Urusan wali nikah kerap bikin calon pengantin perempuan dan keluarganya pusing tujuh keliling. Terlebih kalau sang ayah sudah wafat atau tak diketahui lagi keberadaannya.
Jawaban ringkasnya begini: wali nikah harus laki-laki muslim yang balig, berakal, dan adil. Siapa yang akhirnya duduk di kursi wali ditentukan lewat urutan kerabat dari pihak ayah.
Landasannya ada di Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 19 sampai Pasal 23, sedangkan tata cara di KUA kini mengikuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Sebagai penulis, saya melihat aturan ini punya fungsi yang nyata. Wali memberi perlindungan hukum kepada perempuan sekaligus menutup peluang sengketa soal keabsahan nikah di kemudian hari.
Jadi, pelajari aturannya jauh sebelum hari akad tiba.
Apa Itu Wali Nikah dan Dasar Hukumnya
Wali nikah adalah pihak yang menikahkan calon mempelai perempuan saat akad. Perannya krusial.
Dalam KHI Pasal 19, wali ditegaskan sebagai rukun nikah yang wajib terpenuhi.
PMA 30/2024 Pasal 10 menguatkannya dengan menempatkan wali nikah di antara lima rukun, bersama calon suami, calon istri, dua orang saksi, dan ijab kabul.
Akad tanpa wali yang berhak pun berisiko tidak sah. Di sisi lain, UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing.
Itu sebabnya pencatatan nikah bagi umat Islam berpegang pada ketentuan fikih yang sudah dirumuskan dalam KHI.
Baca Juga: Nikah Siri: Ini Akibat Hukumnya Jika Tak Dicatatkan Negara
Syarat Wali Nikah Menurut Hukum
KHI Pasal 20 ayat (1) menyebut wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, akil, dan baligh.
PMA 30/2024 Pasal 12 ayat (2) merinci syarat wali nasab menjadi lima, dan rincian inilah yang dipegang petugas KUA saat ini:
- Berjenis kelamin laki-laki.
- Beragama Islam. Wali nonmuslim tidak dapat menikahkan mempelai muslimah.
- Balig, yaitu sudah dewasa menurut ukuran hukum Islam.
- Berakal, artinya sehat akal dan tidak punya gangguan yang menghilangkan kecakapan berpikir.
- Adil. Syarat ini muncul dalam PMA dan tidak disebut di KHI.
Wali nikah terbagi dalam dua jenis, yaitu wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab berasal dari garis keturunan calon mempelai perempuan. Wali hakim baru turun tangan ketika wali nasab tidak bisa menjalankan perannya.
Satu hal lagi yang perlu kamu catat, batas usia minimal menikah sekarang 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019.
Calon pengantin yang belum genap 19 tahun pada hari akad wajib membawa surat dispensasi kawin dari Pengadilan (PMA 30/2024 Pasal 4 ayat (1) huruf k).

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Urutan Wali Nikah
Dalam KHI Pasal 21, wali nasab disusun ke dalam empat kelompok.
Kelompok yang lebih awal punya hak lebih utama ketimbang kelompok sesudahnya.
Empat Kelompok Wali Nasab
- Kelompok pertama: kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya.
- Kelompok kedua: saudara laki-laki kandung atau seayah, berikut keturunan laki-laki mereka.
- Kelompok ketiga: paman kandung atau seayah, berikut keturunan laki-laki mereka.
- Kelompok keempat: saudara laki-laki kandung kakek atau seayah, berikut keturunan laki-laki mereka.
Di KUA, urutan kelompok itu dipakai dalam bentuk yang lebih terperinci. PMA 30/2024 Pasal 12 ayat (3) menyusunnya begini:
Bapak kandung, kakek, buyut, saudara laki-laki sebapak dan seibu, lalu saudara laki-laki sebapak, disusul anak laki-laki dari kedua saudara itu.
Setelahnya giliran paman, anak paman, dan cucu paman, kemudian paman bapak beserta anaknya.
Pada setiap tingkat, yang sebapak dan seibu didahulukan sebelum yang hanya sebapak.
Perpindahan Hak Perwalian
Lalu, bagaimana kalau wali yang paling berhak tidak bisa hadir? Jawabannya ada di KHI Pasal 22.
Hak perwalian bergeser ke wali nasab berikutnya bila wali itu tidak memenuhi syarat, menderita tuna wicara atau tuna rungu, atau sudah uzur.
Wali yang meninggal dunia berarti wali itu tidak ada, sehingga urutan berikutnya yang maju.
Lain ceritanya bila wali utama hanya sedang bepergian jauh dan masih bisa dihubungi. Ia bisa mewakilkan akad, wali nasab boleh menunjuk PPN atau orang lain yang memenuhi syarat.
Kemudian wali yang tidak hadir membuat surat kuasa (taukil wali) di hadapan PPN sesuai tempat ia berada, disaksikan dua orang.
Wali Hakim dan Wali Adhal
Wali hakim muncul ketika wali nasab tidak ada. KHI Pasal 23 ayat (1) mengizinkannya dalam beberapa keadaan:
- Wali nasab memang tidak ada.
- Wali nasab tidak mungkin dihadirkan.
- Tempat tinggal wali nasab tidak diketahui.
- Wali nasab gaib atau enggan menikahkan (adhal).
PMA 30/2024 Pasal 13 ayat (5) memperjelas sekaligus menambah daftar itu.
Wali hakim bisa bertindak jika wali nasab tidak ada, wali adhal, wali tidak diketahui keberadaannya, wali tidak dapat dihadirkan karena dipenjara, tidak ada wali nasab yang beragama Islam, atau wali yang akan menikahkan ternyata calon pengantin itu sendiri.
Di lapangan, wali hakim adalah Penghulu yang menjabat Kepala KUA.
Bila Kepala KUA bukan Penghulu, tugas itu dipegang penghulu yang ditunjuk lewat surat Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota (PMA 30/2024 Pasal 13 ayat (2) sampai (4)).
Khusus wali adhal, aturannya lebih ketat. KHI Pasal 23 ayat (2) mensyaratkan putusan Pengadilan Agama, dan PMA 30/2024 Pasal 13 ayat (6) juga menyebut wali adhal ditetapkan oleh pengadilan.
Artinya, calon pengantin perempuan mengajukan permohonan penetapan wali adhal lebih dulu. Setelah pengadilan memutus, barulah KUA bisa memproses pernikahan dengan wali hakim.
Akibat Hukum Jika Wali Nikah Tidak Sah
Salah menentukan wali bisa berbuntut panjang. KHI Pasal 71 huruf e menyatakan perkawinan tanpa wali, atau dengan wali yang tidak berhak, dapat dibatalkan.
UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 26 ayat (1) menambahkan bahwa keluarga garis lurus ke atas, jaksa, serta suami atau istri berhak mengajukan pembatalan.
Pembatalan baru berlaku setelah putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap, dan akibatnya dihitung sejak akad berlangsung (KHI Pasal 74 ayat (2)).
Anak yang lahir dari pernikahan itu tetap terlindungi. Putusan tidak berlaku surut terhadap mereka, dan hubungan hukum anak dengan orang tuanya tidak terputus (KHI Pasal 75 dan Pasal 76).
Meski begitu, status pasangan dan hak-hak yang timbul dari pernikahan bisa menjadi urusan yang berlarut. Maka periksa dokumen perwalian sejak awal.
FAQ: Pertanyaan Seputar Wali Nikah
Apakah ayah tiri boleh menjadi wali nikah?
Tidak. Ayah tiri tidak termasuk kerabat garis keturunan, jadi ia tidak berhak menjadi wali nasab.
Kalau ayah kandung sudah tidak ada, hak perwalian berpindah kepada kakek, lalu buyut, kemudian saudara laki-laki, sesuai urutan dalam PMA 30/2024 dan KHI.
Apakah pernikahan boleh tanpa wali?
Bagi umat Islam, tidak boleh. Wali termasuk rukun nikah berdasarkan KHI Pasal 19 dan PMA 30/2024 Pasal 10.
Bila wali nasab tidak ada, calon mempelai dapat memakai wali hakim melalui KUA.
Bagaimana jika wali nasab menolak menikahkan?
Calon mempelai perempuan bisa mengajukan permohonan wali adhal ke Pengadilan Agama.
Sesudah ada penetapan, KUA menunjuk wali hakim untuk menikahkan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Syarat wali nikah pada dasarnya sederhana: laki-laki, muslim, balig, berakal, dan adil.
Praktiknya menuntut ketelitian, karena urutan wali nasab dan syarat wali hakim harus terpenuhi satu per satu.
Saran saya, mulailah dengan memetakan keluarga dari pihak ayah.
Setelah itu, konfirmasikan status wali ke KUA jauh hari sebelum akad, sebab pendaftaran kehendak nikah paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum akad (PMA 30/2024 Pasal 3 ayat (2)).
Menurut saya, menyiapkan dokumen sejak dini jauh lebih murah daripada mengurus pembatalan nikah. Bagi pasangan lintas negara, urusannya bisa bertambah.
Calon pengantin warga negara asing perlu melampirkan surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan negaranya.
Dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, dan bila negaranya sudah menerapkan apostille, salinan sertifikatnya ikut dilampirkan (Pasal 4 ayat (3) dan (4)).
Buku Nikah yang akan dipakai di luar negeri pun perlu dilegalisasi oleh pejabat berwenang di Kementerian Agama (Pasal 50 ayat (5)).
Kalau kamu butuh bantuan penerjemahan atau legalisasi dokumen pernikahan, klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu prosesnya dengan tenang dan tepat.
Baca Juga: Surat Nikah Siri: Ini Kekuatan Hukumnya di Mata Negara
Ringkasan
- Wali nikah adalah rukun nikah bagi umat Islam menurut KHI Pasal 19 dan PMA 30/2024 Pasal 10.
- Syarat wali nasab menurut PMA 30/2024: laki-laki, muslim, balig, berakal, dan adil.
- Wali terbagi menjadi wali nasab dan wali hakim.
- Wali nasab tersusun dalam empat kelompok kerabat dari pihak ayah menurut KHI, dengan urutan yang lebih rinci di PMA 30/2024.
- Hak perwalian berpindah ke urutan berikutnya jika wali utama tidak memenuhi syarat, tidak ada, atau berhalangan.
- Wali hakim adalah Penghulu yang menjabat Kepala KUA, atau penghulu yang ditunjuk.
- Kasus wali adhal memerlukan penetapan Pengadilan Agama.
- Wali yang tidak sah dapat membuat pernikahan dibatalkan lewat putusan pengadilan, tanpa berlaku surut terhadap anak.
Referensi
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 19 sampai Pasal 23 dan Pasal 71, Pasal 74 sampai Pasal 76).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara 2024 Nomor 1031, berlaku sejak 30 Desember 2024, mencabut PMA Nomor 22 Tahun 2024).
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, layanan pencatatan nikah.




