Pajak obligasi sering dianggap urusan rumit yang hanya dipahami investor besar. Kenyataannya, siapa pun yang memegang obligasi atau SBN ritel sudah bersinggungan dengan pajak ini.
Sebagai praktisi yang kerap membantu klien menata investasi, saya melihat satu pola. Investor hafal besar kuponnya, tetapi tidak tahu berapa yang sebenarnya masuk ke rekening.
Nah, di artikel ini kita bahas pajak obligasi dari awal. Mulai dari jenis penghasilan, tarif, contoh hitungan, sampai cara melaporkannya.
Pajak Obligasi: Pengertian dan Dasar Hukum
Pajak obligasi adalah PPh atas penghasilan dari kepemilikan dan perdagangan obligasi. Penghasilan itu mencakup bunga atau kupon, diskonto, dan selisih harga jual dengan harga beli.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pemerintah tentang PPh atas bunga obligasi. Aturan ini mengatur tarif final dan pihak yang wajib memotong.
Obligasi sendiri bisa diterbitkan pemerintah atau perusahaan. Keduanya berada dalam kerangka pajak yang mirip, meski detailnya bisa berbeda.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Jenis Penghasilan dari Obligasi
Ada tiga jenis penghasilan yang perlu kamu ketahui. Berikut rinciannya.
- Bunga atau kupon yang dibayarkan secara berkala.
- Diskonto, yaitu selisih nilai nominal dengan harga perolehan pada obligasi tanpa kupon.
- Capital gain, yaitu selisih harga jual dengan harga beli saat obligasi diperdagangkan.
Masing-masing muncul pada titik waktu yang berbeda. Namun, ketiganya umumnya dikenai PPh final.
Obligasi Pemerintah dan Korporasi
Surat Berharga Negara seperti ORI dan SBR diterbitkan pemerintah. Obligasi korporasi diterbitkan perusahaan yang tercatat di pasar modal.
Dari sisi pajak, kerangkanya serupa. Meski begitu, kamu tetap perlu mengecek ketentuan tiap instrumen sebelum membeli.
Menurut saya, investor pemula sebaiknya mulai dari SBN ritel. Informasinya lengkap dan perlakuan pajaknya mudah dipahami.
Tarif Pajak Bunga Obligasi dan Diskonto
Pajak bunga obligasi dibuat final agar administrasinya sederhana. Pemotongan dilakukan sekali dan tidak dihitung ulang di SPT.
Besar tarif ditetapkan peraturan pemerintah. Karena bisa berubah, cek ketentuan terbaru di situs resmi DJP atau Kementerian Keuangan.
Tarif untuk Wajib Pajak Dalam Negeri
Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, bunga dan diskonto obligasi umumnya dikenai PPh final dengan tarif 10 persen. Tarif ini berlaku pada obligasi pemerintah dan korporasi sesuai ketentuan.
Misalkan kuponnya 6 persen per tahun pada obligasi senilai Rp100 juta. Kupon setahun adalah Rp6 juta.
Pajaknya Rp6 juta x 10 persen = Rp600.000. Jadi, kupon bersih yang kamu terima Rp5,4 juta.
Tarif untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak luar negeri dipotong PPh Pasal 26. Tarifnya 20 persen atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bila syaratnya terpenuhi.
Syarat paling penting adalah dokumen domisili pajak. Tanpa dokumen ini, tarif perjanjian tidak bisa dipakai.
Karena itu, investor asing perlu menyiapkan surat keterangan domisili sebelum pembayaran kupon dilakukan. Urus dokumennya jauh sebelum tanggal pembayaran.
Pajak Capital Gain Obligasi
Capital gain muncul ketika kamu menjual obligasi lebih mahal daripada harga belinya. Selisih itu termasuk penghasilan yang dikenai pajak.
Sebaliknya, bila kamu menjual rugi, tidak ada pengurangan pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip pajak final pada umumnya.
Cara Menghitung Capital Gain
Capital gain dihitung dari harga jual dikurangi harga perolehan. Hasilnya dikalikan tarif final yang berlaku.
Contohnya, kamu membeli obligasi seharga Rp100 juta lalu menjualnya Rp102 juta. Capital gain Rp2 juta.
Dengan tarif 10 persen, pajaknya Rp200.000. Pihak yang ditunjuk, misalnya bank kustodian atau perusahaan efek, yang memotongnya.
Bunga Berjalan dalam Transaksi
Saat menjual obligasi di antara dua tanggal pembayaran kupon, muncul bunga berjalan. Bunga ini dihitung proporsional sesuai lamanya kamu memegang obligasi.
Pajak atas bunga berjalan dipisahkan dari capital gain. Pemisahan ini memengaruhi perhitungan dan pencatatan.
Dari pengalaman saya, bagian inilah yang paling sering salah hitung. Mintalah rincian dari kustodian agar angkanya jelas.
Contoh Perhitungan Pajak Obligasi Secara Lengkap
Agar lebih konkret, mari gabungkan semua komponen dalam satu contoh. Angkanya hanya ilustrasi, jadi sesuaikan dengan tarif yang berlaku.
Misalkan kamu membeli obligasi Rp100 juta dengan kupon 6 persen per tahun. Setelah menerima kupon selama setahun, kamu menjualnya seharga Rp102 juta.
Rincian Penghasilan dan Pajaknya
Berikut rincian hitungannya.
- Kupon setahun: Rp6 juta, pajak 10 persen = Rp600.000.
- Capital gain: Rp2 juta, pajak 10 persen = Rp200.000.
- Total pajak: Rp800.000.
- Penghasilan bersih: Rp8 juta dikurangi Rp800.000 = Rp7,2 juta.
Dengan begitu, imbal hasil bersihmu sekitar 7,2 persen dari modal. Angka ini lebih jujur daripada sekadar melihat kupon kotor.
Mengapa Hitungan Bersih Itu Penting
Banyak investor membandingkan obligasi dengan produk lain memakai angka bruto. Akibatnya, mereka salah menilai mana yang lebih menguntungkan.
Sebagai contoh, produk yang pajaknya lebih ringan bisa unggul meski kuponnya lebih kecil. Karena itu, selalu bandingkan imbal hasil setelah pajak.
Menurut saya, kebiasaan ini membedakan investor yang cermat dari yang sekadar ikut tren.
Cara Lapor Pajak Obligasi di SPT Tahunan
Meski pajaknya final, penghasilan ini tetap harus dilaporkan. Kamu mencantumkannya pada bagian penghasilan yang dikenai PPh final di SPT Tahunan.
Siapkan dokumen pendukung sebelum mengisi. Dokumen yang umum dipakai sebagai berikut.
- Bukti potong atau laporan pajak dari kustodian atau agen penjual.
- Rekap kupon dan capital gain selama setahun.
- Daftar kepemilikan obligasi pada akhir tahun.
Selanjutnya, obligasi yang kamu pegang juga masuk daftar harta. Isi nilai perolehan sesuai petunjuk pengisian SPT.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kekeliruan muncul berulang. Berikut yang paling sering saya temui.
- Tidak melaporkan kupon karena merasa pajak sudah dipotong.
- Salah memisahkan bunga berjalan dan capital gain.
- Tidak mencatat obligasi di daftar harta.
- Memakai tarif lama padahal peraturan sudah berubah.
Semua kesalahan ini bisa dicegah dengan arsip sederhana. Simpan laporan dari kustodian setiap tahun.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
FAQ Seputar Pajak Obligasi
Apakah kupon obligasi kena pajak?
Ya. Kupon dan diskon obligasi dikenai PPh final sesuai peraturan, umumnya 10 persen untuk Wajib Pajak dalam negeri.
Apakah capital gain obligasi kena pajak?
Ya. Selisih harga jual dan harga beli dikenai PPh final. Jika rugi, kerugian itu tidak mengurangi pajak penghasilan lain.
Apakah pajak obligasi perlu dilaporkan di SPT?
Perlu. Walau bersifat final, penghasilannya dicantumkan di bagian penghasilan final, dan obligasinya masuk daftar harta.
Kesimpulan
Pajak obligasi mencakup bunga, diskonto, dan capital gain, dan semuanya umumnya bersifat final. Dengan begitu, hitungan pajaknya jauh lebih sederhana dibanding penghasilan usaha.
Langkah yang saya sarankan ada tiga. Cek tarif terbaru, simpan laporan dari kustodian, lalu laporkan semuanya di SPT Tahunan.
Menurut saya, investor yang paham pajak obligasi bisa menghitung imbal hasil bersih dengan lebih jujur. Angka bersih itulah yang menentukan apakah sebuah investasi layak.
Kalau kamu masih bingung soal pajak obligasi, perhitungan capital gain, atau pelaporan SPT, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu agar investasimu tetap patuh dan terencana.
Ringkasan
- Pajak obligasi mencakup bunga atau kupon, diskonto, dan capital gain.
- Penghasilan obligasi umumnya dikenai PPh final.
- Tarif final untuk Wajib Pajak dalam negeri umumnya 10 persen sesuai peraturan yang berlaku.
- Wajib Pajak luar negeri dipotong PPh Pasal 26 atau tarif perjanjian pajak.
- Capital gain dihitung dari harga jual dikurangi harga perolehan.
- Bunga berjalan dipisahkan dari capital gain saat perhitungan.
- Imbal hasil sebaiknya dibandingkan setelah pajak agar penilaian akurat.
- Penghasilan dan kepemilikan obligasi tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
Referensi
- Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
- Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2021).
- Direktorat Jenderal Pajak, informasi PPh final dan SPT Tahunan, pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, informasi SBN ritel, djppr.kemenkeu.go.id.
- Otoritas Jasa Keuangan, informasi pasar modal, ojk.go.id.





