang PDF sesuai Kebutuhan dan Jenis Perkara

Surat somasi hutang dapat digunakan untuk menegur debitur yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Dokumen ini membantu kreditur menyampaikan dasar tagihan, jumlah kewajiban, batas waktu pembayaran, dan langkah lanjutan apabila debitur tetap tidak menyelesaikan utangnya. Setiap perkara tentu memiliki dasar, bukti, dan kondisi yang berbeda.  Karena itu, contoh surat somasi hutang berikut perlu disesuaikan dengan isi perjanjian serta fakta yang benar-benar terjadi. Surat Somasi Hutang Punya Kekuatan Hukum? Surat somasi mempunyai arti hukum sebagai teguran resmi yang menyatakan bahwa debitur telah diminta memenuhi kewajibannya.  Namun, somasi bukan putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menyita aset atau melakukan eksekusi secara sepihak. Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata.  Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur bahwa debitur dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah, akta sejenis, atau karena lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam perikatan. Selanjutnya, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah dinyatakan lalai.  Pasal 1338 KUHPerdata juga menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Somasi dapat menjadi bukti bahwa kreditur sudah memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum sengketa dibawa ke proses hukum.  Menurut BPK RI, somasi tidak harus dibuat dalam bentuk akta autentik dan surat tertulis biasa dapat digunakan sepanjang pihak yang dituju, permasalahan, serta tuntutan dinyatakan secara tegas. Tidak ada ketentuan umum yang mewajibkan somasi selalu dikirim sebanyak tiga kali.  Kreditur dapat mengirim satu atau beberapa kali somasi dengan mempertimbangkan isi perjanjian, respons debitur, tenggat yang wajar, dan strategi penyelesaian sengketa. Tahapan Mengirimkan Surat Somasi Hutang Pengiriman somasi sebaiknya dilakukan secara sistematis agar tuntutan mudah dipahami dan dapat dibuktikan.  Berikut tahapan yang dapat dilakukan sebelum kreditur mengambil langkah hukum berikutnya. 15 Contoh Surat Somasi Hutang PDF Berikut 15 contoh surat somasi hutang PDF yang dapat dipilih berdasarkan kebutuhan dan jenis perkaranya.  Setiap dokumen masih menggunakan kolom bertanda kurung siku yang perlu diganti dengan data serta fakta sebenarnya. 1. Somasi Utang Pribadi Download contoh Somasi Utang Pribadi di Google Drive Surat ini dapat digunakan untuk menagih pinjaman antara individu yang telah melewati tanggal pelunasan. Dasar utangnya dapat berupa perjanjian tertulis maupun bukti lain yang menunjukkan adanya penyerahan dan kewajiban pengembalian uang. Contoh isi surat: SURAT SOMASI UTANG PRIBADI Nomor: [Nomor Surat]Perihal: Teguran Pembayaran Utang Kepada Yth.Sdr./Sdri. [Nama Debitur]di [Alamat] Dengan hormat, Berdasarkan kesepakatan pada tanggal [Tanggal], Saudara telah menerima pinjaman dari [Nama Pemberi Pinjaman] sebesar Rp[Jumlah Utang], yang wajib dilunasi paling lambat pada [Tanggal Jatuh Tempo]. Sampai surat ini disampaikan, kewajiban tersebut belum Saudara lunasi. Karena itu, kami meminta Saudara membayar seluruh utang paling lambat [Jumlah Hari] hari kalender sejak surat ini diterima. Pembayaran dapat dilakukan ke rekening [Nama Bank dan Nomor Rekening]. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kami berhak mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian somasi ini disampaikan agar mendapat perhatian dan segera dilaksanakan. [Kota], [Tanggal] Hormat kami, [Tanda Tangan][Nama Pemberi Pinjaman/Kuasa] 2. Somasi Utang Piutang Usaha Download contoh Somasi Utang Piutang Usaha di Google Drive Somasi ini ditujukan untuk kewajiban pembayaran yang timbul dari transaksi bisnis antara perusahaan, vendor, supplier, atau mitra usaha. Surat perlu merujuk pada kontrak dan dokumen pelaksanaan transaksi agar dasar tagihannya dapat diidentifikasi. Contoh isi surat: SURAT SOMASI UTANG PIUTANG USAHA Nomor: [Nomor Surat]Perihal: Somasi Pembayaran Kewajiban Usaha Kepada Yth.Direksi [Nama Perusahaan Debitur]di [Alamat] Dengan hormat, Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor [Nomor Perjanjian] tanggal [Tanggal], perusahaan Saudara mempunyai kewajiban pembayaran kepada [Nama Perusahaan Kreditur] sebesar Rp[Jumlah]. Pembayaran tersebut telah jatuh tempo pada [Tanggal], tetapi sampai saat ini belum kami terima. Kami telah melakukan penagihan melalui [Email/WhatsApp/Surat] pada [Tanggal], namun kewajiban tersebut belum diselesaikan. Melalui surat ini, kami meminta perusahaan Saudara melunasi seluruh kewajiban paling lambat [Jumlah Hari] hari kalender sejak somasi diterima. Apabila tidak terdapat penyelesaian dalam batas waktu tersebut, kami akan mempertimbangkan upaya hukum untuk memperoleh pembayaran beserta kerugian yang dapat dibuktikan. [Kota], [Tanggal] Hormat kami,[Nama Perusahaan Kreditur] [Tanda Tangan][Nama dan Jabatan] 3. Somasi Invoice Jatuh Tempo Download contoh Somasi Invoice Jatuh Tempo di Google Drive Surat ini dapat dikirim ketika invoice atas barang atau jasa belum dibayar setelah tanggal jatuh tempo. Lampirkan invoice dan bukti bahwa barang atau jasa telah diserahkan sesuai kesepakatan. Contoh isi surat: SURAT SOMASI ATAS INVOICE JATUH TEMPO Nomor: [Nomor Surat]Perihal: Somasi Pembayaran Invoice Kepada Yth.[Nama Debitur/Perusahaan]di [Alamat] Dengan hormat, Sehubungan dengan Invoice Nomor [Nomor Invoice] tanggal [Tanggal Invoice] atas penyediaan [Barang/Jasa], terdapat tagihan sebesar Rp[Jumlah Tagihan] yang telah jatuh tempo pada [Tanggal]. Barang atau jasa telah kami serahkan sesuai [Surat Jalan/Berita Acara/Perjanjian]. Namun, sampai surat ini diterbitkan, pembayaran belum kami terima. Kami meminta pembayaran dilakukan paling lambat [Jumlah Hari] hari kalender sejak surat ini diterima ke rekening [Nama Bank, Nomor Rekening, dan Nama Pemilik]. Jika pembayaran telah dilakukan, mohon kirimkan bukti transfer kepada [Kontak]. Apabila belum diselesaikan sampai tenggat tersebut, kami berhak menempuh langkah penagihan dan hukum sesuai perjanjian serta peraturan yang berlaku. [Kota], [Tanggal] Hormat kami, [Tanda Tangan][Nama dan Jabatan] 4. Somasi Pembayaran Cicilan Download contoh Somasi Pembayaran Cicilan di Google Drive Somasi pembayaran cicilan digunakan ketika debitur menunggak satu atau beberapa periode pembayaran. Surat harus menjelaskan periode cicilan yang tertunggak dan total kewajiban yang perlu dibayar. Contoh isi surat: SURAT SOMASI TUNGGAKAN CICILAN Nomor: [Nomor Surat]Perihal: Teguran Pembayaran Cicilan Kepada Yth.Sdr./Sdri. [Nama Debitur]di [Alamat] Dengan hormat, Berdasarkan Perjanjian Pembayaran Cicilan tanggal [Tanggal], Saudara wajib membayar cicilan sebesar Rp[Nilai Cicilan] per [Bulan/Minggu]. Sampai surat ini diterbitkan, terdapat tunggakan sebanyak [Jumlah Cicilan] kali dengan total Rp[Jumlah Tunggakan], yaitu untuk periode [Periode Tunggakan]. Kami meminta Saudara melunasi tunggakan tersebut paling lambat [Jumlah Hari] hari kalender sejak surat ini diterima. Jadwal cicilan berikutnya tetap berlaku sesuai perjanjian, kecuali disepakati perubahan secara tertulis. Apabila tunggakan tidak dilunasi, kami berhak menjalankan langkah yang diperbolehkan dalam perjanjian dan ketentuan hukum. [Kota], [Tanggal] Hormat kami, [Tanda Tangan][Nama Kreditur/Kuasa] 5. Somasi Pelunasan Pinjaman Download contoh Somasi Pelunasan Pinjaman di Google Drive Surat ini meminta debitur melunasi seluruh sisa pinjaman yang telah jatuh tempo. Nilai pembayaran yang pernah diterima perlu diperhitungkan agar jumlah sisa pinjaman tidak menimbulkan sengketa baru. Contoh isi surat:

SELENGKAPNYA
Izin Usaha Ternak Ikan Syarat, KBLI 2025, dan Cara Daftar di OSS RBA

Izin Usaha Ternak Ikan: Syarat, KBLI 2025, dan Cara Daftar di OSS RBA

Usaha budidaya ikan memiliki pasar yang luas, mulai dari kebutuhan rumah tangga, restoran, industri pengolahan, hingga pasar ekspor. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat produksi ikan hasil budidaya Indonesia mencapai 6,37 juta ton pada 2024. Jumlah tersebut belum termasuk produksi rumput laut yang mencapai 10,80 juta ton. Data tersebut menunjukkan bahwa sektor budidaya ikan mempunyai nilai ekonomi yang besar. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, peluang pasar yang besar perlu didukung oleh perizinan usaha yang sesuai. Pembudidaya perlu menentukan jenis kegiatan, lokasi, skala usaha, komoditas, dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI sebelum mengajukan izin melalui OSS RBA. Menurut pandangan saya, izin usaha ternak ikan perlu dipahami sebagai salah satu cara melindungi kegiatan usaha. Legalitas yang lengkap dapat membantu pembudidaya membuktikan bahwa kegiatan usahanya resmi ketika mengajukan pembiayaan, mengikuti program pemerintah, menghadapi pemeriksaan, atau bekerja sama dengan pembeli berskala besar. Apa Itu Izin Usaha Ternak Ikan? Izin usaha ternak ikan adalah legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pembenihan, pemeliharaan, pembesaran, atau pemanenan ikan secara komersial. Jenis dokumen yang harus dimiliki bergantung pada kode KBLI, skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko yang ditentukan melalui sistem OSS RBA. Istilah “ternak ikan” lebih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Dalam klasifikasi kegiatan usaha pemerintah, kegiatan tersebut disebut sebagai perikanan budidaya atau pembudidayaan ikan. Kegiatan perikanan budidaya dapat meliputi: Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi identitas dasar bagi setiap pelaku usaha. Namun, NIB belum tentu menjadi satu-satunya dokumen yang dibutuhkan. Sistem OSS dapat meminta pelaku usaha memenuhi Sertifikat Standar, persetujuan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan sertifikasi teknis sesuai dengan karakter kegiatan usahanya. Manfaat Legalitas Usaha Kolam Ikan Air Tawar  Legalitas usaha kolam ikan air tawar memberikan identitas resmi dan kepastian terhadap kegiatan usaha yang dijalankan. Dokumen legalitas juga dapat membantu pelaku usaha ketika mengajukan pembiayaan, mengikuti pengadaan, memperoleh program pembinaan, atau memasok ikan kepada perusahaan yang memiliki standar tertentu. Manfaat lain legalitas bagi pembudidaya ikan, yaitu: Penelitian Prabowo, Wiyono, Haluan, dan Iskandar mengenai pembiayaan perikanan skala kecil di Kota Tegal menemukan bahwa pendampingan dan bimbingan teknis pemerintah dapat memengaruhi keberhasilan pembiayaan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa akses modal tidak hanya ditentukan oleh keuntungan usaha, tetapi juga dipengaruhi oleh kesiapan pengelolaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha. Marine Fisheries IPB. Cara Memilih KBLI Usaha Perikanan Budidaya KBLI usaha perikanan budidaya harus dipilih berdasarkan jenis perairan, komoditas, dan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Pelaku usaha perlu membedakan kegiatan pembenihan, pembesaran, budidaya ikan hias, dan pembudidayaan biota yang dilindungi karena setiap kegiatan dapat memiliki persyaratan berbeda. Pemilihan kegiatan usaha saat ini perlu mengacu pada KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. KBLI 2025 menggabungkan dan mengubah sejumlah kode yang sebelumnya terdapat dalam KBLI 2020. Karena itu, kode lama seperti 03226 dan 03251 tidak bisa langsung digunakan tanpa memeriksa tabel konversinya. Buku KBLI 2025 BPS Contoh KBLI 2025 untuk Budidaya Ikan Tabel berikut dapat digunakan sebagai gambaran awal untuk memilih KBLI usaha budidaya ikan. Penetapan kode tetap harus disesuaikan dengan komoditas dan kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam OSS. Kode KBLI 2025 Kegiatan Usaha Contoh Komoditas 03221 Pembudidayaan ikan bersirip selain ikan hias dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi Lele, nila, patin, gurami, dan ikan mas 03222 Pembudidayaan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi Cupang, koi, guppy, dan arwana yang tidak termasuk jenis dilindungi 03223 Pembudidayaan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi Tanaman air untuk konsumsi atau kebutuhan komersial 03224 Pengembangbiakan biota air tawar yang dilindungi Biota tertentu sesuai peraturan konservasi 03231 Pembudidayaan ikan bersirip selain ikan hias dan biota air payau lainnya yang tidak dilindungi Bandeng dan ikan payau lainnya 03232 Pembudidayaan ikan hias air payau yang tidak dilindungi Ikan hias yang hidup di perairan payau 03211 Pembudidayaan ikan bersirip selain ikan hias dan biota air laut lainnya yang tidak dilindungi Kerapu, kakap laut, dan komoditas laut lainnya Dalam KBLI 2025, kegiatan pembenihan, pembesaran, dan beberapa metode budidaya air tawar yang sebelumnya memiliki kode berbeda telah dikelompokkan ke dalam kode baru. Sebagai contoh, kegiatan pembenihan ikan air tawar yang sebelumnya menggunakan KBLI 03226 harus disesuaikan kembali berdasarkan jenis biota yang dibudidayakan. Apakah Semua Usaha Budidaya Cukup Menggunakan NIB? Tidak semua usaha budidaya ikan hanya membutuhkan NIB. Dokumen perizinan ditentukan berdasarkan hasil penilaian risiko OSS yang mempertimbangkan KBLI, skala usaha, luas area, teknologi, komoditas, kapasitas produksi, dan informasi lain yang dimasukkan oleh pelaku usaha. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, panduan lama yang masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar utama perlu diperbarui. PP Nomor 28 Tahun 2025. Secara umum, dokumen yang diterbitkan melalui OSS dibedakan sebagai berikut: Tingkat Risiko Perizinan Berusaha Rendah NIB Menengah rendah NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri Menengah tinggi NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi Tinggi NIB dan izin setelah seluruh persyaratan dipenuhi Tingkat risiko tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat nama KBLI. Pelaku usaha perlu mengisi parameter kegiatan di OSS karena satu KBLI dapat menghasilkan kewajiban yang berbeda berdasarkan skala dan cara operasionalnya. Syarat Izin Usaha Budidaya Ikan Syarat izin usaha budidaya ikan meliputi data pelaku usaha, informasi kegiatan, lokasi, modal, kapasitas produksi, dan dokumen teknis yang diminta oleh OSS. Usaha yang mempunyai dampak lebih besar terhadap ruang atau lingkungan dapat memerlukan persetujuan tambahan sebelum izin dapat digunakan. Berikut data dan dokumen yang perlu dipersiapkan: 1. Data Pelaku Usaha Data pelaku usaha digunakan untuk memastikan identitas pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan budidaya. Data tersebut harus sesuai dengan dokumen kependudukan, perpajakan, dan badan usaha. Dokumen yang diperlukan meliputi: 2. Data Kegiatan Budidaya Data kegiatan budidaya digunakan untuk menentukan kode KBLI, tingkat risiko, dan persyaratan yang harus dipenuhi. Masukkan informasi sesuai kondisi operasional sebenarnya agar tidak menimbulkan masalah ketika dilakukan verifikasi. Informasi yang perlu disiapkan antara lain: 3. Kesesuaian Lokasi Lokasi budidaya harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Budidaya yang menggunakan ruang laut dapat memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL, sedangkan kegiatan di daratan mengikuti proses kesesuaian pemanfaatan ruang melalui OSS. Pelaku usaha juga perlu menyiapkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan. Izin usaha

SELENGKAPNYA
Daftar Izin Toko Online di Marketplace Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada

Daftar Izin Toko Online di Marketplace Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada

Bisnis online di Indonesia terus berkembang dari tahun ke tahun.  Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah usaha e-commerce di Indonesia terus bertambah, dan sebagian besar masih berada di Pulau Jawa. Perkembangan tersebut membuat pelaku usaha perlu lebih memperhatikan izin toko online di marketplace.  Seller tidak cukup hanya mengatur foto produk, harga, promosi, dan pengiriman. Legalitas usaha juga perlu disiapkan agar bisnis dapat berjalan sesuai aturan. Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, badan usaha, serta pendaftaran merek juga dapat membantu bisnis ketika ingin berkembang lebih besar. Legalitas yang lengkap dapat mempermudah seller saat ingin membuka Official Store, masuk program Mall, bekerja sama dengan perusahaan lain, atau mengembangkan bisnis ke pasar yang lebih luas. Toko Online di Marketplace Wajib Memiliki Izin Usaha Pelaku usaha yang berjualan secara online perlu memiliki Perizinan Berusaha sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan.  Aturan ini juga berlaku bagi pedagang yang menjual barang melalui marketplace atau platform digital. Perdagangan online termasuk dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Beberapa aturan yang menjadi dasar perdagangan online di Indonesia antara lain: PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021. Pengurusan Perizinan Berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Salah satu dokumen utama yang diterbitkan melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Dokumen Legalitas yang Perlu Disiapkan Seller Marketplace Dokumen yang dibutuhkan seller marketplace dapat berbeda-beda.  Kebutuhannya bergantung pada jenis usaha, produk yang dijual, bentuk usaha, serta kebijakan dari masing-masing marketplace. Namun, ada beberapa dokumen yang sebaiknya mulai disiapkan sejak awal, yaitu: Beberapa jenis produk memang memiliki aturan tambahan. Misalnya, kosmetik, makanan olahan, obat, alat kesehatan, serta produk tertentu yang wajib memiliki sertifikat halal dapat membutuhkan izin khusus. Karena, mempunyai NIB saja hanya berfungsi sebagai legalitas dasarnya, masih ada kemungkinan untuk perlu mengurus izin lanjutan lainnya. Oleh sebab itu, seller tetap perlu memeriksa aturan yang berlaku untuk produk yang dijual. Pilih PT Perorangan, CV, atau PT Umum untuk Toko Online? Supaya legalitas bisnis jadi lebih kuat di mata hukum, sebaiknya seller juga mendirikan badan usaha. Tidak hanya membuat NIB saja. Badan usaha yang dipilih bisa PT Perorangan, CV, atau PT Umum. Pilih bentuk badan usaha berdasarkan jumlah pemilik, skala bisnis, kebutuhan perlindungan aset, dan rencana perkembangan usaha.  Seller yang baru menjalankan bisnis sendiri tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan brand yang sudah mempunyai banyak partner atau investor. Berikut gambaran perbedaan antara ketiga badan usaha tersebut: Bentuk Usaha Kelebihan Kekurangan Cocok untuk PT Perorangan Bisa didirikan oleh satu orang, sudah berbadan hukum, dan modal cukup fleksibel Hanya ditujukan untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil Seller tunggal atau UMKM yang ingin memiliki badan hukum CV Pengelolaannya relatif sederhana dan cocok untuk bisnis bersama Sekutu aktif dapat bertanggung jawab sampai menggunakan harta pribadi Bisnis yang dijalankan oleh dua orang atau lebih PT Umum Berbadan hukum, kepemilikan dibagi melalui saham, dan lebih cocok untuk ekspansi Pengelolaan dan administrasinya lebih terstruktur Brand yang berkembang, memiliki beberapa pemilik, mencari investor, atau ingin kerja sama dengan perusahaan besar Kalau usaha masih dikelola sendiri dan masih masuk dalam kriteria UMK, PT Perorangan bisa menjadi pilihan. Sementara jika bisnis dijalankan bersama partner dan ingin menggunakan struktur yang lebih sederhana, CV dapat dipertimbangkan. Untuk PT Umum, ini lebih cocok untuk bisnis yang ingin berkembang lebih besar, memiliki beberapa pemegang saham, mencari investor, atau menjalankan kerja sama dengan perusahaan lain. 1. Izin dan Syarat Toko Online di Shopee Seller Shopee yang ingin mengembangkan tokonya ke tingkat yang lebih tinggi perlu menyiapkan dokumen usaha dengan rapi.  Kebutuhan dokumen dapat berbeda tergantung status seller, jenis produk, kepemilikan merek, serta kebijakan Shopee yang sedang berlaku. Beberapa dokumen dasar yang sebaiknya disiapkan sejak awal oleh seller antara lain: Selain memiliki dokumen, seller juga perlu memastikan data di setiap dokumen sama. Misalnya, nama pemilik usaha, data rekening bank, data perpajakan, dan informasi perusahaan sebaiknya tidak berbeda. Perbedaan data dapat membuat proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih lama. 2. Izin dan Syarat Toko Online di Tokopedia Seller Tokopedia juga perlu menyiapkan legalitas jika ingin mengembangkan toko menjadi lebih profesional.  Semakin besar skala bisnis dan semakin tinggi tingkat verifikasi toko, biasanya semakin lengkap dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang dapat dibutuhkan antara lain: Seller yang memiliki target menjadi toko resmi sebaiknya mulai merapikan legalitas sejak awal. Cara tersebut akan membantu ketika bisnis mulai mengikuti promosi besar, bekerja sama dengan pihak lain, atau menjual produk melalui lebih banyak platform. 3. Izin dan Syarat TikTok Shop Seller TikTok Shop perlu melalui proses pemeriksaan identitas dan data usaha sebelum bisa menjalankan bisnis secara penuh di platform. Persyaratan dapat berbeda tergantung apakah seller mendaftar sebagai individu atau menggunakan perusahaan. Beberapa dokumen dan data yang biasanya perlu disiapkan antara lain: Seller juga perlu memperhatikan aturan produk yang berlaku di TikTok Shop. Tidak semua barang bisa langsung dijual tanpa syarat tambahan. Produk tertentu dapat membutuhkan dokumen atau izin khusus sesuai jenis barangnya. 4. Izin dan Syarat Lazada serta LazMall Lazada menyediakan tempat berjualan bagi seller biasa maupun brand yang ingin masuk ke LazMall. Seller yang ingin masuk ke LazMall biasanya perlu melalui proses pemeriksaan yang lebih lengkap. Dokumen yang dapat dibutuhkan antara lain: Jika seller adalah pemilik merek, data kepemilikan merek perlu sesuai dengan data bisnis. Jika seller bertindak sebagai distributor, seller juga perlu memiliki bukti bahwa memang mendapatkan izin dari pemilik merek. Jadi, untuk masuk LazMall, seller tidak hanya perlu mempunyai NIB. Hubungan seller dengan merek yang dijual juga harus dapat dibuktikan. NIB Saja Belum Cukup, Cek Izin Lanjutannya Berdasarkan Produk NIB itu berfungsi identitas resmi pelaku usaha, tetapi NIB tidak selalu menjadi satu-satunya izin yang dibutuhkan.  Seller perlu memeriksa apakah produk yang dijual memiliki aturan atau izin tambahan. Contohnya: Kesimpulan Izin toko online di marketplace perlu disesuaikan dengan jenis usaha, produk yang dijual, bentuk bisnis, serta status seller di masing-masing platform. NIB melalui OSS menjadi salah satu dokumen dasar yang perlu dimiliki pelaku usaha. Namun, seller juga dapat membutuhkan NPWP, dokumen badan usaha, sertifikat merek, surat distributor, atau izin produk lainnya. Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan

SELENGKAPNYA
Syarat Izin Usaha Percetakan dan Cara Daftarnya sesuai KBLI Terbaru

Syarat Izin Usaha Percetakan dan Cara Daftarnya sesuai KBLI Terbaru

Bisnis percetakan masih punya peluang pasar yang cukup besar meskipun banyak kegiatan promosi dan komunikasi sekarang beralih ke media digital. Buku, kemasan, brosur, label, kalender, merchandise, dokumen bisnis, dan materi promosi masih terus dibutuhkan dan digunakan oleh masyarakat maupun perusahaan. Data Bank Indonesia pada triwulan IV 2025 juga menunjukkan bahwa kelompok industri kertas, barang dari kertas, percetakan, dan reproduksi media rekaman termasuk sektor manufaktur yang masih berkembang. Karena itu, usaha percetakan tetap punya peluang untuk berkembang. Apalagi jika mampu masuk ke pasar perusahaan, instansi, sekolah, kampus, hingga pengadaan barang dan jasa. Salah satu hal yang perlu disiapkan sejak awal adalah legalitas usaha. Izin usaha percetakan membuat bisnis kamu tercatat secara resmi dan bisa menjalankan kegiatan usaha sesuai bidang yang terdaftar. Legalitas juga bisa membantu saat calon klien meminta NIB, NPWP, dokumen perusahaan, atau bukti izin sebelum memberikan pekerjaan. Menurut saya, izin usaha percetakan sekarang sebaiknya dilihat sebagai bagian dari persiapan bisnis untuk berkembang. Percetakan yang memiliki legalitas sesuai kegiatan usahanya biasanya lebih siap ketika ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti pengadaan barang dan jasa. Apa Izin Usaha Percetakan yang Dibutuhkan? Izin usaha percetakan diurus melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS RBA. Jenis izin yang diterima setiap usaha bisa berbeda karena OSS melihat jenis kegiatan, lokasi, skala usaha, nilai investasi, dan tingkat risikonya. Aturan utama yang digunakan sekarang adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar sistem OSS RBA. Untuk usaha yang masuk sektor industri, ketentuan teknisnya juga mengacu pada Permenperin Nomor 37 Tahun 2025. Secara umum, perizinan usaha dibagi berdasarkan tingkat risiko berikut. Usaha percetakan masuk ke tingkat risiko rendah hingga menengah rendah, sehingga bisa memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha serta Sertifikat Standar sebagai dasar legalitasnya. Kalau mau lebih kuat lagi legalitasnya, bisa mendirikan badan usaha seperti CV, PT Perorangan, atau PT Umum. Bentuk Usaha Kelebihan Cocok untuk Bisnis Percetakan Seperti Apa? CV Struktur usaha cukup sederhana dan bisa dijalankan bersama partner. CV juga sudah umum digunakan untuk kerja sama dengan perusahaan, sekolah, instansi, maupun pelanggan B2B. Cocok untuk percetakan skala kecil sampai menengah yang dijalankan oleh dua orang atau lebih. Misalnya percetakan undangan, banner, brosur, buku, merchandise, atau digital printing yang mulai menerima pesanan perusahaan. PT Perorangan Memiliki status badan hukum dan bisa didirikan oleh satu orang. Cocok bagi pemilik usaha yang ingin memisahkan bisnis dari usaha pribadi dan membangun citra usaha yang lebih profesional. Cocok untuk percetakan milik satu orang yang masih masuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Misalnya pemilik digital printing yang sebelumnya menjalankan usaha sendiri dan ingin mulai bekerja sama dengan perusahaan. PT Umum Memiliki status badan hukum dengan struktur pemegang saham yang lebih fleksibel. Lebih cocok untuk pengembangan bisnis, masuknya partner atau investor, kerja sama perusahaan besar, hingga pengadaan barang dan jasa. Cocok untuk percetakan skala menengah sampai besar yang memiliki beberapa pemilik, banyak karyawan, mesin produksi bernilai besar, pelanggan korporasi, atau berencana membuka cabang dan menerima investor. PT jenis ini pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih KBLI Usaha Percetakan Terbaru yang Perlu Diketahui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) adalah kode yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha. Kode KBLI yang kamu pilih akan menentukan bidang usaha yang tercatat di OSS dan bisa memengaruhi izin yang harus dipenuhi. Untuk percetakan komersial pada umumnya, salah satu kode yang paling sering digunakan adalah KBLI 18111 Pencetakan Umum. Saat ini, klasifikasi kegiatan usaha sudah menggunakan KBLI 2025. Beberapa kode usaha percetakan masih menggunakan nomor yang sama seperti KBLI sebelumnya, tetapi nama dan rincian kegiatannya bisa mengalami penyesuaian. KBLI Nama KBLI 2025 Contoh Kegiatan 18111 Pencetakan Umum Buku, brosur, kalender, poster, katalog, materi promosi, surat bisnis, foto, dan hasil cetak umum lainnya 18112 Pencetakan Khusus Paspor, cek, giro, meterai, uang kertas, obligasi, surat berharga, dan dokumen khusus 18113 Pencetakan Tiga Dimensi 3D printing dari plastik, polimer, logam, clay, dan bahan lainnya 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan Penjilidan, pemotongan, laminasi, finishing, pembuatan plate, dan pekerjaan setelah proses cetak Apa yang Berubah pada KBLI 18111? KBLI 18111 pada KBLI 2025 menggunakan nama Pencetakan Umum. Pada KBLI sebelumnya, kode tersebut dikenal dengan nama Industri Pencetakan Umum. Ruang lingkup usahanya juga dibuat lebih jelas dan bisa mencakup beberapa jenis kegiatan pencetakan. Karena itu, jangan memilih KBLI hanya karena nama kodenya terlihat sesuai. Kamu tetap perlu membaca rincian kegiatan yang tercantum pada KBLI tersebut. Satu kode KBLI juga bisa memiliki beberapa ruang lingkup kegiatan dengan kewajiban izin yang berbeda. Untuk usaha yang sudah memiliki izin berdasarkan KBLI lama, perubahan ke KBLI 2025 tidak selalu berarti harus membuat izin baru. Penyesuaian bisa dilakukan melalui OSS jika tidak ada perubahan besar pada kegiatan usaha. Jika perusahaan mengubah jenis usaha, kegiatan produksi, atau maksud dan tujuan perusahaan, data di OSS dan AHU juga perlu diperbarui. Syarat Izin Usaha Percetakan via OSS RBA Syarat izin usaha percetakan biasanya meliputi data pemilik, data perusahaan, lokasi usaha, kegiatan produksi, dokumen lingkungan, serta persyaratan sektor industri. Dokumen yang diminta bisa berbeda tergantung bentuk usaha dan tingkat risiko yang muncul di OSS. 1. Data Pemilik dan Badan Usaha Untuk usaha perorangan, kamu perlu menyiapkan NIK, NPWP, email, alamat, dan data kegiatan usaha. Jika usaha berbentuk PT atau CV, data perusahaan harus sudah sesuai dengan data yang tercatat di sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU. Data tersebut antara lain nama perusahaan, alamat, pengurus, bidang usaha, dan informasi perusahaan lainnya. 2. Data Lokasi dan Kegiatan Usaha Kamu juga perlu memasukkan data lokasi tempat usaha dijalankan. Data yang biasanya diminta antara lain luas lokasi, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, kapasitas produksi, jenis produk, dan kegiatan usaha. Lokasi usaha juga bisa berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Karena itu, alamat tempat produksi perlu disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. 3. Dokumen Lingkungan Tidak semua percetakan membutuhkan dokumen lingkungan yang sama. Sistem OSS akan menentukan jenis dokumen berdasarkan skala usaha dan dampak kegiatannya. Beberapa usaha mungkin cukup menggunakan SPPL. Usaha dengan kegiatan yang lebih besar atau memiliki dampak lingkungan lebih tinggi bisa membutuhkan dokumen tambahan. Percetakan

SELENGKAPNYA
Cara Mengurus Izin Usaha Konveksi dan KBLI yang Digunakan

Cara Mengurus Izin Usaha Konveksi dan KBLI yang Digunakan

Usaha konveksi memiliki peluang yang cukup besar karena kebutuhan pakaian terus berkembang.  Selain pasarnya dari konsumen pribadi, juga bisa menyasar ke perusahaan, sekolah, komunitas, instansi pemerintah, hingga kebutuhan ekspor.  Produk yang dibuat pun beragam, mulai dari kaos, seragam, jaket, pakaian olahraga, sampai pakaian dalam jumlah besar untuk kebutuhan tertentu. Namun, pemilik usaha konveksi juga perlu memperhatikan legalitas usahanya.  Legalitas membantu usaha memiliki identitas resmi, menjalankan kegiatan sesuai aturan, serta membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan atau mengikuti pengadaan barang. Pemilik usaha konveksi umumnya perlu menentukan KBLI usaha konveksi, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, serta memenuhi Sertifikat Standar, persyaratan lingkungan, atau kewajiban lain jika memang diwajibkan berdasarkan jenis dan skala usahanya. Apa Izin Usaha yang Dibutuhkan untuk Membuka Konveksi? Izin usaha konveksi diurus melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).  Sistem ini menentukan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. Dasar perizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Jenis perizinan yang dibutuhkan berbeda-beda berdasarkan tingkat risiko usaha, yaitu: Syarat Izin Usaha Konveksi Syarat mengurus izin usaha konveksi umumnya meliputi data pemilik atau badan usaha, lokasi produksi, kegiatan usaha, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, serta KBLI yang digunakan. Dokumen yang perlu disiapkan dapat berbeda antara usaha milik pribadi dengan usaha yang sudah berbentuk PT, PT Perorangan, atau CV. Syarat Usaha Konveksi Milik Perorangan Pemilik usaha konveksi yang menjalankan usaha atas nama pribadi umumnya perlu menyiapkan: Pastikan data yang dimasukkan ke OSS sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Syarat Konveksi Berbentuk PT, PT Perorangan, atau CV Usaha konveksi yang sudah berbentuk badan usaha perlu menyiapkan beberapa data tambahan, seperti: Kebutuhan dokumen dapat berbeda untuk setiap usaha karena OSS akan membaca data berdasarkan lokasi, jenis kegiatan, dan skala bisnis. KBLI Usaha Konveksi yang Digunakan KBLI yang paling umum digunakan untuk usaha konveksi pakaian berbahan tekstil adalah KBLI 14111 Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil. Saat ini, pelaku usaha perlu mengacu pada KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. KBLI tersebut digunakan untuk mengelompokkan berbagai kegiatan usaha berdasarkan jenis aktivitas yang dijalankan. Berikut beberapa KBLI yang berkaitan dengan usaha pakaian: Kode KBLI Nama KBLI Cocok Digunakan Untuk 14111 Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil Produksi pakaian dalam jumlah besar seperti kaos, kemeja, celana, seragam, pakaian olahraga, dan pakaian lainnya dari kain 14112 Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit Produksi jaket, rompi, mantel, celana, atau pakaian berbahan kulit maupun kulit tiruan 14120 Industri Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan/Kustomisasi Tailor, butik, penjahit rumahan, atau usaha pakaian yang dibuat berdasarkan ukuran dan pesanan konsumen 14131 Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil Produksi topi, peci, dasi, syal, mukena, kerudung, sarung tangan, dan perlengkapan pakaian dari tekstil Apa Perbedaan KBLI 14111 dan KBLI 14120? KBLI 14111 digunakan untuk produksi pakaian secara massal. Sedangkan KBLI 14120 digunakan untuk pakaian yang dibuat berdasarkan pesanan atau ukuran tertentu. Contohnya, usaha yang memproduksi 2.000 kaos seragam setiap bulan lebih sesuai menggunakan KBLI 14111. Sementara itu, penjahit yang menerima pesanan satu jas berdasarkan ukuran tubuh pelanggan lebih sesuai menggunakan KBLI 14120. Karena itu, pemilihan KBLI sebaiknya mengikuti kegiatan utama yang benar-benar dijalankan oleh bisnis. Cara Mengurus Izin Usaha Konveksi di OSS Izin usaha konveksi dapat diurus secara online melalui sistem OSS.  Pemilik usaha perlu mengisi data dengan benar karena informasi mengenai KBLI, lokasi, investasi, tenaga kerja, dan kegiatan produksi akan menentukan dokumen yang harus dipenuhi. Berikut langkah-langkahnya: 1. Membuat Akun OSS Daftarkan akun melalui sistem OSS sesuai jenis pelaku usaha. Usaha dapat didaftarkan sebagai usaha perorangan maupun badan usaha seperti PT, PT Perorangan, atau CV. 2. Melengkapi Data Usaha Isi data pelaku usaha dengan lengkap. Pastikan nama, alamat, NPWP, data penanggung jawab, dan informasi badan usaha sudah benar. 3. Memilih KBLI Tambahkan KBLI sesuai kegiatan yang dijalankan. Jika kegiatan utama berupa produksi pakaian massal dari kain, salah satu KBLI yang dapat digunakan adalah 14111 Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil. 4. Mengisi Lokasi Usaha Masukkan alamat workshop, rumah produksi, atau pabrik tempat kegiatan konveksi dilakukan. Alamat sebaiknya sesuai dengan lokasi usaha yang sebenarnya. 5. Mengisi Data Investasi dan Produksi Masukkan informasi mengenai: Gunakan data yang sesuai dengan kondisi usaha. 6. Memenuhi Persyaratan Dasar OSS dapat meminta pemenuhan persyaratan mengenai tata ruang, lingkungan, atau dokumen lain sesuai jenis kegiatan dan lokasi usaha. Tidak semua usaha memiliki persyaratan yang sama. 7. Memeriksa Tingkat Risiko Usaha Sistem OSS akan menentukan tingkat risiko berdasarkan kegiatan usaha yang dimasukkan. Dari tingkat risiko tersebut, pemilik usaha dapat mengetahui apakah cukup memiliki NIB atau juga perlu memenuhi Sertifikat Standar maupun izin lainnya. 8. Mengunduh Dokumen Perizinan Setelah data dan persyaratan selesai dipenuhi, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen melalui OSS. Dokumen yang diterbitkan dapat berupa: Penerbitan NIB langsung melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya. Apakah NIB Saja Sudah Cukup untuk Usaha Konveksi? NIB dapat menjadi dokumen utama untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah.  Namun, beberapa usaha konveksi dapat membutuhkan dokumen tambahan tergantung tingkat risiko dan kegiatan produksinya. Karena itu, setelah NIB terbit, pemilik usaha sebaiknya tetap memeriksa menu persyaratan dan kewajiban pada OSS. Jangan langsung menganggap proses izin selesai hanya karena NIB sudah dapat diunduh. Beberapa usaha dapat memiliki kewajiban tambahan berupa: NIB juga tidak sama dengan Sertifikat Halal. Sertifikasi halal memiliki proses tersendiri melalui BPJPH dan hanya berlaku untuk produk yang masuk dalam ketentuan sertifikasi halal. Usaha Konveksi Juga Perlu Memperhatikan SIINas Konveksi termasuk kegiatan di sektor industri. Karena itu, pemilik usaha juga perlu memperhatikan kewajiban melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas. SIINas digunakan pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola data industri. Perusahaan industri dapat memiliki kewajiban menyampaikan data kegiatan usahanya melalui SIINas sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang dilaporkan dapat mencakup: Artinya, pemilik usaha tidak cukup hanya memastikan NIB sudah terbit. Kewajiban setelah izin terbit juga perlu diperhatikan supaya kegiatan usaha tetap sesuai aturan ketika bisnis semakin berkembang. PT Umum, CV, atau PT Perorangan untuk Usaha Konveksi? PT Umum, CV, dan PT Perorangan memiliki aturan serta struktur yang berbeda.  Pemilihan bentuk usaha sebaiknya disesuaikan dengan jumlah pemilik, skala bisnis, target pasar, dan rencana pengembangan usaha.

SELENGKAPNYA
Contoh Laporan Keuangan Usaha Dagang (UD) Sesuai Jenis dan Formatnya

Contoh Laporan Keuangan Usaha Dagang (UD) Sesuai Jenis dan Formatnya

Laporan keuangan usaha dagang adalah kumpulan catatan yang menunjukkan kondisi keuangan sebuah usaha dalam periode tertentu. Catatan tersebut berisi informasi mengenai penjualan, persediaan barang, utang, modal, biaya operasional, serta keuntungan atau kerugian usaha. Dengan memiliki laporan keuangan yang teratur, pemilik toko, distributor, grosir, dan bisnis retail dapat mengetahui kondisi usaha berdasarkan data yang jelas. Pemilik usaha tidak hanya mengandalkan jumlah uang yang tersimpan di rekening atau kas. Pencatatan keuangan menjadi semakin penting karena sektor perdagangan memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk usaha reparasi kendaraan, mengalami pertumbuhan sebesar 6,26% pada triwulan pertama tahun 2026. Data pemerintah juga menunjukkan bahwa UMKM memberikan kontribusi sekitar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia. Nilai kontribusi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8.573,89 triliun. Besarnya kontribusi UMKM menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan yang rapi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut saya, masih banyak pelaku usaha yang merasa bisnisnya untung hanya karena memiliki omzet besar. Padahal, omzet yang tinggi belum tentu menghasilkan keuntungan. Usaha dapat mengalami kerugian tanpa disadari apabila pemilik tidak mencatat persediaan, Harga Pokok Penjualan, piutang, dan biaya operasional secara rutin. Karakteristik Laporan Keuangan Usaha Dagang Laporan keuangan usaha dagang memiliki beberapa bagian yang berbeda dari laporan keuangan usaha jasa. Perbedaan tersebut terjadi karena usaha dagang menjalankan kegiatan membeli barang dan menjualnya kembali kepada pelanggan. Usaha dagang harus mencatat persediaan barang, Harga Pokok Penjualan atau HPP, retur barang, potongan harga, serta biaya pengiriman dan distribusi. Kasmir dalam buku Analisis Laporan Keuangan menjelaskan bahwa laporan keuangan digunakan untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan dalam waktu tertentu. Informasi di dalam laporan tersebut dapat digunakan untuk menilai hasil kegiatan usaha dan kemampuan perusahaan dalam membayar kewajibannya. Perbedaan antara usaha dagang, usaha jasa, dan usaha manufaktur dapat dilihat dalam tabel berikut. Komponen Usaha Dagang Usaha Jasa Usaha Manufaktur Persediaan Barang yang akan dijual kembali Biasanya tidak memiliki persediaan Bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi Pendapatan Berasal dari penjualan barang Berasal dari pemberian jasa Berasal dari penjualan produk hasil produksi Harga Pokok Penjualan Berasal dari harga barang yang terjual Biasanya tidak ada atau sangat terbatas Berasal dari biaya produksi barang Kegiatan utama Membeli dan menjual kembali barang Memberikan layanan kepada pelanggan Mengolah bahan baku menjadi produk Akun khusus Persediaan, retur, dan potongan penjualan Pendapatan jasa Bahan baku, tenaga kerja, dan biaya produksi Pemilik usaha juga perlu memahami bahwa laba berbeda dengan uang tunai. Sebuah bisnis dapat mencatat keuntungan, tetapi tetap mengalami kekurangan kas. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika sebagian besar penjualan dilakukan secara kredit. Kekurangan kas juga dapat terjadi ketika terlalu banyak uang usaha tersimpan dalam bentuk persediaan barang. Jenis dan Contoh Laporan Keuangan Usaha Dagang Laporan keuangan usaha dagang terdiri dari beberapa jenis laporan yang memiliki fungsi berbeda. Jenis laporan tersebut antara lain laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan modal, serta catatan atas laporan keuangan. Setiap laporan membantu pemilik usaha menjawab pertanyaan yang berbeda mengenai kondisi bisnis. Laporan laba rugi menunjukkan keuntungan atau kerugian usaha. Neraca menunjukkan jumlah aset, utang, dan modal. Laporan arus kas menunjukkan pergerakan uang masuk dan keluar. 1. Contoh Laporan Laba Rugi Usaha Dagang Laporan laba rugi usaha dagang digunakan untuk mengetahui apakah kegiatan penjualan menghasilkan keuntungan atau kerugian. Laporan ini mencatat penjualan bersih, Harga Pokok Penjualan, laba kotor, biaya operasional, dan laba bersih. Berikut contoh laporan laba rugi Toko Sumber Makmur untuk Desember 2026. Keterangan Jumlah Penjualan Rp150.000.000 Dikurangi retur dan potongan penjualan Rp5.000.000 Penjualan bersih Rp145.000.000 Persediaan awal Rp40.000.000 Pembelian barang Rp90.000.000 Biaya angkut pembelian Rp3.000.000 Dikurangi persediaan akhir Rp35.000.000 Harga Pokok Penjualan Rp98.000.000 Laba kotor Rp47.000.000 Beban gaji Rp12.000.000 Beban sewa Rp6.000.000 Beban listrik dan internet Rp2.000.000 Beban pemasaran Rp3.000.000 Beban penyusutan Rp2.000.000 Total beban operasional Rp25.000.000 Laba bersih Rp22.000.000 Penjualan bersih dihitung dari jumlah penjualan yang sudah dikurangi retur dan potongan penjualan. Rumus sederhananya adalah sebagai berikut. Penjualan Bersih = Penjualan − Retur − Potongan Penjualan Harga Pokok Penjualan dihitung dari persediaan awal ditambah pembelian bersih dan biaya angkut, kemudian dikurangi persediaan akhir. Rumus sederhananya adalah sebagai berikut. HPP = Persediaan Awal + Pembelian Bersih + Biaya Angkut − Persediaan Akhir Laba bersih diperoleh setelah penjualan bersih dikurangi HPP dan seluruh biaya operasional. Rumus sederhananya adalah sebagai berikut. Laba Bersih = Penjualan Bersih − HPP − Beban Operasional Penelitian Iswandir pada Toko Rizky Busana menunjukkan bahwa usaha tersebut sebelumnya hanya membuat catatan sederhana mengenai kas, piutang, utang, dan persediaan. Penelitian tersebut menyarankan agar laporan keuangan disusun sesuai dengan SAK EMKM. Penerapan SAK EMKM dapat membuat informasi keuangan usaha menjadi lebih teratur. Laporan keuangan yang rapi juga dapat membantu usaha ketika mengajukan pembiayaan. Namun, penelitian tersebut tidak secara khusus membuktikan bahwa penyusunan laporan keuangan dapat langsung meningkatkan margin laba bersih. 2. Contoh Neraca Usaha Dagang Neraca usaha dagang adalah laporan yang menunjukkan aset, kewajiban, dan modal pemilik pada tanggal tertentu. Jumlah aset dalam neraca harus sama dengan jumlah utang dan modal. Keseimbangan tersebut terjadi karena seluruh aset usaha berasal dari utang atau modal pemilik. Berikut contoh neraca Toko Sumber Makmur per 31 Desember 2026. Aset Jumlah Kewajiban dan Modal Jumlah Kas Rp25.000.000 Utang usaha Rp28.000.000 Piutang usaha Rp15.000.000 Utang bank Rp20.000.000 Persediaan Rp35.000.000 Modal akhir Rp72.000.000 Peralatan bersih Rp45.000.000 Total aset Rp120.000.000 Total kewajiban dan modal Rp120.000.000 Sofyan Syafri Harahap dalam buku Analisis Kritis atas Laporan Keuangan menjelaskan bahwa neraca memberikan gambaran mengenai kekayaan perusahaan. Neraca juga menunjukkan asal dana yang digunakan untuk membiayai kekayaan tersebut. Sumber dana perusahaan dapat berasal dari utang maupun modal pemilik. Melalui neraca, pemilik usaha dapat mengetahui kemampuan kas dan piutang dalam membayar utang jangka pendek. Pemilik usaha juga dapat melihat berapa banyak modal yang masih tersimpan dalam persediaan. Neraca membantu pemilik mengetahui seberapa besar aset usaha yang dibiayai menggunakan utang. Selain itu, neraca juga menunjukkan nilai kekayaan bersih usaha setelah seluruh utang dikurangi. 3. Contoh Laporan Arus Kas Usaha Dagang Laporan arus kas menunjukkan sumber uang yang masuk dan tujuan penggunaan uang tersebut. Laporan ini membagi arus kas menjadi tiga kelompok kegiatan. Kelompok tersebut terdiri dari kegiatan operasional, investasi, dan pendanaan. Laporan arus kas membantu pemilik mengetahui penyebab saldo kas bertambah atau

SELENGKAPNYA
Cara Membuat NPWP UD Online Syarat, Langkah Pendaftaran, dan Aturan Pajaknya

Cara Membuat NPWP UD Online: Syarat, Langkah Pendaftaran, dan Aturan Pajaknya

Usaha Dagang atau UD merupakan jenis usaha yang banyak dipilih oleh pedagang, pemilik toko, distributor, serta pelaku UMKM di Indonesia.  Bentuk usaha ini cocok digunakan oleh seseorang yang menjalankan bisnis atas nama sendiri. Pemilik UD yang sudah menjalankan kegiatan usaha perlu memahami cara mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.  Proses aktivasi tersebut sekarang dilakukan melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia.  Pemerintah mencatat bahwa jumlah UMKM di Indonesia sudah mencapai lebih dari 64 juta unit usaha.  Sektor UMKM juga menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap hampir 97% tenaga kerja nasional. Data tersebut menunjukkan bahwa usaha kecil dan usaha perorangan memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi Indonesia.  Karena itu, pelaku usaha perlu mulai menata dokumen usaha, termasuk NIB dan administrasi perpajakan. Apa Itu NPWP UD? NPWP UD adalah identitas pajak milik orang pribadi yang menjalankan Usaha Dagang.  Karena UD bukan badan hukum.UD tidak memiliki NPWP badan yang terpisah dari pemiliknya.  NIK pemilik UD digunakan sebagai NPWP setelah diaktifkan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Usaha Dagang pada dasarnya dimiliki dan dijalankan oleh satu orang.  Seluruh keuntungan, aset, utang, kewajiban, serta risiko usaha menjadi tanggung jawab pemilik UD. UD tidak memiliki pemisahan kekayaan seperti Perseroan Terbatas atau Perseroan Perorangan.  Jika UD memiliki utang atau menghadapi masalah hukum, pemilik usaha dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi. Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diubah melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti setiap pemilik NIK langsung wajib membayar pajak. NIK perlu diaktifkan sebagai NPWP apabila seseorang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Berikut perbedaan sederhana antara administrasi pajak UD dan PT: Aspek Usaha Dagang Perseroan Terbatas Bentuk usaha Usaha milik perorangan Badan hukum Pemilik Satu orang Satu atau lebih pemegang saham Identitas pajak NIK pemilik sebagai NPWP NPWP badan Kekayaan usaha Menyatu dengan kekayaan pribadi Terpisah dari kekayaan pemilik Laporan pajak SPT Tahunan Orang Pribadi SPT Tahunan Badan Tanggung jawab Ditanggung langsung oleh pemilik Terbatas sesuai ketentuan PT Apakah UD Wajib Punya NPWP? Pemilik UD wajib mengaktifkan NIK sebagai NPWP apabila sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.  Orang yang mulai menjalankan kegiatan usaha pada umumnya sudah memenuhi syarat tersebut.  Pendaftaran sebaiknya dilakukan paling lambat satu bulan setelah usaha mulai berjalan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa orang pribadi yang menjalankan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lambat satu bulan sejak kegiatan usaha dimulai. Mendaftarkan NPWP tidak selalu berarti pemilik UD langsung harus membayar pajak dalam jumlah tertentu. Pemilik usaha perlu membedakan beberapa kewajiban berikut: Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha paling banyak Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Pemilik UD yang termasuk wajib pajak orang pribadi juga mendapatkan fasilitas omzet bebas PPh sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. PPh Final sebesar 0,5% baru dikenakan atas bagian omzet yang jumlahnya melebihi Rp500 juta. Contoh Perhitungan Pajak UD Seorang pemilik UD memperoleh omzet sebesar Rp800 juta dalam satu tahun. Perhitungan pajaknya sebagai berikut: Perhitungannya adalah 0,5% dikalikan Rp300 juta. Fasilitas omzet bebas pajak sebesar Rp500 juta hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Perseroan Perorangan, PT, CV, dan koperasi tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Syarat NPWP UD Syarat membuat NPWP UD melalui Coretax DJP meliputi data pribadi pemilik, alamat, kontak aktif, serta informasi kegiatan usaha.  Pemilik UD juga sebaiknya menyiapkan NIB agar data usaha pada sistem OSS dan Coretax dapat diisi dengan sama. Berikut dokumen dan data yang perlu dipersiapkan: NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB digunakan untuk keperluan perizinan usaha. NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.  Karena fungsinya berbeda, pemilik UD tetap perlu mengurus keduanya sesuai kebutuhan usaha. Data pada NIB dan NPWP sebaiknya dibuat sama.  Nama pemilik, alamat usaha, jenis kegiatan, dan bidang usaha perlu diperiksa agar tidak terjadi perbedaan data. Perbedaan informasi antara OSS dan Coretax dapat menyebabkan kesulitan ketika pemilik UD mengajukan pinjaman, membuka rekening usaha, mengikuti tender, atau bekerja sama dengan perusahaan lain. Pemilik UD juga disarankan menyimpan seluruh dokumen dalam satu folder digital. Dokumen tersebut dapat meliputi: Penyimpanan dokumen yang rapi akan mempermudah pemilik UD ketika perlu melakukan perubahan data atau memenuhi permintaan dokumen dari bank dan mitra bisnis. Cara Membuat NPWP UD Online melalui Coretax DJP Cara membuat NPWP UD online dilakukan dengan mengaktifkan NIK pemilik usaha sebagai NPWP melalui Coretax DJP.  Pemohon perlu mengisi data diri, memverifikasi email dan nomor handphone, mengambil foto wajah, melengkapi informasi usaha, lalu mengirimkan pengajuan. 1. Buka Situs Coretax DJP Masuk ke situs resmi Coretax DJP. Pada halaman utama, pilih menu “Daftar di Sini”. Pastikan situs yang dibuka menggunakan alamat resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jangan memasukkan NIK, kata sandi, atau data pribadi ke situs yang tidak dikenal. 2. Pilih Kategori Perorangan Pilih jenis pendaftaran “Perorangan” karena UD merupakan usaha milik satu orang. Pemilik UD tidak perlu memilih kategori badan. Kategori badan biasanya digunakan oleh PT, CV, yayasan, koperasi, dan bentuk badan usaha lainnya. 3. Pilih Aktivasi NIK Pilih menu “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”. Melalui proses tersebut, NIK 16 digit milik pemilik UD akan digunakan sebagai NPWP. 4. Isi Data Pribadi Masukkan data sesuai KTP dan data kependudukan. Periksa kembali beberapa informasi berikut: Kesalahan penulisan dapat membuat proses pemeriksaan data gagal. 5. Verifikasi Email dan Nomor Handphone Masukkan alamat email serta nomor handphone yang aktif. Coretax DJP akan mengirimkan kode OTP untuk memastikan bahwa email dan nomor tersebut benar-benar digunakan oleh pemohon. Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia sebelum batas waktu berakhir. 6. Lakukan Verifikasi Foto Wajah Pemohon akan diminta mengambil foto wajah menggunakan kamera pada perangkat. Gunakan tempat dengan pencahayaan yang cukup. Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak tertutup masker, kacamata gelap, atau benda lainnya. Setelah foto selesai diambil, pilih tombol “Validasi Foto”. 7. Isi Informasi Kegiatan Usaha Masukkan informasi tentang kegiatan UD yang dijalankan. Data yang biasanya perlu diisi meliputi: Pemilik UD sebaiknya menggunakan jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan data pada NIB. Contohnya,

SELENGKAPNYA
Cara Hitung Pajak UD dan CV, Mana yang Lebih Ringan

Cara Hitung Pajak UD dan CV, Mana yang Lebih Ringan?

Saat mau memulai bisnis, pengusaha skala mikro terutama di daerah desa kerap bimbang memilih bentuk usahanya. Baiknya pakai Usaha Dagang (UD) atau Persekutuan Komanditer (CV). Memang, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dulu sebelum memilih bentuk usaha yang pas. Harus melihat dari segi biaya, dokumen legalitas yang didapatkan, dan yang terpenting soal perpajakannya. UD dan CV memiliki status perpajakan yang berbeda.  UD menggunakan pajak orang pribadi, sedangkan CV memiliki kewajiban pajak sebagai badan usaha.  Perbedaan tersebut membuat cara menghitung pajak UD dan CV juga tidak sama. Berdasarkan data Sistem Informasi Data Tunggal Kementerian UMKM, jumlah UMKM nonpertanian di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai sekitar 30,21 juta unit. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan usaha mikro yang dikelola secara sederhana oleh pemiliknya. Menurut saya, pengusaha yang baru memulai bisnis tidak harus langsung memilih CV agar usahanya jadi resmi.  Apabila usaha masih dijalankan sendiri dan omzetnya belum terlalu besar, UD sering kali lebih sederhana dari sisi administrasi dan lebih ringan dari sisi pajak. Namun, aturan perpajakan terus mengalami perubahan.  Sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada 22 April 2026, CV yang baru terdaftar tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.  Tarif tersebut hanya masih dapat digunakan oleh CV lama yang memenuhi ketentuan masa peralihan. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, berikut perbedaan pajak UD dan CV, cara menghitungnya, serta pilihan yang lebih sesuai berdasarkan kondisi usaha. Perbedaan Status Usaha dan Pajak UD dengan CV UD adalah usaha yang dijalankan atas nama satu orang.  Karena itu, penghasilan dan kewajiban pajak UD dianggap sebagai penghasilan serta kewajiban pajak pemiliknya.  Sementara itu, CV merupakan badan usaha yang mempunyai NPWP dan kewajiban pajak sendiri. Perbedaan status ini berpengaruh langsung terhadap pelaporan pajak, cara menghitung pajak, dan kewajiban pembukuan. A) UD Dikenai Pajak sebagai Orang Pribadi UD bukan badan hukum yang berdiri terpisah dari pemiliknya.  Artinya, harta, penghasilan, utang, dan kewajiban usaha masih berhubungan langsung dengan pemilik UD. Penghasilan dari UD dilaporkan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi milik pengusaha. UD tidak memiliki SPT Tahunan Badan seperti CV atau PT. Beberapa ketentuan pajak UD yang perlu dipahami adalah: Walaupun tidak berbentuk badan usaha seperti CV, pemilik UD tetap dapat mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB yang berfungsi sebagai identitas resmi kegiatan usaha. UD juga dapat dibuatkan dokumen pendukung untuk memperkuat administrasi usaha.  Namun, kepemilikan UD tetap melekat pada satu orang dan tidak menciptakan pemisahan harta. Selain itu, UD juga tidak diwajibkan memiliki Akta Notaris. Namun, tetap bisa mengurusnya secara terpisah dan mendapatkan akta dari notaris kalau dibutuhkan. Akta Notaris ini dapat bermanfaat untuk berbagai keperluan. Salah satu contohnya yaitu digunakan sebagai dokumen resmi sebagai syarat kerjasama resmi dengan mitra atau supplier. B) CV Dikenai Pajak sebagai Badan Usaha CV merupakan kerja sama usaha antara sekutu aktif dan sekutu pasif.  Sekutu aktif bertugas menjalankan kegiatan usaha, sedangkan sekutu pasif biasanya memberikan modal. CV ini termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum.  Jadi, belum ada pemisahan harta kekayaan atau aset antara pemilik dengan perusahaannya. Pun begitu, CV tetap mempunyai identitas usaha, NPWP Badan, rekening usaha, serta kewajiban pajak yang terpisah dari pajak pribadi para sekutunya. Beberapa kewajiban pajak CV meliputi: Berbeda dengan UD yang bisa menggunakan pencatatan sederhana untuk keuangannya dalam kondisi tertentu, CV harus menyelenggarakan pembukuan yang lebih rapi. Pembukuan tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah pendapatan, biaya, laba, dan pajak yang harus dibayar oleh CV. Cara Menghitung Pajak UD Terbaru Pajak UD dihitung sebesar 0,5% dari bagian omzet tahunan yang jumlahnya melebihi Rp500 juta.  Apabila omzet UD dalam satu tahun masih di bawah Rp500 juta, pemilik UD tidak perlu membayar PPh Final atas omzet tersebut. Rumus perhitungannya yaitu: PPh Final UD = 0,5% × omzet di atas Rp500 juta Sebagai contoh, apabila omzet UD dalam satu tahun sebesar Rp800 juta, bagian omzet yang dikenai pajak hanya Rp300 juta. Perhitungannya: Rp800 juta − Rp500 juta = Rp300 juta Rp300 juta × 0,5% = Rp1,5 juta Jadi, PPh Final yang harus dibayar adalah Rp1,5 juta. Fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.  Karena UD statusnya bentuk usaha perorangan, maka UD bisa memakai fasilitas tersebut selama memenuhi syarat yang berlaku. Batas penggunaan tarif PPh Final 0,5% ini hanya sampai omzet usaha sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Jika omzet melebihi batas tersebut, pemilik usaha harus menggunakan cara penghitungan pajak berdasarkan penghasilan bersih. Cara Menghitung Pajak CV Terbaru Cara menghitung pajak CV bergantung pada waktu pendirian dan status perpajakannya.  CV lama mungkin masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, sedangkan CV baru harus menghitung pajak berdasarkan laba kena pajak. A) Pajak CV Lama yang Masih Menggunakan Tarif 0,5% CV lama yang masih berada dalam masa penggunaan tarif PPh Final dapat menghitung pajaknya sebesar 0,5% dari seluruh omzet. Rumusnya adalah: PPh Final CV = 0,5% × seluruh omzet Berbeda dengan UD, CV tidak memperoleh fasilitas bebas pajak atas omzet Rp500 juta pertama. Pajak CV langsung dihitung sejak omzet pertama diterima. Contohnya, apabila omzet CV sebesar Rp400 juta, perhitungannya adalah: Rp400 juta × 0,5% = Rp2 juta Jadi, CV harus membayar PPh Final sebesar Rp2 juta. Masa penggunaan tarif PPh Final 0,5% untuk CV dibatasi paling lama empat tahun pajak. Setelah masa tersebut berakhir, CV wajib menggunakan tarif PPh Badan berdasarkan laba kena pajak. B) Pajak CV Baru dengan Tarif PPh Badan CV yang baru terdaftar setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Pajak CV baru dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak merupakan keuntungan usaha setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya yang boleh diakui menurut ketentuan pajak. Rumus perhitungannya adalah: PPh Badan = tarif pajak × penghasilan kena pajak Tarif umum PPh Badan adalah 22%. Namun, CV dengan omzet tertentu dapat memperoleh fasilitas Pasal 31E berupa pengurangan tarif sebesar 50%. Apabila seluruh omzet CV tidak melebihi Rp4,8 miliar, tarif efektifnya dapat menjadi 11% dari penghasilan kena pajak. Sebagai contoh, apabila CV memperoleh laba kena pajak sebesar Rp100 juta, pajaknya dapat dihitung sebagai berikut: Rp100 juta × 11% = Rp11 juta Jumlah tersebut berbeda dengan skema PPh Final karena pajak dihitung dari laba, bukan langsung

SELENGKAPNYA
Cara Hitung Pajak Dividen dan Pelaporannya sesuai Aturan

Cara Hitung Pajak Dividen dan Pelaporannya sesuai Aturan

Pajak dividen harus diperhitungkan baik-baik oleh investor saham, pemegang saham perusahaan, dan bagian keuangan PT.  Dividen yang berasal dari perusahaan di Indonesia bisa dibebaskan dari Pajak Penghasilan.  Namun, aturan bebas pajak tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua penerima dividen. Perlakuan pajaknya berbeda antara penerima dividen orang pribadi dan perusahaan.  Investor orang pribadi harus memenuhi syarat tertentu, sedangkan PT dalam negeri memperoleh perlakuan pajak yang berbeda. Di sisi lain, jumlah investor di Indonesia juga terus bertambah.  Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, jumlah investor saham dan surat berharga lainnya telah mencapai lebih dari 9,5 juta investor pada April 2026.  Sebagian besar investor tersebut merupakan investor individu. Menurut saya, kebijakan dividen bebas pajak ini sangat menguntungkan investor ritel.  Namun, banyak orang masih menganggap bahwa bebas pajak berarti tidak perlu melakukan pelaporan apa pun. Anggapan tersebut kurang tepat. Investor tetap harus memenuhi aturan investasi kembali dan kewajiban pelaporan.  Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, dividen bisa kembali dikenai pajak dan sanksi administrasi. Apa Itu Pajak Dividen? Pajak dividen adalah pajak yang berkaitan dengan pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham.  Besarnya pajak bergantung pada asal dividen, status penerima, jumlah yang diinvestasikan kembali, dan kelengkapan pelaporannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dividen merupakan bagian dari keuntungan bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.  Pembagian dividen biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Sederhananya, apabila perusahaan memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan tersebut dapat dibagikan kepada para pemilik saham.  Bagian keuntungan yang diterima pemegang saham itulah yang disebut dividen. Aturan mengenai pajak dividen antara lain mengacu pada: PMK Nomor 18 Tahun 2021 masih menjadi salah satu pedoman utama mengenai investasi kembali dividen.  Peraturan tersebut menjelaskan jenis investasi yang diperbolehkan, batas waktu investasi, lama investasi harus dipertahankan, dan cara melaporkan realisasi investasi. Darussalam, pengamat perpajakan sekaligus pendiri DDTC, menjelaskan bahwa kebijakan ini membantu mengurangi pajak berganda.  Sebelumnya, laba perusahaan dapat dikenai pajak di tingkat perusahaan, lalu dikenai pajak kembali ketika dibagikan kepada pemegang saham. Melalui aturan baru, dividen tertentu dapat dikecualikan dari pajak apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.  Kebijakan ini juga bertujuan agar dana investasi tetap berputar di Indonesia dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Pajak Dividen Saham untuk Investor Orang Pribadi Dividen dari perusahaan Indonesia yang diterima oleh orang pribadi dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan. Syaratnya, seluruh atau sebagian dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Jika seluruh dividen diinvestasikan kembali sesuai aturan, pajak yang harus dibayar dapat menjadi Rp0. Kalau hanya sebagian yang diinvestasikan, bagian yang tidak diinvestasikan tetap dikenai PPh Final sebesar 10%. Aturan tersebut berlaku untuk dividen dari saham perusahaan terbuka maupun dividen dari PT tertutup.  Jadi, bukan tempat membeli saham yang menentukan pajaknya. Melainkan bagaimana cara investor menggunakan dan melaporkan dividen tersebut. Syarat Dividen Bebas Pajak Agar dividen dapat dibebaskan dari pajak, investor orang pribadi perlu memenuhi beberapa syarat berikut: Sebagai contoh, seseorang menerima dividen selama tahun 2026.  Agar memperoleh fasilitas bebas pajak, investasi kembali harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2027. Dividen dapat ditempatkan pada beberapa jenis investasi yang diperbolehkan, misalnya: Investor tetap perlu memeriksa apakah instrumen yang dipilih benar-benar sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 18 Tahun 2021.  Tidak semua bentuk penyimpanan uang otomatis dianggap sebagai investasi kembali yang memenuhi syarat. Penelitian mengenai pemajakan dividen dalam Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa aturan investasi kembali dibuat agar dana hasil dividen tetap berada di Indonesia.  Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat pasar keuangan dan kegiatan usaha di dalam negeri. Cara Menghitung Pajak Dividen Cara menghitung pajak dividen orang pribadi bergantung pada jumlah dividen yang diinvestasikan kembali.  Jika tidak ada dividen yang diinvestasikan, seluruh dividen dikenai PPh Final sebesar 10%. Sementara kalau cuma sebagian yang diinvestasikan, pajak hanya dikenakan atas bagian yang tidak diinvestasikan. Rumusnya adalah: PPh Final = 10% × jumlah dividen yang tidak diinvestasikan PPh Final berarti pajak tersebut tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lain untuk dihitung menggunakan tarif pajak bertingkat. Contoh perhitungan pajak dividen Kondisi Dividen Diterima Jumlah Investasi Kembali Dividen yang Dikenai Pajak PPh Final Seluruhnya diinvestasikan Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp0 Rp0 Tidak diinvestasikan Rp20.000.000 Rp0 Rp20.000.000 Rp2.000.000 Sebagian diinvestasikan Rp20.000.000 Rp12.000.000 Rp8.000.000 Rp800.000 Pada contoh pertama, seluruh dividen sebesar Rp20.000.000 diinvestasikan kembali.  Karena seluruh syarat dipenuhi, pajak yang harus dibayar menjadi Rp0. Meskipun pajaknya nol, investor tetap harus: Pada contoh kedua, dividen sebesar Rp20.000.000 digunakan untuk kebutuhan pribadi dan tidak diinvestasikan kembali. Perhitungannya: 10% × Rp20.000.000 = Rp2.000.000 Jadi, investor harus membayar PPh Final sebesar Rp2.000.000. Pada contoh ketiga, investor hanya menginvestasikan kembali Rp12.000.000 dari total dividen Rp20.000.000. Bagian yang tidak diinvestasikan adalah Rp8.000.000. Perhitungannya: 10% × Rp8.000.000 = Rp800.000 Jadi, pajak yang harus dibayar adalah Rp800.000. Bawono Kristiaji dari DDTC Fiscal Research menjelaskan bahwa fasilitas bebas pajak dapat membantu menjaga dana investasi tetap berada di Indonesia.  Namun, fasilitas tersebut tetap harus disertai dengan pelaporan dan bukti administrasi yang lengkap. Dengan kata lain, tarif pajaknya dapat menjadi nol, tetapi kewajiban melaporkannya tetap ada. Cara Membayar dan Melaporkan Pajak Dividen di Coretax Investor yang tidak melakukan investasi kembali wajib membayar sendiri PPh Final atas dividen yang diterima.  Pembayaran dan pelaporannya dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Secara umum, langkah-langkahnya adalah: Pajak dividen yang tidak diinvestasikan kembali perlu dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima. Sebagai contoh, apabila dividen diterima pada bulan Juli, pembayaran pajaknya dilakukan paling lambat tanggal 15 Agustus. Investor yang memilih fasilitas bebas pajak juga tetap memiliki kewajiban pelaporan.  Lalu menyampaikan laporan realisasi investasi melalui Coretax dan melaporkannya secara berkala sampai tahun ketiga. Laporan tersebut tidak cukup dilakukan satu kali.  Investor harus terus menyampaikan laporan sesuai periode yang ditentukan selama masa investasi. Agar lebih aman, investor sebaiknya menyimpan dokumen berikut: Dokumen yang lengkap akan memudahkan investor apabila suatu saat diminta memberikan penjelasan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Risiko dan Sanksi Jika Dividen Tidak Dilaporkan Dividen yang tidak dilaporkan atau pajaknya tidak dibayar dapat menimbulkan tagihan pajak dan sanksi administrasi.  Risiko juga dapat muncul jika investor mengaku telah melakukan investasi kembali, tetapi tidak memiliki bukti yang cukup. Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas data dividen, rekening keuangan, laporan SPT, dan laporan realisasi investasi. Apabila ditemukan pajak yang belum dibayar, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atau

SELENGKAPNYA
Cara Urus Izin Usaha Dagang (UD) Lewat OSS Syarat, Keuntungan, dan Aturan Terbaru

Cara Urus Izin Usaha Dagang (UD) Lewat OSS: Syarat, Keuntungan, dan Aturan Terbaru

Usaha Dagang atau UD merupakan salah satu bentuk usaha yang banyak dipilih oleh pemilik toko, pedagang, distributor, pelaku usaha rumahan, dan UMKM.  Legalitas UD memang cocok untuk usaha yang dimiliki dan dijalankan sendiri oleh satu orang. Cara mengelola UD juga relatif sederhana atau terlalu memberatkan.  Pemilik tidak perlu memiliki pemegang saham, komisaris, atau mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham seperti yang berlaku pada Perseroan Terbatas. Walaupun bentuk usahanya sederhana, pemilik UD tetap perlu mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Submission atau OSS.  Melalui sistem OSS, pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB serta izin lain sesuai tingkat risiko usahanya. Saat ini, legalitas usaha tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan besar.  Usaha kecil juga perlu memiliki legalitas agar lebih dipercaya oleh pelanggan, pemasok, bank, marketplace, dan calon mitra bisnis. Apa Itu Usaha Dagang dan Bagaimana Status Hukumnya? Usaha Dagang adalah usaha milik satu orang yang dijalankan dengan menggunakan nama usaha tertentu.  UD bukan badan hukum sehingga pemilik dan usahanya dianggap sebagai satu kesatuan dalam hal tanggung jawab dan kepemilikan aset. Menurut ahli hukum dagang H.M.N. Purwosutjipto, perusahaan perseorangan merupakan usaha yang dijalankan sendiri oleh seorang pengusaha.  Pemilik menyediakan modal, mengatur operasional, mengambil keputusan, dan menanggung seluruh risiko usaha. Berbeda dengan PT, modal UD tidak dibagi dalam bentuk saham. Secara umum, ciri-ciri Usaha Dagang adalah sebagai berikut: Sebagai contoh, UD memiliki utang kepada pemasok dan tidak mampu membayarnya.  Dalam kondisi tertentu, pemasok dapat meminta pertanggungjawaban langsung kepada pemilik UD, termasuk melalui harta pribadi pemilik. Kondisi tersebut berbeda dengan PT. Pada PT, perusahaan memiliki harta sendiri yang terpisah dari harta pribadi pemegang saham.  Tanggung jawab pemegang saham pada dasarnya terbatas sebesar modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Perbedaan UD, CV, dan PT Perorangan UD, CV, dan PT Perorangan memiliki perbedaan dalam jumlah pendiri, status hukum, cara pengelolaan, dan tanggung jawab pemilik.  Aspek Usaha Dagang CV PT Perorangan Jumlah pendiri Satu orang Minimal dua orang Satu orang Status hukum Bukan badan hukum Bukan badan hukum Badan hukum Pengelola Pemilik langsung Sekutu aktif Direktur sekaligus pemegang saham Tanggung jawab Sampai ke harta pribadi Sekutu aktif dapat bertanggung jawab sampai ke harta pribadi Umumnya terbatas sebesar modal perusahaan Administrasi Relatif sederhana Memerlukan pembagian peran sekutu Memerlukan administrasi perseroan Cocok untuk Toko dan usaha sederhana Usaha bersama dua orang atau lebih UMK yang membutuhkan badan hukum UD cocok untuk usaha yang masih dijalankan sendiri, memiliki risiko relatif kecil, dan belum membutuhkan investor. Contohnya adalah toko kelontong, toko bahan bangunan, usaha grosir, usaha pakaian, toko elektronik, atau usaha perdagangan lokal. Sementara itu, PT Perorangan cocok untuk pengusaha yang ingin memisahkan harta pribadi dari aset perusahaan.  PT Perorangan juga lebih tepat bagi usaha yang mulai menerima kontrak besar atau bekerja sama dengan perusahaan lain. Syarat Lengkap Mendirikan Usaha Dagang (UD) Untuk mendirikan UD, pelaku usaha perlu menyiapkan identitas pemilik, nama usaha, alamat, jenis kegiatan usaha, dan data modal.  Informasi tersebut digunakan untuk mendaftarkan usaha dan mendapatkan NIB melalui sistem OSS. Berikut data dan dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan. 1. KTP Elektronik Pemilik Pemilik UD perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum dalam KTP elektronik. NIK akan digunakan untuk membuat dan memeriksa akun OSS milik pelaku usaha perseorangan. 2. NPWP Pribadi Pemilik juga perlu menyiapkan NPWP pribadi yang masih aktif dan memiliki data yang sesuai. Karena UD bukan badan hukum yang terpisah dari pemilik, kewajiban pajaknya berkaitan langsung dengan pemilik sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. 3. Nama Usaha Dagang Tentukan nama UD yang mudah diingat dan sesuai dengan jenis usaha. Sebagai contoh: Pemilik perlu memahami bahwa penggunaan nama UD belum tentu memberikan perlindungan merek. Agar nama atau logo usaha mendapatkan perlindungan hukum, pemilik perlu mendaftarkannya sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 4. Alamat dan Lokasi Usaha Siapkan alamat lengkap tempat usaha, termasuk kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, dan kode pos. Pelaku usaha juga dapat diminta mengisi informasi mengenai luas tempat usaha, status bangunan, serta kesesuaian lokasi dengan aturan daerah. 5. Email dan Nomor Telepon Aktif Email dan nomor telepon diperlukan untuk proses pendaftaran, verifikasi akun, serta menerima pemberitahuan dari sistem OSS. Gunakan kontak yang masih aktif dan mudah diakses oleh pemilik usaha. 6. KBLI yang Sesuai KBLI adalah kode yang digunakan untuk menjelaskan jenis kegiatan usaha. Pemilik UD harus memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Sebagai contoh, pemilik usaha perdagangan bahan bangunan perlu memilih KBLI perdagangan bahan bangunan, bukan sekadar memilih kode perdagangan umum yang tidak sesuai. Hindari memilih terlalu banyak KBLI hanya agar NIB terlihat lengkap. Semakin banyak KBLI yang dipilih, semakin banyak pula kemungkinan izin dan kewajiban yang harus dipenuhi. 7. Data Kegiatan Usaha Pelaku usaha perlu menyiapkan informasi seperti: Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya. Cara Mengurus Izin Usaha Dagang (UD) Melalui OSS Pendaftaran izin UD dilakukan secara online melalui sistem OSS.  Pemilik usaha perlu membuat akun, memilih bidang usaha, mengisi data kegiatan, lalu menerbitkan NIB dan izin lain sesuai tingkat risiko usahanya. Perizinan usaha berbasis risiko saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menggunakan aturan yang terbaru ketika mengurus perizinan melalui OSS. Berikut langkah-langkah mengurus izin Usaha Dagang melalui OSS: Jenis izin yang diterbitkan akan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat Risiko Dokumen yang Dibutuhkan Risiko rendah NIB Risiko menengah rendah NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri Risiko menengah tinggi NIB dan Sertifikat Standar yang perlu diverifikasi Risiko tinggi NIB dan izin yang membutuhkan persetujuan pemerintah Sebagai contoh, usaha perdagangan biasa dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda dengan usaha makanan, kesehatan, konstruksi, bahan kimia, atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan. Karena itu, pemilik UD perlu memastikan bahwa KBLI yang dipilih sudah benar.  Salah pilih KBLI dapat menyebabkan izin yang terbit tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Keuntungan Memilih Usaha Dagang (UD) untuk Bisnis Skala Kecil Keuntungan utama UD adalah cara pendirian dan pengelolaannya yang relatif sederhana.  UD cocok untuk pengusaha yang menjalankan bisnis sendiri dan membutuhkan

SELENGKAPNYA