Terbaru

Hukum

Formalitas Adalah: Pengertian dan Bedanya dengan Substansi

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Formalitas adalah istilah yang sering muncul dalam dunia hukum. Mulai dari kontrak bisnis sampai proses persidangan. Banyak masyarakat awam menganggap formalitas sebagai satu-satunya penentu sah tidaknya suatu tindakan hukum.

Padahal, anggapan ini keliru dan bisa berakibat fatal jika dipahami secara salah kaprah dalam praktik sehari-hari. Hukum mengenal dua sisi yang saling melengkapi, yaitu formalitas dan substansi. Sebagai orang yang cukup lama mendalami regulasi hukum perdata dan acara, saya melihat kesalahpahaman ini sering jadi celah bagi pihak yang beriktikad tidak baik untuk lolos dari tanggung jawab hukumnya.

Singkatnya begini. Formalitas adalah aspek prosedural atau tata cara yang harus dipenuhi dalam suatu tindakan hukum, sedangkan substansi merujuk pada isi atau esensi dari tindakan tersebut. Keduanya punya fungsi berbeda, namun sama-sama menentukan keabsahan suatu perbuatan hukum.

Nah, di artikel ini kamu akan diajak memahami pengertian formalitas secara hukum, perbedaannya dengan substansi, contoh penerapannya dalam berbagai bidang hukum, sampai akibat hukum apabila salah satu aspek tersebut diabaikan.

Apa Itu Formalitas? Ini Pengertian Lengkapnya

Formalitas adalah serangkaian tata cara, bentuk, atau prosedur yang wajib dipenuhi agar suatu tindakan hukum diakui keabsahannya secara administratif. Dalam ilmu hukum, istilah ini sering disandingkan dengan konsep syarat formil, yang berbeda dari syarat materiil sebagai representasi dari substansi.

Dalam konteks perjanjian, syarat formil biasanya berkaitan dengan bentuk dan cara pembuatan suatu dokumen hukum. Misalnya kewajiban pencatatan pada instansi tertentu, atau penggunaan bahasa Indonesia dalam akta. Beda halnya dengan syarat materiil yang berkaitan dengan isi perjanjian itu sendiri.

Formalitas juga dikenal luas dalam hukum acara, khususnya dalam konsep kebenaran formil yang diterapkan pada hukum acara perdata di Indonesia. Kebenaran formil berarti hakim memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak, tanpa harus menggali kebenaran hakiki secara mendalam.

formalitas adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Formalitas dalam Konteks Syarat Sah Perjanjian

Konsep formalitas bisa ditelusuri dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur empat syarat sah perjanjian. Berikut penjabarannya:

  • Dua syarat pertama, yaitu kesepakatan dan kecakapan para pihak, termasuk syarat subjektif yang berkaitan dengan formalitas keabsahan pihak yang membuat perjanjian.
  • Dua syarat terakhir, yaitu objek tertentu dan sebab yang halal, termasuk syarat objektif yang mencerminkan substansi dari perjanjian tersebut.
Baca juga  Surat Keterangan Ahli Waris: Syarat dan Cara Membuat

Perbedaan Formalitas dan Substansi dalam Hukum

Perbedaan formalitas dan substansi jadi kunci untuk memahami bagaimana suatu tindakan hukum dinilai sah atau tidak. Karena itu, memahami perbedaan ini penting sebelum membahas penerapannya lebih lanjut dalam berbagai bidang hukum.

Berikut beberapa perbedaan mendasar antara formalitas dan substansi:

  • Formalitas berkaitan dengan tata cara, bentuk, dan prosedur, sedangkan substansi berkaitan dengan isi, makna, dan tujuan dari suatu tindakan hukum.
  • Pelanggaran terhadap formalitas dapat mengakibatkan cacat formil, sementara pelanggaran terhadap substansi dapat mengakibatkan cacat materiil.
  • Formalitas cenderung bersifat administratif dan dapat diperbaiki, sedangkan substansi menyangkut esensi yang menentukan sah tidaknya perbuatan hukum secara fundamental.

Contoh Sederhana: Meterai dan Keabsahan Perjanjian

Salah satu contoh paling sering disalahpahami masyarakat adalah anggapan bahwa perjanjian tanpa meterai dianggap tidak sah. Padahal, meterai bukan syarat sahnya suatu perjanjian. Meterai adalah instrumen pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Jadi, ketiadaan meterai hanya berpengaruh pada aspek formalitas pembuktian, bukan pada substansi keabsahan perjanjian itu sendiri.

Penerapan Konsep Formalitas dalam Berbagai Bidang Hukum

Penerapan konsep formalitas bisa ditemukan di berbagai cabang hukum, mulai dari hukum perdata sampai hukum acara pidana. Memahami penerapan ini akan membantu kamu mengenali kapan formalitas jadi penentu utama, dan kapan substansi yang lebih diutamakan.

Berikut beberapa contoh penerapan formalitas dalam bidang hukum:

  1. Dalam pembuatan akta notaris, cacat formil terjadi apabila akta tidak memenuhi syarat pembuatan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, misalnya kesalahan prosedur pembacaan akta di hadapan para pihak.
  2. Dalam hukum acara pidana, hakim dituntut mencari kebenaran materiil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga substansi peristiwa pidana lebih diutamakan dibandingkan formalitas semata.
  3. Dalam hukum acara perdata, hakim cenderung menerapkan asas kebenaran formil, di mana putusan didasarkan pada bukti yang diajukan para pihak tanpa keharusan menggali fakta di luar persidangan.
  4. Dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual, formalitas pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jadi syarat agar suatu hak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
formalitas adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kapan Formalitas Menjadi Penentu Utama?

Formalitas jadi penentu utama ketika undang-undang secara tegas mensyaratkan prosedur tertentu sebagai syarat sah, seperti kewajiban akta notaris dalam pendirian perseroan terbatas. Namun, kalau undang-undang tidak mengatur secara spesifik, substansi kesepakatan para pihak umumnya lebih diutamakan oleh hakim dalam memutus perkara.

Baca juga  Materai Elektronik: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Akibat Hukum Jika Formalitas atau Substansi Diabaikan

Akibat hukum dari mengabaikan formalitas maupun substansi bisa berdampak signifikan terhadap keabsahan suatu tindakan hukum. Konsekuensi hukum dari kedua pelanggaran ini juga berbeda satu sama lain.

Berikut beberapa akibat hukum yang bisa timbul:

  • Pelanggaran formalitas dapat mengakibatkan suatu dokumen batal demi hukum apabila prosedur yang disyaratkan bersifat mutlak, seperti akta pendirian PT tanpa notaris.
  • Pelanggaran substansi dapat mengakibatkan perjanjian batal atau dapat dibatalkan, tergantung syarat subjektif maupun objektif yang dilanggar sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.
  • Dalam beberapa kasus, pelanggaran formalitas yang bersifat administratif ringan masih dapat diperbaiki tanpa membatalkan keseluruhan tindakan hukum.

Karena itu, para pihak yang terlibat dalam suatu tindakan hukum sebaiknya memperhatikan kedua aspek ini secara seimbang. Jangan cuma berfokus pada salah satunya.

Tips Memastikan Formalitas dan Substansi Terpenuhi

Memastikan formalitas dan substansi terpenuhi sekaligus jadi langkah preventif yang penting bagi siapa pun yang hendak melakukan tindakan hukum, baik dalam konteks bisnis maupun pribadi. Beberapa langkah sederhana berikut bisa membantu memastikan kedua aspek tersebut berjalan beriringan.

Berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan:

  • Memeriksa peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait jenis tindakan hukum yang akan dilakukan, untuk mengetahui apakah ada syarat formil yang bersifat mutlak.
  • Menyusun dokumen perjanjian secara rinci dan jelas, sehingga substansi kesepakatan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
  • Melibatkan notaris atau konsultan hukum ketika suatu tindakan hukum mensyaratkan formalitas khusus, seperti akta autentik.
  • Menyimpan bukti pendukung secara rapi, termasuk korespondensi dan dokumen pelengkap, untuk memperkuat pembuktian apabila muncul sengketa.
  • Melakukan konsultasi hukum secara berkala, terutama untuk transaksi bernilai besar atau berisiko tinggi.

Dengan menerapkan langkah-langkah tadi, risiko sengketa akibat ketidaksesuaian formalitas maupun substansi bisa diminimalkan sejak awal.

FAQ Seputar Formalitas dan Substansi

1. Apakah perjanjian lisan tanpa dokumen tertulis tetap sah secara hukum? Ya, selama memenuhi syarat substansi berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, ketiadaan dokumen tertulis akan menyulitkan pembuktian formalitas apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Baca juga  Contoh Somasi Wanprestasi dan Cara Pengirimannya yang Benar Sesuai Hukum

2. Apakah kesalahan formalitas selalu membatalkan suatu tindakan hukum? Tidak selalu. Kesalahan formalitas yang bersifat administratif ringan umumnya masih bisa diperbaiki, berbeda dengan pelanggaran formalitas yang secara tegas disyaratkan sebagai syarat mutlak oleh undang-undang.

3. Mengapa hukum acara pidana lebih mengutamakan substansi dibanding hukum acara perdata? Karena hukum acara pidana menuntut kebenaran materiil untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam menjatuhkan pidana, sementara hukum acara perdata lebih menekankan kebenaran formil berdasarkan bukti yang diajukan para pihak.

Kesimpulan

Formalitas adalah elemen penting dalam hukum, namun bukan satu-satunya faktor penentu keabsahan suatu tindakan hukum. Karena itu, langkah paling tepat bagi masyarakat maupun pelaku usaha adalah memastikan kedua aspek, formalitas dan substansi, terpenuhi secara seimbang sebelum melakukan suatu perbuatan hukum.

Sebagai orang yang mendalami regulasi hukum perdata dan acara cukup lama, saya melihat pemahaman yang keliru terhadap formalitas kerap jadi sumber sengketa yang sebenarnya bisa dihindari. Kepastian hukum hanya bisa tercapai apabila masyarakat memahami bahwa bentuk dan isi suatu tindakan hukum sama-sama penting.

Masih ragu memahami keabsahan suatu dokumen atau perjanjian yang sedang kamu hadapi? Jangan biarkan kebingungan ini menimbulkan kerugian di kemudian hari. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, biar tim ahli kami yang jelaskan lebih lanjut.

Ringkasan

  • Formalitas adalah aspek prosedural atau tata cara yang wajib dipenuhi dalam suatu tindakan hukum.
  • Substansi merujuk pada isi dan esensi dari suatu tindakan hukum, berbeda dari formalitas.
  • Pasal 1320 KUHPerdata membagi syarat sah perjanjian menjadi syarat subjektif dan objektif.
  • Meterai bukan syarat sah perjanjian, melainkan instrumen pajak atas dokumen sesuai UU Bea Meterai.
  • Hukum acara pidana mengutamakan kebenaran materiil, sedangkan hukum acara perdata mengutamakan kebenaran formil.
  • Pelanggaran formalitas dapat berakibat cacat formil, sedangkan pelanggaran substansi dapat berakibat cacat materiil.
  • Melibatkan notaris atau konsultan hukum penting ketika suatu tindakan mensyaratkan formalitas khusus.
  • Kedua aspek, formalitas dan substansi, harus dipenuhi secara seimbang untuk memastikan keabsahan hukum.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 tentang Syarat Sah Perjanjian.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia, mahkamahagung.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi