Entitas adalah pihak atau kesatuan yang diakui hukum sebagai pelaku hak dan kewajiban. Banyak orang masih tertukar antara entitas, badan usaha, dan badan hukum.
Sederhananya, entitas adalah wadah atau subjek yang bisa bertindak dalam hubungan hukum, baik berupa orang maupun organisasi.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat sengketa bisnis bermula dari salah memilih jenis entitas. Akibatnya, harta pribadi pemilik ikut terseret ketika usaha bermasalah.
Pengertian Entitas Adalah Subjek yang Diakui Hukum
Dalam percakapan sehari-hari, entitas berarti sesuatu yang nyata dan berdiri sendiri. Di ranah hukum, istilah ini mengarah pada subjek hukum, yakni pihak yang boleh memiliki hak sekaligus wajib memikul kewajiban.
Hukum perdata Indonesia mengenal dua macam subjek hukum:
- Orang (naturlijk persoon): manusia yang punya hak sejak lahir dan dianggap cakap bertindak setelah dewasa.
- Badan hukum (rechtspersoon): organisasi yang diakui hukum sebagai pribadi tersendiri, terpisah dari pengurus dan pemiliknya.
Istilah ini ternyata dipakai juga di bidang lain. Akuntansi menyebutnya entitas pelaporan, sedangkan hukum pajak memakai kata Badan.
Makna entitas pun berubah mengikuti konteksnya. Karena itu, cek dulu di bidang apa istilah ini dipakai.

Jenis Entitas Hukum di Indonesia
Kalau dipetakan, jenis entitas hukum terbagi menjadi dua kelompok besar. Garis pembedanya adalah ada atau tidaknya status badan hukum.
Entitas Berbentuk Badan Hukum
Badan hukum memiliki harta yang terpisah dari harta pemiliknya. Contohnya di Indonesia sebagai berikut:
- Perseroan Terbatas (PT): diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007. Status badan hukum PT muncul sejak Menteri menerbitkan keputusan pengesahan (Pasal 7 ayat (4)).
- Yayasan: diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004. Status badan hukumnya lahir setelah Menteri mengesahkan akta pendirian.
- Koperasi: diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Pengesahan akta pendirian oleh Menteri memberi koperasi status badan hukum.
- Perkumpulan berbadan hukum: Pasal 1653 KUHPerdata mengakui perkumpulan orang sebagai badan hukum.
Karena hartanya terpisah, pemegang saham PT umumnya menanggung rugi sebatas saham yang mereka miliki (Pasal 3 UU PT).
Entitas Bukan Badan Hukum
Sebagian entitas belum menyandang status badan hukum. Contohnya begini:
- Firma: para sekutu bertanggung jawab renteng sampai ke harta pribadi (Pasal 16 dan 18 KUHD).
- Persekutuan komanditer (CV): sekutu aktif menanggung risiko penuh, sedangkan sekutu pasif menanggung sebatas modal yang disetor (Pasal 19 sampai 21 KUHD).
- Usaha perseorangan: pemilik dan usahanya menyatu, sehingga utang usaha bisa menyentuh harta pribadi.
Ketiganya tetap sah dipakai untuk berusaha. Namun, risiko hukum yang ditanggung pemilik jauh lebih besar.
Entitas Bisnis: Jenis dan Contohnya
Entitas bisnis adalah wadah untuk menjalankan kegiatan usaha. Bentuknya menyesuaikan skala usaha, jumlah pendiri, dan kebutuhan modal.
Berikut jenis entitas bisnis yang paling sering dipakai:
- PT biasa: minimal didirikan dua orang. Contohnya perusahaan rintisan (startup) dan perusahaan terbuka seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
- PT perorangan: cukup didirikan satu orang WNI berusia minimal 17 tahun untuk usaha mikro dan kecil, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2021.
- CV: cocok untuk usaha menengah yang dikelola beberapa sekutu dengan modal terbatas.
- Koperasi: cocok untuk kegiatan usaha bersama anggota, misalnya simpan pinjam.
- BUMN dan BUMD: entitas usaha milik negara atau pemerintah daerah.
Di luar dunia usaha, entitas nonbisnis juga banyak contohnya. Sekolah swasta, rumah sakit sosial, dan lembaga keagamaan biasanya memilih bentuk yayasan atau perkumpulan.
Cara Memilih Jenis Entitas yang Tepat
Sebelum mendirikan entitas, kamu perlu menimbang sejumlah faktor hukum dan bisnis. Keputusan ini akan menempel pada usahamu selama bertahun-tahun.
Pertama, lihat tingkat tanggung jawab. Kalau harta pribadi ingin terlindungi, badan hukum seperti PT atau PT perorangan lebih aman.
Kedua, hitung modal dan jumlah pendiri. PT biasa mensyaratkan minimal dua pendiri, sementara usaha perseorangan bisa dimulai sendirian.
Ketiga, pikirkan kepercayaan mitra dan lembaga keuangan. Bank, investor, dan penyelenggara tender umumnya lebih yakin pada entitas berbadan hukum.
Keempat, timbang biaya dan kewajiban administrasi. Badan hukum membutuhkan akta pendirian, pengesahan, dan pelaporan rutin, jadi ongkosnya lebih besar.
Terakhir, bayangkan rencana jangka panjang. Usaha yang ingin membesar atau menggandeng investor sebaiknya memakai badan hukum sejak awal.
Kamu memang bisa mengubah bentuk entitas belakangan. Prosesnya biasanya memakan waktu dan biaya tambahan.

Peran Entitas dalam Pajak dan Pelaporan
Bentuk entitas ikut menentukan kewajiban pajak. UU KUP mendefinisikan Badan sebagai sekumpulan orang dan atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang berusaha maupun tidak.
Dengan begitu, setiap entitas yang masuk kategori Badan wajib punya NPWP dan melaporkan pajaknya sendiri. Kewajiban ini terpisah dari pajak pribadi para pemiliknya.
Ada pula kewajiban transparansi. Perpres Nomor 13 Tahun 2018 meminta korporasi, seperti PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, dan firma, menetapkan pemilik manfaat (beneficial owner).
Dari sisi akuntansi, entitas menyusun laporan keuangan mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah boleh memakai SAK EMKM yang lebih sederhana.
FAQ: Pertanyaan Seputar Entitas
Apa perbedaan entitas dan badan hukum?
Entitas adalah istilah umum untuk subjek yang diakui hukum. Badan hukum merupakan salah satu jenisnya, yaitu entitas dengan harta terpisah dari harta pemiliknya.
Apakah CV termasuk badan hukum?
Menurut KUHD, CV tidak berstatus badan hukum. Sekutu aktifnya pun tetap bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadi.
Entitas apa yang cocok untuk usaha kecil?
PT perorangan layak dipertimbangkan kalau kamu menjalankan usaha sendiri dan ingin harta pribadimu terlindungi. Usaha perseorangan memang lebih murah dibuat, dan risikonya kamu tanggung sendiri.
Kesimpulan
Jadi, entitas adalah subjek yang diakui hukum untuk memiliki hak dan kewajiban. Jenisnya mencakup orang, badan hukum seperti PT, yayasan, dan koperasi, serta bentuk nonbadan hukum seperti CV dan firma.
Saran saya sederhana. Tentukan dulu tujuan dan risiko usahamu, lalu pilih entitas yang cocok sebelum menandatangani perjanjian apa pun.
Dari pengalaman saya, membenahi bentuk entitas setelah masalah muncul jauh lebih mahal daripada memilih dengan benar di awal. Konsultasi singkat sejak tahap awal hampir selalu terbayar.
Masih bingung menentukan bentuk entitas yang aman untuk usahamu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu dengan senang hati.
Ringkasan
- Entitas adalah subjek yang diakui hukum untuk memiliki hak dan memikul kewajiban.
- Hukum perdata mengenal dua subjek hukum, yaitu orang dan badan hukum.
- Badan hukum seperti PT, yayasan, dan koperasi memiliki harta terpisah dari harta pemiliknya.
- Firma, CV, dan usaha perseorangan tidak berstatus badan hukum, sehingga pemilik bisa menanggung risiko sampai harta pribadi.
- PT perorangan memungkinkan satu orang mendirikan badan hukum untuk usaha mikro dan kecil.
- Pemilihan entitas perlu mempertimbangkan tanggung jawab, modal, jumlah pendiri, kepercayaan mitra, dan biaya.
- Setiap entitas berbentuk Badan wajib ber-NPWP, melapor pajak sendiri, dan menetapkan pemilik manfaat.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Pasal 1653.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), khususnya Pasal 16 sampai 21.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 angka 3.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. ahu.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak. pajak.go.id.




