PIRT adalah izin edar yang wajib dimiliki pelaku usaha pangan skala rumahan, sebelum produknya boleh dijual ke masyarakat. Banyak pemilik usaha kuliner rumahan bingung membedakan izin ini dengan izin edar BPOM. Padahal, keduanya punya fungsi dan cakupan yang berbeda. Singkatnya, PIRT ditujukan untuk pangan olahan berisiko rendah yang diproduksi memakai peralatan manual sampai semi otomatis di rumah tangga.
Kekeliruan memahami cakupan izin ini sering bikin pelaku usaha salah langkah sejak awal. Entah mengurus izin yang tidak sesuai kategori produknya, atau justru menunda-nunda pengurusan karena merasa belum perlu.
Sebagai pakar hukum yang sering mendampingi pelaku UMKM pangan, saya menilai izin ini sebenarnya jauh lebih mudah diurus dibanding bayangan kebanyakan orang. Banyak pengusaha rumahan menunda pengurusan PIRT, karena takut prosesnya berbelit. Padahal, sejak sistem OSS mengintegrasikan layanan ini, seluruh tahapan bisa dipantau secara daring. Tanpa harus bolak-balik ke kantor dinas.
PIRT Adalah Izin Edar untuk Pangan Olahan Rumahan
PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Istilah ini merujuk pada sertifikat yang menandakan sebuah produk pangan sudah memenuhi syarat keamanan, untuk diedarkan di wilayah lokal. Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, produk yang diproduksi rumah tangga dengan peralatan manual atau semi otomatis wajib memiliki izin edar dari pemerintah daerah.
Sejak berlakunya reformasi perizinan lewat UU Cipta Kerja, istilah sertifikatnya berubah jadi SPP-IRT. Kepanjangannya, Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga. Meski namanya berbeda dari sebutan lama, fungsinya tetap sama sebagai bukti legalitas produk pangan rumahan.
Perbedaan PIRT dan Izin Edar BPOM
PIRT diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota lewat Dinas Kesehatan setempat. Sementara izin edar BPOM diterbitkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu, produk PIRT cuma boleh dipasarkan dalam skala lokal, dan tidak diperkenankan untuk kegiatan ekspor.
Perbedaan lainnya ada pada tingkat risiko produk yang diatur. PIRT hanya berlaku untuk pangan olahan berisiko rendah dengan masa simpan relatif pendek. Sementara izin BPOM mencakup produk dengan proses produksi lebih kompleks dan jangkauan pasar yang jauh lebih luas. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami kategori produknya sejak awal, supaya tidak salah memilih jenis izin edar.

Syarat Mengurus PIRT yang Wajib Dipenuhi
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha wajib memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis. Berikut rincian syarat utamanya:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lewat sistem OSS.
- Bersedia memenuhi komitmen untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dengan nilai post-test minimal 60 dalam waktu maksimal 3 bulan setelah sertifikat terbit.
- Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
- Menyediakan tempat produksi yang bersih dan terpisah dari area rumah tangga sehari-hari.
- Bersedia menjalani pemeriksaan sarana produksi oleh petugas dinas kesehatan atau puskesmas setempat.
Selain syarat di atas, pelaku usaha juga wajib memastikan produknya bukan termasuk kategori pangan berisiko tinggi. Produk seperti susu, daging olahan, atau makanan kaleng yang butuh sterilisasi khusus, tidak bisa memakai PIRT dan harus mengurus izin edar BPOM.
Selain itu, tempat produksi juga tidak boleh berada di kawasan industri, pusat perbelanjaan, atau lokasi komersial lain di luar rumah tinggal. Ketentuan ini memang membatasi skala usaha PIRT. Namun, di sisi lain, aturan ini juga menjaga agar pengawasan keamanan pangan tetap mudah dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan setempat.
Kategori Sarana Produksi Level I dan II
Hasil pemeriksaan sarana produksi akan menentukan level kelayakan usaha, yaitu level I atau level II. Kedua level ini menunjukkan tingkat pemenuhan syarat higiene dan sanitasi tempat produksi. Makin tinggi levelnya, makin besar pula peluang permohonan disetujui tanpa perbaikan tambahan.
Perbedaan level ini juga berpengaruh pada frekuensi pengawasan yang akan dilakukan pemerintah daerah di kemudian hari. Biasanya, usaha dengan level kelayakan lebih rendah mendapat kunjungan pengawasan lebih sering, dibanding usaha yang sudah mencapai level lebih tinggi. Maka dari itu, menjaga kebersihan dan tata kelola dapur produksi jadi penting. Bukan cuma soal lolos pemeriksaan awal, tapi juga memudahkan proses pengawasan di masa mendatang.
Cara Mengurus PIRT Secara Online Lewat OSS
Pengurusan PIRT kini terintegrasi penuh dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach, atau biasa disingkat OSS RBA. Sistem ini menghubungkan data pelaku usaha dengan Dinas Kesehatan setempat secara otomatis. Berikut tahapan cara mengurus PIRT yang umum dilalui pelaku usaha:
- Mendaftar dan membuat NIB lewat laman resmi oss.go.id.
- Memilih jenis perizinan SPP-IRT sesuai kategori usaha pangan yang dijalankan melalui menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha Menunjang Kegiatan Usaha).
- Melengkapi data produk, termasuk nama pangan, komposisi, dan label kemasan pada aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi (sppirt.pom.go.id).
- Menerima SPP-IRT secara otomatis lewat sistem OSS setelah mengisi data produk dan menyetujui pernyataan komitmen.
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bentuk pemenuhan komitmen (maksimal 3 bulan sejak sertifikat terbit).
- Menjalani pemeriksaan sarana produksi oleh petugas puskesmas atau dinas kesehatan setempat sebagai bentuk pemenuhan komitmen/pengawasan setelah sertifikat terbit.
Selanjutnya, kalau hasil pemeriksaan sarana belum memenuhi syarat, pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Batas waktu pemenuhan komitmen umumnya diberikan selama tiga bulan, sejak hasil pengawasan diterbitkan.

Berapa Lama Proses Penerbitan PIRT?
Secara umum, proses penerbitan SPP-IRT membutuhkan waktu sekitar dua minggu, setelah seluruh tahapan penyuluhan dan pemeriksaan sarana selesai dilakukan. Namun, durasi ini bisa berbeda di setiap daerah. Tergantung jadwal penyuluhan dan ketersediaan petugas pemeriksa lapangan.
Sebagai tambahan, pelaku usaha sebaiknya aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, kalau jadwal penyuluhan belum kunjung ditetapkan. Sikap proaktif semacam ini terbukti mempercepat proses. Terutama di daerah dengan jumlah pemohon yang cukup banyak dalam satu periode.
Masa Berlaku dan Biaya Mengurus PIRT
SPP-IRT bukan izin yang berlaku selamanya. Sertifikat ini punya masa berlaku tertentu, dan wajib diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Berikut poin penting seputar masa berlaku dan biayanya:
- Masa berlaku SPP-IRT umumnya 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
- Perpanjangan sebaiknya diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir (dan paling lambat 1 bulan sebelum habis agar sertifikat tidak hangus).
- Proses pengurusan PIRT pada dasarnya tidak dipungut biaya resmi, karena difasilitasi lewat sistem OSS.
- Beberapa daerah mungkin mengenakan biaya tambahan untuk pelatihan atau bahan penyuluhan, tergantung kebijakan setempat (atau terdapat biaya mandiri jika pelaku usaha memerlukan uji laboratorium mandiri, mencetak kemasan baru, atau perbaikan sarana produksi)
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengecek langsung ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP setempat, untuk memastikan ada tidaknya biaya tambahan di wilayah masing-masing. Dengan begitu, tidak ada kejutan biaya yang tidak terduga selama proses berlangsung.
Selain itu, penting juga dicatat, masa berlaku sertifikat bisa berbeda menurut jenis produknya. Beberapa daerah menetapkan masa berlaku lebih pendek untuk produk dengan tanggal kedaluwarsa singkat, dibandingkan produk kering yang tahan lama. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya menanyakan ketentuan spesifik tersebut, saat pertama kali mengajukan permohonan.
FAQ Seputar PIRT
1. Apakah semua jenis makanan bisa menggunakan izin PIRT? Tidak. Produk berisiko tinggi seperti susu, daging olahan, dan makanan kaleng yang butuh sterilisasi, wajib menggunakan izin edar BPOM, bukan PIRT.
2. Apakah izin PIRT bisa dipakai untuk menjual produk ke luar negeri? Tidak bisa. PIRT hanya berlaku untuk peredaran produk dalam skala lokal, dan tidak diperkenankan dipakai untuk kegiatan ekspor.
3. Apa yang terjadi jika PIRT sudah kedaluwarsa tapi belum diperpanjang? Produk yang masih beredar dengan sertifikat kedaluwarsa berisiko ditarik dari pasaran, karena dianggap tidak punya izin edar yang sah.
4. Apakah usaha rumahan wajib punya PIRT sejak awal berjualan? Idealnya, ya. Memahami bahwa PIRT adalah syarat legalitas produk pangan rumahan sejak awal usaha, akan menghindarkan pelaku UMKM dari risiko teguran atau penarikan produk di kemudian hari.
Kesimpulan
PIRT adalah izin edar penting bagi pelaku usaha pangan rumahan, agar produknya bisa dipasarkan secara legal. Prosesnya kini jauh lebih sederhana, berkat integrasi sistem OSS dengan layanan Dinas Kesehatan. Sebagai pakar hukum, saya menilai keteraturan mengurus PIRT sejak awal usaha akan menghindarkan pelaku UMKM dari risiko produk ditarik di kemudian hari.
Langkah paling bijak adalah mempersiapkan syarat administratif dan teknis sejak awal, termasuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan dengan serius. Selain itu, pelaku usaha sebaiknya mencatat masa berlaku sertifikat, agar perpanjangan tidak terlewat. Pada akhirnya, memahami bahwa PIRT adalah bagian dari tanggung jawab menjaga keamanan pangan akan membuat pelaku usaha lebih disiplin menjalankannya, bukan cuma dianggap syarat administratif belaka.
Namun, kalau kamu masih ragu memahami alur perizinan ini, atau ingin memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, jangan ragu mencari pendampingan yang tepat. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan situs ini, untuk mendapatkan bantuan sebelum kendala perizinan menghambat perkembangan usaha kamu.
Ringkasan
- PIRT adalah izin edar untuk pangan olahan rumahan berisiko rendah.
- Sertifikat resminya kini bernama SPP-IRT sejak berlakunya UU Cipta Kerja.
- Syarat utama meliputi NIB, sertifikat PKP, dan pemenuhan CPPB-IRT.
- Pengurusan PIRT terintegrasi penuh dengan sistem OSS RBA.
- Produk berisiko tinggi seperti susu dan daging olahan wajib memakai izin BPOM, bukan PIRT.
- Masa berlaku SPP-IRT umumnya 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis.
- Proses pengurusan pada dasarnya gratis karena difasilitasi lewat sistem OSS.
- PIRT hanya berlaku untuk peredaran lokal dan tidak bisa dipakai untuk ekspor.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.
- Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), Kementerian Investasi dan Hilirisasi, oss.go.id.
- Aplikasi SPP-IRT Terintegrasi OSS, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, sppirt.pom.go.id.





