Dividen interim adalah dividen yang dibagikan perseroan sebelum tahun buku berakhir. Dengan skema ini, pemegang saham bisa menerima bagian laba lebih awal tanpa menunggu RUPS tahunan.
Meski begitu, hukum perseroan di Indonesia memasang syarat yang cukup ketat.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat perseroan tertutup membagi dividen interim tanpa dasar yang rapi. Ini berbahaya. Pembagian yang keliru bisa membuat direksi menanggung tanggung jawab pribadi.
Pengertian Dividen Interim
Dividen interim (interim dividend) adalah pembagian sebagian laba perseroan kepada pemegang saham di tengah tahun buku. Perseroan membayarkannya sebelum laporan keuangan tahunan disahkan. Itulah yang membedakannya dari dividen final, yang baru diputuskan dalam RUPS tahunan.
Dalam praktiknya, perseroan biasanya membagikan dividen ini pada akhir semester atau akhir kuartal. Nilainya umumnya lebih kecil daripada dividen final. Sebagian perseroan memakai skema ini untuk menjaga hubungan baik dengan investor.

Perbedaan dengan Dividen Final
Dividen final diputuskan RUPS setelah tahun buku berakhir. Dividen interim datang lebih awal, dan wewenang memutuskannya bisa berada di tangan direksi.
Sifatnya juga sementara. Pada akhir tahun, perseroan memperhitungkan dividen interim itu dengan dividen final. Hasilnya, total dividen setahun tetap mengikuti laba bersih yang sebenarnya.
Dasar Hukum Dividen Interim menurut UU PT
Pasal 72 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur dividen interim. Perseroan yang ingin membagi laba lebih awal harus berpegang pada pasal ini.
Pasal 71 UU PT juga ikut berperan karena mengatur pemakaian laba bersih. Perseroan wajib menyisihkan cadangan wajib lebih dulu. Barulah sisanya boleh dibagikan sebagai dividen.
Ada beberapa prinsip hukum yang perlu kamu pahami:
- Perseroan hanya boleh membagi dividen jika saldo labanya positif.
- Perseroan wajib menyisihkan cadangan wajib sebelum membagi dividen.
- Direksi bertanggung jawab atas pembagian yang melanggar aturan.
- Pemegang saham wajib mengembalikan dividen yang terlanjur dibagikan secara keliru.
Perseroan terbuka punya lapisan aturan tambahan dari pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bursa efek mewajibkan keterbukaan informasi untuk setiap pembagian dividen.
Syarat Dividen Interim
Syarat dividen interim tidak boleh kamu abaikan. Pasal 72 UU PT menetapkan beberapa syarat yang semuanya harus terpenuhi.
Berikut syarat utamanya:
- Anggaran dasar perseroan mengizinkan pembagian dividen interim.
- Pembagian tidak membuat ekuitas perseroan lebih kecil daripada modal ditempatkan ditambah cadangan wajib.
- Pembagian tidak mengganggu kemampuan perseroan memenuhi kewajiban kepada kreditor.
- Pembagian tidak mengganggu kegiatan usaha perseroan.
- Direksi menetapkan pembagian setelah mendapat persetujuan dewan komisaris.
Ada satu syarat tambahan yang sering terlewat. Kalau tahun buku ternyata berakhir dengan kerugian, pemegang saham wajib mengembalikan dividen interim yang sudah diterima. Bila mereka tidak mengembalikannya, direksi dan dewan komisaris ikut menanggung kerugian perseroan secara tanggung renteng.
Menurut saya, aturan pengembalian inilah yang paling sering dilupakan. Maka dari itu, perseroan sebaiknya menuliskan mekanisme pengembalian langsung di dalam risalah keputusan pembagian.
Cara Pembagian Dividen Interim
Cara pembagian dividen interim harus tertib dan terdokumentasi. Tiap tahap butuh bukti tertulis supaya posisi perseroan aman secara hukum.
Alur yang umum dipakai perseroan adalah sebagai berikut:
- Direksi menyusun laporan keuangan interim untuk menilai kondisi laba dan arus kas.
- Direksi memeriksa ketentuan anggaran dasar soal dividen interim.
- Direksi memastikan pembagian tidak melampaui batas ekuitas dan tidak merugikan kreditor.
- Dewan komisaris memberikan persetujuan tertulis.
- Direksi menetapkan jumlah dividen, tanggal pencatatan pemegang saham, dan tanggal pembayaran.
- Perseroan membayar dividen sesuai porsi kepemilikan saham.
- Perseroan mencatat pembayaran dalam pembukuan, lalu memperhitungkannya dengan dividen final.
Contoh Sederhana Pembagian
Bayangkan PT Maju Bersama membukukan laba semester pertama sebesar Rp2 miliar. Anggaran dasarnya mengizinkan dividen interim. Setelah dewan komisaris setuju, direksi membagikan Rp500 juta kepada pemegang saham sesuai porsi sahamnya.
Akhir tahun tiba, dan laba bersih ternyata mencapai Rp3 miliar. RUPS memutuskan total dividen sebesar Rp1,2 miliar. Perseroan pun membayar selisihnya, yaitu Rp700 juta, sebagai dividen final.
Pajak Dividen Interim
Dividen interim dikenai pajak seperti dividen pada umumnya. Perlakuannya berbeda-beda, tergantung siapa penerimanya.
Bagi pemegang saham orang pribadi dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh. Syaratnya, dividen itu harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya mengatur ketentuan ini.
Lain halnya dengan wajib pajak luar negeri. Dividen yang mereka terima umumnya kena PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen, kecuali tax treaty menetapkan tarif yang lebih rendah.
Perseroan juga wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas dividen tersebut. Aturan pajak sering berubah. Jadi, tanyakan dulu kepada konsultan pajak sebelum kamu melakukan pembayaran.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Siapa yang berwenang memutuskan dividen interim?
Direksi menetapkan dividen interim setelah dewan komisaris menyetujuinya. Anggaran dasar, meski begitu, harus mengizinkan skema ini lebih dulu. Tanpa izin itu, pembagian berisiko cacat hukum.
Apakah dividen interim harus dikembalikan jika perseroan rugi?
Ya. Kalau tahun buku berakhir dengan kerugian, pemegang saham wajib mengembalikan dividen interim. Perseroan berhak menagihnya. Bila penagihan gagal, direksi dan dewan komisaris ikut menanggung kerugiannya.
Apa bedanya dividen interim dengan dividen final?
Dividen interim dibagikan sebelum tahun buku berakhir, tanpa menunggu RUPS tahunan. Dividen final diputuskan RUPS setelah tahun buku berakhir. Perseroan kemudian menghitung keduanya untuk mendapatkan total dividen setahun.
Kesimpulan
Dividen interim adalah cara yang sah untuk membagi laba lebih awal, selama perseroan memenuhi syarat dalam Pasal 72 UU PT. Anggaran dasar harus mengizinkan, ekuitas harus terjaga, dan kreditor tidak boleh dirugikan. Jika tahun buku ditutup dengan rugi, pemegang saham juga wajib mengembalikan dividen yang sudah diterima.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Cek anggaran dasar, susun laporan keuangan interim, lalu minta persetujuan tertulis dewan komisaris. Dari pengalaman saya, perseroan yang disiplin mendokumentasikan proses ini jarang berurusan dengan sengketa di kemudian hari.
Masih ragu menyusun keputusan dividen interim? Jangan ambil risikonya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan atas website ini. Tim kami siap membantu kamu memastikan pembagian dividen berjalan aman dan sesuai hukum.
Ringkasan
- Dividen interim adalah dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 72 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Anggaran dasar harus mengizinkan pembagian dividen interim.
- Pembagian tidak boleh membuat ekuitas lebih kecil dari modal ditempatkan dan cadangan wajib.
- Direksi memutuskan pembagian setelah mendapat persetujuan dewan komisaris.
- Pemegang saham wajib mengembalikan dividen interim jika perseroan rugi pada akhir tahun buku.
- Dividen interim tetap dikenai pajak sesuai status penerimanya.
- Konsultasi hukum membantu perseroan menghindari tanggung jawab pribadi direksi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 70, 71, dan 72.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
- Otoritas Jasa Keuangan, ojk.go.id, ketentuan keterbukaan informasi emiten dan perusahaan publik.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, ahu.go.id.




