Pernah melihat tulisan “PB1” di struk makan berganti menjadi “PBJT”? Banyak pemilik usaha ikut bingung.
PBJT adalah singkatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu, yaitu pajak daerah atas konsumsi barang dan jasa tertentu yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Dasarnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, atau UU HKPD. Perubahan ini menyangkut cara negara mengatur pajak daerah secara menyeluruh.
Intinya begini. PBJT menyatukan lima jenis pajak daerah lama dalam satu payung. Konsumen membayar pajaknya di kasir, lalu pelaku usaha menyetorkannya ke kas daerah.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai penyederhanaan ini langkah yang masuk akal. Aturan yang seragam mengurangi tumpang tindih dan memberi kepastian bagi pelaku usaha. Kepastian itu baru terasa kalau setiap daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang jelas dan tidak memberatkan pengusaha.
Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?
Pajak Barang dan Jasa Tertentu dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Pemerintah kabupaten/kota mengelola hasilnya untuk membiayai pembangunan daerah. Karena itu, PBJT masuk kategori pajak daerah dan bukan pajak pusat.
Dasar Hukum PBJT
Aturan utamanya ada di UU HKPD, mulai dari Pasal 50 dan pasal-pasal setelahnya. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian melengkapi aturan pelaksanaannya. Setelah itu, giliran pemerintah daerah menuangkan ketentuan tersebut ke dalam Perda masing-masing.
Hasilnya, tarif dan batasan teknis bisa berbeda dari satu daerah ke daerah lain.
Pajak yang Digantikan PBJT
Dulu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur lima jenis pajak secara terpisah. Kini PBJT menggantikan kelimanya:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
Aturan baru ini berlaku sejak awal tahun 2024. Sejak saat itu, pemerintah daerah memakai istilah PBJT di semua peraturan dan dokumen perpajakannya.
Baca Juga: PPh 26: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Objek PBJT: Barang dan Jasa yang Dikenai Pajak
Objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. UU HKPD membaginya ke dalam lima kelompok. Yuk, kita lihat satu per satu.
1. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Kelompok pertama mencakup makanan dan minuman yang dijual restoran, kafe, katering, dan warung makan. Pesanan bawa pulang atau pesanan lewat aplikasi juga masuk hitungan. Jadi, PBJT restoran tetap berlaku walaupun konsumen tidak makan di tempat.
Perda boleh membebaskan usaha kecil yang omzetnya di bawah batas tertentu.
2. PBJT atas Tenaga Listrik
Pajak ini menyasar konsumsi tenaga listrik, baik dari PLN maupun dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri pun bisa menjadi objek pajak. Namun, Perda dapat mengecualikan pemakaian tertentu, seperti listrik untuk kegiatan pemerintah dan rumah ibadah.
3. PBJT atas Jasa Perhotelan
Jasa perhotelan mencakup hotel, motel, losmen, vila, hostel, wisma, dan pondok wisata. Sewa ruang rapat atau ruang pertemuan di hotel juga dikenai pajak. Itulah wujud PBJT hotel, penerus Pajak Hotel yang selama ini sudah dikenal.
4. PBJT atas Jasa Parkir
Objeknya adalah penyediaan lahan parkir dan layanan memarkirkan kendaraan, termasuk layanan valet. Pengelola gedung dan pusat perbelanjaan yang menarik tarif parkir wajib memungut pajak ini.
5. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Kelompok terakhir meliputi tontonan film, pergelaran seni, kontes kecantikan, dan pertandingan olahraga. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, permainan ketangkasan, dan panti pijat juga masuk daftar. Kelompok ini paling beragam, sehingga paling sering memicu sengketa.

Subjek, Wajib Pajak, dan Dasar Pengenaan PBJT
Sebelum menghitung pajak, kamu perlu tahu siapa berperan sebagai apa. Salah memahami peran sering berujung pada salah setor.
Siapa Subjek dan Wajib Pajak PBJT?
Konsumen barang atau jasa tertentu berperan sebagai subjek pajak. Wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang menjual, menyerahkan, dan/atau menyelenggarakan barang dan jasa tersebut. Wajib pajak inilah yang memungut pajak dari konsumen.
Setelah itu, hasil pungutan disetorkan ke kas daerah.
Bagaimana Dasar Pengenaannya?
Dasar pengenaan PBJT umumnya berupa jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyedia barang atau jasa. Angka ini mencakup semua pembayaran yang diterima, misalnya harga makanan atau tarif kamar. Untuk tenaga listrik, dasar pengenaannya berupa nilai jual tenaga listrik yang berlaku. Perda di tiap daerah kemudian merinci teknis penghitungannya.
Tarif PBJT Terbaru Menurut UU HKPD
Sekarang masuk ke bagian yang paling ditunggu, yaitu tarif. Tarif PBJT ditetapkan lewat Perda dengan batas yang sudah ditentukan UU HKPD.
- Tarif umum: paling tinggi 10% untuk seluruh jenis PBJT.
- Jasa hiburan tertentu: paling rendah 40% dan paling tinggi 75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
- Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri: paling tinggi 1,5%.
Mahkamah Konstitusi juga sudah mengeluarkan Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyatakan mandi uap/spa tidak termasuk kelompok tarif 40% sampai 75%. Akibatnya, spa kembali dikenai tarif umum paling tinggi 10%.
Angka-angka di atas hanyalah batas atas atau batas bawah. Tarif sebenarnya mengikuti Perda di kabupaten/kota tempat usahamu beroperasi. Dua kota yang bertetangga saja bisa menerapkan tarif restoran yang berbeda. Jadi, cek selalu Perda terbaru di daerahmu.
Menurut saya, rentang tarif hiburan yang sangat lebar berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha. Pemerintah daerah sebaiknya menetapkan tarif secara proporsional. Sosialisasi kepada pelaku usaha pun perlu berjalan sejak awal.
Kewajiban Pelaku Usaha atas PBJT
Selain paham tarif, pelaku usaha punya sejumlah kewajiban praktis. Lima langkah berikut membantu kamu tetap patuh:
- Daftarkan usaha ke pemerintah daerah untuk mendapatkan identitas wajib pajak.
- Pungut PBJT dari konsumen sesuai tarif dalam Perda.
- Catat setiap transaksi dengan rapi dan konsisten.
- Setor pajak sebelum jatuh tempo.
- Laporkan pajak lewat SPTPD tepat waktu.
Sistem yang berlaku adalah self-assessment. Kamu menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri. Meski begitu, petugas tetap berwenang memeriksa dan menerbitkan penetapan bila ada kekurangan bayar.
Keterlambatan menyetor atau melapor bisa berujung sanksi administratif berupa bunga atau denda.
FAQ Seputar PBJT
Apakah PBJT sama dengan PPN?
Tidak sama. PBJT adalah pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten/kota. PPN termasuk pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Dasar hukum, objek, dan mekanisme pemungutan keduanya juga berlainan.
Siapa yang membayar PBJT?
Konsumen menanggung beban PBJT. Pelaku usaha bertugas memungutnya dari konsumen, lalu menyetorkannya ke pemerintah daerah. Karena itu, pelaku usaha tidak semestinya menutup pajak ini dari keuntungannya sendiri.
Berapa tarif PBJT untuk restoran dan hotel?
UU HKPD menetapkan tarif paling tinggi 10%. Besaran pastinya mengikuti Perda di daerah usahamu. Sebelum menentukan harga jual, buka dulu Perda pajak daerah setempat.

Kesimpulan
PBJT adalah pajak daerah yang menyatukan pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir. Objeknya meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Tarifnya paling tinggi 10%, dengan pengecualian untuk beberapa jenis hiburan tertentu dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Mulailah dengan membaca Perda PBJT di daerahmu. Berikutnya, sesuaikan sistem kasir dan pembukuan. Terakhir, pastikan setiap setoran dan laporan masuk tepat waktu.
Dari pengalaman saya, patuh sejak awal jauh lebih murah daripada berurusan dengan sengketa pajak. Administrasi yang rapi juga membuat pemilik usaha lebih tenang dan lebih fokus mengembangkan bisnisnya.
Masih ragu apakah usahamu sudah memenuhi ketentuan PBJT? Tenang saja. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban pajak dengan santai.
Baca Juga: Pajak Jasa Konstruksi: Tarif dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- PBJT adalah pajak daerah atas konsumsi barang dan jasa tertentu yang dipungut kabupaten/kota.
- UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) menjadi dasar hukum utama PBJT.
- PBJT menggantikan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan, dan Parkir.
- Objek PBJT terdiri atas lima kelompok: makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
- Konsumen menanggung pajak, lalu pelaku usaha memungut dan menyetorkannya ke kas daerah.
- Tarif umum paling tinggi 10%, sedangkan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar berkisar 40% sampai 75%.
- Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengeluarkan spa dari kelompok tarif 40% sampai 75%.
- Tarif riil mengikuti Perda setempat, jadi pelaku usaha perlu mengecek aturan daerahnya secara berkala.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 19/PUU-XXII/2024.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (ketentuan terkait pajak yang digantikan PBJT).
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI: djpk.kemenkeu.go.id.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia: kemenkeu.go.id.



