Pasal 1868 KUHPerdata adalah pijakan hukum untuk memahami apa itu akta otentik di Indonesia. Kamu akan menemuinya ketika membeli tanah, mendirikan usaha, atau meneken perjanjian utang.
Sayangnya, banyak orang belum tahu syarat apa saja yang membuat sebuah akta berstatus otentik.
Singkatnya, akta otentik harus mengikuti bentuk yang diatur undang-undang. Pejabat umum yang berwenang membuatnya, atau akta itu disusun di hadapan pejabat tersebut.
Dari pengalaman saya sebagai praktisi hukum, pasal ini ibarat pagar pengaman pertama untuk transaksi penting. Pagar itu baru berguna kalau semua syaratnya terpenuhi.
Bunyi Pasal 1868 KUHPerdata tentang Akta Otentik
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita baca dulu bunyi Pasal 1868 KUHPerdata secara utuh.
“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”
Kalau diurai, rumusan tersebut memuat tiga unsur:
- Bentuk akta sesuai ketentuan undang-undang.
- Pembuatan oleh atau di hadapan pejabat umum.
- Kewenangan pejabat di tempat akta dibuat.
Ketiganya berlaku sekaligus. Satu unsur hilang, status otentik pun ikut hilang.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat Akta Otentik Menurut Pasal 1868 KUHPerdata
Tiap unsur dalam Pasal 1868 KUHPerdata punya dampak nyata di lapangan. Kita lihat satu per satu.
Dibuat dalam Bentuk yang Ditentukan Undang-Undang
Bentuk akta tidak boleh dikarang sendiri. Untuk akta notaris, Pasal 38 UU Jabatan Notaris menetapkan tiga bagian wajib:
- awal akta atau kepala akta;
- badan akta yang berisi kesepakatan para pihak;
- akhir atau penutup akta.
Notaris pun harus membacakan akta di depan para penghadap dan saksi. Tanpa itu, prosedurnya cacat.
Dibuat oleh atau di Hadapan Pejabat Umum
Akta otentik lahir dengan dua cara. Cara pertama, pejabat menyusun sendiri aktanya, seperti berita acara rapat umum pemegang saham (akta relaas).
Cara kedua, para pihak datang menghadap lalu menyampaikan kehendak mereka, misalnya saat membuat perjanjian kredit (akta partij).
Di kedua cara itu, pejabat umum wajib hadir. Dokumen yang para pihak tulis sendiri di meja makan jelas tidak masuk hitungan.
Pejabat Berwenang di Tempat Akta Dibuat
Setiap pejabat hanya boleh membuat jenis akta tertentu di wilayah jabatannya. Seorang notaris, contohnya, tidak boleh membuat akta di luar wilayah jabatan yang berlaku baginya.
Jadi, sebelum menandatangani apa pun, cek dulu kewenangan pejabatnya.
Pejabat Umum yang Berwenang Membuat Akta Otentik
Pasal 1868 KUHPerdata tidak menyebut siapa saja pejabat umum itu. Peraturan lain yang menjawabnya:
- Notaris: Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris memberi wewenang membuat akta otentik atas perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan undang-undang atau dikehendaki pihak berkepentingan.
- PPAT: menangani akta pemindahan dan pembebanan hak atas tanah.
- Pejabat catatan sipil: menerbitkan akta kelahiran dan akta kematian.
Dalam praktik, masyarakat paling sering berurusan dengan notaris. Itu sebabnya, pilihlah notaris yang rekam jejaknya baik, karena keamanan transaksimu bergantung padanya.
Kekuatan Pembuktian Akta Otentik
Di pengadilan, akta otentik memegang kekuatan pembuktian yang sempurna. Pasal 1870 KUHPerdata berlaku bagi para pihak dan ahli warisnya.
Para ahli hukum membedakan kekuatan itu menjadi tiga:
- Lahiriah: akta langsung tampak sebagai akta otentik dan membuktikan dirinya sendiri.
- Formil: akta memastikan tanggal, tempat, para pihak yang hadir, dan apa yang mereka nyatakan.
- Materiil: isi pernyataan dianggap benar sebagai keterangan para pihak.
Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RBg ikut menguatkan posisi ini. Hakim terikat pada isi akta, kecuali ada bukti lawan yang meyakinkan.
Akta di bawah tangan berbeda. Kekuatan sempurnanya baru muncul setelah penandatangan mengakui tanda tangannya (Pasal 1875 KUHPerdata).

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Akibat Hukum Jika Syarat Akta Otentik Tidak Terpenuhi
Bagaimana kalau pejabatnya tidak berwenang atau bentuk aktanya cacat? Pasal 1869 KUHPerdata menurunkan statusnya menjadi tulisan di bawah tangan, selama para pihak menandatanganinya.
UU Jabatan Notaris mempertegas aturan itu. Menurut Pasal 41, pelanggaran Pasal 39 dan Pasal 40 membuat akta hanya berkekuatan akta di bawah tangan.
Kedua pasal itu mengatur penghadap dan saksi, mulai dari usia minimal 18 tahun sampai kecakapan hukum. Pembacaan akta juga wajib dihadiri dua orang saksi.
Pihak yang dirugikan masih punya jalan keluar. Pasal 84 UU Jabatan Notaris membolehkan mereka menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga kepada notaris.
Maka, teliti identitas, kewenangan, dan prosedur sebelum membubuhkan tanda tangan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan?
Pejabat umum membuat akta otentik, atau akta itu lahir di hadapannya, dengan bentuk yang diatur undang-undang. Akta di bawah tangan dibuat para pihak tanpa pejabat, sehingga kekuatan buktinya bergantung pada pengakuan mereka.
Apakah akta otentik dapat dibatalkan?
Bisa. Pihak yang menggugat harus membuktikan adanya cacat, seperti pemalsuan atau pelanggaran prosedur, dan pembatalan hanya sah lewat putusan pengadilan.
Apakah semua perjanjian wajib berbentuk akta otentik?
Tidak semuanya. Meski begitu, beberapa perbuatan hukum mensyaratkannya, misalnya pendirian perseroan terbatas dan pembebanan jaminan fidusia yang harus memakai akta notaris.
Kesimpulan
Pasal 1868 KUHPerdata menetapkan tiga syarat akta otentik: bentuk sesuai undang-undang, keterlibatan pejabat umum, dan kewenangan di tempat akta dibuat. Kalau satu syarat gugur, akta turun menjadi akta di bawah tangan.
Saran saya sederhana. Pastikan pejabatnya berwenang, baca isi akta sampai tuntas, lalu simpan salinannya dengan rapi.
Menurut saya, biaya notaris jauh lebih ringan daripada sengketa akibat akta bermasalah. Kepastian hukum memang layak dibayar di muka.
Kalau kamu ragu soal keabsahan sebuah akta atau butuh pendampingan menyusun dokumen hukum, tim kami siap membantu. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Ringkasan
- Pasal 1868 KUHPerdata mendefinisikan akta otentik di Indonesia.
- Akta otentik harus berbentuk sesuai undang-undang.
- Pejabat umum membuat akta itu, atau akta dibuat di hadapannya.
- Pejabat harus berwenang di tempat akta dibuat.
- Notaris, PPAT, dan pejabat catatan sipil termasuk pejabat umum pembuat akta.
- Akta otentik berkekuatan pembuktian sempurna menurut Pasal 1870 KUHPerdata.
- Akta yang cacat syarat turun menjadi akta di bawah tangan (Pasal 1869 KUHPerdata dan Pasal 41 UUJN).
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1867 sampai Pasal 1875.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
- Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Pasal 165 dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) Pasal 285.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH Nasional), jdihn.go.id.





