Kode harta SPT Tahunan adalah kode tiga angka yang menandai jenis hartamu pada akhir tahun pajak.
Wajib Pajak orang pribadi wajib mencantumkannya di lampiran harta.
Singkatnya, cocokkan setiap harta dengan kodenya. Tabungan memakai 012, mobil memakai 043, lalu lengkapi nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan.
Sebagai penulis sekaligus pemerhati hukum pajak, saya sering melihat orang menyepelekan lampiran ini. Menurut saya itu keliru, sebab data harta bisa menjadi bahan DJP untuk menilai kewajaran SPT-mu.
Apa Itu Kode Harta SPT Tahunan dan Mengapa Penting?
Kode harta adalah klasifikasi jenis harta di lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Isinya harta yang kamu miliki atau kuasai pada akhir tahun pajak.
Harta anggota keluarga yang menjadi tanggungan ikut dilaporkan. Kalau status pajak suami istri berupa HB, PH, atau MT, istri melaporkan hartanya sendiri dalam SPT terpisah.
Ada beberapa alasan mengapa kode harta SPT Tahunan layak mendapat perhatian:
- Kode harta menyusun gambaran kekayaanmu secara rapi dan terstruktur.
- Data harta membantu DJP mencocokkan harta dengan penghasilan yang kamu laporkan.
- Lampiran yang lengkap menjaga SPT-mu tetap dianggap sah dan utuh.
- Kategori yang tepat membuat pengisian formulir jauh lebih lancar.
Karena itu, teliti sejak awal. Memilih kode yang pas butuh waktu beberapa menit, sedangkan memperbaiki kesalahan bisa memakan waktu lebih lama.

Daftar Lengkap Kode Harta SPT Tahunan Orang Pribadi
Daftar di bawah ini mengacu pada petunjuk pengisian Formulir 1770 dari DJP. Kodenya terbagi ke dalam enam kategori.
Satu catatan dulu. Tampilan pilihan harta di Coretax bisa berbeda dari formulir kertas, jadi cek ulang daftar yang muncul di aplikasi sebelum kamu mengisi.
Kode Harta Kas dan Setara Kas
- 011: uang tunai
- 012: tabungan
- 013: giro
- 014: deposito
- 019: setara kas lainnya
Kode Harta Piutang
- 021: piutang
- 022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa)
- 029: piutang lainnya
Kode Harta Investasi
- 031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
- 032: saham
- 033: obligasi perusahaan
- 034: obligasi pemerintah Indonesia, seperti ORI dan surat berharga syariah negara
- 035: surat utang lainnya
- 036: reksadana
- 037: instrumen derivatif, seperti right, waran, kontrak berjangka, dan opsi
- 038: penyertaan modal pada CV, firma, dan sejenisnya
- 039: investasi lainnya
Kode Harta Alat Transportasi
- 041: sepeda
- 042: sepeda motor
- 043: mobil
- 049: alat transportasi lainnya
Kode Harta Bergerak Lainnya
- 051: logam mulia, seperti emas batangan dan emas perhiasan
- 052: batu mulia, seperti intan dan berlian
- 053: barang seni dan antik
- 054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, dan peralatan olahraga khusus
- 055: peralatan elektronik dan furnitur
- 059: harta bergerak lainnya
Kode Harta Tidak Bergerak
- 061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
- 062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha, seperti toko, pabrik, dan gudang
- 063: tanah atau lahan untuk usaha, seperti lahan pertanian dan perkebunan
- 069: harta tidak bergerak lainnya
Cara Mengisi Kode Harta SPT Tahunan Langkah demi Langkah
Supaya pengisian kode harta SPT Tahunan berjalan mulus, ikuti urutan berikut:
- Kumpulkan data harta per akhir tahun pajak, misalnya buku tabungan, BPKB, sertifikat tanah, dan bukti investasi.
- Cocokkan setiap harta dengan kategori dan kode pada daftar di atas.
- Tulis nama harta selengkap mungkin, seperti merek dan tahun mobil atau lokasi dan luas tanah.
- Isi tahun perolehan sesuai tahun kamu mendapatkan harta tersebut.
- Cantumkan harga perolehan, bukan harga pasar hari ini. Untuk simpanan, umumnya kamu mengisi saldo akhir tahun.
- Tambahkan keterangan, seperti nomor BPKB atau Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
Ambil contoh sederhana. Kamu punya mobil Toyota keluaran 2019 yang dibeli pada 2020 seharga Rp200.000.000.
Maka kamu mengisi kode 043, nama harta “Mobil Toyota 2019”, tahun perolehan 2020, dan harga perolehan Rp200.000.000. Selesai.
Satu hal yang layak kamu ingat: dasar harga perolehan mengikuti ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh.

Kesalahan Umum Saat Mengisi Kode Harta
Dari berbagai laporan yang pernah saya lihat, kesalahan berikut paling sering muncul di lampiran harta:
- Memilih kode “lainnya” padahal tersedia kode yang lebih spesifik.
- Mengisi harga pasar, sementara formulir meminta harga perolehan.
- Lupa memasukkan harta keluarga yang menjadi tanggungan.
- Melewatkan rekening, deposito, atau investasi bernilai kecil.
- Masih mencantumkan harta yang sudah dijual sebelum akhir tahun pajak.
Soal risiko hukum, petunjuk pengisian DJP cukup jelas. SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap bisa dikenai sanksi administrasi dan/atau pidana.
Kalau kamu menemukan kekeliruan setelah melapor, ajukan pembetulan SPT sesuai Pasal 8 UU KUP. Dengan begitu, datamu terkoreksi sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah saya mengisi harga perolehan atau harga pasar?
Isi harga perolehan. Harga pasar saat ini tidak menjadi dasar pengisian pada kolom tersebut.
Apakah harta suami dan istri digabung dalam satu SPT?
Ya, kalau status perpajakanmu KK, harta keluarga dilaporkan dalam satu SPT kepala keluarga. Pasangan berstatus HB, PH, atau MT melaporkan hartanya masing-masing.
Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi?
Batasnya paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret untuk tahun pajak kalender. Kalau terlambat, kamu bisa terkena denda administrasi Rp100.000.
Kesimpulan
Kode harta SPT Tahunan membantu kamu melaporkan harta secara terstruktur lewat enam kategori, dari kas sampai harta tidak bergerak.
Pilih kode yang paling sesuai, isi harga perolehan dengan benar, dan lengkapi keterangan pendukungnya.
Saran saya sederhana. Catat seluruh hartamu setiap akhir tahun, sehingga pelaporan tahun berikutnya terasa jauh lebih ringan.
Menurut saya, lampiran harta adalah bentuk transparansi yang justru melindungimu. Data yang rapi menjadi bukti itikad baik ketika DJP meminta klarifikasi.
Kalau kamu masih ragu menentukan kode harta atau menyusun lampiran SPT, jangan menunggu sampai tenggat dekat.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu.
Ringkasan
- Kode harta SPT Tahunan adalah kode tiga angka untuk mengklasifikasikan harta pada akhir tahun pajak.
- Daftar kode terbagi menjadi enam kategori: kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
- Kode yang sering dipakai antara lain 012 (tabungan), 043 (mobil), dan 061 (tempat tinggal).
- Setiap harta dilengkapi nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan.
- Formulir meminta harga perolehan, bukan harga pasar.
- Harta keluarga tanggungan ikut dilaporkan, kecuali status pajak HB, PH, atau MT.
- SPT yang tidak benar atau tidak lengkap bisa dikenai sanksi, jadi segera ajukan pembetulan bila ada kekeliruan.
- Batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015: Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770). pajak.go.id.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), sebagaimana telah diubah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Laman resmi: pajak.go.id.





