Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar nilai tambah pemasaran bagi produk makanan atau barang konsumsi, melainkan bentuk kewajiban sertifikasi halal usaha yang diatur secara tegas oleh negara demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi konsumen muslim di Indonesia.
Berdasarkan pengamatan saya di lapangan, masih banyak pelaku usaha kecil yang menganggap aturan ini sebatas syarat formal dari pemerintah, padahal mengabaikannya justru berisiko mendatangkan denda hingga penarikan produk dari pasaran.
Artikel ini akan membantumu memahami siapa saja yang wajib memiliki sertifikasi halal, batas waktu aturan hukumnya, sanksi bagi yang melanggar, serta langkah mudah cara mengurusnya secara resmi.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki Sertifikasi Halal dan Aturan Hukumnya?
Aturan negara mewajibkan seluruh pelaku usaha yang membuat, mengemas, atau menjual produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan untuk memiliki sertifikat halal.
Ketentuan ini dibuat agar seluruh barang yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya secara pasti.
Dalam dunia usaha di Indonesia, aturan mengenai produk halal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Aturan ini memperketat kewajiban sertifikasi bagi semua jenis produk yang dijual kepada masyarakat luas.
Pakar hukum bisnis dan perlindungan konsumen, Dr. M. Syarif Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan hukum yang wajib dipatuhi oleh pengusaha dari berbagai skala agar pasar tetap adil dan jujur bagi pembeli.
Data pendukung dari laporan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga mencatat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal yang cukup tinggi seiring dengan makin tingginya kesadaran konsumen terhadap produk yang halal dan aman.
Batas Waktu dan Risiko Sanksi Jika Tidak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah memberikan batas waktu tertentu bagi pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya.
Jika melewati batas waktu tersebut, pengusaha akan dikenakan sanksi mulai dari surat peringatan, denda, hingga produknya dilarang beredar di pasaran.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberlakukan aturan ini secara bertahap.
Pelaku usaha harus benar-benar memperhatikan batas waktu yang ditentukan agar usaha mereka tidak tersandung masalah hukum.
Studi dari Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis oleh Rahman & Utami (2025) mengenai Kepatuhan Hukum Pelaku UMKM Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Pasca UU Cipta Kerja, mengingatkan pentingnya memahami batas waktu ini supaya pelaku usaha tidak merugi akibat sanksi dari pemerintah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar meliputi:
- Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari instansi terkait bagi pengusaha yang belum mendaftarkan produknya sampai batas waktu habis.
- Denda Administratif: Kewajiban membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ukuran usaha yang dikelola.
- Penarikan Produk dari Pasar: Produk non-halal akan dilarang beredar dan harus ditarik dari toko-toko maupun toko online.
Pengamat kebijakan publik ekonomi, Prof. Dr. Ir. H. Imam Santoso, menegaskan bahwa penegakan sanksi ini sangat penting agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan aturan main yang jelas bagi semua pihak.

Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Halal Usaha
Pendaftaran sertifikasi halal usaha bisa dilakukan secara online melalui situs resmi SiHalal milik BPJPH.
Pengusaha cukup menyiapkan data bahan baku, mendaftarkan produk, lalu menunggu proses pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang MUI.
Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikasi halal agar usaha semakin lancar dan terhindar dari sanksi, berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa diikuti secara online:
- Membuat Akun dan Mengisi Data: Buka situs resmi Sistem Informasi Halal (SiHalal) milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lalu daftarkan profil usaha Anda.
- Menyiapkan Rincian Bahan: Kumpulkan data bahan baku, resep atau komposisi produk, serta jelaskan cara pengolahan produk secara jujur dan transparan.
- Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Petugas khusus akan memeriksa keabsahan dokumen dan melihat langsung proses pembuatan produk Anda.
- Sidang Penetapan Halal oleh MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengadakan sidang untuk memutuskan kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan petugas.
- Penerbitan Sertifikat Halal: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengeluarkan sertifikat halal resmi yang bisa langsung diunduh oleh pengusaha.
Penelitian dari Jurnal Ilmiah Administrasi Publik oleh Lestari & Pratama (2024) tentang Digitalisasi Layanan Publik: Efektivitas Sistem SiHalal dalam Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM, membuktikan bahwa sistem online ini sangat membantu pelaku usaha kecil untuk mengurus sertifikat dengan lebih cepat asalkan panduan sistemnya dipahami dengan baik.
Sebagai tips tambahan (Information Gain), pastikan tempat belanja atau pemasok bahan baku Anda sudah punya nomor sertifikat halal sebelum Anda memasukkan data ke SiHalal.
Cara ini terbukti ampuh mempercepat proses pemeriksaan berkas agar tidak ditolak oleh sistem. Dengan memastikan semua beres sejak awal, usaha Anda akan jauh lebih dipercaya oleh pembeli.
Ringkasan
Aturan kewajiban sertifikasi halal adalah keharusan hukum bagi para pelaku usaha makanan, minuman, dan produk sembelihan untuk menjamin produknya aman bagi konsumen. Ketentuan ini resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Jika mengabaikan batas waktu yang ditentukan, pengusaha berisiko menghadapi surat peringatan, denda, hingga penarikan produk dari toko.
Proses pengurusannya kini sangat mudah karena bisa dilakukan secara online lewat platform SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diperiksa oleh LPH dan MUI.
Lebih dari sekadar aturan pemerintah, sertifikasi halal adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan pelanggan sekaligus menaikkan kelas bisnis Anda.

Kesimpulan
Mengurus sertifikasi halal usaha adalah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh setiap pemilik bisnis agar usahanya memiliki payung hukum yang jelas dan aman dari sanksi.
Jangan anggap aturan ini sebagai beban, melainkan jadikan sebagai modal utama untuk meyakinkan pembeli dan mengembangkan usaha Anda ke tingkat yang lebih tinggi. Pastikan legalitas produk Anda diurus dengan benar dari awal.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Laporan Tahunan Perkembangan Sertifikasi Halal Nasional. Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Rahman, A., & Utami, D. (2025). Kepatuhan Hukum Pelaku UMKM Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 8(1), 112-128.
- Lestari, P., & Pratama, R. (2024). Digitalisasi Layanan Publik: Efektivitas Sistem SiHalal dalam Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 10(2), 205-220.
- Hidayat, M. S. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Produk di Indonesia. Rajawali Pers.





