ESOP karyawan adalah program yang memberikan kesempatan kepada karyawan, direksi, atau pihak yang memenuhi syarat untuk memiliki saham perusahaan melalui mekanisme tertentu.
Bentuknya dapat berupa pemberian saham, penawaran saham kepada karyawan, atau pemberian opsi untuk membeli saham pada harga dan waktu yang telah ditentukan.
Di Indonesia, istilah ESOP sering digunakan untuk menyebut program kepemilikan saham karyawan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahkan secara langsung menyebut ESOP dalam penjelasan Pasal 43 ayat (3) huruf a sebagai salah satu bentuk saham yang ditujukan kepada karyawan.
Program ini perlu dirancang dengan memperhatikan struktur perusahaan, sumber saham, persetujuan organ perseroan, ketentuan anggaran dasar, perpajakan, akuntansi, serta ketentuan pasar modal apabila perusahaan berstatus terbuka.
Artikel ini membahas pengertian ESOP, cara kerja ESOP di perusahaan, manfaat dan hal yang perlu diperhatikan karyawan, dasar hukum ESOP di Indonesia, vesting period, serta aspek pajaknya.
Apa Itu ESOP Karyawan?
ESOP merupakan singkatan yang dapat merujuk pada Employee Stock Option Plan atau Employee Stock Ownership Plan.
Dalam praktik bisnis di Indonesia, istilah ESOP banyak digunakan untuk menggambarkan skema kepemilikan saham atau opsi saham bagi karyawan.
Secara sederhana, perusahaan memberikan hak kepada karyawan untuk memperoleh kepemilikan saham berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu.
Contohnya, sebuah perusahaan memberikan 5.000 opsi saham kepada seorang karyawan. Harga pelaksanaan ditetapkan Rp2.000 per saham. Perusahaan juga menetapkan vesting period selama empat tahun.
Setelah memenuhi persyaratan vesting, karyawan memperoleh hak untuk menggunakan opsi sesuai ketentuan program.
Jika harga saham pada saat itu lebih tinggi dari harga pelaksanaan, karyawan dapat mempertimbangkan untuk menggunakan opsi tersebut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan pengakuan terhadap konsep tersebut. Penjelasan Pasal 43 ayat (3) huruf a menyebut saham yang ditujukan kepada karyawan antara lain saham yang diterbitkan dalam rangka employee stocks option program (ESOP) beserta hak dan kewajiban yang melekat pada saham tersebut.
Bentuk-bentuk ESOP
Program kepemilikan saham karyawan dapat memiliki mekanisme yang berbeda. Beberapa bentuk yang umum dibahas dalam praktik adalah:
1. Stock Grant
Perusahaan memberikan saham kepada karyawan berdasarkan syarat tertentu.
Pemberian dapat dikaitkan dengan masa kerja, jabatan, kinerja, atau kebijakan kompensasi perusahaan. Ketentuan mengenai kapan saham menjadi hak penuh karyawan dapat dikaitkan dengan vesting.
2. Employee Stock Purchase Plan
Karyawan memperoleh kesempatan membeli saham perusahaan berdasarkan ketentuan program.
Harga pembelian, periode pembelian, jumlah saham, serta persyaratan peserta ditentukan dalam dokumen program.
3. Stock Option Plan
Karyawan memperoleh opsi untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu di masa mendatang.
Opsi memberikan hak sesuai ketentuan program. Karyawan tidak otomatis menjadi pemegang saham hanya karena menerima opsi. Status kepemilikan saham muncul sesuai mekanisme pelaksanaan opsi dan ketentuan perusahaan.
Bagaimana Cara Kerja ESOP di Perusahaan?
Secara umum, mekanisme ESOP dapat dibagi menjadi beberapa tahapan.
1. Perusahaan Menentukan Struktur Program
Perusahaan terlebih dahulu menentukan tujuan program dan struktur kepemilikannya.
Beberapa hal yang perlu ditentukan antara lain:
- siapa yang dapat mengikuti program;
- jumlah saham atau opsi yang disediakan;
- sumber saham;
- harga pelaksanaan jika menggunakan opsi;
- periode vesting;
- kondisi yang menyebabkan hak gugur;
- ketentuan apabila karyawan mengundurkan diri atau diberhentikan;
- pembatasan pengalihan saham;
- mekanisme pelaksanaan opsi;
- serta ketentuan pajak dan administrasi.
Dokumen program perlu dibuat secara jelas agar karyawan memahami hak dan kewajibannya.
2. Mendapatkan Persetujuan yang Diperlukan
Jika program menggunakan penerbitan saham baru, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan mengenai penambahan modal.
Pasal 41 ayat (1) UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa penambahan modal perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. Penjelasan Pasal 43 kemudian memberikan pengecualian atas kewajiban penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk saham yang ditujukan kepada karyawan, termasuk saham dalam rangka ESOP.
Artinya, ketentuan mengenai ESOP perlu dibaca bersama. Pasal 41 berkaitan dengan persetujuan penambahan modal, sedangkan Pasal 43 mengatur mekanisme penawaran saham kepada pemegang saham lama dan pengecualiannya.
3. Granting
Setelah struktur program ditetapkan dan persetujuan yang diperlukan diperoleh, perusahaan memberikan hak kepada peserta.
Pada tahap ini, perusahaan dapat memberikan sejumlah saham atau opsi kepada karyawan sesuai dokumen program.
Contohnya:
Karyawan A mendapatkan 4.800 opsi saham dengan harga pelaksanaan Rp2.000 per saham dan vesting selama empat tahun.
Ketentuan tersebut perlu dituangkan secara jelas dalam dokumen yang mengatur hubungan perusahaan dan peserta program.
4. Vesting
Vesting merupakan periode ketika karyawan harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum memperoleh hak atas saham atau opsi secara penuh.
Persyaratan dapat berupa masa kerja atau target tertentu sesuai struktur program.
5. Exercise
Pada program berbasis opsi, exercise merupakan tahap ketika karyawan menggunakan hak opsinya untuk memperoleh saham sesuai harga dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Misalnya, seorang karyawan memiliki 1.000 opsi dengan harga pelaksanaan Rp5.000 per saham.
Jika seluruh opsi dilaksanakan, dana yang diperlukan adalah:
1.000 × Rp5.000 = Rp5.000.000
Nilai saham setelah pelaksanaan bergantung pada nilai perusahaan atau harga pasar saham yang berlaku.

Apa Manfaat ESOP bagi Karyawan?
ESOP dapat menjadi salah satu bagian dari paket kompensasi jangka panjang.
Bagi karyawan, beberapa manfaat yang dapat muncul antara lain:
a. Memiliki Kepentingan Ekonomi dalam Perusahaan
Ketika karyawan telah menjadi pemegang saham, karyawan memiliki kepentingan ekonomi sesuai jumlah dan jenis saham yang dimiliki.
Hak yang melekat pada saham mengikuti jenis saham dan ketentuan perusahaan.
b. Potensi Mendapatkan Nilai Ekonomi
Jika nilai saham meningkat dan karyawan memiliki hak untuk menjual saham sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat potensi memperoleh keuntungan dari kepemilikan tersebut.
Besarnya keuntungan bergantung pada harga perolehan, nilai saham, biaya, pajak, serta mekanisme penjualan.
c. Kompensasi Jangka Panjang
ESOP dapat digunakan sebagai bagian dari skema kompensasi jangka panjang. Kajian dalam Jurnal Fidusia menyebut ESOP sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memberikan penghargaan, meningkatkan motivasi, serta membangun komitmen karyawan terhadap perusahaan.
Apa Manfaat dan Dasar Hukum ESOP bagi Perusahaan?
Bagi perusahaan, ESOP dapat digunakan sebagai bagian dari strategi kompensasi dan retensi karyawan. Karyawan yang mendapatkan hak saham dengan periode vesting tertentu memiliki insentif untuk mempertahankan hubungan kerja sampai memenuhi persyaratan program.
Program ini juga dapat menghubungkan sebagian kompensasi karyawan dengan perkembangan nilai perusahaan.
Dalam perusahaan yang sedang berkembang, ESOP dapat digunakan untuk menarik dan mempertahankan talenta.
Penerapannya perlu disesuaikan dengan desain program, tata kelola, kondisi bisnis, dan struktur kepemilikan perusahaan.
Dari sisi hukum, sampai September 2026, Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang mengatur seluruh aspek ESOP secara menyeluruh. Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan saham, penambahan modal, pemindahan saham, dan hak pemegang saham.
Salah satu dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
- Pasal 41, yang mengatur penambahan modal perseroan dan persetujuan RUPS.
- Pasal 43, yang mengatur penawaran saham kepada pemegang saham lama serta pengecualian untuk saham yang ditujukan kepada karyawan, termasuk saham dalam rangka ESOP.
- Pasal 57, yang mengatur persyaratan pemindahan hak atas saham yang dapat ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Pasal 61, yang mengatur hak pemegang saham untuk mengajukan gugatan apabila dirugikan oleh tindakan perseroan yang tidak adil.
Karena itu, perusahaan yang ingin menerapkan ESOP perlu memperhatikan anggaran dasar, struktur saham, sumber saham, mekanisme penambahan modal, serta hak dan kewajiban yang diberikan kepada peserta program.
ESOP untuk Perusahaan Terbuka
Perusahaan terbuka memiliki ketentuan pasar modal tambahan.
POJK Nomor 14/POJK.04/2019 mengubah POJK Nomor 32/POJK.04/2015 mengenai penambahan modal perusahaan terbuka.
Peraturan tersebut mendefinisikan Program Kepemilikan Saham sebagai program penawaran kepada karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi syarat untuk memiliki saham perusahaan terbuka.
Untuk penambahan modal dalam rangka Program Kepemilikan Saham, Pasal 8C mengatur batas paling banyak 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor sesuai dasar perhitungan yang ditentukan dalam peraturan.
Program tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan sampai lima tahun sejak RUPS untuk penambahan modal dalam rangka program tersebut.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa penambahan modal harus memperhatikan perhitungan yang menghasilkan dilusi lebih kecil bagi pemegang saham, khususnya pemegang saham minoritas.
Perusahaan terbuka juga memiliki kewajiban keterbukaan informasi. Dalam laporan tahunan, informasi program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau manajemen dapat mencakup jumlah saham atau opsi, jangka waktu pelaksanaan, persyaratan peserta, dan harga pelaksanaan.
Perlu diperhatikan bahwa rancangan POJK khusus ESOP yang pernah dipublikasikan OJK pada 2014 merupakan rancangan, sehingga tidak tepat digunakan sebagai dasar hukum yang berlaku. OJK memang pernah meminta tanggapan publik atas rancangan tersebut.
Vesting Period dalam ESOP?
Vesting period adalah periode ketika karyawan harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum memperoleh hak atas saham atau opsi sesuai program.
Vesting dapat dikaitkan dengan:
- masa kerja;
- target kinerja;
- kondisi perusahaan;
- atau kombinasi beberapa persyaratan.
PSAK 53 tentang Pembayaran Berbasis Saham juga mengenal konsep kondisi vesting, termasuk kondisi jasa dan kondisi kinerja. IAI mencatat bahwa PSAK 53 mengatur pembayaran berbasis saham dan telah mengalami penyesuaian serta amendemen. Amendemen PSAK 53 yang disahkan pada 2017 berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Contoh Vesting 4 Tahun dengan Cliff 1 Tahun
Misalnya perusahaan memberikan:
4.800 opsi saham
dengan vesting period:
4 tahun
dan cliff:
1 tahun
Jika program menetapkan 25% vest pada akhir tahun pertama, karyawan memperoleh:
25% × 4.800 = 1.200 opsi
Sisa:
4.800 – 1.200 = 3.600 opsi
Jika sisa opsi vest secara bulanan selama tiga tahun, maka:
3.600 ÷ 36 bulan = 100 opsi per bulan
Dengan skema tersebut, karyawan memperoleh hak secara bertahap sesuai jadwal program.
Jika karyawan keluar pada bulan ke-30, jumlah opsi yang sudah vested perlu dihitung berdasarkan ketentuan program. Opsi yang belum vested dapat gugur apabila dokumen program menetapkan ketentuan tersebut.
Karena setiap ESOP dapat memiliki ketentuan berbeda, angka di atas merupakan contoh perhitungan, bukan ketentuan wajib untuk seluruh perusahaan.
Apa yang Terjadi Jika Karyawan Keluar?
Hal ini perlu diperiksa dalam dokumen ESOP.
Perusahaan dapat mengatur konsekuensi ketika karyawan:
- mengundurkan diri;
- diberhentikan;
- pensiun;
- meninggal dunia;
- mengalami kondisi tertentu;
- atau telah menyelesaikan vesting.
Dokumen dapat menentukan apakah opsi yang belum vested gugur, bagaimana perlakuan terhadap saham yang sudah vested, dan apakah perusahaan memiliki hak membeli kembali saham dalam kondisi tertentu.
Untuk saham yang sudah dimiliki, pembatasan pemindahan saham dapat diatur dalam anggaran dasar. Pasal 57 UU Perseroan Terbatas memungkinkan anggaran dasar menetapkan persyaratan tertentu mengenai pemindahan hak atas saham.
Karena itu, karyawan sebaiknya membaca ketentuan good leaver, bad leaver, buyback, lock-up, dan transfer saham apabila istilah tersebut digunakan dalam dokumen program.
ESOP Dikenakan Pajak?
Aspek pajak ESOP perlu dianalisis berdasarkan bentuk transaksi dan kondisi masing-masing program.
Secara umum, ketentuan pajak penghasilan Indonesia mengenal penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam nama dan bentuk apa pun.
Imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan juga termasuk dalam ruang lingkup objek pajak sesuai ketentuan PPh.
Kajian Jurnal Fidusia tahun 2023 mencatat bahwa Indonesia belum memiliki aturan pajak ESOP yang memberikan kerangka khusus dan menyeluruh seperti beberapa negara lain.
Kajian tersebut juga membahas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.43/1999 mengenai perlakuan pajak atas stock option.
Dalam praktiknya, perlakuan pajak perlu melihat beberapa tahap, termasuk pemberian hak, pelaksanaan opsi, dan penjualan saham.
Untuk saham yang diperdagangkan di bursa, terdapat ketentuan pajak tersendiri atas transaksi penjualan saham melalui bursa.
Karena karakter ESOP dapat berbeda antara perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka, perusahaan perlu melakukan analisis pajak sebelum program diterapkan.
Karyawan juga perlu mengetahui apakah terdapat kewajiban pajak ketika memperoleh manfaat dari program dan siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pemotongan atau pelaporan.
Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Menerima ESOP
Jika Anda mendapatkan tawaran ESOP dari perusahaan, jangan hanya melihat jumlah saham atau opsi yang diberikan.
Periksa beberapa hal berikut:
- Berapa jumlah saham atau opsi yang diberikan?
- Berapa total saham perusahaan?
- Berapa persentase kepemilikan yang sebenarnya?
- Berapa harga pelaksanaan opsi?
- Berapa lama vesting period?
- Apakah terdapat cliff?
- Apa yang terjadi jika Anda resign?
- Apa yang terjadi jika perusahaan memberhentikan Anda?
- Apakah saham dapat dijual?
- Apakah terdapat lock-up?
- Apakah perusahaan memiliki hak membeli kembali saham?
- Bagaimana perlakuan pajaknya?
- Apakah saham memiliki hak suara dan hak dividen?
- Apakah terdapat kelas saham yang berbeda?
- Bagaimana mekanisme exit atau likuiditasnya?
Poin terakhir penting terutama untuk perusahaan tertutup. Memiliki saham perusahaan privat tidak otomatis berarti saham tersebut dapat langsung dijual kepada pihak lain.

Kesimpulan
ESOP karyawan adalah program kepemilikan saham yang memberikan hak kepada karyawan atau pihak tertentu untuk memperoleh saham perusahaan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Program dapat berbentuk pemberian saham, pembelian saham oleh karyawan, atau opsi untuk membeli saham pada harga tertentu.
Dalam penerapannya, perusahaan perlu memperhatikan persetujuan RUPS, struktur modal, anggaran dasar, dokumen program, vesting period, ketentuan ketika karyawan keluar, perlakuan akuntansi, serta aspek perpajakan.
Untuk perusahaan terbuka, terdapat ketentuan tambahan dari OJK. POJK 14/POJK.04/2019 mengatur Program Kepemilikan Saham dalam konteks penambahan modal perusahaan terbuka, termasuk batas penambahan modal dalam rangka program dan ketentuan RUPS.
Sementara itu, PSAK 53 menjadi standar yang relevan untuk pencatatan pembayaran berbasis saham.
Bagi perusahaan, ESOP perlu dirancang dengan dokumen yang jelas dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi karyawan, memahami jumlah saham, harga pelaksanaan, vesting period, hak yang melekat, ketentuan saat keluar, likuiditas, serta pajak akan membantu memahami nilai ekonomis program secara lebih lengkap.
Karena struktur ESOP dapat berbeda antara satu perusahaan dan perusahaan lainnya, penyusunan program sebaiknya melibatkan profesional hukum, akuntansi, dan perpajakan sesuai kebutuhan perusahaan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 38, 41, 43, 53, 57, 61): Peraturan BPK
- Pasal 41 UU PT: Pasal.id
- Pasal 57 UU PT: Pasal.id
- Teks UU PT, termasuk Pasal 38: Data Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Hukumonline
- POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD: Hukumonline
- POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 32/POJK.04/2015: Hukumonline
- PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham (IAI): IAI
- Draf Eksposur PSAK 53 Penyesuaian 2014 tentang definisi kondisi jasa dan kinerja: IAI
- Ringkasan PSAK 53 dan adopsi IFRS 2 (Kledo): Kledo
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-13/PJ.43/1999 tentang perlakuan pajak atas stock option, dirujuk melalui Jurnal Fidusia dan Enforce A.
- David Wongso, “Memahami Program Kepemilikan Saham Perusahaan di Kalangan Startup”, Hybrid.co.id, 2 Agustus 2020: Hybrid.co.id
- Ravi Ravulaparthi, “Mampukah ESOP Membantu Startup Indonesia Memikat dan Mempertahankan Talenta Terbaik?”, Hybrid.co.id, 18 Juni 2021: Hybrid.co.id
- Artikel asli KrASIA, “Can ESOPs Help Indonesian Startups Lure and Retain Top Talent”: KrASIA
- Rifan, D. F., Pratiwi, I. C., & Annisa, S. K. (2023), “Aspek Perpajakan terhadap Pension Plan dan Employee Stock Ownership Plan (ESOP)”, Jurnal Fidusia, Vol. 6 No. 1: Jurnal Fidusia
- BP Lawyers, “Panduan Lengkap Employee Stock Option Program di Perusahaan Indonesia”, 17 November 2025: BP Lawyers
- Klinik Hukumonline, “Bisakah Karyawan Punya Saham di Tempatnya Bekerja?”, 2025: Hukumonline
- ARFP Lawyers, “Mengenal Employee Stock Option Plan (ESOP) di Indonesia”, 2024: ARFP Lawyers
- Legalku, “Penyediaan Opsi Pembelian Saham Bagi Karyawan (ESOP)”: Legalku
- Legazy, “Panduan ESOP: Cara Memberikan Saham kepada Karyawan”, April 2026: Legazy
- KontrakHukum, “Cara Karyawan Bisa Memiliki Saham di Perusahaan”: KontrakHukum
- InvestasiKu, “Employee Stock Ownership Plan (ESOP): Pengertian, Jenis, Mekanisme”: InvestasiKu
- Enforce A, “Karyawan Diberi Saham Lewat ESOP, Begini Aspek Perpajakannya”, Juli 2026: Enforce A
- YAPLegal, “Vesting: Pengertian dan Definisi Lengkap”: YAPLegal
- Gajihub, “Pengertian ESOP, Manfaat, Cara Kerja, dan Cara Membuatnya”: Gajihub
- National Center for Employee Ownership, “Stock Options, ESPPs and Other Individual Equity Compensation Plans”: NCEO




