Master franchise adalah hak yang diberikan pemilik merek kepada satu pihak untuk mengembangkan waralaba di wilayah tertentu. Pihak itu boleh membuka gerai sendiri. Ia juga boleh menunjuk orang lain sebagai penerima waralaba lanjutan.
Skema ini menarik banyak pengusaha karena potensi keuntungannya besar, dan karena itu banyak pula yang buru-buru menyamakannya dengan waralaba biasa. Padahal keduanya berbeda jauh.
Kekeliruan semacam itu berisiko. Dalam praktik, saya sering bertemu calon pemegang master franchise yang sudah menandatangani kontrak sebelum paham kewajiban hukumnya.
Menurut saya sebagai pakar hukum, skema ini baru menguntungkan kalau pelakunya mengerti statusnya di mata hukum dan memegang perjanjian yang seimbang. Lewat artikel ini, saya akan menjelaskan pengertian, perbedaan, dasar hukum, dan risiko master franchise di Indonesia.
Apa Itu Master Franchise?
Master franchise adalah bentuk kerja sama waralaba di tingkat atas. Pemilik merek, yang dalam aturan disebut pemberi waralaba, memberikan hak eksklusif kepada master franchisee.
Isi haknya mencakup penggunaan merek, sistem bisnis, dan pengembangan jaringan di wilayah yang disepakati. Wilayahnya bisa satu negara, satu pulau, atau beberapa provinsi sekaligus.
Baca Juga: Waralaba Adalah: Pengertian, Syarat, dan Aturan Hukumnya
Hukum Indonesia sebenarnya jarang memakai istilah “master franchise”. Peraturan menyebutnya pemberi waralaba lanjutan, yaitu penerima waralaba yang diberi hak untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan. Jadi ada dua peran yang ia pegang.
Terhadap pemilik merek, ia berstatus penerima waralaba. Terhadap pihak di bawahnya, ia berstatus pemberi waralaba.

Peran Utama Master Franchisee
Tugas master franchisee cukup banyak. Berikut yang paling pokok:
- Mengembangkan merek di wilayah yang sudah disepakati.
- Merekrut dan membina penerima waralaba lanjutan.
- Menjaga standar operasional dan kualitas produk.
- Melaporkan perkembangan usaha kepada pemilik merek.
Dengan daftar tugas sepanjang itu, posisi master franchisee jelas berbeda dari pemilik satu gerai. Ia membangun sebuah jaringan, lalu mengelola dan mempertanggungjawabkannya.
Perbedaan Master Franchise dan Franchise Biasa
Sebelum menaruh uang, kamu perlu paham perbedaan master franchise dan franchise biasa. Pemegang waralaba biasa mendapat hak menjalankan satu atau beberapa gerai.
Master franchisee mendapat hak mengembangkan seluruh jaringan di suatu wilayah. Selisihnya terlihat jelas pada skala usaha, hak yang dipegang, biaya, dan tanggung jawab.
Tabel berikut merangkum semuanya:
| Aspek | Waralaba Biasa | Master Franchise |
|---|---|---|
| Hak yang diterima | Menjalankan gerai | Mengembangkan jaringan satu wilayah |
| Hak menunjuk pihak lain | Tidak ada | Ada, sebagai pemberi waralaba lanjutan |
| Skala investasi | Relatif kecil | Besar |
| Sumber pendapatan | Laba gerai | Laba gerai, biaya awal, dan royalti sub-franchise |
| Tanggung jawab | Operasional gerai | Operasional dan pembinaan jaringan |
| Risiko | Terbatas pada gerai | Meliputi seluruh wilayah |
Perbedaan dari Sisi Pendapatan
Pemilik waralaba biasa mengandalkan laba dari gerainya. Titik. Master franchisee punya lebih banyak pintu pemasukan, misalnya biaya awal dan royalti dari penerima waralaba lanjutan.
Di sisi lain, ia sendiri harus menyetor royalti kepada pemilik merek. Hitungan bisnisnya pun jadi berlapis, dan kamu sebaiknya menghitungnya dengan teliti sebelum setuju.
Dasar Hukum Master Franchise di Indonesia
Pemerintah mengatur waralaba lewat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Aturan ini berlaku sejak 2 September 2024 dan mencabut PP Nomor 42 Tahun 2007. Sebagai aturan pelaksana, ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Sejumlah laporan hukum menyebut Permendag itu masih berlaku sampai peraturan menteri yang baru terbit. Karena kondisi bisa berubah, cek status terbarunya di situs resmi Kementerian Perdagangan.
Ada beberapa ketentuan yang perlu kamu pegang:
- Waralaba harus berbentuk perjanjian tertulis dan tunduk pada hukum Indonesia.
- PP 35/2024 menegaskan bahwa para pihak punya kedudukan hukum yang setara (Pasal 6 ayat (1)).
- Permendag 71/2019 menghapus pembatasan penunjukan master franchise bagi pemberi waralaba asing.
- Pemberi waralaba boleh menunjuk lebih dari satu penerima, selama pembagian wilayah usahanya jelas.
- Pemberi waralaba lanjutan wajib memiliki STPW (Pasal 10 Permendag 71/2019).
Satu lagi yang sering terlupa: perjanjian waralaba tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1338 KUH Perdata kemudian menegaskan bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak layaknya undang-undang.
Kewajiban Legal: STPW dan Perjanjian Master Franchise
Kewajiban pertama adalah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). PP 35/2024 menetapkan STPW sebagai perizinan berusaha (Pasal 12). Semua pihak wajib memilikinya, mulai dari pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, sampai penerima waralaba lanjutan.
Pengajuannya lewat sistem OSS. Kalau STPW tidak ada, pelaku usaha menghadapi sanksi administratif bertahap, dari teguran tertulis hingga pencabutan STPW.
Kewajiban kedua menyangkut perjanjian master franchise. Permendag 71/2019 mengatur bahwa pemberi waralaba harus menyerahkan perjanjian kepada calon penerima paling lambat dua minggu sebelum penandatanganan (Pasal 6 ayat (3)).
Waktu dua minggu itu hakmu. Gunakan untuk membaca isi kontrak baris demi baris dan berkonsultasi dengan ahli hukum.
Klausul yang Wajib Kamu Periksa
Sebelum menandatangani, periksa klausul berikut:
- Wilayah eksklusif dan target pembukaan gerai.
- Besaran biaya awal, royalti, dan biaya pemasaran.
- Hak dan kewajiban terhadap penerima waralaba lanjutan.
- Kepemilikan dan perlindungan merek.
- Jangka waktu, perpanjangan, dan pengakhiran perjanjian.
- Mekanisme penyelesaian sengketa.
Pastikan juga merek tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek yang belum terlindungi bisa menyeret seluruh jaringanmu ke dalam masalah.
Keuntungan dan Risiko Menjadi Master Franchisee
Skema ini menjanjikan peluang besar, sekaligus membawa risiko yang nyata. Mari mulai dari sisi menguntungkan. Kamu mendapat hak eksklusif di wilayah tertentu, memakai merek yang sudah teruji, dan mengikuti sistem bisnis yang sudah jelas. Jaringan pun bisa berkembang tanpa kamu mendanai semua gerai sendirian.
Risikonya juga perlu kamu hitung:
- Investasi awal biasanya besar.
- Target pembukaan gerai mengikat dan harus kamu penuhi.
- Kegagalan satu penerima waralaba lanjutan bisa merusak reputasi merek.
- Perjanjian yang berat sebelah akan menyempitkan ruang gerakmu.
Karena itu, lakukan uji tuntas (due diligence) terhadap pemilik merek sejak awal. Periksa laporan keuangan, rekam jejak gerai, dan legalitas STPW mereka. Biaya langkah ini jauh lebih kecil daripada ongkos menyelesaikan sengketa di kemudian hari.

FAQ Seputar Master Franchise
Apa bedanya master franchise dengan waralaba biasa?
Waralaba biasa memberi hak mengoperasikan gerai. Master franchise memberi hak mengembangkan jaringan di satu wilayah, termasuk menunjuk penerima waralaba lanjutan. Investasi dan risikonya juga jauh lebih besar.
Apakah master franchise wajib memiliki STPW?
Ya. Peraturan mewajibkan pemberi waralaba lanjutan memiliki STPW, dan pengajuannya lewat sistem OSS. Menjalankan usaha tanpa STPW bisa berujung pada sanksi administratif.
Bolehkah pemilik merek asing menunjuk lebih dari satu master franchise?
Boleh. Permendag 71/2019 menghapus pembatasan penunjukan master franchise bagi pemberi waralaba asing. Meski begitu, para pihak tetap harus menetapkan wilayah usaha dengan jelas dalam perjanjian.
Baca Juga: Management Buyout: Pengertian, Skema, dan Contohnya
Kesimpulan
Master franchise adalah skema waralaba tingkat atas. Pemegangnya menguasai pengembangan merek di satu wilayah dan boleh menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Bedanya dengan waralaba biasa ada pada skala, hak, pendapatan, dan tanggung jawab. Hukum Indonesia mengaturnya lewat PP 35/2024 dan Permendag 71/2019, dengan STPW dan perjanjian tertulis sebagai syarat utama.
Langkah yang saya sarankan sederhana saja. Periksa dulu legalitas pemilik merek dan status mereknya. Lalu pelajari draf perjanjian selama dua minggu penuh. Terakhir, minta pendampingan ahli hukum sebelum tanda tangan.
Menurut saya, pengusaha yang melewatkan tiga langkah ini sedang mempertaruhkan modal besar tanpa pengaman. Perjanjian yang rapi hari ini akan menyelamatkan bisnismu di masa depan.
Masih ragu dengan isi perjanjian atau legalitas rencana kemitraanmu? Tenang, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- Master franchise adalah hak mengembangkan waralaba suatu merek di wilayah tertentu, termasuk menunjuk pihak lain sebagai penerima waralaba lanjutan.
- Hukum Indonesia menyebut master franchisee sebagai pemberi waralaba lanjutan.
- Waralaba biasa memberi hak menjalankan gerai, sedangkan master franchise mencakup pengelolaan jaringan.
- Dasar hukumnya adalah PP 35/2024 (berlaku sejak 2 September 2024) dan Permendag 71/2019.
- Pemberi waralaba lanjutan wajib memiliki STPW melalui sistem OSS.
- Perjanjian harus tertulis, berkedudukan setara, dan diberikan kepada calon penerima paling lambat dua minggu sebelum ditandatangani.
- Master franchisee punya peluang pendapatan lebih besar, dengan investasi dan risiko yang lebih besar pula.
- Uji tuntas dan konsultasi hukum sebelum tanda tangan adalah langkah perlindungan terpenting.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 dan Pasal 1338.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, JDIH Kemendag (jdih.kemendag.go.id).
- Yogasari, K. I. D., & Dharmawan, N. K. S. (2021). Pengaturan Klausula dan Pendaftaran Perjanjian Waralaba Berdasarkan Permendag Nomor 71 Tahun 2019. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 11(1).




