Harga saham anjlok, investor panik, lalu tiba-tiba muncul pengumuman buy back saham. Kamu mungkin pernah melihat kejadian seperti ini di pasar modal.
Intinya begini. Perusahaan terbuka boleh membeli kembali sahamnya sendiri, asalkan memenuhi syarat permodalan, mengantongi persetujuan pemegang saham, dan mengumumkan rencananya secara terbuka sesuai aturan OJK.
Menurut pengamatan saya sebagai praktisi hukum, banyak orang menganggap buy back saham sebagai jalan pintas untuk mengerek harga. Anggapan itu keliru. Langkah ini baru bekerja kalau kas perusahaan sehat dan pelaksanaannya transparan.
Apa Itu Buy Back Saham dan Dasar Hukumnya?
Buy back saham, atau pembelian kembali saham, terjadi ketika emiten membeli saham miliknya yang sudah beredar di masyarakat. Biasanya perusahaan menempuh jalur bursa efek untuk melakukannya.
Aturannya tidak berdiri di satu tempat. Ada beberapa regulasi yang saling melengkapi:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama Pasal 37 yang mengatur pengambilalihan saham oleh perseroan sendiri.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang sudah mengalami perubahan lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
- POJK Nomor 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Jadi, perusahaan tidak bisa membeli sahamnya seenaknya. Hukum perseroan dan hukum pasar modal berlaku sekaligus.
Di sisi lain, OJK ikut mengawasi jalannya proses. Tujuannya melindungi pemegang saham minoritas dan mencegah permainan harga di pasar.

Tujuan dan Manfaat Pembelian Kembali Saham
Emiten punya berbagai alasan untuk melakukan pembelian kembali saham. Sebagian besar berkaitan dengan strategi jangka panjang, dan hanya sebagian kecil yang menyangkut harga di layar perdagangan.
Beberapa tujuan yang paling sering muncul antara lain:
- Meredam gejolak harga ketika pasar bergerak liar.
- Menambah nilai bagi pemegang saham yang tetap bertahan.
- Menyiapkan saham untuk program kepemilikan bagi karyawan atau manajemen.
- Merapikan struktur modal agar lebih efisien.
Ada pula efek hitungan yang menarik. Ketika jumlah saham beredar menyusut, laba per saham cenderung naik, dan kondisi itu sering menggoda investor jangka panjang.
Meski begitu, perusahaan harus menghitung dengan cermat. Uang yang sudah terpakai untuk buy back tidak bisa lagi mendanai ekspansi atau melunasi utang.
Syarat Buy Back Saham Menurut Ketentuan OJK
Syarat buy back saham dirancang untuk menjaga keuangan perusahaan dan melindungi kepentingan publik. Sebelum bergerak, emiten wajib memastikan beberapa hal pokok terpenuhi.
Syarat Keuangan dan Batas Jumlah Saham
Pertama, sumber dana. Perusahaan hanya boleh memakai laba ditahan atau cadangan lain yang tersedia, dan pinjaman tidak masuk hitungan.
Kedua, ada batas maksimal jumlah saham yang boleh dibeli kembali. Batas itu merujuk pada UU Perseroan Terbatas dan POJK yang berlaku.
Ketiga, porsi saham publik atau free float harus tetap memenuhi ketentuan bursa. Kalau porsinya terlalu tipis, status pencatatan saham bisa terganggu.
Perusahaan juga harus tetap sanggup membayar kewajibannya kepada kreditur. Dengan begitu, buy back tidak mengancam kelangsungan usaha.
Syarat Persetujuan dan Tata Kelola
Pada prinsipnya, emiten memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Persetujuan itulah yang membuat pembelian kembali saham sah secara hukum.
Namun, OJK menyediakan kelonggaran saat pasar berfluktuasi signifikan. Dalam situasi itu, emiten boleh bergerak lebih cepat dengan prosedur yang lebih ringkas.
Karena itu, direksi perlu memeriksa dulu apakah kondisi pasar benar-benar memenuhi kriteria. Salah menilai di tahap ini bisa membuat seluruh buy back cacat prosedur.
Satu hal lagi. Pihak terafiliasi tertentu dilarang menjual sahamnya kepada emiten dalam program ini, sehingga transaksi tidak menguntungkan segelintir orang saja.
Tahapan Buy Back Saham dari Awal hingga Selesai
Tahapan buy back saham berjalan berurutan, dan setiap langkah harus tercatat rapi. Alur umumnya seperti berikut:
- Direksi dan dewan komisaris membahas rencana serta memastikan dananya cukup.
- Emiten menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan publik sesuai ketentuan.
- Emiten meminta persetujuan RUPS, kecuali kondisi khusus berlaku.
- Emiten menunjuk perusahaan efek untuk menjalankan transaksi di bursa.
- Emiten membeli saham selama periode yang ditetapkan dan melaporkan perkembangannya secara berkala.
- Emiten melaporkan hasil akhir kepada OJK dan mengumumkannya ke publik.
Setiap tahap membawa konsekuensi hukum sendiri. Oleh sebab itu, sebaiknya emiten menyusun jadwal internal sebelum mengumumkan rencana ke pasar.
Penanganan Saham Hasil Pembelian Kembali
Setelah pembelian rampung, muncul pertanyaan baru: saham itu mau diapakan? Emiten punya dua pilihan, yaitu menyimpannya sebagai saham treasuri atau menariknya dari peredaran.
Kalau memilih saham treasuri, emiten bisa menjualnya lagi kelak. Saham jenis ini tidak punya hak suara dan tidak menerima dividen.
Sementara itu, penarikan saham membuat modal ditempatkan berkurang. Emiten harus mengubah anggaran dasar dan memberi tahu pihak berwenang.

Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Risiko Hukum
Keterbukaan informasi menjadi pusat dari seluruh proses buy back saham. Tanpa transparansi, investor mudah salah membaca maksud aksi korporasi ini.
Emiten wajib mengumumkan hal-hal berikut:
- Rencana dan alasan pembelian kembali.
- Jumlah maksimal saham dan perkiraan dana yang dipakai.
- Jangka waktu pelaksanaan.
- Laporan realisasi setelah pelaksanaan selesai.
Selain itu, emiten harus waspada terhadap larangan manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Pelanggarannya bisa berujung pada sanksi administratif, bahkan pidana.
Saya sering melihat emiten meremehkan laporan berkala. Padahal, kelalaian administratif yang tampak sepele bisa mengundang sanksi OJK dan merusak reputasi perusahaan.
Karena itu, berkonsultasi dengan pakar hukum pasar modal sejak awal terbukti sangat membantu. Langkah ini menekan risiko cacat prosedur yang biayanya mahal.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah buy back saham selalu membutuhkan persetujuan RUPS?
Umumnya, ya. Meski begitu, saat pasar berfluktuasi signifikan, OJK memberi kelonggaran prosedur. Kewajiban keterbukaan informasi tetap berlaku.
Apakah buy back saham pasti menaikkan harga saham?
Tidak pasti. Aksi ini bisa membantu menopang harga, tetapi hasil akhirnya sangat bergantung pada kondisi pasar dan fundamental perusahaan. Kamu tetap perlu menganalisis kinerja emitennya.
Dari mana dana buy back saham berasal?
Dana bersumber dari laba ditahan atau cadangan lain yang tersedia. Emiten dilarang memakai dana pinjaman untuk membiayai pembelian kembali sahamnya.
Kesimpulan
Buy back saham adalah instrumen sah yang membantu emiten menjaga stabilitas dan nilai bagi pemegang saham. Emiten harus memenuhi syarat keuangan, persetujuan RUPS, dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan OJK.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Mulai dengan memeriksa kecukupan dana dan batas jumlah saham. Lanjutkan dengan menyiapkan dokumen RUPS dan keterbukaan informasi. Terakhir, pantau pelaporan sampai proses selesai.
Menurut saya, keberhasilan buy back saham ditentukan oleh kepatuhan hukum dan komunikasi yang jujur. Besarnya dana yang dikeluarkan memegang peran yang jauh lebih kecil.
Kalau perusahaanmu sedang menimbang pembelian kembali saham, kamu tidak perlu menyiapkannya sendirian. Klik poster di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan atas website, lalu ceritakan kebutuhanmu kepada tim kami.
Ringkasan
- Buy back saham adalah pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik.
- Dasar hukumnya mencakup UU PT, UU Pasar Modal beserta perubahannya, dan POJK 29/POJK.04/2023.
- Emiten hanya boleh memakai laba ditahan atau cadangan lain, dan pinjaman tidak diperbolehkan.
- Emiten umumnya butuh persetujuan RUPS, dengan kelonggaran saat pasar berfluktuasi signifikan.
- Tahapannya meliputi perencanaan, keterbukaan informasi, persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan.
- Saham hasil buy back bisa disimpan sebagai saham treasuri atau ditarik dan dihapus.
- Transparansi dan pelaporan berkala menekan risiko sanksi serta menjaga kepercayaan investor.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
- Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ojk.go.id, bagian peraturan dan pasar modal.




