Terbaru

Bisnis

Sarana dan Prasarana Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Sarana dan prasarana adalah dua istilah yang hampir selalu disebut berdampingan. Padahal, maknanya jauh berbeda.

Coba tanya pada dirimu sendiri, sudah tahu belum mana yang termasuk sarana dan mana yang masuk kategori prasarana di kantor atau sekolah tempatmu beraktivitas? Kebanyakan orang justru tertukar. Akibatnya, pengelolaan aset jadi berantakan dan tidak sesuai standar yang sudah diatur pemerintah.

Singkatnya begini. Sarana adalah alat yang dipakai langsung untuk menunjang sebuah kegiatan. Prasarana adalah fasilitas dasar yang mendukung kegiatan itu, meski keterlibatannya tidak langsung.

Sebagai orang yang cukup lama bergelut dengan urusan tata kelola aset negara, saya melihat sendiri banyak instansi kesulitan memenuhi standar pelayanan publik.

Uniknya, masalahnya jarang soal anggaran. Lebih sering karena pemahaman soal klasifikasi sarana dan prasarana memang keliru sejak awal. Nah, artikel ini akan membedah pengertian, dasar hukum, fungsi, sampai contoh nyatanya, satu per satu.

sarana dan prasarana adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Pengertian Sarana dan Prasarana

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita bedah dulu definisi sarana dan prasarana secara terpisah. Setelah itu, penjelasannya akan dikaitkan dengan sumber hukum yang berlaku supaya tidak berhenti di teori saja.

Pengertian Sarana

Sarana adalah peralatan atau perlengkapan yang berfungsi secara langsung dalam proses pelaksanaan suatu pekerjaan. Meja, kursi, komputer, alat peraga di sekolah, semuanya masuk kategori ini. Intinya, sarana selalu bersentuhan langsung dengan aktivitas utama penggunanya.

Pengertian Prasarana

Berbeda dengan sarana, prasarana adalah fasilitas dasar yang menopang jalannya sebuah kegiatan dari belakang layar. Gedung, jalan, jaringan listrik, itu semua contoh prasarana. Tanpa prasarana yang layak, sarana secanggih apa pun akan sulit dimanfaatkan secara maksimal.

Jadi, sarana dan prasarana sebenarnya saling mengisi. Sarana butuh prasarana supaya bisa bekerja optimal. Begitu juga sebaliknya. Karena itulah, regulasi di Indonesia selalu mengatur keduanya secara berpasangan.

Dasar Hukum Sarana dan Prasarana di Indonesia

Pemerintah sudah menyusun sejumlah aturan untuk mengatur standar sarana dan prasarana di berbagai sektor. Berikut beberapa peraturan yang jadi rujukan utama.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, yang menempatkan sarana dan prasarana sebagai satu dari delapan standar wajib bagi satuan pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Aturan ini menggantikan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 yang sudah dicabut sejak 2023, dan berlaku untuk PAUD hingga jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2013 tentang standar sarana dan prasarana di lingkungan kementerian.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat.
Baca juga  Good Corporate Governance Adalah: Prinsip, Penerapan, dan Manfaatnya

Lihat daftar di atas, dan kamu akan sadar satu hal. Pengaturan sarana dan prasarana ternyata merambah jauh dari sekadar dunia pendidikan. Ia juga masuk ke ranah pemerintahan daerah sampai pelayanan publik secara umum.

Artinya, setiap instansi punya kewajiban hukum untuk memenuhi standar minimal itu. Bukan kebijakan internal yang bisa dilewatkan begitu saja.

Fungsi Sarana dan Prasarana

Keberadaan sarana dan prasarana punya peran strategis yang sulit diabaikan oleh organisasi mana pun. Berikut beberapa fungsi utamanya.

  • Menunjang kelancaran kegiatan. Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai membuat pekerjaan, atau kegiatan belajar mengajar, berjalan lebih efisien.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan. Instansi dengan fasilitas yang layak cenderung memberi layanan lebih baik kepada masyarakat.
  • Menjamin keselamatan pengguna. Gedung yang kokoh dan jalur evakuasi yang jelas mengurangi risiko kecelakaan kerja.
  • Menjadi indikator mutu. Di sektor pendidikan misalnya, kelengkapan fasilitas jadi salah satu penilaian akreditasi sekolah.
  • Mendukung produktivitas. Alat kerja yang sesuai kebutuhan mempercepat penyelesaian tugas harian.

Ada satu manfaat lagi yang sering luput dari perhatian. Pengelolaan sarana dan prasarana yang rapi ternyata berdampak langsung pada efisiensi anggaran. Aset yang tercatat dengan baik memudahkan proses audit dan pertanggungjawaban keuangan.

Contoh Sarana dan Prasarana dalam Berbagai Bidang

Supaya lebih gampang dibayangkan, berikut contoh sarana dan prasarana pada beberapa bidang kehidupan sehari-hari.

Bidang Pendidikan

  • Sarana: buku, papan tulis, alat peraga, komputer laboratorium.
  • Prasarana: gedung sekolah, ruang kelas, perpustakaan, lapangan olahraga.

Bidang Perkantoran

  • Sarana: meja kerja, printer, telepon kantor, kendaraan dinas.
  • Prasarana: gedung kantor, ruang rapat, area parkir, jaringan listrik.

Bidang Kesehatan

  • Sarana: alat medis, tempat tidur pasien, obat-obatan.
  • Prasarana: gedung rumah sakit, ruang operasi, instalasi air bersih.
Baca juga  Contoh Laporan Keuangan Usaha Dagang (UD) Sesuai Jenis dan Formatnya

Bidang Transportasi Publik

  • Sarana: bus, kereta, kendaraan angkutan umum.
  • Prasarana: jalan raya, terminal, stasiun, rel kereta api.

Dari contoh-contoh itu, terlihat jelas kebutuhan tiap bidang memang berbeda-beda. Meski begitu, satu prinsip dasarnya selalu sama. Sarana dipakai langsung. Prasarana mendukung dari belakang.

Perbedaan Sarana dan Prasarana Secara Singkat

Biar lebih jelas lagi, berikut perbedaan mendasar antara sarana dan prasarana.

  1. Sarana bersifat bergerak dan mudah dipindahkan. Prasarana umumnya permanen.
  2. Sarana dipakai langsung oleh pengguna. Prasarana jadi fasilitas pendukung di baliknya.
  3. Masa pakai sarana biasanya lebih pendek dibandingkan prasarana.
  4. Pengadaan sarana relatif lebih murah daripada pembangunan prasarana.

Kalau kamu sudah memahami perbedaan ini, menyusun anggaran jadi lebih mudah. Baik untuk pengadaan sarana maupun pembangunan prasarana, keduanya bisa direncanakan dengan lebih tepat sasaran.

sarana dan prasarana adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Sarana dan Prasarana

  1. Apa perbedaan utama sarana dan prasarana? Sarana adalah alat yang dipakai langsung dalam kegiatan. Prasarana adalah fasilitas dasar yang mendukung kegiatan tersebut secara tidak langsung.
  2. Apa dasar hukum standar sarana dan prasarana pendidikan? Dasar hukumnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 (diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022) dan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007.
  3. Mengapa sarana dan prasarana penting bagi pelayanan publik? Karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mewajibkan setiap penyelenggara layanan menyediakan fasilitas yang layak demi kenyamanan masyarakat.

Kesimpulan

Sarana dan prasarana adalah dua unsur yang saling melengkapi dalam menunjang kelancaran sebuah kegiatan. Baik di sekolah, kantor, rumah sakit, maupun jalur transportasi publik, keduanya sama-sama dibutuhkan.

Baca juga  13 Ide Jualan Makanan Modal Kecil yang Menguntungkan

Sarana berperan sebagai alat yang dipakai langsung. Prasarana jadi fasilitas dasar yang menopangnya. Sebagai langkah lanjutan, lakukan inventarisasi aset secara berkala agar pengelolaannya tetap sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut saya pribadi, persoalan sarana dan prasarana di Indonesia jarang berakar dari ketiadaan anggaran. Justru pemahaman hukum soal standar minimal yang sering lemah.

Karena itu, berkonsultasi dengan pihak yang paham regulasi terkait jadi langkah bijak sebelum kamu mengambil keputusan soal pengadaan atau pembangunan.

Kalau kamu punya pertanyaan seputar aspek hukum pengadaan sarana dan prasarana di instansimu, jangan ragu klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Atau, klik saja poster yang tersedia untuk mendapat panduan lebih lanjut dari tim kami.

Ringkasan

  • Sarana adalah alat yang dipakai langsung dalam suatu kegiatan.
  • Prasarana adalah fasilitas dasar yang mendukung kegiatan secara tidak langsung.
  • Standar sarana dan prasarana pendidikan diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 (diubah PP No. 4/2022) dan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023.
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan fasilitas yang layak.
  • Fungsi sarana dan prasarana mencakup kelancaran kegiatan, kualitas layanan, dan keselamatan pengguna.
  • Contoh penerapannya tersebar di bidang pendidikan, perkantoran, kesehatan, dan transportasi.
  • Perbedaan utama terletak pada sifat penggunaan langsung pada sarana dan sifat pendukung pada prasarana.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi