Terbaru

Legalitas

Cara Melindungi Software dari Pembajakan: Strategi Hukum dan Teknisnya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Software bisa menjadi salah satu aset paling berharga bagi developer, startup SaaS, maupun perusahaan teknologi.

Namun, software juga relatif mudah disalin, dimodifikasi, digunakan tanpa izin, atau bahkan dibuat ulang oleh pihak lain dengan mengambil bagian dari program yang sudah ada.

Risiko tersebut menjadi semakin besar ketika source code, sistem lisensi, dan dokumen kepemilikan software tidak dilindungi sejak awal.

BSA | The Software Alliance dalam 2018 Global Software Survey pernah mencatat bahwa sekitar 83% software yang terpasang pada komputer di Indonesia pada 2017 tidak memiliki lisensi yang semestinya.

Data tersebut memang merupakan data historis dan bukan khusus untuk perusahaan, sehingga tidak tepat jika digunakan untuk menggambarkan kondisi pembajakan software Indonesia pada 2026 secara langsung.

Meski begitu, data tersebut tetap menunjukkan bahwa penggunaan software tanpa lisensi pernah menjadi masalah serius di Indonesia.

Bagi pemilik software, pembajakan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan, bocornya source code, berkurangnya keunggulan bisnis, hingga munculnya kompetitor yang menawarkan software serupa tanpa menanggung biaya pengembangan dari awal.

Karena itu, cara melindungi software dari pembajakan sebaiknya dilakukan dengan beberapa lapisan perlindungan sekaligus.

Developer dapat menggabungkan perlindungan teknis, pencatatan hak cipta, perjanjian lisensi, perlindungan source code, serta sistem penyimpanan bukti digital.

Menurut pendapat saya, perlindungan software sebaiknya sudah dirancang sejak tahap pengembangan, bukan baru dipikirkan setelah software dibajak.

Cara Melindungi Software dari Pembajakan, Ini Langkahnya

Software dapat dilindungi dari pembajakan dengan membatasi akses terhadap kode penting, menggunakan sistem lisensi digital, memperkuat keamanan aplikasi, serta memantau pola penggunaan yang mencurigakan.

Tidak ada satu teknologi yang bisa menjamin software 100% bebas dari pembajakan, sehingga perlindungan perlu dibuat secara berlapis.

Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan.

1. Batasi Akses ke Source Code Penting

Developer sebaiknya tidak menempatkan seluruh logika penting software pada aplikasi yang langsung tersimpan di perangkat pengguna.

Untuk software berbasis SaaS, proses penting dapat dijalankan melalui server atau cloud.

Dengan cara tersebut, pengguna hanya mengakses fungsi software tanpa memperoleh seluruh kode yang menjalankan sistem di belakangnya.

Pendekatan tersebut dapat mengurangi risiko source code dicuri atau dianalisis secara langsung.

2. Gunakan Code Obfuscation dan Proteksi Anti-Tampering

Code obfuscation merupakan teknik untuk membuat struktur kode menjadi lebih sulit dibaca dan dipahami oleh pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, developer dapat menggunakan mekanisme anti-tampering untuk mendeteksi apabila file atau program telah dimodifikasi.

OWASP juga memasukkan obfuscation, anti-tampering, dan anti-debugging sebagai beberapa teknik yang dapat meningkatkan ketahanan aplikasi terhadap analisis dan modifikasi tanpa izin.

Namun, teknik tersebut tetap harus dipadukan dengan sistem keamanan lain karena tidak dapat mencegah pembajakan secara mutlak.

3. Gunakan Sistem Lisensi Digital

Sistem lisensi membantu perusahaan mengontrol siapa yang boleh menggunakan software dan bagaimana penggunaannya.

Misalnya, software dapat menggunakan license key, aktivasi akun, batas jumlah perangkat, batas jumlah pengguna, atau validasi lisensi melalui server.

Untuk meningkatkan keamanan, proses pemeriksaan lisensi sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui perangkat pengguna.

Validasi dari server dapat membuat sistem lisensi lebih sulit dilewati hanya dengan memodifikasi file aplikasi.

4. Terapkan Code Signing

Developer juga dapat menggunakan code signing untuk memastikan software yang beredar benar-benar berasal dari perusahaan.

Tanda tangan digital pada software dapat membantu pengguna mengetahui apakah aplikasi masih asli atau telah mengalami perubahan.

NIST menjelaskan bahwa code signing dapat membantu memastikan asal dan integritas software yang didistribusikan.

5. Batasi Akses Internal terhadap Source Code

Ancaman terhadap source code tidak selalu berasal dari pihak luar.

Karyawan, mantan karyawan, vendor teknologi, atau developer pihak ketiga juga dapat memiliki akses terhadap bagian penting software.

Karena itu, perusahaan sebaiknya menerapkan akses berdasarkan kebutuhan pekerjaan, autentikasi berlapis, pencatatan aktivitas repositori, serta pembatasan terhadap proses pengunduhan kode.

Perusahaan juga perlu memastikan kontrak kerja dan kontrak vendor mengatur kepemilikan hasil pengembangan software secara jelas.

Baca juga  Apa Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pers? CV, PT Perorangan, atau PT Reguler? Ini Aturannya
cara daftar izin edar PKRT

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara Deteksi Pembajakan Software

Cara deteksi pembajakan software dapat dilakukan dengan memantau penggunaan lisensi, aktivitas akun, log server, perubahan file aplikasi, dan pola akses yang tidak normal.

Namun, satu aktivitas mencurigakan belum tentu membuktikan pembajakan sehingga perusahaan perlu melihat beberapa bukti secara bersamaan.

Beberapa tanda yang dapat dipantau antara lain:

  • Satu lisensi digunakan pada terlalu banyak perangkat
  • Satu license key diaktifkan berulang kali dari banyak akun
  • Penggunaan API melebihi batas yang diberikan dalam paket lisensi
  • Server menerima akses dari versi aplikasi yang telah dimodifikasi
  • Sistem menemukan perubahan pada file utama software
  • Penggunaan akun jauh berbeda dari kebiasaan pengguna normal

Perusahaan juga dapat menggunakan telemetry untuk melihat pola penggunaan software.

Namun, pengumpulan data melalui telemetry harus tetap memperhatikan perlindungan privasi pengguna.

Jika data yang dikumpulkan termasuk data pribadi, pemrosesannya perlu mengikuti UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang masih berlaku hingga 2026.

Kombinasi Hak Cipta dan Lisensi Software untuk Mencegah Pembajakan

Kombinasi hak cipta dan lisensi software memberikan perlindungan dari dua sisi yang berbeda.

Hak cipta melindungi software sebagai karya, sedangkan lisensi mengatur batas penggunaan software oleh pelanggan atau pihak lain.

Program komputer termasuk karya yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

UU Hak Cipta tersebut masih berstatus berlaku pada 2026.

Hak cipta muncul secara otomatis setelah sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Artinya, developer tidak harus mencatatkan software terlebih dahulu agar hak cipta muncul.

Meski begitu, pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tetap penting untuk memperkuat administrasi dan pembuktian kepemilikan.

DJKI juga menjelaskan bahwa program komputer termasuk salah satu karya yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta.

Untuk program komputer, hak ekonominya dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan atau dipublikasikan.

Sementara itu, tata cara pencatatan ciptaan masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, yang sampai September 2026 masih berstatus berlaku.

Perlu dipahami bahwa surat pencatatan ciptaan bukan berarti kepemilikan software tidak dapat digugat oleh pihak lain.

Namun, dokumen pencatatan dapat membantu pemegang hak memberikan bukti awal ketika terjadi sengketa.

Apa yang Sebaiknya Diatur dalam Lisensi Software?

Perjanjian lisensi menentukan batas hak pengguna terhadap software yang diberikan oleh pemilik hak cipta.

Semakin jelas aturan lisensi, semakin mudah perusahaan menentukan apakah suatu penggunaan masih sesuai izin atau sudah masuk pelanggaran.

Beberapa ketentuan yang dapat dimasukkan ke dalam EULA atau perjanjian lisensi antara lain:

  • Jumlah pengguna yang diperbolehkan
  • Jumlah perangkat yang boleh menggunakan software
  • Masa berlaku lisensi
  • Ketentuan instalasi
  • Larangan distribusi ulang
  • Batas penggunaan komersial
  • Ketentuan penggunaan API
  • Ketentuan pengalihan lisensi
  • Ketentuan penghentian akun
  • Hak melakukan audit kepatuhan lisensi
  • Mekanisme penyelesaian sengketa

UU Hak Cipta mengatur bahwa pemegang hak dapat memberikan lisensi berdasarkan perjanjian tertulis.

Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual juga masih berlaku dan mengatur tata cara pencatatan perjanjian lisensi KI.

Karena itu, perusahaan teknologi sebaiknya tidak menggunakan EULA yang hanya menyalin template dari internet tanpa menyesuaikannya dengan model bisnis software.

Lisensi SaaS dengan sistem berlangganan tentu membutuhkan aturan yang berbeda dengan software yang dijual menggunakan lisensi permanen.

Lindungi Source Code dengan Rahasia Dagang

Source code yang tidak dibuka kepada publik juga dapat dilindungi melalui aturan Rahasia Dagang jika memenuhi persyaratan tertentu.

Informasi tersebut harus bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan benar-benar dijaga kerahasiaannya oleh perusahaan.

Baca juga  6 Prosedur Pendirian UD Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang masih berstatus berlaku pada 2026.

Perusahaan dapat menunjukkan upaya menjaga kerahasiaan dengan menerapkan NDA, pembatasan akses repositori, kebijakan keamanan internal, autentikasi berlapis, dan pencatatan akses.

Strategi tersebut membuat perlindungan software menjadi lebih lengkap.

Hak cipta melindungi program komputer sebagai karya.

Lisensi mengatur cara software digunakan.

Sementara itu, Rahasia Dagang dapat membantu melindungi source code dan informasi teknologi yang sengaja tidak dibuka kepada publik.

Langkah Hukum Jika Software Dibajak Kompetitor

Langkah hukum jika software dibajak sebaiknya diawali dengan mengumpulkan dan mengamankan bukti sebelum menghubungi pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Setelah bukti cukup, pemilik software dapat menempuh somasi, negosiasi, penyelesaian sengketa, gugatan perdata, atau jalur pidana sesuai dengan bentuk pelanggarannya.

Berikut tahapan yang dapat dilakukan.

1. Amankan Bukti Kepemilikan Software

Kumpulkan dokumen yang dapat menunjukkan proses pembuatan dan kepemilikan software.

Dokumen tersebut dapat berupa riwayat Git, waktu commit, dokumentasi pengembangan, kontrak developer, bukti pembayaran developer, dokumen pengalihan hak, serta surat pencatatan hak cipta.

Dokumentasi tersebut penting karena sengketa software sering kali tidak hanya membahas kemiripan tampilan, tetapi juga siapa yang lebih dahulu membuat dan memiliki kode tersebut.

2. Kumpulkan Bukti Dugaan Pembajakan

Selanjutnya, dokumentasikan software yang diduga membajak karya perusahaan.

Bukti dapat berupa tangkapan layar, file instalasi, rekaman penggunaan, halaman penjualan, log server, transaksi pembelian, hingga salinan aplikasi yang beredar.

Perusahaan sebaiknya menghindari mengubah file bukti setelah dikumpulkan.

Untuk kasus bernilai besar, pemeriksaan forensik digital dapat dipertimbangkan agar bukti memiliki dokumentasi teknis yang lebih kuat.

3. Bandingkan Software Secara Teknis

Developer atau ahli independen dapat membandingkan struktur kode, fungsi aplikasi, aset, konfigurasi, pola API, database, atau bagian lain yang diduga disalin.

Kemiripan tampilan saja belum tentu cukup untuk membuktikan pembajakan source code.

Karena itu, analisis teknis sangat penting dalam sengketa software yang kompleks.

4. Kirim Surat Somasi

Setelah bukti awal cukup, pemilik software dapat mengirimkan surat somasi atau cease and desist letter.

Somasi dapat meminta pihak yang diduga melanggar untuk menghentikan penggunaan, menghentikan distribusi software, memberikan klarifikasi, atau menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, somasi dapat menjadi langkah awal sebelum perkara dibawa ke proses hukum yang lebih panjang.

5. Tempuh Penyelesaian Sengketa atau Gugatan

UU Hak Cipta membuka beberapa jalur penyelesaian sengketa, termasuk alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, maupun pengadilan.

Untuk sengketa Hak Cipta, gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.

Pemegang hak juga dapat meminta ganti rugi apabila dapat membuktikan terjadinya pelanggaran dan kerugian.

6. Pertimbangkan Jalur Pidana

Dalam kondisi tertentu, pembajakan Hak Cipta untuk kepentingan komersial juga dapat masuk ke ranah pidana.

Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar untuk perbuatan tertentu yang memenuhi unsur pembajakan.

Namun, ancaman maksimal tersebut tidak otomatis berlaku pada setiap kasus penggunaan software tanpa izin.

Penyidik dan pengadilan tetap harus melihat unsur pelanggaran yang benar-benar terjadi.

Selain itu, tindak pidana Hak Cipta merupakan delik aduan, sehingga proses pidana membutuhkan pengaduan dari pihak yang memiliki hak.

Bagaimana Jika Software Bajakan Disebar Melalui Platform Digital?

Pemilik hak juga perlu memperhatikan tempat software bajakan tersebut disebarkan, termasuk marketplace, media sosial, forum, atau platform berbasis konten pengguna.

Perkembangan hukum terbaru memperluas tanggung jawab tertentu terhadap platform digital berbasis User Generated Content atau UGC.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023, Pasal 10 UU Hak Cipta dimaknai mencakup pengelola platform digital berbasis UGC.

Platform tersebut dilarang membiarkan penjualan, penayangan, atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait pada layanan digital yang mereka kelola.

Bagi pemilik software, perkembangan tersebut membuat proses pelaporan terhadap distribusi konten atau produk yang melanggar hak cipta melalui platform digital menjadi semakin relevan.

Baca juga  Cara Menghitung Penyusutan Aset Perusahaan untuk Efisiensi Bisnis dan Pajak

Apakah UU ITE Bisa Digunakan dalam Kasus Pembajakan Software?

UU ITE dapat berkaitan dengan sengketa software apabila pembajakan melibatkan akses ilegal, pencurian data, perubahan data elektronik, atau tindakan terhadap sistem elektronik tanpa hak.

Namun, UU ITE tidak otomatis berlaku hanya karena dua software terlihat mirip.

UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua UU ITE masih berlaku hingga 2026.

Pasal 30 mengatur mengenai akses terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak.

Sementara itu, Pasal 32 berkaitan dengan tindakan terhadap informasi atau dokumen elektronik tanpa hak.

Karena itu, penggunaan UU ITE harus dilihat berdasarkan cara pembajakan dilakukan.

Jika kompetitor memperoleh source code melalui akses ilegal ke server perusahaan, misalnya, persoalan hukumnya dapat berbeda dengan kasus ketika kompetitor mengembangkan software sendiri yang hanya memiliki fungsi serupa.

cara daftar izin edar PKRT

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Cara melindungi software dari pembajakan paling efektif adalah menggunakan perlindungan berlapis sejak software masih dikembangkan.

Developer perlu menggabungkan keamanan teknis, pencatatan hak cipta, perjanjian lisensi, perlindungan source code, serta dokumentasi bukti kepemilikan.

Pencatatan hak cipta dapat membantu memperkuat bukti kepemilikan, sedangkan EULA mengatur batas penggunaan software oleh pengguna.

Kemudian, sistem lisensi digital dan pengamanan server dapat mempersulit penggunaan software tanpa izin.

Source code yang bersifat rahasia juga dapat diperkuat dengan sistem perlindungan Rahasia Dagang apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Jika pembajakan sudah terjadi, jangan terburu-buru mengambil tindakan tanpa mengamankan bukti.

Kumpulkan jejak pengembangan, bukti dugaan pembajakan, log sistem, dan data teknis sebelum mengirim somasi atau membawa perkara ke jalur hukum.

Menurut pendapat saya, developer seharusnya memperlakukan source code dan software sebagai aset perusahaan yang perlu dijaga sejak hari pertama, sama seperti perusahaan menjaga uang, data pelanggan, dan aset bisnis lainnya.

Ringkasan

  • Software atau program komputer dilindungi oleh UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Hak cipta muncul otomatis setelah software diwujudkan dalam bentuk nyata.
  • Pencatatan ke DJKI tetap berguna sebagai bukti awal dan dokumentasi kepemilikan.
  • Hak ekonomi program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
  • Kombinasi hak cipta dan lisensi software dapat memperkuat perlindungan hukum.
  • Perlindungan teknis dapat menggunakan sistem lisensi, server-side processing, code obfuscation, anti-tampering, dan kontrol akses.
  • Cara deteksi pembajakan software dapat dilakukan dengan memantau aktivitas lisensi, akun, server, API, dan perubahan aplikasi.
  • Source code rahasia dapat memperoleh perlindungan melalui Rahasia Dagang apabila memenuhi syarat.
  • Langkah hukum jika software dibajak dapat dimulai dari pengumpulan bukti, somasi, penyelesaian sengketa, gugatan, hingga jalur pidana.
  • Platform digital berbasis UGC juga tidak boleh membiarkan pelanggaran Hak Cipta setelah adanya Putusan MK Nomor 84/PUU-XXI/2023.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
  3. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  6. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  7. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian UU Hak Cipta.
  8. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pengenalan dan Perlindungan Hak Cipta Program Komputer.
  9. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Frequently Asked Questions Hak Cipta.
  10. BSA | The Software Alliance. 2018 Global Software Survey.
  11. OWASP Foundation. MASVS: Resilience Against Reverse Engineering and Tampering.
  12. National Institute of Standards and Technology. Security Considerations for Code Signing.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi