Skema bagi hasil usaha merupakan cara membagi hasil dari sebuah bisnis kepada pihak-pihak yang bekerja sama berdasarkan persentase yang sudah disepakati sejak awal.
Model ini biasanya digunakan ketika satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lain menjalankan dan mengelola bisnis.
Supaya kerja sama berjalan dengan baik, kedua pihak perlu menyepakati sejak awal bagaimana keuntungan dihitung, biaya apa saja yang boleh dikurangkan, kapan uang dibagikan, dan bagaimana jika bisnis mengalami kerugian.
Model kerja sama seperti ini cukup relevan bagi pelaku usaha di Indonesia karena jumlah UMKM masih sangat besar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Data Tunggal UMKM, terdapat 30.209.069 unit UMKM nonpertanian per 31 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30,12 juta merupakan usaha mikro, sehingga kebutuhan terhadap modal, kemitraan, dan pola kerja sama usaha tetap menjadi bagian penting dalam perkembangan bisnis.
Menurut pendapat saya, skema bagi hasil usaha bukan hanya cara untuk membagi keuntungan.
Skema ini juga menjadi cara untuk membangun hubungan bisnis yang sehat karena setiap pihak mengetahui hak, kewajiban, dan risiko masing-masing sejak awal.
Karena itu, semakin jelas aturan yang dibuat sejak awal, semakin kecil kemungkinan muncul perselisihan ketika bisnis mulai menghasilkan uang.
Apa Itu Skema Bagi Hasil Usaha?
Skema bagi hasil usaha adalah sistem pembagian hasil bisnis berdasarkan persentase atau nisbah yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang bekerja sama.
Dasar pembagiannya dapat menggunakan pendapatan usaha atau keuntungan setelah dikurangi biaya tertentu.
Dalam praktiknya, terdapat dua istilah yang cukup sering digunakan, yaitu revenue sharing dan profit sharing.
Revenue Sharing dan Profit Sharing
Revenue sharing adalah pembagian berdasarkan pendapatan usaha sebelum biaya operasional dikurangi.
Sementara itu, profit sharing adalah pembagian berdasarkan keuntungan setelah biaya yang sudah disepakati dikurangi dari pendapatan.
Contohnya, sebuah usaha mendapatkan pendapatan Rp100 juta dalam satu bulan.
Jika menggunakan revenue sharing sebesar 10%, maka dasar pembagiannya adalah Rp100 juta.
Dengan demikian, bagian yang dibagikan adalah Rp10 juta.
Berbeda dengan profit sharing.
Jika pendapatan Rp100 juta tersebut memiliki biaya usaha Rp70 juta, maka keuntungan yang menjadi dasar pembagian adalah Rp30 juta.
Jika nisbahnya 60% untuk pengelola dan 40% untuk pemilik modal, maka pengelola mendapatkan Rp18 juta dan pemilik modal mendapatkan Rp12 juta.
| Model | Dasar Perhitungan | Contoh |
|---|---|---|
| Revenue sharing | Pendapatan usaha | Rp100 juta × 10% = Rp10 juta |
| Profit sharing | Keuntungan setelah biaya | Rp30 juta × 40% = Rp12 juta |
Pilihan antara revenue sharing dan profit sharing sebaiknya disesuaikan dengan karakter bisnis.
Bisnis dengan biaya operasional yang besar perlu lebih berhati-hati ketika menggunakan revenue sharing karena pembagian dihitung sebelum biaya usaha dikurangi.
Sebaliknya, profit sharing membutuhkan pencatatan keuangan yang lebih rapi karena kedua pihak harus sepakat mengenai biaya yang boleh dikurangkan.
Penelitian Daud, Maharani, Niswatin, dan La Ode Rasuli dalam Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance membahas perbedaan revenue sharing dan profit sharing dalam praktik perbankan syariah.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa metode yang digunakan dapat berbeda tergantung pada konteks lembaga dan sistem yang diterapkan.
Karena itu, tidak tepat jika salah satu metode langsung dianggap paling baik untuk semua jenis bisnis.
Yang lebih penting adalah memastikan kedua pihak memahami dasar perhitungannya dan menyepakati metode tersebut secara tertulis.
Cara Membuat Perjanjian Bagi Hasil Bisnis
Perjanjian bagi hasil bisnis adalah dokumen yang mengatur hubungan antara pihak yang memberikan modal dan pihak yang menjalankan usaha, termasuk pembagian keuntungan, tanggung jawab, risiko, serta cara mengakhiri kerja sama.
Perjanjian yang baik tidak hanya mencantumkan angka seperti 60:40, tetapi juga menjelaskan bagaimana angka tersebut dihitung.
Setidaknya, beberapa hal berikut perlu dimasukkan ke dalam perjanjian.
1. Identitas Para Pihak
Tuliskan identitas lengkap semua pihak yang terlibat dalam kerja sama.
Jika salah satu pihak merupakan perusahaan, cantumkan nama badan usaha dan informasi legalitas yang relevan.
Dengan begitu, sejak awal sudah jelas siapa yang memiliki hak dan kewajiban dalam perjanjian.
2. Jumlah Modal
Tuliskan jumlah modal yang diberikan dan siapa yang memberikan modal tersebut.
Jika modal diberikan secara bertahap, jadwal penyetoran juga sebaiknya dicantumkan dalam perjanjian.
3. Peran Masing-Masing Pihak
Jelaskan siapa yang bertugas menjalankan bisnis dan siapa yang menyediakan modal.
Jika pemilik modal juga ikut mengelola bisnis, pembagian tanggung jawabnya perlu ditulis secara lebih detail.
4. Persentase Bagi Hasil
Tuliskan persentase pembagian secara jelas.
Contohnya adalah 60% untuk pengelola dan 40% untuk pemilik modal.
Namun, persentase tersebut belum cukup jika perjanjian tidak menjelaskan apakah 60:40 dihitung dari omzet atau laba.
5. Cara Menghitung Keuntungan
Bagian ini merupakan salah satu klausul paling penting.
Jika menggunakan profit sharing, perjanjian perlu menjelaskan biaya apa saja yang boleh dikurangi sebelum keuntungan dibagikan.
Misalnya, biaya bahan baku, gaji karyawan, sewa tempat, listrik, pemasaran, biaya administrasi, dan biaya operasional lainnya.
6. Jadwal Pembagian
Tentukan kapan keuntungan dibagikan kepada masing-masing pihak.
Pembagian dapat dilakukan setiap bulan, setiap tiga bulan, atau berdasarkan periode tertentu yang disepakati.
7. Laporan Keuangan
Tentukan jenis laporan yang harus diberikan kepada pemilik modal.
Laporan tersebut dapat berupa laporan pendapatan, pengeluaran, laba rugi, arus kas, atau laporan lain yang dianggap diperlukan.
8. Aturan Jika Bisnis Mengalami Kerugian
Perjanjian juga harus mengatur kondisi ketika bisnis tidak menghasilkan keuntungan.
Jangan hanya membahas bagaimana keuntungan dibagi ketika bisnis sedang bagus.
Aturan mengenai kerugian, tambahan modal, dan kemungkinan penghentian usaha juga perlu ditentukan sejak awal.
9. Cara Menyelesaikan Sengketa
Perjanjian perlu menjelaskan langkah yang dilakukan jika terjadi perselisihan.
Misalnya, para pihak terlebih dahulu melakukan musyawarah sebelum menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
10. Ketentuan Pengakhiran Kerja Sama
Tuliskan kondisi yang memungkinkan salah satu pihak mengakhiri kerja sama.
Selain itu, jelaskan juga bagaimana modal, aset, utang, dan keuntungan yang belum dibagikan diselesaikan ketika kerja sama berakhir.
Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1338 KUHPerdata pada dasarnya mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Karena itu, isi perjanjian sebaiknya dibuat dengan bahasa yang jelas dan tidak menimbulkan banyak tafsir.
Penggunaan meterai juga perlu dipahami dengan benar.
Meterai berkaitan dengan kewajiban bea meterai atas dokumen dan bukan satu-satunya faktor yang menentukan apakah sebuah perjanjian sah atau tidak.
Untuk kerja sama dengan nilai besar atau struktur yang cukup rumit, pemeriksaan perjanjian oleh notaris atau profesional hukum dapat membantu mengurangi risiko di kemudian hari.

Pajak atas Bagi Hasil Usaha
Pajak atas bagi hasil usaha tidak selalu menggunakan satu tarif yang sama karena perlakuannya bergantung pada bentuk usaha, jenis penghasilan, status penerima, dan struktur transaksi yang dilakukan.
Karena itu, pembagian keuntungan kepada investor tidak boleh langsung dianggap sebagai transaksi yang otomatis dikenai PPh Final UMKM 0,5%.
Perubahan terbaru yang perlu diperhatikan adalah PP No. 20 Tahun 2026, yang berlaku sejak 22 April 2026 dan mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 55 Tahun 2022.
Tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap dipertahankan, tetapi penggunaannya kini lebih terbatas berdasarkan jenis wajib pajak dan kriteria tertentu.
Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5% dengan batas peredaran bruto tertentu dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan atau PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Batas peredaran bruto yang menjadi salah satu kriteria adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Khusus Wajib Pajak orang pribadi, bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%, sedangkan bagian omzet yang melebihi batas tersebut dikenai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada perubahan penting bagi badan usaha seperti CV, firma, dan PT selain perseroan perorangan.
Badan usaha tersebut tidak lagi termasuk kelompok yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan ketentuan terbaru dan perlu mengikuti ketentuan PPh yang sesuai dengan karakteristik wajib pajaknya.
Karena itu, pelaku usaha tidak sebaiknya menggunakan informasi lama yang menyatakan bahwa semua UMKM, termasuk CV dan PT biasa, dapat terus menggunakan PPh Final 0,5%.
Selain PPh atas penghasilan usaha, pembagian keuntungan juga perlu dilihat dari bentuk transaksi yang sebenarnya.
Jika pembayaran tersebut merupakan dividen, maka ketentuan pajaknya berbeda dengan pembayaran atas jasa atau transaksi lainnya.
Untuk dividen yang diterima Wajib Pajak badan dalam negeri, terdapat ketentuan pengecualian dari objek PPh dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri juga dapat memperoleh pengecualian dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan investasi kembali sesuai ketentuan perpajakan.
Karena itu, sebelum membagikan keuntungan kepada pemilik modal, perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu apa status pembayaran tersebut secara hukum dan pajak.
Jangan sampai pembayaran yang sebenarnya merupakan dividen justru dicatat dengan kategori transaksi yang berbeda hanya karena disebut sebagai “bagi hasil”.
Contoh Skema Profit Sharing
Contoh skema profit sharing dapat dibuat dengan menghitung pendapatan usaha, mengurangi biaya yang disepakati, kemudian membagi keuntungan berdasarkan persentase yang sudah ditentukan dalam perjanjian.
Misalnya, sebuah kafe mendapatkan pendapatan Rp100 juta dalam satu bulan.
Kafe tersebut memiliki biaya operasional sebesar Rp70 juta.
Jika seluruh biaya tersebut memang termasuk biaya yang disepakati dalam perjanjian, maka keuntungan yang menjadi dasar pembagian adalah Rp30 juta.
Misalnya, para pihak menyepakati pembagian sebagai berikut:
- Pengelola mendapatkan 60%.
- Pemilik modal mendapatkan 40%.
Maka perhitungannya menjadi:
Pendapatan = Rp100 juta
Biaya usaha = Rp70 juta
Laba = Rp100 juta – Rp70 juta = Rp30 juta
Kemudian, laba tersebut dibagi sesuai nisbah.
Bagian pengelola = 60% × Rp30 juta = Rp18 juta.
Bagian pemilik modal = 40% × Rp30 juta = Rp12 juta.
Dengan demikian, total Rp30 juta telah dibagi sesuai persentase yang disepakati.
Namun, ada satu hal yang sering dilupakan dalam membuat skema profit sharing.
Kedua pihak harus sepakat mengenai apa yang disebut sebagai biaya usaha.
Misalnya, pengelola membeli mesin kopi seharga Rp60 juta.
Apakah Rp60 juta tersebut langsung dianggap sebagai biaya pada bulan pembelian?
Atau aset tersebut dicatat sebagai aset bisnis dan biayanya diperhitungkan secara bertahap?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memengaruhi jumlah laba yang akhirnya dibagikan.
Karena itu, perjanjian sebaiknya tidak hanya menuliskan “laba dibagi 60:40”.
Perjanjian juga perlu menjelaskan cara menentukan laba tersebut.
Rumus Sederhana Profit Sharing
Secara sederhana, rumusnya dapat ditulis seperti berikut:
Laba yang Dibagi = Pendapatan – Biaya yang Disepakati
Setelah laba diketahui, masing-masing pihak menerima bagian sesuai persentase yang sudah ditentukan.
Bagian Pihak A = Laba yang Dibagi × Persentase Pihak A
Bagian Pihak B = Laba yang Dibagi × Persentase Pihak B
Rumus tersebut terlihat sederhana, tetapi hasil akhirnya hanya akan akurat jika pencatatan pendapatan dan biaya dilakukan dengan benar.
Karena itu, pembukuan menjadi bagian penting dalam skema bagi hasil.
Penelitian mengenai penerapan profit sharing juga menunjukkan pentingnya pencatatan dan mekanisme pembagian yang jelas untuk mengurangi perbedaan informasi antara pihak-pihak yang bekerja sama.
Dengan kata lain, transparansi laporan keuangan bukan sekadar formalitas.
Transparansi merupakan salah satu dasar agar pemilik modal dan pengelola dapat menghitung hak masing-masing secara objektif.
Tips Membuat Skema Bagi Hasil yang Lebih Aman
Skema bagi hasil yang baik harus menjawab lima pertanyaan utama, yaitu apa yang dibagi, bagaimana menghitungnya, kapan dibayarkan, bagaimana risiko ditanggung, dan bagaimana laporan keuangan diperiksa.
Sebelum kerja sama dimulai, gunakan checklist berikut.
1. Tentukan Dasar Pembagian
Pastikan sejak awal apakah pembagian menggunakan omzet atau laba.
Jangan menggunakan istilah “keuntungan” tanpa menjelaskan maksudnya.
2. Buat Daftar Biaya yang Jelas
Tuliskan biaya apa saja yang dapat mengurangi pendapatan sebelum laba dihitung.
Langkah ini dapat mengurangi potensi perbedaan perhitungan antara pengelola dan pemilik modal.
3. Pisahkan Uang Pribadi dan Uang Bisnis
Gunakan rekening atau pencatatan yang berbeda untuk transaksi bisnis.
Dengan begitu, arus uang lebih mudah diperiksa oleh semua pihak.
4. Tetapkan Batas Pengeluaran
Jika pengelola dapat menggunakan uang bisnis secara bebas, pemilik modal akan lebih sulit mengawasi penggunaan dana.
Karena itu, tetapkan batas pengeluaran yang membutuhkan persetujuan bersama.
5. Buat Laporan Secara Berkala
Jangan menunggu akhir tahun untuk mengetahui kondisi bisnis.
Laporan bulanan dapat membantu kedua pihak melihat apakah usaha sedang berkembang, stagnan, atau mengalami masalah.
6. Atur Dana Cadangan
Tidak semua keuntungan harus langsung dibagikan.
Sebagian keuntungan dapat disimpan sebagai dana cadangan jika memang disepakati untuk kebutuhan operasional, kondisi darurat, atau ekspansi usaha.
7. Tentukan Mekanisme Keluar
Sejak awal, tentukan apa yang terjadi jika investor ingin menarik modal atau pengelola ingin berhenti menjalankan bisnis.
Aturan ini sering dianggap tidak penting ketika kerja sama baru dimulai.
Padahal, klausul tersebut justru dapat menjadi sangat penting ketika kepentingan para pihak mulai berubah.
Kesimpulan
Skema bagi hasil usaha yang sehat membutuhkan tiga hal utama, yaitu perhitungan yang jelas, perjanjian yang rinci, dan pemahaman mengenai kewajiban pajak.
Pemilik modal dan pengelola tidak cukup hanya menyepakati persentase seperti 60:40.
Kedua pihak juga harus sepakat mengenai pendapatan yang menjadi dasar perhitungan, biaya yang boleh dikurangkan, waktu pembayaran, cara menangani kerugian, dan mekanisme pemeriksaan laporan keuangan.
Dari sisi pajak, aturan terbaru juga perlu diperhatikan karena ketentuan PPh Final UMKM berubah melalui PP No. 20 Tahun 2026.
Tarif 0,5% masih berlaku untuk kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan, tetapi fasilitas tersebut tidak lagi dapat digunakan oleh semua bentuk badan usaha seperti dalam pemahaman aturan sebelumnya.
Karena itu, sebelum menjalankan kerja sama bagi hasil, sebaiknya perjanjian dan struktur transaksi diperiksa berdasarkan kondisi bisnis yang sebenarnya.
Pada akhirnya, skema bagi hasil bukan hanya tentang membagi uang ketika bisnis mendapatkan keuntungan.
Skema tersebut juga tentang membangun sistem kerja sama yang membuat kedua pihak mengetahui hak, kewajiban, dan risiko masing-masing sejak awal.

Ringkasan
- Skema bagi hasil usaha merupakan cara membagi hasil bisnis berdasarkan persentase yang telah disepakati.
- Revenue sharing membagi hasil berdasarkan pendapatan usaha.
- Profit sharing membagi hasil berdasarkan keuntungan setelah biaya yang disepakati dikurangkan.
- Perjanjian bagi hasil bisnis sebaiknya memuat identitas para pihak, modal, peran masing-masing, persentase pembagian, dasar perhitungan, biaya, laporan keuangan, kerugian, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
- Jangan hanya menulis persentase seperti 60:40 tanpa menjelaskan apakah persentase tersebut dihitung dari omzet atau laba.
- Untuk profit sharing, definisi biaya yang dapat dikurangkan perlu dibuat sejelas mungkin.
- Meterai tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya penentu sahnya sebuah perjanjian.
- PPh Final UMKM sebesar 0,5% masih berlaku pada 2026, tetapi setelah perubahan melalui PP No. 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut memiliki cakupan wajib pajak yang lebih spesifik.
- Wajib Pajak orang pribadi, PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Batas peredaran bruto yang menjadi salah satu kriteria adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%, sedangkan bagian di atas Rp500 juta mengikuti ketentuan yang berlaku.
- CV, firma, dan PT selain perseroan perorangan tidak lagi termasuk kelompok yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan ketentuan terbaru.
- Pembagian keuntungan juga perlu dilihat dari bentuk transaksinya karena dividen, jasa, bunga, dan jenis penghasilan lainnya dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
- Pembukuan yang rapi merupakan salah satu kunci agar pembagian keuntungan dapat dihitung secara transparan.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2026). PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Ketika Pajak Ikut Merayakan UMKM.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Masa Transisi PPh Final UMKM: Momentum Memperkuat Administrasi dan Tata Kelola Usaha.
- Kementerian UMKM Republik Indonesia. (2026). Perkembangan Data UMKM Non Pertanian Tahun 2024–2025 (SIDT-UMKM).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1338 dan ketentuan mengenai persekutuan perdata.
- Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
- Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
- Daud, R., Maharani, Niswatin, & Rasuli, L. O. (2021). “Revenue Sharing or Profit Sharing? Akuntan Alasannya.” Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 4(2).
- Khairunisa, M., & Megawati, D. (2024). “Urgensi Adopsi Metode Profit Sharing Dalam Skema Bagi Hasil.” Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 7(2).





