Terbaru

Pajak

Pajak PNS: Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Pajak PNS memang sering bikin bingung. Padahal aturannya sama dengan pekerja pada umumnya: setiap penghasilan yang kamu terima sebagai aparatur sipil negara bisa dikenai pajak.

Intinya begini. PNS membayar PPh 21 dari gaji dan tunjangan, ditambah pajak lain seperti PBB dan pajak kendaraan.

Tiap bulan bendahara instansi memotong PPh 21 itu, lalu kamu melaporkannya lewat SPT Tahunan.

Sebagai praktisi hukum, saya sering bertemu PNS yang menganggap pajak sepenuhnya urusan bendahara. Anggapan itu keliru.

Urusan pelaporan tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak, yaitu kamu sendiri. Karena itu, bisa menghitung pajak sendiri akan menjauhkanmu dari sanksi administrasi.

Jenis Pajak PNS yang Perlu Kamu Kenal

Ada beberapa pajak yang sekaligus menempel pada seorang PNS. Yang paling sering muncul adalah berikut ini:

  • PPh Pasal 21: pajak atas gaji, tunjangan kinerja, dan honorarium. Bendahara memotongnya setiap bulan. Khusus THR dan gaji ke-13, pemerintah menanggung pajaknya lewat aturan tahunan, jadi kamu menerimanya tanpa potongan PPh 21.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): pajak atas rumah atau tanah milikmu. Pemerintah daerah menagihnya tiap tahun.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): pajak atas mobil atau motor pribadi.
  • PPh atas penghasilan lain: misalnya dari usaha sampingan, sewa properti, atau honor mengajar di luar kantor.

Jadi, kewajiban pajak PNS tidak selesai di slip gaji. Penghasilan di luar gaji harus kamu hitung dan laporkan sendiri.

Baca Juga: Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak, Ini Langkah Mudahnya

Dasar Hukum Pajak PNS

Aturan induk PPh 21 PNS ada di Undang-Undang Pajak Penghasilan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kemudian merapikan lapisan tarifnya.

Setelah itu pemerintah menerbitkan aturan teknis pemotongan lewat PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

PMK 168/2023 bahkan memuat ketentuan khusus bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya.

Aturan ini menggantikan PMK 262/2010 yang dulu berlaku untuk kelompok tersebut. Bendahara pemerintah memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 pegawainya.

Tugas bendahara berhenti di situ. Laporan atas seluruh penghasilanmu dalam SPT Tahunan tetap menjadi pekerjaanmu.

pajak pns

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Baca juga  Pengelolaan Dana Aplikasi Penghasil Uang, Ini Aturan Pajaknya

Tarif PPh 21 PNS Menurut Aturan Terbaru

Tarif pajak PNS mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Semakin besar penghasilan, semakin tinggi pula tarif yang berlaku untuk lapisan tersebut.

Lapisan Tarif Progresif

Berikut lapisan tarif untuk penghasilan kena pajak dalam setahun:

  1. Sampai Rp60 juta: 5%
  2. Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
  3. Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
  4. Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
  5. Di atas Rp5 miliar: 35%

PTKP PNS sebagai Pengurang

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi sebagai pengurang penghasilan yang dikenai pajak. Besarnya ikut status keluargamu:

  • Rp54 juta untuk wajib pajak sendiri.
  • Tambahan Rp4,5 juta kalau kamu menikah.
  • Tambahan Rp4,5 juta untuk tiap tanggungan, maksimal tiga orang.

Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Mulai 2024, bendahara memakai tarif efektif rata-rata untuk pemotongan bulanan. Cara ini berlaku dari Januari sampai November.

Pada Desember, bendahara menghitung ulang pajak setahun dengan tarif progresif. Wajar kalau jumlah potongan bulanan terasa berbeda dari hitungan akhir tahun.

Cara Menghitung Pajak PNS Langkah demi Langkah

Kamu bisa menghitung PPh 21 setahun dengan urutan ini:

  1. Jumlahkan seluruh penghasilan bruto setahun dari gaji, tunjangan, dan honorarium.
  2. Kurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6 juta per tahun.
  3. Kurangi iuran pensiun dan THT yang dipotong dari gajimu.
  4. Kurangi PTKP sesuai status keluarga.
  5. Kalikan hasilnya, yaitu penghasilan kena pajak, dengan tarif progresif.

Contoh Perhitungan

Bayangkan seorang PNS menikah dengan satu anak (K/1). Penghasilan brutonya Rp120 juta setahun, dengan iuran pensiun dan THT Rp3 juta.

Angka itu belum memuat THR dan gaji ke-13, karena pemerintah menanggung pajaknya.

  • Biaya jabatan: 5% x Rp120 juta = Rp6 juta (batas maksimal).
  • Penghasilan neto: Rp120 juta dikurangi Rp6 juta dan Rp3 juta = Rp111 juta.
  • PTKP K/1: Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta = Rp63 juta.
  • Penghasilan kena pajak: Rp111 juta dikurangi Rp63 juta = Rp48 juta.
  • PPh 21 terutang: 5% x Rp48 juta = Rp2,4 juta per tahun.
Baca juga  Pasal 31 E UU PPh: Isi, Syarat, dan Cara Menghitung Faskalnya

Angka di atas hanya contoh. Pola hitungannya, meski begitu, sama untuk semua PNS. Ganti saja angka penghasilan dan status keluarga sesuai kondisimu.

Hasilnya akan memberi gambaran pajak yang lebih dekat dengan kenyataan sebelum kamu melapor.

Kewajiban Lapor SPT Tahunan PNS

Setiap PNS yang punya NPWP wajib melapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Tenggat normalnya 31 Maret. Untuk Tahun Pajak 2025, DJP sempat memperpanjang batasnya sampai 30 April 2026 lewat KEP-55/PJ/2026.

Kelonggaran seperti itu sifatnya sementara, jadi jangan menunggu perpanjangan.

Bahan utama pengisian adalah BPA2, nama baru dari formulir 1721-A2. Bendahara menerbitkannya lewat Coretax, lalu datanya muncul otomatis di draf SPT milikmu.

Tetap cocokkan angkanya dengan dokumen yang kamu terima.

Pelaporan kini dilakukan lewat Coretax. Cantumkan semua harta dan penghasilan lain, termasuk usaha sampingan.

Terlambat melapor berisiko mendatangkan denda administrasi, yaitu Rp100.000 untuk orang pribadi. Siapkan datamu sejak awal tahun, jadi tidak ada drama di menit terakhir.

Kesalahan Umum PNS dalam Mengurus Pajak

Banyak PNS tanpa sadar mengulang kesalahan yang sebenarnya gampang dicegah. Contohnya sebagai berikut:

  • Lupa memperbarui status PTKP: misalnya setelah menikah atau punya anak. Akibatnya, potongan pajak jadi terlalu besar.
  • Tidak melaporkan penghasilan sampingan: honor dan usaha pribadi juga termasuk objek pajak.
  • Mengabaikan BPA2: dokumen yang dulu bernama 1721-A2 ini menjadi dasar pengisian SPT.
  • Menunda pelaporan: sistem biasanya ramai menjelang tenggat, sehingga risiko terlambat ikut naik.

Biasakan mengecek slip gaji setiap bulan. Dengan begitu, kekeliruan potongan cepat ketahuan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah semua PNS wajib membayar pajak?

Ya, selama penghasilannya melewati PTKP. Penghasilan di bawah PTKP tidak dikenai PPh 21.

Walau begitu, kamu tetap wajib melapor SPT Tahunan.

Apakah tunjangan kinerja PNS kena pajak?

Kena. Tunjangan kinerja termasuk penghasilan yang dikenai PPh 21. Bendahara menggabungkannya dengan gaji pokok ketika menghitung potongan.

Siapa yang memotong pajak gaji PNS?

Bendahara pengeluaran instansi. Setiap bulan ia memotong PPh 21, lalu menyetorkannya ke kas negara.

pajak pns

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Baca juga  Batas Waktu Setor Pajak: Jadwal dan Sanksi Keterlambatannya

Kesimpulan

Pajak PNS terdiri dari PPh 21, PBB, PKB, dan pajak atas penghasilan lain. Tarifnya mengikuti lima lapisan progresif, dari 5% sampai 35%, setelah dikurangi PTKP.

Hitung penghasilan kena pajakmu dengan teliti, lalu cocokkan dengan bukti potong dari bendahara. Langkah berikutnya, laporkan SPT Tahunan lewat Coretax sebelum 31 Maret.

Menurut saya, tertib pajak adalah bagian dari integritas seorang abdi negara. PNS yang patuh memberi contoh yang baik dan terhindar dari risiko hukum yang sebenarnya bisa dicegah.

Masih ragu soal hitungan pajak atau cara mengisi SPT? Tenang, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.

Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu dengan ramah.

Baca Juga: Wajib Pajak Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kewajibannya

Ringkasan

  • Pajak PNS mencakup PPh 21, PBB, PKB, dan pajak atas penghasilan lain.
  • Bendahara instansi memotong PPh 21 dari gaji dan tunjangan setiap bulan, sedangkan pajak THR dan gaji ke-13 ditanggung pemerintah.
  • Tarif PPh 21 terdiri dari lima lapisan progresif, yaitu 5% sampai 35%.
  • PTKP PNS mengikuti status pernikahan dan jumlah tanggungan.
  • Pemotongan bulanan memakai TER, sedangkan Desember memakai tarif progresif.
  • Rumus dasarnya: penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.
  • SPT Tahunan dilaporkan lewat Coretax paling lambat 31 Maret, kecuali DJP memberi relaksasi.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemotongan PPh 21.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaksanaan Coretax, termasuk bukti pemotongan BPA1 dan BPA2.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang perpanjangan batas waktu SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
  7. Peraturan pemerintah tahunan tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara (gunakan edisi tahun berjalan).
  8. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI: pajak.go.id dan hai.kemenkeu.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi