Pasal 1318 KUHPerdata sering dikutip ketika utang piutang atau perjanjian lain harus dilanjutkan setelah salah satu pihak meninggal dunia. Sayangnya, banyak orang belum paham bahwa pasal ini punya pengecualian penting. Sederhananya, Pasal 1318 KUHPerdata menyatakan bahwa sesuatu yang diperjanjikan dianggap berlaku juga bagi ahli waris dan orang yang memperoleh hak dari pihak yang membuat perjanjian.
Sebagai orang yang menekuni hukum perdata, saya melihat pasal ini adalah fondasi kepastian hukum dalam hubungan kontraktual. Alasannya sederhana. Tanpa pasal ini, kematian satu pihak bisa mengakhiri hampir semua perjanjian. Karena itu, memahami isi dan batasnya penting bagi pelaku usaha maupun keluarga.
Nah, artikel ini akan membahas isi Pasal 1318, maknanya dalam hukum perjanjian, siapa saja yang terikat, sampai contoh penerapannya. Dengan begitu, kamu bisa menilai kapan suatu perjanjian ikut mengikat ahli waris.
Isi Pasal 1318 KUHPerdata
Isi Pasal 1318 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut.
“Jika seorang minta diperjanjikan sesuatu hal, maka dianggap bahwa itu adalah untuk ahli waris-ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau dapat disimpulkan dari sifat persetujuan, bahwa tidak sedemikianlah maksudnya.”
Selanjutnya, pasal ini berada dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Letaknya berdekatan dengan Pasal 1315 dan Pasal 1317 yang membahas siapa saja yang bisa memperoleh manfaat atau terikat oleh suatu perjanjian.
Perlu dicatat, bunyi pasal ini memakai kata “dianggap”. Artinya, hukum menetapkan anggapan awal bahwa perjanjian berlaku bagi ahli waris dan penerima hak. Anggapan itu bisa dikesampingkan kalau ada alasan yang sah.
Unsur-Unsur Pasal 1318
Supaya lebih jelas, berikut unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 1318.
- Seseorang meminta diperjanjikan sesuatu hal, yaitu pihak yang membuat perjanjian.
- Dianggap untuk ahli waris dan penerima hak, sebagai anggapan hukum awal.
- Kecuali ditetapkan tegas, yaitu para pihak secara eksplisit menyatakan sebaliknya.
- Kecuali disimpulkan dari sifat persetujuan, yaitu hakikat perjanjian menunjukkan sebaliknya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Makna Pasal 1318 dalam Hukum Perjanjian
Makna Pasal 1318 KUHPerdata paling mudah dipahami lewat perbandingan dengan asas kepribadian perjanjian. Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian pada dasarnya hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya.
Namun, Pasal 1318 memperluas jangkauan itu secara terbatas. Para pihak dianggap membuat perjanjian untuk dirinya sendiri, sekaligus untuk ahli waris dan orang yang memperoleh hak dari mereka.
Ingat, perluasan ini tidak melanggar asas kepribadian. Ahli waris dan penerima hak pada hakikatnya menggantikan kedudukan pihak yang membuat perjanjian. Karena itu, mereka tidak dianggap pihak ketiga murni.
Menurut saya pribadi, rumusan ini bijak karena menjaga kesinambungan hubungan hukum. Kreditur tetap punya hak tagih saat debitur meninggal, dan keluarga tetap memegang hak saat pembuat perjanjian meninggal.
Perbedaan Pasal 1317 dan Pasal 1318
Banyak orang menyamakan dua pasal ini. Padahal, keduanya mengatur hal yang berbeda.
- Pasal 1317 mengatur janji untuk kepentingan pihak ketiga, yaitu pemberian manfaat kepada orang lain di luar perjanjian.
- Pasal 1318 mengatur perjanjian yang dianggap berlaku bagi ahli waris dan orang yang memperoleh hak dari pembuat perjanjian.
Ahli Waris dan Orang yang Memperoleh Hak
Ahli waris dan orang yang memperoleh hak adalah dua kelompok yang disebut Pasal 1318. Keduanya berbeda dari sisi cara memperoleh hak dan kewajiban.
- Ahli waris memperoleh hak dan kewajiban karena titel umum, yaitu pewarisan. Pasal 833 KUHPerdata menyatakan ahli waris karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, hak, dan piutang orang yang meninggal.
- Orang yang memperoleh hak memperoleh hak karena titel khusus, misalnya pembeli suatu benda atau penerima pengalihan piutang.
Selanjutnya, untuk ahli waris, Pasal 1100 KUHPerdata menetapkan beban pembayaran utang. Ahli waris yang menerima warisan ikut menanggung utang dan beban lain seimbang dengan bagian yang diterimanya.
Sebagai tambahan, KUHPerdata memberi ahli waris pilihan sikap terhadap warisan. Mereka bisa menerima, menerima dengan pendaftaran harta, atau menolak warisan. Karena itulah, tanggung jawab ahli waris tidak selalu sama dalam setiap kasus.
Pengecualian: Ditetapkan Tegas atau Berdasarkan Sifat Perjanjian
Pengecualian Pasal 1318 muncul dalam dua keadaan. Pertama, para pihak menetapkan secara tegas bahwa perjanjian tidak berlaku bagi ahli waris. Kedua, sifat perjanjian menunjukkan bahwa perjanjian itu melekat pada pribadi tertentu.
Contohnya, perjanjian yang bergantung pada keahlian atau kualitas pribadi, seperti perjanjian jasa seorang seniman. Pada umumnya, perjanjian semacam itu berakhir ketika pihak yang bersangkutan meninggal dunia.
Contoh Penerapan Pasal 1318
Contoh penerapan Pasal 1318 bisa ditemukan dalam berbagai hubungan hukum sehari-hari. Berikut beberapa ilustrasi yang mudah dipahami.
- Utang piutang. Debitur meninggal dunia, lalu kreditur menagih kepada ahli waris. Hak tagih tetap ada, dan ahli waris yang menerima warisan menanggung utang sesuai Pasal 1100.
- Sewa-menyewa. Pasal 1575 KUHPerdata menyatakan perjanjian sewa tidak berakhir karena meninggalnya pemberi sewa maupun penyewa. Ketentuan ini sejalan dengan semangat Pasal 1318.
- Pengalihan hak. Pembeli suatu benda memperoleh hak dari penjual, sehingga perjanjian yang melekat pada benda itu bisa berlaku bagi pembeli.
- Perjanjian pribadi. Perjanjian jasa yang sangat pribadi umumnya tidak diteruskan oleh ahli waris karena sifat perjanjiannya.
Lewat contoh-contoh tersebut, terlihat jelas bahwa Pasal 1318 bekerja sebagai aturan dasar. Penerapannya selalu bergantung pada bunyi perjanjian dan sifat hubungan hukumnya.
Tips Menyusun Perjanjian agar Sesuai Pasal 1318
Tips menyusun perjanjian perlu diperhatikan supaya kehendak para pihak tercermin dengan jelas. Berikut langkah praktis yang bisa diterapkan.
- Menyatakan secara tegas dalam perjanjian apakah ahli waris dan pengganti hak ikut terikat.
- Memuat klausul khusus kalau perjanjian bersifat pribadi dan tidak boleh diteruskan.
- Mencatat jangka waktu dan syarat pengakhiran perjanjian secara jelas.
- Menyimpan salinan perjanjian di tempat yang diketahui keluarga atau pihak yang ditunjuk.
- Meninjau kebutuhan perlindungan tambahan, misalnya asuransi jiwa pada perjanjian kredit.
Menurut saya pribadi, banyak sengketa waris muncul karena perjanjian dibuat tanpa klausul tentang kematian para pihak. Padahal, satu kalimat yang jelas bisa mencegah perdebatan panjang di kemudian hari.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Pasal 1318 KUHPerdata
Apakah ahli waris wajib melunasi utang pewaris menurut Pasal 1318? Pasal 1318 menyatakan perjanjian dianggap berlaku bagi ahli waris, sedangkan besarnya beban utang mengikuti Pasal 1100, yaitu seimbang dengan bagian warisan yang diterima.
Apakah semua perjanjian otomatis mengikat ahli waris? Tidak, perjanjian tidak mengikat ahli waris bila ditetapkan tegas demikian atau bila sifat perjanjian menunjukkan perjanjian itu melekat pada pribadi tertentu.
Apa bedanya Pasal 1318 dengan Pasal 1317 KUHPerdata? Pasal 1317 mengatur janji untuk pihak ketiga, sedangkan Pasal 1318 mengatur berlakunya perjanjian bagi ahli waris dan orang yang memperoleh hak.
Kesimpulan
Jadi, Pasal 1318 KUHPerdata menetapkan anggapan bahwa perjanjian berlaku juga bagi ahli waris dan orang yang memperoleh hak dari pembuat perjanjian. Anggapan itu bisa dikesampingkan lewat penetapan tegas atau berdasarkan sifat perjanjian.
Sebagai penulis, saya berpandangan bahwa pasal ini menjaga keseimbangan antara kepastian bagi kreditur dan perlindungan bagi keluarga. Langkah yang disarankan adalah menuliskan secara eksplisit nasib perjanjian jika salah satu pihak meninggal, serta memahami pilihan sikap ahli waris terhadap warisan.
Kalau kamu membutuhkan pendampingan hukum terkait perjanjian, sengketa waris, atau penagihan utang kepada ahli waris, jangan ragu klik poster di bawah ini. Atau, klik saja tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.
Ringkasan
- Pasal 1318 KUHPerdata menganggap sesuatu yang diperjanjikan berlaku juga bagi ahli waris dan orang yang memperoleh hak.
- Anggapan itu tidak berlaku bila ditetapkan tegas atau dapat disimpulkan dari sifat perjanjian.
- Pasal 1318 melengkapi asas kepribadian perjanjian dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340.
- Pasal 1317 mengatur janji untuk pihak ketiga, sedangkan Pasal 1318 mengatur ahli waris dan penerima hak.
- Ahli waris memperoleh hak dan kewajiban karena titel umum menurut Pasal 833 KUHPerdata.
- Ahli waris yang menerima warisan menanggung utang seimbang dengan bagian warisannya menurut Pasal 1100.
- Perjanjian sebaiknya memuat klausul tegas tentang nasibnya jika salah satu pihak meninggal.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 833, Pasal 1100, Pasal 1315, Pasal 1317, Pasal 1318, Pasal 1340, dan Pasal 1575.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan, peraturan.bpk.go.id.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, jdihn.go.id.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, peraturan.go.id.





