Pengalihan paten adalah berpindahnya hak atas paten dari pemegang lama ke pihak lain, entah seluruhnya atau hanya sebagian.
Kasusnya cukup sering muncul di dunia usaha. Sebuah startup membeli teknologi dari seorang peneliti, misalnya, atau sebuah perusahaan melepas aset kekayaan intelektualnya demi menambah modal.
Banyak orang kemudian bingung soal prosedur dan risikonya. Jawaban singkatnya begini: pengalihan hak paten dianggap sah bila dibuat secara tertulis, dilengkapi dokumen pendukung, lalu dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sebagai pakar hukum, saya melihat pencatatan sering diperlakukan seperti urusan administrasi biasa. Keliru.
Pencatatan itulah yang menentukan seberapa kuat pengalihan di mata pihak ketiga. Jadi, pelajari aturannya dulu sebelum kamu menandatangani perjanjian apa pun.
Pengertian Pengalihan Paten
Negara memberikan paten kepada inventor sebagai hak eksklusif atas invensi di bidang teknologi.
Masa berlakunya 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana, dihitung dari tanggal penerimaan permohonan.
Selama periode itu, pemegang paten bebas memakai invensinya sendiri. Ia juga bisa memberi izin kepada orang lain. Nah, dalam pengalihan, yang berpindah adalah kepemilikan haknya.
Penerima lalu resmi menjadi pemegang paten baru dengan seluruh hak eksklusif yang menyertainya.
Lisensi lain ceritanya, sebab ia hanya memberi izin pemakaian dan pemilik paten tetap orang yang sama.
Dalam praktik, pengalihan banyak terjadi pada kerja sama riset, akuisisi perusahaan, hingga komersialisasi hasil penelitian perguruan tinggi.
Meski begitu, nilai ekonomi paten perlu dihitung dengan cermat sebelum kesepakatan diketok.
Baca Juga: Hak Cipta Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
Pengalihan Seluruhnya dan Sebagian
Hak yang dialihkan bisa utuh, bisa juga hanya sebagian. Kalau seluruhnya dialihkan, pemegang lama melepas semua haknya atas paten.
Kalau hanya sebagian, hak itu menjadi milik bersama, dan pemegang lama masih memegang porsi tertentu.
Karena itu, para pihak sebaiknya menuliskan pembagian hak dengan jelas di dalam perjanjian.

Dasar Hukum Pengalihan Hak Paten
Aturan utamanya ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang kemudian diubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Pasal 74 UU Paten menyebut hak atas paten dapat beralih atau dialihkan karena sejumlah sebab. Rinciannya sebagai berikut:
- pewarisan, ketika pemegang paten meninggal dunia;
- hibah, yaitu pemberian cuma-cuma semasa pemegang paten masih hidup;
- wasiat, sesuai kehendak terakhir pemegang paten;
- wakaf, untuk kepentingan umum menurut hukum;
- perjanjian tertulis, misalnya jual beli atau penyertaan modal;
- sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan, seperti putusan pengadilan.
Di luar itu, perjanjian pengalihan tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Bila salah satu syarat cacat, perjanjian bisa dibatalkan atau bahkan batal demi hukum.
Cara Mengalihkan Paten Langkah demi Langkah
Prosedurnya cukup terang. Tapi ketelitian di tiap tahap akan sangat memengaruhi hasil akhirnya.
Berikut langkah praktis yang bisa kamu ikuti:
- Pastikan status paten. Periksa apakah paten masih aktif, biaya tahunannya lunas, dan tidak sedang dijaminkan.
- Lakukan negosiasi. Sepakati harga, ruang lingkup hak, dan tanggung jawab kedua pihak.
- Susun perjanjian tertulis. Cantumkan identitas para pihak, nomor paten, nilai pengalihan, dan klausul penyelesaian sengketa.
- Siapkan dokumen pendukung. Isinya salinan sertifikat paten, identitas para pihak, dan bukti pengalihan.
- Ajukan permohonan pencatatan. Kirim permohonan secara elektronik lewat layanan DJKI, lalu bayar biaya yang berlaku.
- Tunggu pencatatan dan pengumuman. DJKI akan mencatat pengalihan dalam daftar umum paten sekaligus mengumumkannya.
Setelah pencatatan rampung, simpan buktinya baik-baik. Dokumen itu akan berguna saat kamu harus membuktikan kepemilikan di pengadilan atau di depan calon investor.
Dokumen Asing Perlu Diterjemahkan
Pengalihan paten kerap melibatkan pihak luar negeri, terutama dalam kerja sama teknologi lintas negara.
Dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Dokumen dari luar negeri biasanya juga harus dilegalisasi atau diberi apostille.
Penerjemah tersumpah dapat membantu supaya dokumenmu diterima tanpa penolakan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengalihkan Paten
Sebelum membubuhkan tanda tangan, periksa dulu beberapa hal penting. Pemeriksaan singkat ini bisa mencegah masalah di kemudian hari.
Daftar berikut layak kamu cek:
- Kepemilikan: pastikan penjual benar-benar tercatat sebagai pemegang paten.
- Beban hak: lihat apakah paten sedang dijaminkan atau terikat lisensi eksklusif.
- Masa berlaku: hitung sisa jangka waktu perlindungan agar harga sesuai nilai.
- Cakupan klaim: pahami invensi apa saja yang dilindungi paten.
- Wilayah: ingat, paten Indonesia hanya berlaku di Indonesia.
Libatkan pula konsultan kekayaan intelektual atau notaris saat menyusun perjanjian.
Hasilnya adalah perjanjian yang kokoh dan minim celah, sehingga kamu tidak perlu cemas menghadapi gugatan di belakang hari.
Akibat Hukum Pengalihan Paten
Pengalihan paten membawa konsekuensi hukum bagi semua pihak. Pertama, hak eksklusif pindah ke penerima.
Penerima berhak melaksanakan paten, memberi lisensi, dan menggugat pelanggar. Ia juga menanggung kewajiban yang melekat pada paten, termasuk lisensi yang sudah berjalan.
Kedua, pemegang lama kehilangan wewenang atas paten yang telah dialihkan. Ketiga, penerima wajib membayar biaya tahunan paten sejak pengalihan berlaku.
Soal pencatatan, pengaruhnya terasa pada kekuatan pengalihan terhadap pihak ketiga. Pengalihan yang tidak dicatat gampang memicu sengketa.
Bayangkan pemegang lama menjual paten yang sama kepada orang lain, lalu dua pembeli saling klaim kepemilikan. Runyam.
Di sisi lain, pengalihan tidak menghapus hak inventor untuk tetap tercantum dalam sertifikat paten.
Hak moral itu melekat pada inventor selama paten berlaku, sehingga penerima tidak boleh mencoret namanya dari dokumen paten.
Terakhir, pelanggaran bisa berujung gugatan perdata. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian di pengadilan niaga.
FAQ tentang Pengalihan Paten
Apakah pengalihan paten wajib dicatat di DJKI?
Ya, sebaiknya selalu dicatatkan. Pencatatan membuat pengalihan terang bagi publik dan melindungi penerima dari klaim pihak lain.
Tanpa pencatatan, posisi hukum penerima lemah. Maka, ajukan pencatatan segera setelah perjanjian ditandatangani.
Apa bedanya pengalihan paten dengan lisensi paten?
Pengalihan memindahkan kepemilikan paten. Lisensi hanya memberi izin melaksanakan paten dalam jangka waktu tertentu, dan pemilik patennya tetap sama serta masih berwenang atas invensinya.
Pilihlah skema yang cocok dengan tujuan bisnismu dan kemampuan finansialmu.
Apakah paten bisa dialihkan melalui warisan?
Bisa. Ahli waris menerima hak atas paten saat pemegang paten meninggal dunia. Peralihan itu tetap perlu dicatatkan ke DJKI dengan melampirkan bukti hak waris yang sah.

Kesimpulan
Pengalihan paten memindahkan hak eksklusif atas invensi dari satu pihak ke pihak lain melalui sebab yang diatur UU Paten.
Supaya sah dan kuat, buatlah perjanjian tertulis, lengkapi dokumennya, lalu catatkan ke DJKI. Perhatikan juga akibat hukumnya, mulai dari berpindahnya hak sampai kewajiban biaya tahunan.
Saran saya, periksa status paten dan susun perjanjian dengan teliti sebelum menyepakati harga.
Menurut pengamatan saya, banyak sengketa paten berawal dari perjanjian yang dibuat terburu-buru.
Luangkan waktu untuk memastikan setiap klausul jelas. Dengan persiapan matang, pengalihan paten bisa membuka peluang bisnis baru.
Kalau dokumen pengalihan patenmu butuh terjemahan resmi atau legalisasi, tim kami siap membantu.
Silakan klik poster yang tersedia, atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini untuk berdiskusi dengan kami.
Baca Juga: Merek Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
Ringkasan
- Pengalihan paten adalah perpindahan hak atas paten, seluruhnya maupun sebagian.
- Pasal 74 UU Paten menyebut sebab pengalihan, yaitu pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, dan sebab lain.
- Perjanjian pengalihan wajib memenuhi syarat sah perjanjian dalam KUH Perdata.
- Prosedurnya meliputi pengecekan status, perjanjian tertulis, dokumen pendukung, dan pencatatan ke DJKI.
- Penerima memperoleh hak eksklusif dan menanggung biaya tahunan paten.
- Pengalihan yang tidak dicatat berisiko menimbulkan sengketa dengan pihak ketiga.
- Inventor tetap berhak dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.
Referensi
- Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum. Layanan Paten. https://dgip.go.id





