Terbaru

Legalitas

TDP Adalah: Pengertian dan Statusnya Setelah OSS

Ditulis oleh Fadhil Karim

Daftar Isi

Coba tanya pemilik usaha lama soal dokumen perusahaannya. Nama TDP hampir pasti akan muncul. TDP adalah salah satu istilah yang masih sering nongol dalam obrolan legalitas, terutama ketika berkas lawas ditanyakan mitra bisnis atau instansi tertentu. Singkatnya begini, TDP adalah bukti pendaftaran perusahaan yang dulu wajib dimiliki. Namun statusnya kini sudah berubah total sejak sistem OSS diberlakukan pemerintah.

Sebagai orang yang cukup lama bergelut dengan urusan legalitas usaha, saya paham betul kenapa banyak orang bingung. Pemerintah memang mengganti sejumlah istilah perizinan dalam waktu yang relatif singkat. Wajar kalau informasinya simpang siur di lapangan. Maka dari itu, mari kita bedah pelan-pelan pengertian TDP, dasar hukumnya, sampai bagaimana posisinya setelah NIB hadir menggantikannya.

Apa Itu TDP dan Dasar Hukumnya

TDP merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Sederhananya, dokumen ini adalah bukti resmi bahwa sebuah badan usaha sudah mendaftarkan diri sesuai aturan yang berlaku. Dasar hukumnya dulu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Melalui aturan itu, setiap perusahaan diwajibkan mencatatkan usahanya ke instansi berwenang. Tujuannya jelas. Pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum sekaligus mempermudah pengawasan roda ekonomi. Kemudian, aturan pelaksananya diperjelas lagi lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.

Pada masa jayanya, TDP punya beberapa fungsi yang cukup krusial, di antaranya:

  • Menjadi bukti sah bahwa perusahaan sudah terdaftar resmi.
  • Mendongkrak kredibilitas usaha di mata mitra bisnis.
  • Menjadi syarat administratif buat mengikuti tender pemerintah.
  • Mempermudah proses pengurusan izin usaha lain, seperti SIUP.

Sayangnya, zaman berubah. Sistem perizinan Indonesia perlahan bertransformasi, dan perubahan itulah yang akhirnya membuat TDP kehilangan relevansinya.

Mengapa TDP Akhirnya Dihapuskan

Perubahan status TDP bukan kejadian dadakan. Pemerintah membangun sistem perizinan terintegrasi secara bertahap, dengan harapan proses berusaha jadi lebih efisien. Langkah awalnya dimulai lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan sebutan OSS.

Baca juga  Jangka Waktu Jabatan Direksi dan Komisaris PT Menurut Undang-Undang

Dalam aturan tersebut, muncullah Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Menariknya, PP 24/2018 sudah menegaskan sejak awal bahwa NIB berlaku sekaligus sebagai pengganti TDP. Artinya, pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus dokumen terpisah untuk pendaftaran perusahaan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Penguatan Melalui UU Cipta Kerja

Reformasi ini makin kokoh setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kembali menegaskan penghapusan TDP secara resmi. Sebagai pelengkap, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 mengatur detail teknis penerbitan NIB lewat sistem OSS Risk-Based Approach.

Sejak aturan ini berlaku, tidak ada lagi instansi pemerintah yang menerbitkan TDP baru untuk pelaku usaha mana pun.

Status TDP Setelah OSS Berlaku Penuh

“Apakah TDP masih berlaku sekarang?” Ini pertanyaan yang paling sering saya dengar. Jawabannya tegas. TDP sudah tidak diterbitkan lagi sejak OSS berjalan penuh. Statusnya kini berubah jadi dokumen historis, bukan syarat wajib operasional usaha.

Meski begitu, perusahaan lama yang masih menyimpan TDP fisik tak perlu panik. Dokumen itu tetap diakui sebagai arsip legalitas masa lalu. Untuk kegiatan usaha yang masih aktif berjalan, NIB adalah dokumen yang wajib dipakai sebagai penggantinya.

NIB kini punya fungsi jauh lebih luas dibanding TDP dulu. Beberapa manfaat NIB sebagai pengganti TDP antara lain:

  • Berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha.
  • Menggantikan TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan.
  • Menjadi syarat pendaftaran NPWP badan usaha.
  • Berlaku sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  • Membuka akses fasilitas fiskal tertentu dari pemerintah.
Baca juga  Manfaat dan Cara Mengurus PKPR Bagi Pelaku Usaha

Dengan integrasi seperti ini, pelaku usaha jelas diuntungkan, terutama dari sisi waktu dan biaya pengurusan.

Langkah Mengurus NIB Sebagai Pengganti TDP

Bagi kamu yang belum punya NIB, tenang saja. Prosesnya sebenarnya tidak serumit bayangan kebanyakan orang. Seluruh tahapannya kini dilakukan secara daring lewat sistem OSS Risk-Based Approach.

Berikut tahapan umum yang perlu kamu siapkan:

  1. Siapkan data penanggung jawab usaha, termasuk NIK.
  2. Lengkapi dokumen pengesahan badan usaha dari Kemenkumham, khusus untuk PT atau CV.
  3. Buat akun di portal OSS resmi milik pemerintah.
  4. Isi data usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI).
  5. Ajukan permohonan, lalu tunggu NIB terbit secara elektronik.

Begitu NIB terbit, kamu otomatis mendapatkan legalitas dasar tanpa perlu mengurus TDP secara terpisah lagi. Cara ini jelas jauh lebih praktis dibanding sistem lama yang berbelit.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar TDP dan NIB

1. Apakah TDP lama masih bisa dipakai untuk keperluan bisnis? TDP lama umumnya masih diakui sebagai dokumen historis. Namun untuk transaksi atau perizinan baru, pihak terkait biasanya tetap meminta NIB sebagai bukti legalitas terkini.

2. Apakah semua jenis usaha wajib punya NIB? Sebagian besar usaha memang memerlukan NIB, termasuk usaha perseorangan berskala kecil. Meski begitu, ada pengecualian untuk beberapa kegiatan nonkomersial, misalnya yayasan sosial murni.

3. Bagaimana cara memeriksa keabsahan NIB perusahaan? Cukup mudah. Keabsahan NIB bisa dicek langsung lewat portal OSS resmi pemerintah. Selain itu, dokumen NIB elektronik biasanya sudah dilengkapi kode pengaman digital.

Kesimpulan

Jadi, begini rangkumannya. TDP adalah dokumen legalitas yang pernah menjadi syarat wajib pendaftaran usaha di Indonesia. Namun sejak PP 24/2018 diperkuat lagi oleh UU Cipta Kerja dan PP 5/2021, TDP resmi digantikan oleh NIB. Karena itu, pelaku usaha yang masih beroperasi wajib beralih memakai NIB sebagai identitas legal utamanya.

Baca juga  8 Langkah Perpanjangan Izin Sertifikat Halal: Biaya dan Lama Proses Pengurusannya

Menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum, transisi ini justru menguntungkan pelaku usaha. Sistem OSS memangkas birokrasi yang dulu menyita waktu cukup lama. Kendati demikian, banyak pelaku usaha lama tetap perlu memastikan status legalitasnya sudah sesuai aturan terbaru, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Masih ragu soal status legalitas usahamu saat ini? Jangan tunda langkah penting ini. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, atau klik poster yang tersedia, untuk mendapatkan pendampingan hukum langsung dari tim kami.

Ringkasan

  • TDP adalah bukti pendaftaran perusahaan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982.
  • TDP resmi tidak diterbitkan lagi sejak sistem OSS berjalan penuh.
  • PP 24/2018 pertama kali menetapkan NIB berlaku sebagai pengganti TDP.
  • UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 memperkuat penghapusan TDP secara nasional.
  • NIB kini merangkap fungsi TDP, API, akses kepabeanan, sampai kepesertaan BPJS.
  • TDP lama tetap diakui sebagai dokumen historis, bukan syarat operasional aktif.
  • Pengurusan NIB dilakukan sepenuhnya secara daring lewat sistem OSS RBA.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi