Dalam hubungan utang piutang, posisi para pihak bisa berubah sebelum utang lunas. Kreditur mungkin ingin menyerahkan tagihannya kepada pihak lain.
Debitur mungkin meminta orang lain mengambil alih kewajibannya.
Ada juga pihak ketiga yang melunasi utang seseorang lalu menagihnya kembali. Hukum perdata Indonesia mengatur semua keadaan ini lewat tiga lembaga, yaitu novasi, subrogasi, dan cessie.
Ketiganya sering tertukar karena sama-sama menyangkut perubahan pihak dalam utang.
Padahal cara kerja dan akibat hukumnya berbeda. Salah memilih bentuk bisa membuat Anda kehilangan jaminan, tidak bisa menagih, atau tetap terikat pada utang yang Anda kira sudah selesai.
Artikel ini menjelaskan ketiganya dengan bahasa sederhana, lengkap dengan syarat, akibat hukum, dan contoh penerapannya.
Pengertian Novasi dan Subrogasi
Novasi berarti pembaruan utang. Utang yang lama dihapus, lalu diganti dengan perikatan yang baru. Pasal 1413 KUHPerdata mengenal tiga cara terjadinya novasi:
- Debitur membuat perikatan utang baru untuk kreditur, dan perikatan itu menggantikan utang lama yang dihapus.
- Debitur baru ditunjuk menggantikan debitur lama, dan kreditur membebaskan debitur lama dari kewajibannya.
- Kreditur baru ditunjuk menggantikan kreditur lama, dan debitur dibebaskan dari kewajibannya kepada kreditur lama.
Para ahli menyebut cara pertama sebagai novasi objektif, yaitu yang berganti adalah isi atau bentuk perikatannya.
Cara kedua disebut novasi subjektif pasif karena yang berganti adalah debitur.
Cara ketiga disebut novasi subjektif aktif karena yang berganti adalah kreditur.
Contoh sederhananya, Anda berutang Rp100 juta kepada Pak Budi dengan perjanjian pinjam uang.
Lalu Anda dan Pak Budi sepakat mengubah utang itu menjadi kewajiban membayar harga mobil yang Anda beli dari Pak Budi.
Utang pinjaman yang lama hilang, dan kewajiban jual beli yang baru lahir sebagai gantinya. Itulah novasi objektif.
Sedangkan subrogasi adalah penggantian hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar utang debitur.
Pasal 1400 KUHPerdata merumuskannya sebagai penggantian hak oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur.
Setelah membayar, pihak ketiga itu menduduki posisi kreditur lama dan berhak menagih debitur.
Subrogasi bisa terjadi karena perjanjian atau karena undang-undang. Subrogasi karena perjanjian, misalnya, terjadi ketika debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk melunasi utangnya.
Syaratnya, pinjaman dan pelunasan itu dibuat dengan akta otentik, dan kuitansi pelunasan menyebut bahwa uang berasal dari kreditur baru.
Subrogasi karena undang-undang terjadi pada keadaan tertentu menurut Pasal 1402 KUHPerdata, salah satunya ketika seseorang yang ikut terikat pada utang itu atau berkepentingan melunasinya, seperti penjamin, membayar kepada kreditur.
Satu hal yang perlu Anda perhatikan pada subrogasi adalah perjanjian ikutannya. Ketika subrogasi terjadi, perjanjian ikutan seperti jaminan ikut berpindah kepada kreditur baru.
Artinya, pihak yang melunasi utang mendapat tagihan sekaligus jaminan yang melekat pada tagihan itu.
Debitur sendiri tidak perlu ikut menyetujui, karena peran debitur dalam subrogasi hanya menerima pelunasan dan kemudian membayar kepada kreditur baru.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perbedaan Novasi, Subrogasi, dan Cessie
Cessie adalah pengalihan piutang atas nama dari kreditur lama kepada kreditur baru. KUHPerdata tidak memakai kata “cessie”.
Istilah ini berasal dari doktrin, sedangkan dasar pengaturannya ada pada Pasal 613 KUHPerdata.
Pasal tersebut mengatur bahwa penyerahan piutang atas nama dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan.
Bagi debitur, pengalihan itu baru berakibat setelah diberitahukan kepadanya atau disetujui dan diakui secara tertulis.
Sebuah kajian ilmiah tentang pengalihan piutang atas nama menjelaskan bahwa cessie terjadi lewat jual beli antara kreditur lama dan kreditur baru.
Utang yang lama tetap ada dan berpindah kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Kajian itu juga menjelaskan bahwa hak yang lahir dari cessie dikategorikan sebagai hak kebendaan, karena objeknya adalah piutang atas nama yang termasuk benda bergerak.
Penjelasan ini membantu Anda melihat perbedaan mendasar dengan novasi. Pada cessie, utang yang sama berpindah tangan. Pada novasi, utang yang lama berakhir dan utang yang baru dibentuk.
Perbedaan ketiganya dapat diringkas sebagai berikut.
| Aspek | Novasi | Subrogasi | Cessie |
| Dasar hukum | Pasal 1413 sampai 1424 KUHPerdata | Pasal 1400 sampai 1403 KUHPerdata | Pasal 613 KUHPerdata |
| Nasib utang lama | Hapus dan digantikan utang baru | Beralih kepada pihak yang membayar | Beralih kepada kreditur baru |
| Peran debitur | Ikut menyepakati, terutama bila yang berganti adalah kreditur atau debitur | Pasif, menerima pelunasan | Cukup diberi tahu atau menyetujui secara tertulis |
| Jaminan dan perjanjian ikutan | Umumnya hapus bersama utang lama | Ikut berpindah | Ikut berpindah |
| Pemicu | Kesepakatan para pihak | Pembayaran oleh pihak ketiga | Jual beli atau pengalihan piutang |
Perbedaan lain terletak pada pihak yang membuat peristiwa itu terjadi. Novasi lahir dari kesepakatan segitiga yang melibatkan kreditur, debitur, dan pihak baru.
Subrogasi lahir dari tindakan membayar.
Cessie lahir dari perjanjian antara kreditur lama dan kreditur baru, sedangkan debitur hanya perlu mengetahuinya.
Aturan Terbaru untuk Pengalihan Piutang Bank
Untuk cessie yang dilakukan bank, aturannya kini lebih rinci. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberi dasar bagi bank umum dan BPR untuk melakukan kegiatan usaha berupa pengalihan piutang.
Aturan pelaksanaannya dimuat dalam Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Menurut penjelasan OJK, bank wajib memuat klausul persetujuan pengalihan piutang dalam perjanjian kredit atau pembiayaan.
Jika perjanjian kredit yang sudah ada belum memuat klausul tersebut, bank harus memperoleh persetujuan nasabah sebelum mengalihkan piutangnya kepada pihak lain.
Bank juga tidak boleh membeli kembali piutang yang sudah dialihkan, agar pengalihan tidak dipakai semata untuk memperbaiki kinerja keuangan bank.
Bagi Anda sebagai debitur bank, aturan ini memberi kepastian. Anda perlu memeriksa perjanjian kredit untuk melihat apakah ada klausul pengalihan piutang.
Jika klausul itu tidak ada, bank harus meminta persetujuan Anda lebih dahulu.
Syarat Novasi dalam Perjanjian Utang
Karena novasi menghapus utang lama dan melahirkan utang baru, hukum menetapkan syarat yang cukup ketat. Syarat-syarat itu dapat dikelompokkan sebagai berikut.
Pertama, ada utang lama yang sah.
Novasi hanya bisa dilakukan atas perikatan yang memang ada dan berlaku. Jika utang lama batal sejak awal, utang pengganti ikut kehilangan dasarnya.
Kedua, ada perikatan baru yang sah.
Perikatan pengganti harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Para pihak yang melakukan novasi juga harus orang yang cakap melakukan perbuatan hukum.
Ketiga, ada kesepakatan para pihak yang terlibat.
Pada novasi subjektif aktif, kreditur lama, kreditur baru, dan debitur perlu mencapai kesepakatan. J. Satrio, pakar hukum perdata yang banyak menulis tentang cessie, subrogasi, dan novasi, menjelaskan bahwa novasi dengan pergantian kreditur tidak harus dituangkan dalam satu perjanjian.
Yang penting, setelah ada perjanjian antara kreditur lama dan kreditur baru, debitur menyetujuinya sehingga debitur mengetahui kepada siapa ia harus membayar.
Dengan penjelasan ini, Anda bisa menyusun novasi dalam beberapa dokumen, selama persetujuan debitur tercatat jelas.
Keempat, ada kehendak yang nyata untuk memperbarui utang.
Pasal 1415 KUHPerdata mengatur bahwa novasi tidak dianggap ada begitu saja. Kehendak untuk memperbarui utang harus tampak jelas dari perbuatan para pihak.
Subekti, guru besar hukum perdata yang karyanya menjadi rujukan utama mahasiswa hukum di Indonesia, juga menegaskan bahwa tindakan pembaruan utang harus nyata dan dibuktikan lewat perbuatan para pihak.
Dalam praktik, kalimat seperti “utang lama dinyatakan lunas dan diganti dengan perjanjian ini” sangat membantu.
Tanpa kalimat semacam itu, pengadilan bisa menilai para pihak hanya menambah atau mengubah isi perjanjian lama, dan akibatnya utang lama masih berlaku.
Dari keempat syarat tersebut, syarat keempat paling sering menimbulkan sengketa. Banyak perjanjian yang disebut “perjanjian baru” ternyata tidak memuat pernyataan bahwa utang lama berakhir.
Jika Anda ingin novasi, tulis dengan tegas bahwa perikatan lama hapus dan perikatan baru berlaku sebagai penggantinya.
Akibat Hukum Novasi
Akibat utama novasi adalah hapusnya perikatan lama. Hapusnya perikatan membawa beberapa konsekuensi yang perlu Anda pahami.
1. Utang lama berakhir.
Debitur lama bebas dari kewajiban terhadap utang yang diperbarui, dan kreditur lama tidak lagi bisa menagihnya.
Pada novasi subjektif pasif, debitur lama yang sudah dibebaskan tidak bisa ditagih lagi oleh kreditur.
Karena itu, kreditur sebaiknya menilai kemampuan bayar debitur baru sebelum menyetujui pergantian ini.
2. Jaminan lama umumnya ikut hapus.
Perjanjian jaminan bersifat ikutan terhadap utang pokoknya. Ketika utang pokok berakhir karena novasi, jaminan yang melekat padanya juga ikut berakhir.
KUHPerdata memberi pengecualian, yaitu jaminan lama dapat dipertahankan jika para pihak secara tegas mencadangkannya.
Jika Anda sebagai kreditur ingin tetap memegang hak tanggungan, gadai, atau fidusia yang sama, nyatakan hal itu secara tertulis dalam perjanjian novasi. Cara lainnya adalah membuat jaminan baru.
Kreditur yang lalai di bagian ini bisa kehilangan posisi istimewa dan hanya menjadi kreditur biasa.
3. Utang baru berjalan dengan syarat baru.
Bunga, jangka waktu, dan denda mengikuti isi perikatan baru. Wanprestasi yang terjadi pada utang lama tidak otomatis menjadi wanprestasi pada utang baru, kecuali para pihak menyepakatinya.
4. Pergantian pihak memengaruhi cara menagih.
Setelah novasi subjektif aktif, debitur wajib membayar kepada kreditur baru.
Pembayaran kepada kreditur lama tidak lagi membebaskan debitur setelah ia menyetujui pergantian tersebut.
Dibandingkan dengan akibat novasi, akibat subrogasi dan cessie lebih menguntungkan kreditur baru dari sisi jaminan, karena hak jaminan ikut berpindah.
Karena itu, banyak lembaga keuangan lebih sering memakai subrogasi dan cessie untuk memindahkan piutang berjaminan.
Novasi lebih cocok ketika para pihak memang ingin memulai hubungan utang dari awal dengan syarat yang berbeda.
Contoh Penerapan Novasi, Subrogasi, dan Cessie
a. Contoh Novasi: Pergantian Debitur dalam Utang Usaha
PT Maju Jaya berutang kepada PT Sumber Bahan senilai Rp500 juta. PT Maju Jaya kemudian dijual kepada pemilik baru yang membentuk PT Karya Mandiri. Pemilik baru ingin membersihkan neraca perusahaan lamanya.
Ketiga pihak sepakat bahwa PT Karya Mandiri menjadi debitur baru, PT Sumber Bahan membebaskan PT Maju Jaya dari kewajiban, dan jangka waktu pembayaran diperpanjang enam bulan. Ini adalah novasi subjektif pasif.
Perjanjian harus mencantumkan pernyataan pembebasan PT Maju Jaya. Jika PT Sumber Bahan menginginkan jaminan lama tetap berlaku, kewajiban itu perlu dicadangkan secara tegas.
b. Contoh Subrogasi: Pengalihan KPR ke Bank Lain
Anda memiliki KPR di Bank A dan ingin memindahkannya ke Bank B karena bunga yang lebih rendah.
Bank B melunasi sisa kredit Anda di Bank A, kemudian Anda membuat perjanjian kredit baru dengan Bank B.
Jika pelunasan dan pinjaman itu dibuat dengan akta otentik dan kuitansi pelunasan menyebut bahwa dananya berasal dari Bank B, Bank B menggantikan posisi Bank A sebagai kreditur dan hak jaminan atas rumah ikut berpindah kepadanya.
Cara ini lazim disebut take over kredit. Anda cukup memahami bahwa kewajiban membayar cicilan kini ditujukan kepada Bank B.
Contoh lain adalah penjamin yang melunasi utang debitur. Setelah penjamin membayar kepada kreditur, penjamin berhak menagih debitur sebesar yang telah ia bayarkan, karena haknya menggantikan hak kreditur.
c. Contoh Cessie: Penjualan Piutang Kredit Bermasalah
Sebuah bank memiliki kredit yang macet. Bank menjual hak tagih kredit itu kepada perusahaan pengelola piutang lewat perjanjian cessie.
Utang debitur tidak berubah, hanya kreditur yang berganti. Berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, bank atau kreditur baru perlu memberi tahu debitur agar pengalihan itu berlaku terhadap debitur.
Untuk bank, ketentuan POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang klausul persetujuan dalam perjanjian kredit juga perlu dipenuhi.
Debitur selanjutnya membayar kepada pihak yang membeli piutang tersebut, dengan jumlah dan syarat yang sama seperti sebelumnya.
Langkah Sebelum Memilih Bentuk Pengalihan
Agar tidak keliru memilih lembaga hukum, Anda bisa mempertimbangkan beberapa hal berikut.
- Tentukan apakah utang lama ingin dihapus dan diganti dengan syarat baru. Jika ya, pilih novasi dan tulis pernyataan penghapusan utang lama dengan jelas.
- Tentukan apakah utang yang sama ingin dipindahkan beserta jaminannya. Jika ya, subrogasi atau cessie lebih sesuai.
- Periksa apakah debitur sudah diberi tahu atau menyetujui secara tertulis. Tanpa pemberitahuan, cessie belum berakibat terhadap debitur.
- Untuk transaksi dengan bank, periksa klausul pengalihan piutang dalam perjanjian kredit.
- Gunakan akta otentik bila nilai transaksi besar atau ada jaminan, karena akta otentik memberi bukti yang lebih kuat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Penutup
Novasi, subrogasi, dan cessie sama-sama mengubah pihak dalam utang piutang, namun cara kerjanya berbeda. Novasi menghapus utang lama dan menggantinya dengan perikatan baru, sehingga jaminan lama umumnya ikut hapus kecuali dicadangkan.
Subrogasi menempatkan pihak yang membayar sebagai kreditur baru dengan seluruh hak dan jaminan yang ada.
Cessie memindahkan piutang lewat jual beli dan baru berlaku bagi debitur setelah ada pemberitahuan atau persetujuan tertulis.
Untuk pengalihan piutang oleh bank, UU P2SK dan POJK Nomor 26 Tahun 2024 menambahkan kewajiban klausul persetujuan serta larangan pembelian kembali piutang yang sudah dialihkan.
Sebelum menandatangani dokumen pengalihan utang, baca isi perjanjian dengan teliti dan minta bantuan notaris atau advokat untuk memastikan bentuk yang dipilih sesuai dengan tujuan Anda.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 613, Pasal 1400 sampai 1403, Pasal 1413 sampai 1424. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/node/686
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, beserta FAQ dan abstraknya. https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-26-Tahun-2024-Perluasan-Kegiatan-Usaha-Perbankan/FAQ%20POJK%2026%20Tahun%202024%20Perluasan%20Kegiatan%20Usaha%20Perbankan.pdf
- Satrio, J. (1999). Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, dan Percampuran Hutang. Bandung: Alumni, hlm. 102-103 dan 117. Dikutip dalam: https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-novasi-dan-bagaimana-cara-pelaksanaannya-lt5113002d58b0a/
- Subekti. (2005). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, hlm. 156. Dikutip dalam artikel Hukumonline yang sama di atas.
- Yangin, F. Y. (2016). Analisis Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Menurut Pasal 613 KUH Perdata. Lex Privatum, Vol. IV No. 5, Juni 2016, hlm. 80.
- Hukumonline. Perbedaan Cessie dan Subrogasi. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-cessie-dan-subrogasi-cl3400
- Hukumonline. Perlukah Pemberitahuan kepada Debitur dalam Pengalihan Piutang. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlukah-pemberitahuan-kepada-debitur-dalam-pengalihan-piutang-lt5743682d8db21
- Kontan (9 Januari 2025). OJK Terbitkan Beleid Baru untuk Perbolehkan Bank Lakukan Pengalihan Piutang. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-terbitkan-beleid-baru-untuk-perbolehkan-bank-lakukan-pengalihan-piutang





