Terbaru

Legalitas

Hak Cipta Software vs Paten Software: Mana yang Tepat untuk Melindungi Produk Anda?

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Pahami perbedaannya, syarat software bisa dipatenkan, dan strategi perlindungan KI yang tepat di Indonesia.

Software saat ini menjadi salah satu aset penting bagi startup dan perusahaan teknologi.

Namun, masih banyak pengembang dan pemilik bisnis yang bingung menentukan apakah software sebaiknya dilindungi melalui Hak Cipta atau Paten.

Kebingungan tersebut wajar karena satu produk software bisa memiliki banyak bagian, mulai dari source code, tampilan aplikasi, algoritma, hingga teknologi yang menjalankan fungsi tertentu.

Di Indonesia, Program Komputer secara jelas termasuk sebagai ciptaan yang dilindungi Hak Cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara itu, UU No. 65 Tahun 2024 tentang Paten juga membuka peluang perlindungan Paten untuk Invensi yang Diimplementasikan Komputer atau Computer-Implemented Invention (CII).

Artinya, pembahasan hak cipta software vs paten software tidak cukup dijawab dengan memilih salah satunya.

Perusahaan perlu melihat terlebih dahulu bagian mana dari software yang ingin dilindungi dan apakah teknologi tersebut memenuhi syarat Paten.

Menurut pendapat saya, kesalahan yang sering dilakukan perusahaan teknologi adalah menganggap Hak Cipta dan Paten sebagai dua pilihan yang saling menggantikan.

Padahal, keduanya bisa digunakan untuk melindungi bagian software yang berbeda.

Hak Cipta Software vs Paten Software, Mana yang Tepat?

Hak Cipta cocok digunakan untuk melindungi Program Komputer sebagai karya yang sudah diwujudkan, sedangkan Paten digunakan untuk melindungi invensi atau solusi teknis.

Software dapat masuk perlindungan Paten apabila memenuhi ketentuan sebagai CII dan memenuhi persyaratan Paten yang berlaku.

Berikut perbedaan sederhananya.

AspekHak Cipta SoftwarePaten untuk CII
Yang dilindungiProgram Komputer sebagai ciptaanInvensi atau solusi teknis
Cara memperoleh hakHak muncul otomatis setelah karya diwujudkanHarus mengajukan permohonan dan melalui pemeriksaan
Pemeriksaan kebaruanTidak seperti pemeriksaan substantif PatenKebaruan dan syarat Paten akan diperiksa
Ide atau fungsiTidak melindungi ide dan metode secara umumDapat melindungi invensi sesuai ruang lingkup klaim
Masa perlindungan50 tahun sejak pertama kali diumumkanPaten 20 tahun, Paten Sederhana 10 tahun sejak tanggal penerimaan

DJKI menjelaskan bahwa Program Komputer termasuk ciptaan yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Sementara itu, Paten biasa berlaku selama 20 tahun dan Paten Sederhana berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Perbedaan lainnya terletak pada apa yang sebenarnya dilindungi.

Hak Cipta pada dasarnya tidak memberikan monopoli atas sebuah ide, konsep, prosedur, sistem, atau metode hanya karena digunakan dalam suatu software.

Karena itu, dua aplikasi dapat memiliki fungsi yang mirip tetapi belum tentu terjadi pelanggaran Hak Cipta apabila ekspresi program yang dilindungi tidak disalin.

Sementara itu, Paten lebih berfokus pada invensi di bidang teknologi dan ruang perlindungannya ditentukan melalui klaim Paten.

Penelitian Budi Agus Riswandi dari Universitas Islam Indonesia juga menunjukkan bahwa Program Komputer secara umum dikenal sebagai objek Hak Cipta, tetapi dalam kondisi tertentu dapat berkaitan dengan perlindungan Paten.

Kenapa Software Umumnya Masuk Hak Cipta, Bukan Paten?

Kenapa software umumnya masuk hak cipta bukan paten?

Alasannya, Program Komputer sudah disebut secara khusus sebagai objek Hak Cipta, sedangkan program komputer biasa tidak otomatis dianggap sebagai invensi yang bisa diberi Paten.

Baca juga  10 Arti Singkatan Badan Usaha: Tbk, Ltd, Inc, dan lain-lain

Selain itu, mekanisme Hak Cipta lebih sesuai untuk banyak produk software yang berkembang dan berubah dengan cepat.

1. Program Komputer Sudah Dilindungi Hak Cipta

UU No. 28 Tahun 2014 secara jelas memasukkan Program Komputer sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi.

Karena itu, pengembang tidak harus mengubah software menjadi bentuk invensi teknologi hanya agar bisa mendapatkan perlindungan KI.

Hak Cipta juga menganut prinsip deklaratif.

Artinya, Hak Cipta pada dasarnya muncul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Pencatatan Hak Cipta tetap penting karena dapat membantu memperkuat administrasi dan bukti mengenai kepemilikan suatu ciptaan.

2. Paten Memiliki Syarat yang Lebih Ketat

Berbeda dengan Hak Cipta, Paten tidak diberikan hanya karena sebuah software baru dibuat.

Untuk Paten biasa, invensi harus baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Permohonan Paten juga harus menjelaskan invensi melalui dokumen seperti deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar jika diperlukan.

Kemudian, permohonan tersebut akan melalui pemeriksaan untuk menilai apakah invensi memang memenuhi persyaratan Paten.

Karena prosesnya lebih kompleks, perusahaan perlu menilai sejak awal apakah teknologi yang dimiliki memang layak dibawa ke jalur Paten.

3. Tidak Semua Fitur Software Merupakan Invensi

Memiliki fitur yang unik belum otomatis membuat suatu software bisa dipatenkan.

Sebagai contoh, sistem pencatatan pelanggan, dashboard penjualan, fitur notifikasi, atau metode bisnis digital belum tentu memenuhi unsur invensi teknologi.

UU Paten bahkan menyebut metode bisnis sebagai salah satu hal yang tidak termasuk invensi apabila tidak mempunyai karakter dan efek teknik.

Karena itu, perusahaan perlu membedakan antara fitur bisnis yang dijalankan menggunakan software dan solusi teknologi yang benar-benar menyelesaikan masalah teknis.

4. Pastikan Kepemilikan Source Code Sejak Awal

Perusahaan juga perlu memastikan siapa yang secara hukum memiliki software yang dibuat oleh karyawan, programmer, atau vendor.

Masalah kepemilikan source code sering muncul bukan karena teknologinya tidak terlindungi, tetapi karena kontraknya sejak awal tidak mengatur kepemilikan Hak Cipta dengan jelas.

Pasal 36 UU Hak Cipta menyatakan bahwa apabila suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pencipta dan pemegang Hak Cipta pada dasarnya adalah pihak yang membuat ciptaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak berasumsi bahwa seluruh kode yang dibuat programmer atau vendor otomatis menjadi milik perusahaan.

Perjanjian kerja dan kontrak dengan vendor perlu mengatur kepemilikan hasil pekerjaan, pengalihan hak ekonomi, penggunaan software, kerahasiaan, serta akses terhadap repository.

Selain kontrak, perusahaan juga sebaiknya menyimpan dokumentasi pengembangan seperti riwayat commit, versi software, dan catatan siapa yang mengerjakan setiap bagian program.

Kapan Software Bisa Didaftarkan sebagai Paten di Indonesia?

Kapan software bisa dipatenkan?

Software dapat masuk jalur Paten apabila tidak hanya berupa program atau algoritma biasa, tetapi menjadi bagian dari solusi yang memiliki karakter teknik, efek teknik, dan menyelesaikan suatu masalah teknis.

Ketentuan tersebut semakin jelas setelah perubahan UU Paten melalui UU No. 65 Tahun 2024.

Pasal 4 menyatakan bahwa program komputer tidak termasuk invensi, kecuali Invensi yang Diimplementasikan Komputer atau CII.

Penjelasan UU tersebut menerangkan bahwa program komputer biasa adalah program yang tidak memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian masalah.

Baca juga  Beda Franchise dan Kemitraan, UMKM Jangan Sampai Salah

Sebaliknya, penggunaan program komputer yang melibatkan komputer, jaringan komputer, atau perangkat lain yang dapat diprogram untuk menyelesaikan suatu masalah dapat dipertimbangkan sebagai CII.

DJKI juga menegaskan bahwa program komputer yang hanya bersifat algoritmik tanpa fitur teknis tidak dapat dipatenkan.

Karena itu, ada beberapa pertanyaan yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan awal.

1. Apakah Software Menyelesaikan Masalah Teknis?

Software perlu memiliki fungsi yang lebih dari sekadar menjalankan proses administratif atau bisnis.

Misalnya, teknologi digunakan untuk mengontrol perangkat, mengolah sinyal tertentu, meningkatkan kinerja sistem, atau mengatasi persoalan teknis pada sebuah mesin.

2. Apakah Ada Karakter atau Efek Teknis?

Keberadaan efek teknis menjadi salah satu pembeda penting antara program komputer biasa dan CII.

Penjelasan UU No. 65 Tahun 2024 memberikan contoh seperti program navigasi GPS pada kendaraan, sistem yang mengatur kecepatan kendaraan untuk menjaga jarak aman, dan program yang mengendalikan konektivitas listrik perangkat rumah tangga melalui internet.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa software tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai fungsi teknis yang berhubungan dengan sistem atau perangkat tertentu.

3. Apakah Invensinya Benar-Benar Baru?

Memiliki efek teknis saja belum cukup untuk memperoleh Paten.

Paten biasa tetap mensyaratkan invensi yang baru, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pencarian teknologi terdahulu atau prior art search sebelum mengajukan Paten.

Langkah tersebut membantu mengetahui apakah teknologi serupa sudah pernah dipublikasikan atau dipatenkan oleh pihak lain.

cara daftar izin edar PKRT

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Contoh Kasus Software yang Dipatenkan

Contoh kasus software yang dipatenkan di Indonesia dapat ditemukan pada Paten IDP000047740 yang diberikan kepada Edy Tuhirman pada 12 September 2017.

Paten tersebut berkaitan dengan sistem dan metode untuk menggabungkan serta menjalankan strategi investasi secara otomatis menggunakan komputer.

Contoh tersebut tercantum dalam modul Paten DJKI dan juga dibahas dalam penelitian Asri Sarif dan I Gede Mahatma Yogiswara Winatha pada 2023.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa invensi yang menggunakan Program Komputer memang dapat memperoleh Paten di Indonesia dalam kondisi tertentu.

Namun, contoh tahun 2017 tersebut tidak berarti semua software dengan sistem otomatis akan memperoleh Paten.

Setiap permohonan tetap harus dinilai berdasarkan isi invensi, klaim yang diajukan, teknologi sebelumnya, dan aturan yang berlaku saat permohonan diperiksa.

Saat ini, dasar hukumnya juga sudah diperbarui melalui UU No. 65 Tahun 2024.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 255/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026 mengubah sebagian ketentuan Pasal 4 terkait discovery di bidang farmasi, tetapi tidak mengubah aturan mengenai CII pada Pasal 4 huruf d.

Strategi Perlindungan KI yang Tepat untuk Software

Perlindungan software tidak harus berhenti pada pilihan antara Hak Cipta atau Paten.

Perusahaan teknologi dapat menggunakan beberapa jenis perlindungan KI sekaligus sesuai dengan aset yang ingin dijaga.

Strateginya dapat dibagi sebagai berikut.

  • Hak Cipta: digunakan untuk melindungi Program Komputer dan bentuk ekspresi karya yang memenuhi ketentuan Hak Cipta.
  • Paten: digunakan untuk melindungi invensi teknologi, termasuk CII yang memenuhi persyaratan Paten.
  • Rahasia Dagang: dapat digunakan untuk menjaga informasi teknis atau know-how yang bernilai ekonomi dan memang dijaga kerahasiaannya.
  • Merek: digunakan untuk melindungi nama, logo, atau identitas produk yang menjadi pembeda di pasar.
  • Kontrak: digunakan untuk mengatur kepemilikan KI, pengalihan hak, lisensi, akses kode, dan kewajiban menjaga kerahasiaan.
Baca juga  Akta Notaris: Pengertian dan Manfaat yang Perlu Dipahami

Dengan strategi tersebut, perusahaan tidak bergantung pada satu jenis perlindungan saja.

Misalnya, sebuah perusahaan dapat menggunakan Hak Cipta untuk Program Komputer, menjaga konfigurasi tertentu sebagai Rahasia Dagang, mendaftarkan nama aplikasinya sebagai Merek, serta mengajukan Paten apabila teknologi intinya memenuhi persyaratan CII.

Pendekatan seperti ini dapat membantu perusahaan membangun perlindungan KI yang lebih kuat sekaligus lebih sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Kesimpulan

Dalam pembahasan hak cipta software vs paten software, Hak Cipta menjadi perlindungan yang paling relevan untuk mayoritas Program Komputer, sedangkan Paten digunakan untuk invensi teknologi yang memenuhi persyaratan tertentu.

Software baru dapat dipertimbangkan masuk jalur Paten apabila memiliki karakter teknik, efek teknik, penyelesaian masalah, dan memenuhi ketentuan Paten yang berlaku.

Karena itu, jangan mengajukan Paten hanya karena software memiliki algoritma rumit atau fitur yang terlihat inovatif.

Perusahaan perlu melihat apakah inovasi tersebut benar-benar memiliki kontribusi teknis yang dapat dikategorikan sebagai invensi.

Menurut pendapat saya, strategi yang lebih aman bagi startup dan perusahaan teknologi adalah menggunakan perlindungan secara berlapis.

Hak Cipta dapat menjadi perlindungan dasar untuk Program Komputer, sedangkan Paten dipertimbangkan untuk teknologi inti yang benar-benar memenuhi kriteria.

Kemudian, perusahaan dapat memperkuat perlindungan tersebut dengan Rahasia Dagang, Merek, serta kontrak yang mengatur kepemilikan KI secara jelas.

Sebelum software diluncurkan ke pasar atau teknologi inti dipublikasikan, perusahaan sebaiknya melakukan audit KI terlebih dahulu untuk menentukan strategi perlindungan yang paling sesuai.

cara daftar izin edar PKRT

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ringkasan

  • Program Komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Hak Cipta pada dasarnya muncul otomatis setelah ciptaan diwujudkan.
  • Perlindungan Hak Cipta untuk Program Komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
  • Hak Cipta tidak memberikan perlindungan atas ide, konsep, atau metode secara abstrak.
  • UU No. 65 Tahun 2024 membuka ruang Paten bagi Computer-Implemented Invention atau CII.
  • Program komputer biasa yang tidak memiliki karakter atau efek teknis tidak otomatis dapat dipatenkan.
  • Paten biasa harus memenuhi unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Paten biasa berlaku selama 20 tahun, sedangkan Paten Sederhana berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
  • Perusahaan perlu mengatur kepemilikan source code dengan jelas dalam kontrak karyawan maupun vendor.
  • Perlindungan software dapat menggabungkan Hak Cipta, Paten, Rahasia Dagang, Merek, dan kontrak sesuai kebutuhan perusahaan.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025, diputus pada 28 Agustus 2026.
  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak Cipta – Pengenalan.
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Paten – Pengenalan.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten.
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Modul Kekayaan Intelektual Bidang Paten.
  8. Riswandi, Budi Agus. 2020. Patent Protection System for Computer Programs in Indonesia and Its Comparison with Several Countries: What’s the Issue? NTUT Journal of Intellectual Property Law and Management, Vol. 9 No. 1.
  9. Sarif, Asri & I Gede Mahatma Yogiswara Winatha. 2023. Regulation of Patent Protection of Computer Programs as Inventions in Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, Vol. 3 No. 1, hlm. 122–131.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi