Terbaru

Hukum

Itikad Baik dalam Perjanjian: Pengertian, Fungsi, dan Contoh

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Itikad baik dalam perjanjian sering disebut, tapi jarang benar-benar dipahami. Banyak orang mengira itikad baik hanya soal niat di dalam hati.

Padahal, hukum memperlakukannya sebagai asas yang punya konsekuensi nyata. Pelanggarannya bisa membuat sebuah perjanjian berujung ke pengadilan.

Sebagai praktisi yang kerap menangani sengketa kontrak, saya melihat satu hal berulang. Sengketa jarang lahir dari isi pasal yang buruk. Lebih sering, sengketa lahir dari perilaku para pihak yang tidak jujur saat menjalankan kesepakatan.

Di artikel ini kita bahas pengertian, fungsi, contoh pelanggaran, hingga akibat hukumnya. Dengan begitu, kamu bisa lebih waspada sebelum menandatangani kontrak berikutnya.

Pengertian dan Dasar Hukum Itikad Baik dalam Perjanjian

Asas ini punya landasan yang kuat dalam hukum perdata Indonesia.

Bunyi Aturan dalam KUHPerdata

Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ketentuan ini berlaku untuk semua perjanjian yang dibuat secara sah.

Selain itu, Pasal 1339 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian mengikat sesuai isinya. Perjanjian juga mengikat pada hal-hal yang menurut kebiasaan, kepatutan, dan undang-undang menjadi bagian dari kesepakatan.

Dari dua ketentuan itu, kita bisa menarik satu kesimpulan sederhana. Isi kontrak tidak berdiri sendiri. Kepatutan ikut menjadi ukuran.

itikad baik dalam perjanjian

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Itikad Baik Subjektif dan Objektif

Dalam doktrin, itikad baik dibedakan menjadi dua jenis.

  • Itikad baik subjektif berkaitan dengan kejujuran dan kesadaran seseorang saat bertindak.
  • Itikad baik objektif berkaitan dengan kepatutan dan kepantasan dalam pelaksanaan perjanjian.

Untuk pelaksanaan kontrak, ukuran yang dipakai adalah itikad baik objektif. Hakim menilai tindakan para pihak dari sudut pandang kewajaran, bukan dari isi hati masing-masing.

Fungsi Itikad Baik dalam Perjanjian

Asas ini punya beberapa fungsi penting, baik bagi pembuat kontrak maupun hakim.

Fungsi pertama adalah sebagai pedoman penafsiran. Ketika sebuah klausul ambigu, hakim menafsirkannya dengan memperhatikan maksud wajar para pihak.

Baca juga  Law Firm Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Fungsi kedua adalah melengkapi isi perjanjian. Jika kontrak diam pada suatu hal, kepatutan mengisi kekosongan itu.

Fungsi ketiga adalah membatasi atau mengoreksi. Klausul yang tampak sah bisa dikesampingkan jika penerapannya menimbulkan ketidakadilan yang nyata.

Menurut saya, fungsi ketiga paling sering diremehkan. Banyak pelaku usaha merasa aman karena kontraknya “sudah tertulis”, padahal pengadilan masih bisa menilai cara klausul itu dijalankan.

Selain itu, itikad baik menjaga kepercayaan dalam hubungan bisnis. Tanpa asas ini, setiap kontrak akan membutuhkan pasal yang luar biasa tebal untuk menutup semua kemungkinan.

Itikad Baik pada Tahap Prakontrak, Pelaksanaan, dan Penafsiran

Asas ini bekerja di beberapa tahap, dan tiap tahap punya wajah yang berbeda.

Tahap Negosiasi

Pada tahap negosiasi, itikad baik berarti jujur memberi informasi yang material. Kamu tidak boleh menyembunyikan fakta penting yang memengaruhi keputusan pihak lain.

Sebagai contoh, penjual yang tahu objek jual belinya sedang bersengketa wajib menyampaikannya.

Putus negosiasi secara tiba-tiba tanpa alasan wajar juga bisa dipersoalkan. Terlebih jika pihak lain sudah mengeluarkan biaya besar.

Tahap Pelaksanaan

Pada tahap pelaksanaan, itikad baik menuntut para pihak menjalankan kewajibannya dengan jujur dan wajar. Tidak boleh ada tindakan yang sengaja mempersulit pihak lain.

Kalau pembayaran tertunda karena alasan nyata, komunikasikan. Jika kamu menunda dengan sengaja demi menekan lawan, itu masalah.

Nah, pada tahap inilah sebagian besar sengketa terjadi.

Contoh Pelanggaran Itikad Baik dalam Perjanjian

Contoh konkret membantu kita memahami garis batasnya.

Berikut beberapa contoh yang lazim ditemui.

  1. Penjual menyembunyikan cacat barang yang ia ketahui sebelum transaksi.
  2. Pihak yang berutang sengaja memindahkan aset agar tidak bisa disita.
  3. Pemasok menahan pengiriman dengan alasan yang dicari-cari untuk mendapat harga lebih tinggi.
  4. Pihak yang kuat memakai klausul baku untuk menjebak pihak yang lemah.
  5. Salah satu pihak memutus negosiasi secara sepihak setelah menerima dokumen rahasia lawan.
Baca juga  Legalisir Ijazah Bisa Ditolak Kampus/HRD? Ini Penyebabnya

Kesamaan semua contoh ada pada satu hal. Pelakunya memanfaatkan celah, padahal ia tahu tindakannya merugikan pihak lain.

Namun, tidak semua kerugian berarti pelanggaran. Pihak yang gagal memenuhi kewajiban karena kondisi di luar kendali belum tentu beritikad buruk.

Hakim biasanya menilai konteksnya. Ia melihat pengetahuan pelaku, tujuan tindakannya, dan dampaknya bagi pihak lain.

Akibat Hukum Pelanggaran Itikad Baik

Pelanggaran asas ini membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Wanprestasi dan Ganti Rugi

Tindakan yang melanggar itikad baik pada tahap pelaksanaan bisa dikategorikan sebagai wanprestasi. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.

Tuntutan bisa berupa biaya, kerugian, dan bunga. Jumlahnya bergantung pada bukti kerugian yang kamu ajukan.

Pembatalan dan Perbuatan Melawan Hukum

Pasal 1266 KUHPerdata membuka kemungkinan pembatalan perjanjian lewat pengadilan jika salah satu pihak lalai. Dalam kasus tertentu, pelanggaran pada tahap prakontrak bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Menurut saya, jalur ini penting bagi pihak yang dirugikan sebelum kontrak sempat ditandatangani. Posisinya tetap punya perlindungan hukum.

Selain itu, kerugian reputasi bisnis ikut menjadi harga yang harus dibayar. Rekam jejak sengketa mudah menyebar di industri yang sempit.

Tips Menjaga Itikad Baik agar Terhindar Sengketa

Kamu bisa mengurangi risiko sengketa dengan beberapa kebiasaan sederhana.

Pertama, sampaikan informasi penting secara terbuka sejak awal negosiasi. Dokumentasikan semuanya lewat surel atau notulen.

Kedua, tuangkan kesepakatan dalam kontrak tertulis yang jelas. Hindari klausul karet yang bisa ditafsirkan sepihak.

Ketiga, jalankan kewajiban tepat waktu. Jika ada kendala, beri tahu pihak lain secepatnya.

Berikut langkah tambahan yang bisa kamu lakukan:

  1. Lakukan pemeriksaan latar belakang calon mitra.
  2. Simpan seluruh bukti komunikasi dan pembayaran.
  3. Cantumkan mekanisme penyelesaian sengketa dalam kontrak.
  4. Konsultasikan draf kontrak ke ahli hukum sebelum tanda tangan.
Baca juga  Good Corporate Governance Adalah: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
itikad baik dalam perjanjian

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Itikad Baik dalam Perjanjian

Apakah itikad baik harus tertulis dalam kontrak?
Tidak. Asas ini berlaku otomatis berdasarkan KUHPerdata untuk setiap perjanjian, termasuk yang dibuat secara lisan.

Siapa yang harus membuktikan itikad buruk?
Pihak yang menuduh biasanya perlu membuktikan tindakan pihak lawan. Bukti komunikasi, dokumen, dan kesaksian sangat membantu.

Bisakah kontrak dibatalkan karena itikad buruk?
Bisa, dalam kondisi tertentu. Pengadilan menilai fakta kasusnya, lalu memutuskan pembatalan, ganti rugi, atau keduanya.

Kesimpulan

Itikad baik dalam perjanjian adalah fondasi yang menjaga kontrak tetap adil dan bisa dipercaya. Asas ini hidup sejak negosiasi sampai kewajiban terakhir dijalankan.

Dari pengalaman saya, pihak yang jujur dan terdokumentasi dengan baik hampir selalu punya posisi lebih kuat di pengadilan. Saya menyarankan kamu membiasakan komunikasi tertulis dan transparan dalam setiap kesepakatan.

Jika kamu sedang menghadapi mitra yang melanggar kesepakatan atau ingin memastikan kontrakmu aman, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai dokumenmu dan menentukan langkah terbaik.

Ringkasan

  • Itikad baik dalam perjanjian diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
  • Pasal 1339 KUHPerdata menambahkan kebiasaan, kepatutan, dan undang-undang sebagai bagian perjanjian.
  • Itikad baik dibedakan menjadi subjektif dan objektif.
  • Fungsinya meliputi penafsiran, pelengkap, dan pembatas isi kontrak.
  • Asas ini berlaku sejak tahap negosiasi sampai pelaksanaan.
  • Contoh pelanggaran mencakup menyembunyikan cacat dan menahan prestasi secara curang.
  • Akibatnya bisa berupa ganti rugi, pembatalan, atau gugatan perbuatan melawan hukum.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III tentang Perikatan, termasuk Pasal 1338 dan Pasal 1339.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang wanprestasi dan pembatalan perjanjian.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktori putusan, putusan.mahkamahagung.go.id.
  4. Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional, bphn.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi