Terbaru

Legalitas

Aturan Sertifikasi Halal Usaha, Batas Waktu & Cara Mengurusnya

Ditulis oleh Nurul Huda

Daftar Isi

Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar nilai tambah pemasaran bagi produk makanan atau barang konsumsi, melainkan bentuk kewajiban sertifikasi halal usaha yang diatur secara tegas oleh negara demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi konsumen muslim di Indonesia.

Berdasarkan pengamatan saya di lapangan, masih banyak pelaku usaha kecil yang menganggap aturan ini sebatas syarat formal dari pemerintah, padahal mengabaikannya justru berisiko mendatangkan denda hingga penarikan produk dari pasaran.

Artikel ini akan membantumu memahami siapa saja yang wajib memiliki sertifikasi halal, batas waktu aturan hukumnya, sanksi bagi yang melanggar, serta langkah mudah cara mengurusnya secara resmi.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki Sertifikasi Halal dan Aturan Hukumnya?

Aturan negara mewajibkan seluruh pelaku usaha yang membuat, mengemas, atau menjual produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan untuk memiliki sertifikat halal.

Ketentuan ini dibuat agar seluruh barang yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya secara pasti.

Dalam dunia usaha di Indonesia, aturan mengenai produk halal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aturan ini memperketat kewajiban sertifikasi bagi semua jenis produk yang dijual kepada masyarakat luas.

Pakar hukum bisnis dan perlindungan konsumen, Dr. M. Syarif Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan hukum yang wajib dipatuhi oleh pengusaha dari berbagai skala agar pasar tetap adil dan jujur bagi pembeli.

Data pendukung dari laporan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga mencatat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal yang cukup tinggi seiring dengan makin tingginya kesadaran konsumen terhadap produk yang halal dan aman.

Batas Waktu dan Risiko Sanksi Jika Tidak Punya Sertifikat Halal

Pemerintah memberikan batas waktu tertentu bagi pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya.

Baca juga  Perbedaan PKWT dan PKWTT: Hak, Masa Kontrak, Kompensasi

Jika melewati batas waktu tersebut, pengusaha akan dikenakan sanksi mulai dari surat peringatan, denda, hingga produknya dilarang beredar di pasaran.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberlakukan aturan ini secara bertahap.

Pelaku usaha harus benar-benar memperhatikan batas waktu yang ditentukan agar usaha mereka tidak tersandung masalah hukum.

Studi dari Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis oleh Rahman & Utami (2025) mengenai Kepatuhan Hukum Pelaku UMKM Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Pasca UU Cipta Kerja, mengingatkan pentingnya memahami batas waktu ini supaya pelaku usaha tidak merugi akibat sanksi dari pemerintah.

Berdasarkan aturan yang berlaku, bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar meliputi:

  • Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari instansi terkait bagi pengusaha yang belum mendaftarkan produknya sampai batas waktu habis.
  • Denda Administratif: Kewajiban membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ukuran usaha yang dikelola.
  • Penarikan Produk dari Pasar: Produk non-halal akan dilarang beredar dan harus ditarik dari toko-toko maupun toko online.

Pengamat kebijakan publik ekonomi, Prof. Dr. Ir. H. Imam Santoso, menegaskan bahwa penegakan sanksi ini sangat penting agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan aturan main yang jelas bagi semua pihak.

sertifikat laik fungsi (slf) bangunan

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Halal Usaha

Pendaftaran sertifikasi halal usaha bisa dilakukan secara online melalui situs resmi SiHalal milik BPJPH.

Pengusaha cukup menyiapkan data bahan baku, mendaftarkan produk, lalu menunggu proses pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang MUI.

Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikasi halal agar usaha semakin lancar dan terhindar dari sanksi, berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa diikuti secara online:

  1. Membuat Akun dan Mengisi Data: Buka situs resmi Sistem Informasi Halal (SiHalal) milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lalu daftarkan profil usaha Anda.
  2. Menyiapkan Rincian Bahan: Kumpulkan data bahan baku, resep atau komposisi produk, serta jelaskan cara pengolahan produk secara jujur dan transparan.
  3. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Petugas khusus akan memeriksa keabsahan dokumen dan melihat langsung proses pembuatan produk Anda.
  4. Sidang Penetapan Halal oleh MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengadakan sidang untuk memutuskan kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan petugas.
  5. Penerbitan Sertifikat Halal: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengeluarkan sertifikat halal resmi yang bisa langsung diunduh oleh pengusaha.
Baca juga  Cara Urus Izin Usaha Toko Bangunan dan KBLI Terbaru

Penelitian dari Jurnal Ilmiah Administrasi Publik oleh Lestari & Pratama (2024) tentang Digitalisasi Layanan Publik: Efektivitas Sistem SiHalal dalam Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM, membuktikan bahwa sistem online ini sangat membantu pelaku usaha kecil untuk mengurus sertifikat dengan lebih cepat asalkan panduan sistemnya dipahami dengan baik.

Sebagai tips tambahan (Information Gain), pastikan tempat belanja atau pemasok bahan baku Anda sudah punya nomor sertifikat halal sebelum Anda memasukkan data ke SiHalal.

Cara ini terbukti ampuh mempercepat proses pemeriksaan berkas agar tidak ditolak oleh sistem. Dengan memastikan semua beres sejak awal, usaha Anda akan jauh lebih dipercaya oleh pembeli.

Ringkasan

Aturan kewajiban sertifikasi halal adalah keharusan hukum bagi para pelaku usaha makanan, minuman, dan produk sembelihan untuk menjamin produknya aman bagi konsumen. Ketentuan ini resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Jika mengabaikan batas waktu yang ditentukan, pengusaha berisiko menghadapi surat peringatan, denda, hingga penarikan produk dari toko.

Proses pengurusannya kini sangat mudah karena bisa dilakukan secara online lewat platform SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diperiksa oleh LPH dan MUI.

Lebih dari sekadar aturan pemerintah, sertifikasi halal adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan pelanggan sekaligus menaikkan kelas bisnis Anda.

sertifikat laik fungsi (slf) bangunan

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Mengurus sertifikasi halal usaha adalah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh setiap pemilik bisnis agar usahanya memiliki payung hukum yang jelas dan aman dari sanksi.

Baca juga  Panduan BPOM Skincare: Cara Cek, Syarat Legalitas, dan Langkah Daftar Terbaru

Jangan anggap aturan ini sebagai beban, melainkan jadikan sebagai modal utama untuk meyakinkan pembeli dan mengembangkan usaha Anda ke tingkat yang lebih tinggi. Pastikan legalitas produk Anda diurus dengan benar dari awal.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Laporan Tahunan Perkembangan Sertifikasi Halal Nasional. Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Rahman, A., & Utami, D. (2025). Kepatuhan Hukum Pelaku UMKM Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 8(1), 112-128.
  • Lestari, P., & Pratama, R. (2024). Digitalisasi Layanan Publik: Efektivitas Sistem SiHalal dalam Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 10(2), 205-220.
  • Hidayat, M. S. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Produk di Indonesia. Rajawali Pers.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi