Terbaru

Hukum

Kewajiban Pelaporan Transaksi Afiliasi : Cara Melapor, dan Sanksinya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Transaksi afiliasi adalah transaksi antara perusahaan terbuka dan pihak yang memiliki hubungan tertentu dengan perusahaan tersebut, misalnya karena kepemilikan saham, pengendalian, atau kesamaan pengurus. Di pasar modal Indonesia, transaksi seperti ini harus mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kepentingan perusahaan dan para pemegang saham tetap terlindungi.

Aturan utama yang mengatur transaksi afiliasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Aturan ini mengatur prosedur transaksi, keterbukaan informasi, pelaporan kepada OJK, dan persetujuan pemegang saham independen dalam kondisi tertentu.

Menurut pendapat saya, transaksi afiliasi tidak selalu merugikan perusahaan karena kerja sama antarperusahaan dalam satu grup bisa membantu menghemat biaya dan mempercepat kegiatan bisnis. Namun, transaksi tersebut tetap perlu diawasi agar tidak digunakan untuk menguntungkan pemegang saham pengendali dengan mengorbankan kepentingan pemegang saham lainnya.

Lalu, apa yang dimaksud dengan transaksi afiliasi, bagaimana kewajiban pelaporannya, dan apa akibatnya jika perusahaan tidak mematuhi aturan OJK?

Apa Itu Transaksi Afiliasi dalam Perusahaan?

Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan perusahaan terbuka dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi sesuai definisi dalam peraturan pasar modal. Hubungan tersebut dapat muncul karena hubungan keluarga, kepemilikan saham, jabatan, atau pengendalian atas perusahaan.

Berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.04/2020, hubungan afiliasi antara lain dapat terjadi dalam kondisi berikut.

  • Dua perusahaan memiliki anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.
  • Sebuah perusahaan mengendalikan perusahaan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Dua perusahaan dikendalikan oleh pihak yang sama.
  • Perusahaan memiliki hubungan dengan pemegang saham utama.
  • Terdapat hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara vertikal maupun horizontal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh transaksi afiliasi

Transaksi afiliasi dapat terjadi dalam berbagai kegiatan bisnis, bukan hanya jual beli barang.

Berikut beberapa contohnya.

  • Jual beli aset: perusahaan terbuka menjual tanah atau gedung kepada perusahaan yang dikendalikan pemegang saham utamanya.
  • Sewa-menyewa: perusahaan menyewa kantor dari perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi.
  • Pinjaman dana: perusahaan memberikan pinjaman kepada perusahaan lain dalam grup usaha.
  • Pengadaan barang dan jasa: perusahaan membeli bahan baku atau menggunakan jasa pemasaran dari pihak terafiliasi.
  • Jaminan perusahaan: perusahaan memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain yang memiliki hubungan afiliasi.

Meskipun transaksi tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan bisnis, perusahaan tetap perlu memeriksa aturan yang berlaku sebelum melaksanakannya.

Mengapa transaksi afiliasi perlu diawasi?

Transaksi afiliasi perlu diawasi karena pihak yang terlibat mungkin memiliki kepentingan yang sama, sehingga keputusan bisnis berisiko tidak sepenuhnya mengutamakan kepentingan perusahaan.

Baca juga  Asuransi Marine Cargo: Pengertian, Manfaat, dan Cara Klaimnya

Sebagai contoh, perusahaan terbuka menjual aset kepada perusahaan milik pemegang saham pengendali dengan harga jauh di bawah harga pasar.

Jika transaksi tersebut tidak memiliki alasan bisnis yang jelas dan tidak melalui prosedur yang diwajibkan, perusahaan berpotensi mengalami kerugian yang akhirnya berdampak pada pemegang saham lainnya.

Oleh karena itu, prinsip transparansi dan kewajaran menjadi bagian penting dalam pengelolaan transaksi afiliasi.

pasal 167 kuhp memasuki pekarangan orang

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dasar Hukum Kewajiban Pelaporan Transaksi Afiliasi

Kewajiban pelaporan transaksi afiliasi diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 yang berstatus berlaku berdasarkan informasi pada JDIH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peraturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan terbuka dalam menjalankan prosedur transaksi, mengumumkan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan dokumen kepada OJK sesuai kategori transaksi.

Berapa batas waktu pelaporan transaksi afiliasi?

Untuk transaksi yang mengikuti prosedur umum berdasarkan Pasal 4, perusahaan wajib mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi.

Namun, jika transaksi wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pengumuman dan penyampaian informasi dilakukan bersamaan dengan pengumuman RUPS sesuai ketentuan Pasal 4.

Sementara itu, transaksi tertentu yang mendapatkan pengecualian berdasarkan Pasal 6 tetap wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi.

Artinya, perusahaan tidak boleh langsung menganggap bahwa transaksi yang dikecualikan dari prosedur umum juga terbebas dari kewajiban pelaporan.

Transaksi apa saja yang mendapatkan pengecualian?

POJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengatur beberapa kategori transaksi yang mendapatkan pengecualian dari prosedur tertentu.

Kategori transaksiKetentuan utama
Transaksi dengan perusahaan terkendaliKepemilikan saham memenuhi ketentuan paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali, sesuai kondisi dalam Pasal 6.
Transaksi bernilai kecilNilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perusahaan terbuka atau Rp5 miliar, dengan menggunakan batas yang lebih rendah.
Transaksi berdasarkan peraturan atau putusan pengadilanTermasuk kategori yang diatur dalam Pasal 6.
Transaksi tertentu oleh lembaga jasa keuanganPengecualian berlaku jika memenuhi kondisi yang ditetapkan OJK.

Perusahaan tetap harus memeriksa persyaratan setiap pengecualian secara menyeluruh sebelum menentukan kewajiban yang harus dipenuhi.

Selain itu, transaksi afiliasi yang dilakukan secara rutin untuk menghasilkan pendapatan usaha memiliki ketentuan tersendiri dalam Pasal 8 dan Pasal 9, termasuk kewajiban pengungkapan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan.

Bagaimana Prosedur Pelaporan Transaksi Afiliasi?

Prosedur pelaporan transaksi afiliasi dimulai dengan memeriksa hubungan antara para pihak, menentukan kewajiban yang berlaku, dan menyiapkan dokumen transaksi. Setelah itu, perusahaan menjalankan proses penilaian, keterbukaan informasi, pelaporan kepada OJK, serta persetujuan pemegang saham jika memang diwajibkan.

Baca juga  Wesel Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan panduan awal oleh perusahaan terbuka.

1. Memeriksa hubungan afiliasi

Perusahaan perlu memeriksa apakah pihak yang akan melakukan transaksi memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui struktur kepemilikan saham, susunan direksi dan komisaris, hubungan keluarga yang relevan, serta informasi mengenai pihak yang mengendalikan perusahaan.

2. Memeriksa kewajaran transaksi

Perusahaan perlu memastikan bahwa harga dan syarat transaksi memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Berdasarkan Pasal 4, penggunaan penilai untuk menentukan nilai wajar objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi merupakan bagian dari prosedur umum, dengan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam peraturan.

Dokumen pendukung seperti kontrak, perbandingan harga, dasar perhitungan nilai transaksi, dan alasan bisnis sebaiknya disiapkan sejak awal.

3. Menyiapkan keterbukaan informasi

Keterbukaan informasi harus menjelaskan transaksi secara jelas agar masyarakat dan investor dapat memahami apa yang dilakukan perusahaan.

Informasi yang diperlukan antara lain tanggal transaksi, objek transaksi, nilai transaksi, identitas para pihak, hubungan afiliasi, dan alasan transaksi.

Jika penilai digunakan, ringkasan laporan penilaian juga perlu disiapkan sesuai ketentuan.

4. Menyampaikan laporan kepada OJK

Perusahaan harus memastikan dokumen yang diwajibkan telah disampaikan kepada OJK sesuai batas waktu yang berlaku untuk kategori transaksinya.

Untuk menghindari keterlambatan, perusahaan sebaiknya menetapkan penanggung jawab pelaporan dan mencatat tanggal transaksi dalam kalender kepatuhan.

5. Memperoleh persetujuan pemegang saham jika diwajibkan

Tidak semua transaksi afiliasi wajib memperoleh persetujuan RUPS.

Namun, Pasal 4 mengatur kewajiban memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam kondisi tertentu, termasuk ketika nilai transaksi memenuhi batas transaksi material yang mewajibkan persetujuan RUPS, transaksi berpotensi mengganggu kelangsungan usaha perusahaan terbuka, atau OJK menilai persetujuan tersebut diperlukan.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa ketentuan transaksi material dan transaksi benturan kepentingan yang relevan sebelum mengambil keputusan.

Apa Sanksi Jika Transaksi Afiliasi Tidak Dilaporkan?

Perusahaan terbuka yang tidak memenuhi ketentuan transaksi afiliasi dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran dan dasar hukum yang berlaku. Dampaknya tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga dapat memengaruhi reputasi perusahaan dan kepercayaan investor.

Jenis sanksi dan risiko yang mungkin timbul

Jenis risikoDampak bagi perusahaan
Sanksi administratifDapat berupa peringatan tertulis, denda, atau sanksi lain sesuai ketentuan yang dilanggar.
Sanksi terhadap pengurus atau pihak terkaitDapat dikenakan sesuai peran dan pelanggaran yang terbukti.
Risiko hukumDapat muncul jika transaksi menimbulkan kerugian atau melanggar ketentuan hukum.
Risiko reputasiInvestor dapat mempertanyakan kualitas tata kelola dan pengawasan perusahaan.
Risiko bisnisKepercayaan pasar dapat menurun dan memengaruhi penilaian investor terhadap perusahaan.

Contoh nyata dapat dilihat dari tindakan OJK terhadap PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dan pihak terkait. Dalam siaran persnya, OJK menyebut perusahaan tersebut dikenai peringatan tertulis atas pelanggaran prosedur transaksi benturan kepentingan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Baca juga  Pisah Harta dan Memilih Terpisah: Ini Beda dan Aturan Pajaknya

OJK juga menjatuhkan denda Rp45 juta kepada pihak pengendali terkait serta larangan untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, dan pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. Sanksi tersebut berkaitan dengan transaksi yang dinilai menguntungkan pihak pengendali dan merugikan perusahaan.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan transaksi afiliasi bukan sekadar urusan melengkapi dokumen, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan perusahaan dan pemegang saham.

Meski demikian, sanksi atas keterlambatan pelaporan tidak selalu sama dengan sanksi atas transaksi benturan kepentingan. Jenis sanksi ditentukan berdasarkan pelanggaran yang terjadi dan ketentuan yang menjadi dasar penindakannya.

Bagaimana perusahaan dapat mencegah pelanggaran?

Perusahaan dapat mengurangi risiko pelanggaran dengan menerapkan beberapa langkah berikut.

  • Memperbarui daftar pihak terafiliasi secara berkala.
  • Memeriksa hubungan afiliasi sebelum kontrak ditandatangani.
  • Membuat kalender kepatuhan untuk memantau tenggat pelaporan.
  • Menyimpan kontrak, dokumen penilaian, persetujuan, dan bukti pelaporan secara teratur.
  • Melibatkan tim hukum, keuangan, sekretaris perusahaan, serta organ pengawasan yang relevan.

Dengan prosedur yang jelas, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

pasal 167 kuhp memasuki pekarangan orang

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Kewajiban pelaporan transaksi afiliasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan terbuka di Indonesia.

POJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengatur prosedur transaksi, keterbukaan informasi, pelaporan kepada OJK, dan persetujuan pemegang saham independen dalam kondisi tertentu.

Perusahaan perlu memahami bahwa pengecualian terhadap prosedur tertentu tidak selalu berarti seluruh kewajiban pelaporan dihapuskan.

Oleh karena itu, setiap transaksi perlu diperiksa berdasarkan jenis, nilai, pihak yang terlibat, dan ketentuan yang berlaku.

Menurut pendapat saya, kepatuhan terhadap aturan transaksi afiliasi sebaiknya dipandang sebagai upaya melindungi perusahaan dan menjaga kepercayaan investor, bukan sekadar kewajiban administratif.

Perusahaan yang memiliki proses pemeriksaan dan pelaporan yang tertata akan lebih siap mempertanggungjawabkan keputusan bisnisnya kepada pemegang saham maupun regulator.

Ringkasan

  • Dasar hukum: POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
  • Batas waktu umum: Paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi untuk pengumuman dan pelaporan berdasarkan prosedur umum, dengan memperhatikan ketentuan khusus untuk transaksi yang memerlukan RUPS.
  • Transaksi yang dikecualikan: Beberapa kategori transaksi mendapat pengecualian dari prosedur tertentu, tetapi kewajiban pelaporan tetap perlu diperiksa sesuai pasal yang berlaku.
  • Penilaian transaksi: Perusahaan perlu memenuhi ketentuan penilaian kewajaran sesuai prosedur dan pengecualian yang berlaku.
  • Persetujuan RUPS: Diperlukan untuk transaksi tertentu yang memenuhi kondisi dalam POJK.
  • Risiko pelanggaran: Dapat berupa sanksi administratif, masalah hukum, dan penurunan kepercayaan investor.
  • Pencegahan: Periksa hubungan afiliasi, dokumentasikan alasan transaksi, pantau tenggat, dan pastikan pelaporan dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Referensi

  1. Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Tersedia di:
  2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Tersedia di:
  3. Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Siaran Pers: OJK Tetapkan Sanksi Atas Pelanggaran Pasar Modal PT POSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait.
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi