Cessie piutang adalah cara hukum untuk memindahkan hak tagih atas sebuah utang ke pihak lain. Bayangkan kamu punya tagihan yang belum cair, sementara kas usaha sedang seret.
Kamu bisa menjual tagihan itu ke pihak lain lewat cessie. Syaratnya jelas: ada akta tertulis dan debitur mendapat pemberitahuan, sesuai Pasal 613 KUHPerdata.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat cessie sering dianggap urusan administrasi biasa. Padahal, satu surat pemberitahuan yang terlewat bisa membuat seluruh transaksi kehilangan daya ikatnya terhadap debitur.
Pengertian Cessie Piutang dan Dasar Hukumnya
Cessie adalah penyerahan piutang atas nama, atau hak kebendaan tak berwujud lainnya, kepada pihak lain. Aturan utamanya ada di Pasal 613 KUHPerdata. Pasal ini mengizinkan penyerahan lewat akta otentik maupun akta di bawah tangan.
Dalam satu transaksi cessie, selalu ada tiga pihak yang terlibat. Masing-masing punya sebutan sendiri.
- Cedent: kreditur lama yang melepas hak tagihnya.
- Cessionaris: kreditur baru yang menerima hak tagih tersebut.
- Cessus: debitur yang berutang, dan kini harus membayar kepada kreditur baru.
Banyak orang mencampur cessie dengan novasi. Keduanya memang sama-sama menyangkut pengalihan piutang. Pada novasi, perikatan lama hapus lalu lahir perikatan baru. Pada cessie, perikatan yang lama tetap berjalan dan yang berganti hanya pemegang hak tagihnya.
Perbedaan Cessie dengan Subrogasi
Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 KUHPerdata dan pasal-pasal sesudahnya. Dalam subrogasi, pihak ketiga melunasi utang debitur, lalu menempati posisi kreditur yang lama.
Cessie berjalan lewat jalur lain. Ia lahir dari kesepakatan antara cedent dan cessionaris, misalnya lewat jual beli piutang.
Perbedaan dasar itulah yang membuat konsekuensi hukum keduanya tidak sama.
Syarat Cessie Piutang agar Sah Secara Hukum
Syarat cessie piutang bersumber dari dua pasal, yaitu Pasal 613 dan Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 1320 mengatur syarat sahnya perjanjian secara umum. Pasal 613 menambahkan syarat khusus untuk pengalihan piutang. Kedua lapis syarat ini harus terpenuhi sekaligus.
Rinciannya sebagai berikut:
- Piutangnya jelas. Objek cessie harus berupa piutang atas nama yang sah dan bisa ditagih.
- Ada akta tertulis. Bentuknya boleh akta otentik, boleh juga akta di bawah tangan.
- Debitur diberi tahu. Cessus harus menerima pemberitahuan resmi, atau mengakui pengalihan itu secara tertulis.
- Cedent berwenang. Orang yang mengalihkan harus benar-benar pemegang hak tagih.
- Tidak melanggar larangan. Perjanjian pokok tidak boleh memuat larangan pengalihan piutang.
Pentingnya Pemberitahuan kepada Debitur
Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata menyebut penyerahan piutang tidak berakibat apa pun bagi debitur sebelum ia diberi tahu atau menyetujuinya secara tertulis. Konsekuensinya nyata. Kalau debitur masih membayar ke kreditur lama, pembayaran itu tetap sah dan ia bebas dari kewajiban.
Karena itu, cessionaris sebaiknya bergerak cepat. Kirim pemberitahuan tertulis begitu akta selesai.
Untuk pengirimannya, pilih surat tercatat atau jasa juru sita. Bukti kirim itu akan sangat berguna kalau suatu hari muncul sengketa.

Prosedur Pembuatan Akta Cessie
Prosedur akta cessie tergolong sederhana, tetapi kecermatan tetap menentukan. Sebelum menandatangani apa pun, para pihak perlu membaca perjanjian utang aslinya dengan teliti. Langkah ini melindungi cessionaris dari risiko membeli piutang bermasalah.
Urutan yang lazim ditempuh:
- Lakukan uji tuntas (due diligence) terhadap piutang yang akan dialihkan.
- Sepakati harga dan syarat pengalihan antara cedent dan cessionaris.
- Buat akta cessie, sebaiknya di hadapan notaris.
- Kirim pemberitahuan pengalihan kepada debitur.
- Simpan semua bukti pemberitahuan dan tanda terimanya.
Soal bentuk akta, akta notaris punya kekuatan pembuktian yang sempurna. Untuk piutang bernilai besar, saya menyarankan kamu memakai akta otentik. Biayanya memang bertambah. Namun, biaya itu jauh lebih kecil daripada ongkos sengketa.
Akibat Hukum Cessie Piutang
Akibat hukum cessie menyentuh ketiga pihak sekaligus. Begitu cessie sah, hak tagih pindah ke tangan cessionaris. Hak yang melekat pada piutang itu ikut berpindah, seperti jaminan, bunga, dan hak istimewa. Ketentuan ini bisa kamu telusuri di Pasal 1533 KUHPerdata tentang jual beli piutang.
Dampaknya bagi masing-masing pihak:
- Bagi cedent: hak tagihnya hilang, sehingga ia tidak berwenang lagi menagih debitur.
- Bagi cessionaris: ia menerima hak tagih penuh berikut jaminan yang menempel.
- Bagi cessus: ia wajib membayar kepada cessionaris. Tangkisan yang dulu bisa diajukan kepada kreditur lama tetap bisa ia pakai.
Akibat Jika Cessie Tidak Memenuhi Syarat
Cessie yang belum diberitahukan tidak bisa dipaksakan kepada debitur. Pembayaran debitur kepada kreditur lama tetap dianggap sah. Cessionaris lalu hanya bisa menuntut cedent.
Selain itu, cessie dapat dibatalkan jika ada cacat kehendak, atau jika syarat sah perjanjian tidak terpenuhi. Kepastian hukum, dengan begitu, sangat bergantung pada disiplin mengikuti prosedur.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah cessie piutang harus dibuat di hadapan notaris?
Tidak wajib. Pasal 613 KUHPerdata mengizinkan akta di bawah tangan. Meski begitu, akta notaris memberi pembuktian yang lebih kuat, jadi pilihan ini lebih aman.
Apakah cessie piutang memerlukan persetujuan debitur?
Tidak perlu. Debitur cukup diberi tahu. Pemberitahuan itu tetap wajib, sebab tanpa itu cessie belum mengikat debitur.
Apa perbedaan cessie piutang dan novasi?
Pada cessie, perikatan lama tetap hidup dan hanya krediturnya yang berganti. Pada novasi, perikatan lama berakhir dan perikatan baru lahir sebagai gantinya.
Kesimpulan
Cessie piutang adalah jalur yang sah dan efektif untuk mengalihkan hak tagih, asalkan memenuhi Pasal 613 KUHPerdata. Kuncinya ada pada akta tertulis dan pemberitahuan kepada debitur. Setelah itu, hak tagih beserta jaminannya berpindah ke kreditur baru.
Langkah yang saya sarankan cukup runtut. Periksa dulu keabsahan piutangnya, susun akta dengan rapi, lalu kirim pemberitahuan dengan bukti yang jelas.
Menurut saya sebagai pakar hukum, sengketa cessie hampir selalu bermula dari dokumen yang digarap terburu-buru. Pendampingan profesional sejak awal biasanya jauh lebih murah daripada menyelesaikan perkara di belakang.
Sedang merencanakan pengalihan piutang, atau justru terjebak sengketa cessie? Ceritakan kasusmu kepada tim ahli kami. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Ringkasan
- Cessie piutang adalah pengalihan hak tagih dari cedent kepada cessionaris berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata.
- Transaksi cessie melibatkan tiga pihak: cedent, cessionaris, dan cessus.
- Cessie harus dibuat dalam akta tertulis, baik otentik maupun di bawah tangan.
- Cessie belum mengikat debitur sebelum ada pemberitahuan atau pengakuan tertulis.
- Persetujuan debitur tidak diperlukan agar cessie sah.
- Jaminan dan hak lain yang melekat pada piutang ikut berpindah ke kreditur baru.
- Cessie berbeda dari novasi dan subrogasi dalam dasar maupun akibat hukumnya.
- Akta notaris dan bukti pemberitahuan yang rapi menekan risiko sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 613, Pasal 1320, Pasal 1400 dst., dan Pasal 1533.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Database Peraturan Perundang-undangan, peraturan.bpk.go.id.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Catatan sebelum publikasi:
- Di draf pertama, hak accessoir saya kaitkan dengan Pasal 613 ayat (3). Itu keliru. Rujukan yang tepat adalah Pasal 1533 KUHPerdata, dan sudah saya perbaiki di versi ini.
- Jumlah kata versi ini sedikit lebih panjang dari draf awal. Jika ingin mendekati 1.500 kata, saya bisa menambah H3 tentang contoh kasus atau cessie di sektor perbankan.
- Tidak ada tanda pisah panjang (—), kata “Anda”, maupun frasa terlarang di teks ini. Hasil ZeroGPT tetap sebaiknya kamu cek langsung, karena skornya bisa berbeda tiap pengujian.
- Verifikasi ulang kutipan pasal dan referensi ke sumber resmi sebelum tayang.




