Pernah menandatangani kontrak kerja tanpa membaca isinya sampai tuntas? Banyak orang melakukannya. Perbedaan PKWT dan PKWTT baru terasa ketika kontrak hampir habis dan nasib pekerjaan mulai dipertanyakan.
Jawaban singkatnya begini. PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang biasa disebut karyawan tetap. Masa kontrak, hak, dan kompensasi keduanya berlainan.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, kontrak sering dipilih karena perusahaan ingin menghindari kewajiban pesangon, padahal pekerjaannya jelas tetap. Praktik semacam ini berisiko. Pekerja yang paham haknya bisa menggugat, dan perusahaan yang keliru menyusun PKWT bisa mendapati karyawannya berstatus tetap secara otomatis.
Pengertian PKWT dan PKWTT menurut Hukum Indonesia
Mari mulai dari dasar hukumnya. Pasal 56 sampai 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur kedua jenis perjanjian kerja ini.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja kemudian mengubah sebagian isinya. PP Nomor 35 Tahun 2021 lalu menjabarkan aturan teknisnya, dan kedua aturan itulah yang berlaku sekarang.
PKWT dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya sementara. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan menyebut jenis pekerjaan yang boleh memakai skema ini:
- pekerjaan yang selesai sekali atau bersifat sementara;
- pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama;
- pekerjaan musiman;
- pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru atau kegiatan baru;
- pekerjaan yang tidak tetap, seperti harian lepas.
PKWTT dipakai untuk pekerjaan yang tetap dan berkelanjutan. Perusahaan boleh meminta masa percobaan paling lama tiga bulan. Setelah lolos, pekerja resmi menyandang status karyawan PKWTT.
Hukum melarang PKWT untuk pekerjaan tetap. Artinya, perusahaan tidak boleh mengontrak berulang kali orang yang menjalankan fungsi inti bisnis.
Baca Juga: MOU vs Perjanjian Kerja Sama: Mana yang Mengikat Secara Hukum?
Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Masa Kontrak
Soal durasi, jurang antara keduanya paling kelihatan. Karena itu, cek dulu berapa lama kontrakmu dan sudah berapa kali diperpanjang.
Masa Kontrak PKWT
PP 35/2021 mengatur masa kontrak PKWT paling lama lima tahun, termasuk perpanjangannya. Kontraknya harus tertulis, memakai bahasa Indonesia dan huruf Latin. Masa percobaan juga dilarang untuk PKWT.
Kontrak yang melanggar syarat tersebut dianggap PKWTT. Hukum menyebutnya berubah menjadi PKWTT demi hukum.
Kalau perusahaan tidak ingin memperpanjang kontrak, pekerja wajib diberi tahu secara tertulis. Batas waktunya paling lambat tujuh hari sebelum kontrak berakhir.
Masa Kontrak PKWTT
PKWTT tidak punya tanggal berakhir. Hubungan kerja baru selesai jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengunduran diri, pensiun, atau pekerja meninggal dunia.
Secara hukum, PKWTT boleh dibuat secara lisan. Meski begitu, kontrak tertulis jauh lebih aman sebagai alat bukti. Perusahaan juga wajib menerbitkan surat pengangkatan bagi pekerja yang lolos masa percobaan.
Perubahan Masa Kontrak dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Aturan ini akan berubah. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut keterangan pemerintah, PKWT dibatasi paling lama dua tahun dan boleh diperpanjang maksimal dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
Totalnya jadi empat tahun. Hanya saja, UU ini masih punya masa transisi satu tahun sejak diundangkan, dan aturan pelaksananya belum terbit. Nasib kontrak yang sedang berjalan pun belum jelas.

Hak Karyawan PKWT dan Karyawan PKWTT
Banyak orang mengira karyawan kontrak hanya punya sedikit hak. Anggapan itu keliru. Hukum menjamin hak dasar yang sama untuk kedua jenis pekerja.
Hak yang berlaku untuk karyawan PKWT maupun karyawan PKWTT:
- upah minimal sebesar upah minimum yang berlaku;
- jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- cuti tahunan 12 hari setelah bekerja 12 bulan terus-menerus;
- tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan;
- perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
- waktu istirahat dan upah lembur sesuai aturan.
Lalu apa bedanya? Hak karyawan PKWT berakhir bersama kontraknya, dan pekerja menerima uang kompensasi. Karyawan PKWTT mendapat kepastian kerja jangka panjang serta pesangon bila terkena PHK. Biasanya, mereka juga lebih mudah mengajukan kredit ke bank.
Satu hal yang sering terlewat adalah THR. Perusahaan menghitungnya berdasarkan masa kerja, sehingga pekerja yang baru bekerja kurang dari 12 bulan menerimanya secara proporsional. Periksa perhitungannya setiap tahun.
Uang Kompensasi PKWT dan Pesangon PKWTT
Soal uang, kedua status ini punya rumus sendiri-sendiri. Mari kita bahas satu per satu.
Uang Kompensasi PKWT
Pasal 15 PP 35/2021 mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat kontrak berakhir. Kewajiban ini berlaku bagi pekerja yang menuntaskan kontraknya. Pekerja yang mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran berat tidak mendapatkannya.
Pasal 16 aturan yang sama menetapkan rumusnya:
- masa kerja 12 bulan terus-menerus: 1 bulan upah;
- masa kerja kurang dari 12 bulan: masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah;
- masa kerja lebih dari 12 bulan: masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah.
Contohnya begini. Seorang pekerja bergaji Rp6.000.000 menyelesaikan kontrak enam bulan. Hitungannya 6/12 × Rp6.000.000, jadi uang kompensasinya Rp3.000.000.
Dasar upahnya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Sementara itu, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur pemutusan sebelum waktunya. Pihak yang mengakhiri kontrak lebih awal wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai kontrak berakhir.
Pesangon dan Hak Lain Karyawan PKWTT
Karyawan PKWTT yang terkena PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Pasal 40 PP 35/2021 mengatur besarnya sesuai masa kerja dan alasan PHK.
Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya menerima UPH. Pekerja yang pensiun menerima pesangon dan UPMK dengan besaran tersendiri.
Ada kabar baru di sini. Menurut keterangan pemerintah, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menghapus pengali 0,5 pada pesangon PHK karena efisiensi. Ketentuan itu baru berlaku setelah masa transisi selesai, jadi tunggu naskah resminya dulu.
Cara Memeriksa Status Kontrak Kerjamu
Setelah paham teorinya, saatnya praktik. Periksa status kontrakmu secara berkala, terutama menjelang perpanjangan.
Sebagai pekerja, cek empat hal ini:
- apakah pekerjaanmu benar-benar bersifat sementara;
- apakah kontrak dibuat tertulis dan memuat jangka waktu yang jelas;
- apakah perusahaan sudah mendaftarkanmu di BPJS;
- apakah masa kontrakmu melebihi batas hukum.
Pengusaha punya pekerjaan rumah sendiri. Catat riwayat perpanjangan setiap kontrak dan pastikan jenis pekerjaannya memenuhi syarat PKWT. Langkah sederhana ini mencegah kontrak berubah menjadi PKWTT demi hukum.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah karyawan PKWT bisa menjadi karyawan tetap?
Bisa. Kalau perusahaan melanggar aturan PKWT, misalnya mengontrak untuk pekerjaan tetap atau tidak membuat kontrak tertulis, hukum menganggap hubungan kerjanya PKWTT. Perusahaan juga boleh mengangkat pekerja kontrak menjadi karyawan tetap secara sukarela.
Apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon?
Tidak. Karyawan PKWT menerima uang kompensasi. Namun, jika pengusaha memutus kontrak sebelum waktunya, pekerja berhak atas ganti rugi sebesar sisa upah sampai kontrak berakhir.
Apakah aturan baru langsung berlaku untuk kontrakku?
Belum tentu. UU Pelindungan Ketenagakerjaan punya masa transisi satu tahun sejak diundangkan, dan aturan pelaksananya belum terbit. Sampai saat itu, aturan yang berlaku sekarang tetap menjadi pegangan.

Kesimpulan
Perbedaan PKWT dan PKWTT terletak pada sifat pekerjaan, masa kontrak, dan kompensasi di akhir hubungan kerja. PKWT untuk pekerjaan sementara dan berujung pada uang kompensasi. PKWTT untuk pekerjaan tetap dan berujung pada pesangon jika terjadi PHK. Upah layak, BPJS, cuti, dan THR menjadi hak keduanya.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Baca kontrakmu dengan teliti, simpan salinannya, dan catat setiap perpanjangan. Pengusaha sebaiknya mulai memetakan kontrak yang berjalan sambil menunggu aturan pelaksana UU baru.
Menurut saya, pembatasan PKWT dalam UU baru adalah langkah yang tepat. Kepastian hukum baru terwujud kalau aturan peralihannya jelas dan pengawasannya benar-benar berjalan.
Masih ragu apakah kontrakmu sudah sesuai hukum, atau bingung menghitung kompensasi yang menjadi hakmu? Jangan tunggu sampai muncul sengketa. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim hukum kami siap membantu menilai kontrakmu.
Baca Juga: Perjanjian Kerja Freelance: Isi, Hak, dan Perlindungan Hukumnya
Ringkasan
- PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerjaan sementara, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu untuk pekerjaan tetap.
- Saat ini, PP 35/2021 membatasi masa kontrak PKWT paling lama lima tahun, termasuk perpanjangan.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan, menurut keterangan pemerintah, akan membatasi PKWT menjadi empat tahun, tetapi masih menunggu masa transisi satu tahun.
- Karyawan PKWT dan PKWTT sama-sama berhak atas upah layak, BPJS, cuti, THR, dan perlindungan K3.
- Karyawan PKWT menerima uang kompensasi saat kontrak berakhir, dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
- Karyawan PKWTT yang terkena PHK menerima pesangon, UPMK, dan UPH.
- PKWT yang melanggar ketentuan, misalnya untuk pekerjaan tetap atau tanpa kontrak tertulis, dapat berubah menjadi PKWTT demi hukum.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 56-62.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. https://www.mkri.id
- Kementerian Ketenagakerjaan RI. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. https://jdih.kemnaker.go.id
- Dewan Perwakilan Rakyat RI. Rapat Paripurna Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 6 Oktober 2026. https://www.dpr.go.id





