Terbaru

Hukum

Pasal 1601 KUHPerdata: Pengertian dan Jenis Perjanjian Kerja

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Pasal 1601 KUHPerdata adalah titik awal hukum perjanjian kerja di Indonesia. Pasal ini membagi persetujuan untuk mengerjakan sesuatu bagi orang lain dengan imbalan upah menjadi dua macam. Yang pertama perjanjian kerja, yang kedua perjanjian pemborongan pekerjaan.

Banyak pekerja dan pengusaha belum paham bedanya. Akibatnya, sengketa baru muncul belakangan, sering saat hubungan kerja sudah berjalan bertahun-tahun. Hubungan yang tampak sederhana di awal bisa berubah rumit begitu salah satu pihak mulai menuntut haknya.

Jawaban singkatnya begini. Perjanjian kerja punya tiga unsur: pekerjaan, perintah, dan upah. Dari sisi jangka waktu, jenisnya ada dua, yaitu PKWT atau kontrak dan PKWTT atau karyawan tetap.

Menurut saya sebagai penulis berlatar belakang hukum, kontrak tertulis yang jelas adalah cara paling murah untuk mencegah sengketa. Dari yang saya amati, sebagian besar perselisihan lahir dari perjanjian yang kabur, jarang dari niat jahat. Karena itu, kamu perlu memahami dasar hukumnya sejak awal.

Isi dan Makna Pasal 1601 KUHPerdata

Pasal 1601 KUHPerdata berada di Buku III Bab 7A, bagian yang mengatur persetujuan untuk melakukan pekerjaan. Isinya memisahkan dua kategori persetujuan. Satu untuk perjanjian kerja, satu lagi untuk pemborongan pekerjaan.

Pasal ini juga menyebut persetujuan jasa tertentu. Jasa semacam itu tunduk pada ketentuan khusus, syarat yang disepakati, dan kebiasaan setempat. Jadi hukum membedakan setiap bentuk bekerja untuk orang lain.

Pembedaan itu membawa akibat hukum yang besar. Pekerja dalam perjanjian kerja mendapat perlindungan hukum ketenagakerjaan. Pelaksana pemborongan umumnya berstatus pihak mandiri, sehingga perlindungannya berbeda.

Pengertian Perjanjian Kerja Menurut KUHPerdata

Pasal 1601a KUHPerdata memberi definisi perjanjian kerja. Buruh mengikatkan diri untuk bekerja di bawah perintah majikan selama waktu tertentu dan menerima upah. Intinya ada hubungan subordinasi, jadi pekerja mengikuti arahan pemberi kerja.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kemudian menyempurnakan rumusan itu. Pasal 1 angka 14 menyebut perjanjian kerja sebagai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja. Isinya memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak.

Perbedaan dengan Pemborongan Pekerjaan

Pasal 1601b KUHPerdata mengatur pemborongan pekerjaan. Pemborong menyanggupi hasil kerja tertentu dengan harga yang disepakati. Ia bekerja mandiri dan tidak berada di bawah perintah pemberi pekerjaan.

Ambil contoh tukang yang dibayar borongan untuk merenovasi rumah. Itu pemborongan. Staf administrasi yang masuk setiap hari dan mengikuti arahan atasan berada dalam hubungan kerja.

Baca Juga: Pasal 1471 KUHPerdata: Cara Hindari Jual Beli Barang Orang Lain

Unsur dan Syarat Sah Perjanjian Kerja

Hukum menilai suatu hubungan sebagai hubungan kerja dari unsur-unsurnya. Judul dokumen tidak menentukan apa pun. Hakim pengadilan hubungan industrial selalu menelaah isi hubungan yang sebenarnya.

Baca juga  Cerai Nikah Siri: Ini Cara dan Status Hukumnya di Negara

Ada tiga unsur perjanjian kerja yang perlu kamu kenali:

  • Pekerjaan: ada tugas yang jelas dan pekerja mengerjakannya sendiri.
  • Perintah: pekerja mengikuti arahan dan pengawasan pemberi kerja.
  • Upah: pekerja menerima imbalan secara berkala dari pemberi kerja.

Selain unsur tersebut, perjanjian kerja harus memenuhi syarat sah. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menetapkan empat syarat:

  1. Para pihak sepakat tanpa paksaan.
  2. Para pihak cakap melakukan perbuatan hukum.
  3. Pekerjaan yang diperjanjikan jelas.
  4. Pekerjaan sesuai dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Syarat pertama dan kedua bersifat subjektif. Kalau dilanggar, perjanjian dapat dibatalkan. Syarat ketiga dan keempat bersifat objektif, sehingga pelanggarannya membuat perjanjian batal demi hukum.

Soal bentuk, perjanjian kerja boleh tertulis atau lisan. Bentuk tertulis jauh lebih aman sebagai alat bukti. Khusus PKWT, bentuk tertulis wajib.

pasal 1601 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Jenis Perjanjian Kerja Berdasarkan Jangka Waktu

Pasal 56 UU Ketenagakerjaan membagi jenis perjanjian kerja menjadi dua. Dasarnya adalah jangka waktu hubungan kerja. Mari kita bahas satu per satu.

PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

PKWT adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. Orang biasa menyebutnya karyawan kontrak. Aturan pelaksanaannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

PKWT hanya boleh dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, misalnya:

  • pekerjaan yang sekali selesai;
  • pekerjaan musiman;
  • pekerjaan terkait produk baru atau kegiatan baru yang masih percobaan;
  • pekerjaan yang sifatnya tidak tetap.

PKWT wajib dibuat tertulis. Jika perusahaan tidak membuatnya tertulis, hukum menganggap hubungan itu sebagai PKWTT. PKWT juga dilarang memuat masa percobaan, dan pekerja berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir.

Soal lama kontrak, Mahkamah Konstitusi punya penegasan. Menurut MK, total masa kontrak maksimal lima tahun, dengan perpanjangan ikut dihitung.

PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

PKWTT berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Masyarakat menyebutnya karyawan tetap. Hubungan kerja ini berjalan sampai pekerja pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK yang sah.

Pengusaha boleh membuat PKWTT secara tertulis atau lisan. Kalau lisan, pengusaha wajib menerbitkan surat pengangkatan. PKWTT juga boleh memuat masa percobaan paling lama tiga bulan.

Dari sisi perlindungan, PKWTT memberi kepastian paling besar. Pekerja berhak atas upah, jaminan sosial, dan pesangon bila terjadi PHK sesuai aturan. Karena itu, pekerjaan yang sifatnya tetap sebaiknya memakai PKWTT, jangan kontrak yang terus diperpanjang.

Bentuk Hubungan Kerja Lain yang Perlu Kamu Ketahui

Praktik di lapangan mengenal beberapa bentuk lain. Mengenalinya membantu kamu memahami status hukum yang sebenarnya.

Baca juga  E-Signature Sah Secara Hukum? Ini Dasar dan Syaratnya

Pekerja harian lepas. Pengusaha memanggil pekerja pada hari tertentu dan membayar upah sesuai kehadiran. Bila pekerja masuk 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, hubungannya berubah menjadi PKWTT.

Alih daya (outsourcing). Perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa. Hubungan kerja pekerja terjadi dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Perjanjian kerjanya dapat berbentuk PKWT atau PKWTT.

Pemborongan pekerjaan. Bentuk ini kembali ke dasar Pasal 1601b KUHPerdata. Pemborong bertanggung jawab atas hasil kerja, bukan atas jam kerja.

Di lapangan, banyak perusahaan menamai hubungan kerja sebagai kemitraan atau pemborongan. Hukum tetap melihat isinya. Kalau unsur pekerjaan, perintah, dan upah terpenuhi, itu hubungan kerja.

Cara Memeriksa Perjanjian Kerja Milik Kamu

Punya kontrak di tangan belum berarti kamu paham isinya. Banyak orang menandatangani dokumen tanpa membaca sampai habis. Beberapa pemeriksaan sederhana bisa menyelamatkan kamu dari masalah di kemudian hari.

Periksa hal-hal berikut sebelum dan sesudah menandatangani perjanjian kerja:

  • Status kerja: pastikan tertulis jelas apakah kamu PKWT atau PKWTT.
  • Jangka waktu: untuk PKWT, cek tanggal mulai, tanggal berakhir, dan jumlah perpanjangan.
  • Jenis pekerjaan: tanyakan apakah tugasmu benar-benar bersifat sementara.
  • Upah dan tunjangan: pastikan angkanya sesuai dengan yang dijanjikan saat wawancara.
  • Salinan dokumen: minta satu salinan kontrak asli dan simpan bersama slip upah.

Kalau ada satu poin yang janggal, tanyakan langsung kepada bagian personalia. Catat jawabannya secara tertulis. Simpan semuanya, karena dokumen itu menjadi bukti kuat bila terjadi perselisihan.

Perkembangan Regulasi Terbaru yang Memengaruhi Perjanjian Kerja

Aturan ketenagakerjaan sedang bergeser. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Salah satu fokus pembahasan RUU-nya adalah penetapan durasi PKWT secara tegas dalam undang-undang.

Tindak lanjutnya datang pada 6 Oktober 2026. DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Laporan media menyebut aturan itu berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan dan menyentuh PKWT, alih daya, PHK, serta pengupahan.

Kamu perlu berhati-hati membaca informasi ini. Selama masa transisi, ketentuan lama masih menjadi pegangan. Cek juga nomor dan naskah resmi undang-undangnya setelah diundangkan.

Pasal 1601 KUHPerdata tetap menjadi dasar teori perjanjian kerja. Detail teknisnya bergeser ke undang-undang khusus.

FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 1601 KUHPerdata

Apa beda perjanjian kerja dan pemborongan pekerjaan menurut Pasal 1601 KUHPerdata?

Perjanjian kerja menempatkan pekerja di bawah perintah pemberi kerja dengan imbalan upah. Pemborongan menempatkan pemborong sebagai pihak mandiri yang menjanjikan hasil tertentu. Perlindungan ketenagakerjaan berlaku penuh pada perjanjian kerja.

Apakah perjanjian kerja harus tertulis?

Tidak selalu. Hukum membolehkan perjanjian kerja lisan, terutama untuk PKWTT. PKWT wajib tertulis. Sebaiknya kamu tetap meminta perjanjian tertulis supaya hak dan kewajiban terbukti jelas.

Baca juga  Upaya Hukum Verzet: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

Apa akibatnya jika PKWT tidak dibuat tertulis?

Hukum menganggap hubungan kerja itu sebagai PKWTT. Dengan begitu, kamu berstatus karyawan tetap dengan seluruh hak yang melekat.

pasal 1601 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Pasal 1601 KUHPerdata membedakan perjanjian kerja dari pemborongan pekerjaan. Perjanjian kerja ditandai tiga unsur, yaitu pekerjaan, perintah, dan upah. Menurut jangka waktunya, jenisnya adalah PKWT dan PKWTT, dan regulasi baru yang disahkan Oktober 2026 akan memengaruhi praktik kontrak ke depan.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca ulang perjanjian kerjamu dan cocokkan statusnya dengan sifat pekerjaan. Simpan salinan kontrak dan slip upah, lalu pantau aturan pelaksana undang-undang baru selama masa transisi.

Menurut pendapat saya, arah regulasi baru sudah tepat karena memberi kepastian lebih besar bagi pekerja dan pengusaha. Kepastian itu baru terasa kalau kedua pihak menuangkan hubungan kerja secara jujur dan tertulis.

Masih ragu dengan status kerja atau isi kontrakmu? Jangan tunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu menelaah situasimu dengan tenang dan rahasia.

Baca Juga: Pasal 1381 KUHPerdata: Panduan 10 Cara Hapusnya Perikatan

Ringkasan

  • Pasal 1601 KUHPerdata membedakan perjanjian kerja dan pemborongan pekerjaan.
  • Perjanjian kerja punya tiga unsur: pekerjaan, perintah, dan upah.
  • Syarat sah perjanjian kerja mencakup kesepakatan, kecakapan, pekerjaan yang jelas, dan tujuan yang halal.
  • PKWT berlaku untuk pekerjaan sementara, wajib tertulis, dan tidak boleh memuat masa percobaan.
  • PKWTT berlaku tanpa batas waktu dan boleh memuat masa percobaan maksimal tiga bulan.
  • PKWT yang tidak tertulis otomatis menjadi PKWTT.
  • Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 mendorong pengaturan ulang durasi PKWT dalam undang-undang.
  • DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dengan masa transisi.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III Bab 7A, Pasal 1601 sampai dengan Pasal 1603z.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, mkri.id.
  7. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kemnaker.go.id.
  8. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dpr.go.id (pemberitaan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, 6 Oktober 2026).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi