Executor wasiat adalah orang yang ditunjuk pewaris untuk menjalankan isi surat wasiat setelah ia meninggal dunia. Banyak keluarga baru mengenal peran ini ketika sengketa waris sudah pecah.
Harta peninggalan mandek. Hubungan antarsaudara retak. Biaya penyelesaian ikut membengkak.
Singkatnya, executor wasiat mengurus dan melaksanakan wasiat sampai selesai. Hukum perdata Indonesia menyebutnya pelaksana wasiat (executeur testamentair), dan aturannya terdapat dalam Pasal 1005 sampai 1022 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Sebagai praktisi hukum, saya menilai penunjukan executor wasiat sebagai langkah yang paling sering diremehkan dalam perencanaan warisan.
Orang rajin membuat wasiat, lalu lupa memilih siapa yang akan menjalankannya. Hasilnya mudah ditebak. Wasiat tanpa pelaksana yang jelas gampang memicu perselisihan di antara ahli waris.
Baca juga: Product Liability Adalah: Pahami Dasar Hukum dan Contohnya
Pengertian Executor Wasiat Menurut Hukum Indonesia
Executor wasiat adalah pihak yang menerima amanat dari pewaris, baik lewat surat wasiat maupun akta notaris khusus.
Isi amanatnya jelas: mengurus dan melaksanakan ketentuan wasiat. Dasar hukumnya ada pada Pasal 1005 KUH Perdata, yang mengizinkan pewaris mengangkat satu pelaksana wasiat atau lebih.
Sekarang bagaimana dengan surat wasiat itu sendiri? Pasal 875 KUH Perdata menggambarkannya sebagai akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang ia inginkan terjadi setelah ia meninggal.
Pewaris masih bisa mencabutnya kapan saja. Pasal 875 berada di Bab XIII Buku II tentang surat wasiat, sedangkan aturan pelaksana wasiat tersusun di Bab XIV.
Karena pewaris sudah tiada saat wasiat berlaku, executor wasiat menjadi wakil yang menjalankan keinginan tersebut di lapangan.
Satu hal perlu kamu pahami sejak awal. Executor wasiat dan ahli waris memegang peran yang berbeda. Ahli waris menerima bagian harta, sementara executor mengurus proses pelaksanaannya.
Meski begitu, pewaris boleh menunjuk salah satu ahli waris sebagai executor. Pewaris juga bisa memilih pihak profesional, misalnya notaris atau kuasa hukum.
Hukum Islam memiliki ketentuan sendiri. Bagi pewaris muslim, wasiat tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 194 sampai 209.
Salah satu batasannya menyebut wasiat maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali seluruh ahli waris setuju lebih dari itu.
Oleh karena itu, siapa pun yang menyusun wasiat perlu mengecek hukum waris mana yang berlaku bagi pewaris.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat Menjadi Executor Wasiat
Tidak semua orang boleh memegang tugas ini. Hukum menetapkan beberapa syarat dasar supaya pelaksanaan wasiat berjalan aman. Berikut syarat menjadi executor wasiat yang perlu kamu perhatikan:
- Cakap hukum. Pasal 1006 KUH Perdata melarang orang yang tidak cakap membuat perikatan menjadi executor wasiat. Anak di bawah umur dan orang di bawah pengampuan termasuk di dalamnya.
- Ditunjuk secara tegas. Penunjukan harus tertulis dalam surat wasiat atau akta notaris khusus.
- Bersedia menerima tugas. Pasal 1021 KUH Perdata menyatakan tidak ada orang yang wajib menerima tugas ini. Namun, orang yang sudah menerima wajib menyelesaikannya.
- Dapat dipercaya. Executor sebaiknya jujur, bersikap adil, dan mampu mengurus administrasi harta dengan rapi.
Pewaris boleh menunjuk lebih dari satu executor. Menurut Pasal 1016 KUH Perdata, masing-masing executor dapat bekerja sendiri bila yang lain tidak ada, dan mereka sama-sama bertanggung jawab atas pengurusan itu.
Pengecualiannya muncul ketika pewaris sudah membagi tugas mereka. Dalam kondisi itu, setiap executor harus membatasi diri pada bagiannya.
Selanjutnya, pewaris perlu menyiapkan executor pengganti. Pasal 1015 KUH Perdata menegaskan kekuasaan executor tidak beralih kepada ahli warisnya. Jadi, penggantinya harus pewaris tunjuk sendiri.
Dalam praktik, saya cenderung menyarankan pewaris memilih executor yang netral dan cakap secara administratif.
Anggota keluarga yang punya kepentingan langsung atas harta lebih rentan terseret konflik. Dengan pihak netral, potensi sengketa menurun drastis.
Tugas Executor Wasiat dalam Mengurus Harta Warisan
Tugas executor wasiat berjalan sejak pewaris wafat sampai wasiat terlaksana. Garis besarnya meliputi lima pekerjaan berikut:
- Mengamankan harta peninggalan. Executor memastikan aset tidak hilang, rusak, atau berpindah tangan secara tidak sah.
- Membuat pemerincian harta. Pasal 1017 dan 1018 KUH Perdata menempatkan pemerincian harta sebagai bagian pekerjaan executor. Pewaris pun tidak bisa membebaskan executor dari kewajiban ini.
- Mengurus kewajiban yang melekat pada harta. Executor menyelesaikan utang dan pajak yang melekat pada harta, sepanjang wasiat dan kondisi harta menuntutnya.
- Melaksanakan legat atau hibah wasiat. Executor menyerahkan harta tertentu kepada penerima sesuai isi wasiat.
- Membuat perhitungan dan pertanggungjawaban. Pasal 1014 KUH Perdata mewajibkan executor memberi perhitungan di akhir pengelolaan. Ia juga harus menyerahkan semua barang dan efek harta peninggalan kepada pihak yang berkepentingan.
Ada satu tugas lain yang jarang disebut. Jika ada pihak menggugat keabsahan wasiat, Pasal 1011 KUH Perdata meminta executor mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankannya. Di titik inilah peran executor paling terasa.
Kewajiban pajak atas warisan yang belum terbagi
Soal pajak, harta warisan bukan objek Pajak Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh. Namun, warisan yang belum terbagi berstatus subjek pajak pengganti.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta peninggalan mewakili warisan itu dalam urusan perpajakan.
Karena itu, berkonsultasilah dengan konsultan pajak sejak awal agar urusan ini tidak menumpuk di belakang.
Wewenang Executor Wasiat dan Batasannya
Wewenang executor wasiat bersumber dari isi wasiat dan undang-undang. Hukum menempatkan executor sebagai pelaksana. Ia mengelola harta demi kepentingan wasiat, dan harta itu tidak menjadi miliknya.
Beberapa wewenang utama executor wasiat adalah sebagai berikut:
- Menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan jika pewaris memberikan kuasa itu. Penguasaan tersebut meliputi barang tetap maupun barang bergerak bila executor menguasai seluruh harta.
- Menjual barang bergerak di muka umum bila uang tunai untuk membayar hibah wasiat tidak tersedia (Pasal 1012). Penjualan barang tetap memerlukan persetujuan ahli waris atau izin hakim.
- Menagih piutang yang jatuh tempo selama masa penguasaan (Pasal 1013).
- Bertindak di muka pengadilan untuk mempertahankan keabsahan wasiat.
- Memperhitungkan upah. Jika pewaris tidak menetapkannya, executor memakai ukuran upah wali menurut Pasal 1021 jo. Pasal 411.
Batasan wewenang executor wasiat
Wewenang itu punya garis batas yang tegas. Pertama, executor harus mengikuti isi wasiat dan tidak boleh menyimpang darinya. Kedua, executor wajib menghormati bagian mutlak ahli waris (legitieme portie) sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUH Perdata.
Ketiga, masa penguasaan harta dibatasi undang-undang. Penguasaan itu berlangsung paling lama satu tahun sejak executor mulai menguasai harta (Pasal 1010). Pewaris tidak bisa memperpanjangnya lewat wasiat.
Keempat, executor tidak berwenang menjual harta peninggalan dengan maksud melakukan pembagian (Pasal 1014). Terakhir, executor dapat dipecat dengan alasan yang sama seperti pemecatan wali (Pasal 1022).
Peran notaris dan Daftar Pusat Wasiat
Notaris juga punya peran pendukung. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris, notaris wajib melaporkan daftar akta wasiat atau daftar nihil ke Daftar Pusat Wasiat. Laporan itu masuk dalam lima hari pertama setiap bulan berikutnya.
Aturan teknisnya kini berada di Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025, yang mencabut Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016.
Setelah pewaris meninggal, ahli waris, notaris, atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan Surat Keterangan Wasiat secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pengajuan baru bisa dilakukan paling cepat 36 hari kalender sejak pewaris meninggal. Dengan surat itu, executor bisa memastikan ada atau tidaknya akta wasiat yang tercatat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Executor Wasiat
Apakah executor wasiat wajib menerima penunjukan?
Tidak wajib. Pasal 1021 KUH Perdata menyatakan tidak ada orang yang diwajibkan menerima tugas ini. Namun, setelah ia menyatakan menerima, ia harus menyelesaikan tugas sampai tuntas dan bertanggung jawab atas pengurusannya.
Apakah executor wasiat boleh seorang ahli waris?
Boleh. Hukum tidak melarangnya. Meski begitu, kondisi ini berisiko memunculkan konflik kepentingan, sehingga banyak praktisi lebih memilih pihak netral.
Apakah executor wasiat berhak menerima upah?
Berhak. Jika pewaris menetapkan upah atau hibah wasiat untuknya, ketentuan itu berlaku. Jika tidak, executor tetap boleh memperhitungkan upah seperti upah wali menurut Pasal 1021 jo.
Pasal 411 KUH Perdata. Biaya pengurusan juga dibebankan pada harta peninggalan (Pasal 1017). Meski begitu, pewaris sebaiknya mengatur imbalan secara tegas sejak awal agar tidak memicu perdebatan.
Baca juga: Malpraktik Medis Adalah: Pengertian, Unsur, dan Sanksi Hukumnya
Kesimpulan
Executor wasiat adalah orang yang memastikan kehendak terakhir pewaris benar-benar dijalankan. Ia mengamankan harta, merinci isinya, melaksanakan wasiat, lalu mempertanggungjawabkan semuanya kepada pihak yang berkepentingan.
Wewenangnya cukup luas, dan semuanya berjalan dalam batas isi wasiat, hak mutlak ahli waris, serta jangka waktu penguasaan harta yang paling lama satu tahun.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Buat wasiat dalam bentuk akta notaris. Tunjuk executor yang cakap dan netral.
Siapkan juga executor pengganti. Sebelum semuanya final, ajak calon executor bicara agar ia siap menerima amanat tersebut.
Menurut saya, wasiat yang tertata rapi adalah wujud perhatian paling nyata bagi keluarga. Kamu membagi harta dengan jelas, sekaligus menutup pintu bagi perselisihan di kemudian hari.
Setiap keluarga punya kondisi harta dan hubungan yang berbeda. Kalau kamu ingin memastikan wasiat dan penunjukan executor sudah tepat secara hukum, kamu tidak perlu mengurusnya sendirian.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menyusun langkah yang aman dan sesuai kebutuhan.
Ringkasan
- Executor wasiat adalah pelaksana wasiat yang ditunjuk pewaris untuk menjalankan isi surat wasiat, merujuk pada Pasal 1005 KUH Perdata.
- Executor harus cakap hukum (Pasal 1006), ditunjuk secara tegas, dan berhak menolak penunjukan (Pasal 1021).
- Tugas utamanya meliputi mengamankan harta, membuat pemerincian, melaksanakan legat, mempertahankan wasiat di pengadilan, dan memberi pertanggungjawaban (Pasal 1014).
- Wewenang executor bersumber dari isi wasiat dan undang-undang, termasuk menguasai harta dan menjual barang bergerak untuk membayar hibah wasiat (Pasal 1012).
- Penguasaan harta paling lama satu tahun menurut undang-undang, dan executor tidak boleh menjual harta untuk tujuan pembagian.
- Executor wajib mengikuti isi wasiat dan menghormati bagian mutlak ahli waris (Pasal 913 KUH Perdata).
- Executor berhak atas upah. Jika wasiat diam, ukurannya mengikuti upah wali (Pasal 1021 jo. Pasal 411).
- Pelaporan dan pengecekan wasiat kini mengacu pada Permenkum 16/2025, sedangkan pajak warisan belum terbagi mengikuti UU PPh dan ketentuan DJP.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku II Bab XIII tentang Surat Wasiat (Pasal 875 dan 913) dan Bab XIV tentang Pelaksana Surat Wasiat dan Pengelola Harta Peninggalan (Pasal 1005 sampai 1022).
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Wasiat.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf i dan j).
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 369), peraturan.go.id.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia, layanan Daftar Pusat Wasiat (ahu.go.id).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (3) huruf b).
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, artikel “Menakar Pajak atas Warisan Sri Ningsih” dan artikel tentang warisan belum terbagi (pajak.go.id).





