PPh 24 adalah aturan tentang kredit pajak luar negeri bagi wajib pajak dalam negeri. Banyak orang salah paham dan mengira aturan ini menambah pajak baru. Padahal, fungsinya meringankan beban atas penghasilan dari luar negeri. Intinya sederhana. Pajak yang sudah kamu bayar di luar negeri boleh mengurangi pajak terutang di Indonesia, asalkan tidak melewati batas tertentu. Eksportir, pekerja migran, hingga pemegang saham perusahaan asing sering bersinggungan dengan aturan ini.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai ketentuan ini adil dan layak dipahami semua pelaku usaha lintas negara. Sayangnya, banyak wajib pajak kehilangan haknya gara-gara dokumen tidak lengkap. Karena itu, kita bahas pengertian, tarif, dan cara menghitungnya langkah demi langkah.
Pengertian PPh 24 dan Dasar Hukumnya
PPh 24 mengatur pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri. Landasannya adalah Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk teknisnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 192/PMK.03/2018 sebagai pengganti KMK Nomor 164/KMK.03/2002. Indonesia menganut prinsip penghasilan global. Artinya, wajib pajak dalam negeri membayar pajak atas seluruh penghasilan, entah berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Akibatnya, satu penghasilan bisa terkena pajak dua kali. Di sinilah PPh 24 berperan. Tanpa mekanisme ini, pelaku usaha lintas negara menanggung beban ganda dan daya saingnya menurun. Bila Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara sumber, isi perjanjian itu ikut diperhitungkan.
Baca Juga: PPh Final 0,5% UMKM Ada Batas Waktu, Ini Aturannya
Syarat dan Batasan Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Tidak semua pajak luar negeri otomatis bisa dikreditkan. Syarat pertama, kamu harus berstatus wajib pajak dalam negeri. Kedua, pajak tersebut sudah dibayar, dipotong, atau terutang di luar negeri. Ketiga, kredit berlaku pada tahun pajak yang sama, kecuali untuk dividen. Jumlah kredit juga tidak boleh melebihi pajak terutang di Indonesia atas penghasilan itu. Kalau pajak asing ternyata lebih besar, selisihnya ditanggung sendiri oleh wajib pajak. Hitung dulu sebelum menutup pembukuan tahunan, karena angka yang keliru di tahap ini akan terbawa sampai pelaporan SPT.

Penghasilan Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan
Tidak semua penghasilan luar negeri masuk hitungan. Berikut jenis penghasilan yang lazim dikreditkan:
- Penghasilan dari usaha di luar negeri.
- Bunga, royalti, dan sewa dari luar negeri.
- Imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
- Dividen serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas.
Sumber penghasilan menentukan batas kredit. Contohnya dividen, yang sumbernya adalah negara tempat perusahaan penerbit saham berkedudukan. Khusus dividen, kredit dilakukan pada tahun pajak saat dividen diperoleh.
Tarif PPh 24
Soal tarif, PPh 24 sebenarnya tidak punya tarif sendiri. Ia berupa kredit atas pajak yang sudah dibayar, jadi tidak ada pemotongan baru. Besarnya mengikuti tarif Pasal 17 UU PPh yang berlaku bagi wajib pajak. Berikut acuannya:
- Wajib pajak badan: 22% dari penghasilan kena pajak.
- Orang pribadi: 5% sampai 35% secara progresif menurut lapisan penghasilan.
Tarif badan 22% berlaku umum, sementara tarif orang pribadi mengikuti lapisan penghasilan kena pajak. Di luar negeri, pajak dihitung dengan tarif negara sumber atau tarif perjanjian. Kedua tarif itu menentukan kredit yang bisa kamu ambil, lalu rumus batas maksimum menutup hitungannya.
Cara Menghitung PPh 24
Kredit yang boleh diambil adalah angka terkecil dari tiga komponen. Pertama, pajak yang seharusnya terutang di luar negeri menurut perjanjian, kalau ada. Kedua, pajak luar negeri yang benar-benar dibayar atau terutang. Ketiga, batas maksimum dari rumus di bawah ini. Hitung semuanya per negara.
Rumus Batas Maksimum Kredit
Batas kredit sama dengan penghasilan neto luar negeri dibagi penghasilan kena pajak, lalu dikalikan PPh terutang atas seluruh penghasilan kena pajak. Penghasilan neto berarti penghasilan bruto setelah dikurangi biaya yang berkaitan. Lewat rumus ini, kredit selalu sebanding dengan porsi penghasilan dari luar negeri.
Contoh Perhitungan PPh 24
PT Maju Jaya memiliki penghasilan kena pajak Rp1.000.000.000. Di dalamnya ada penghasilan neto dari Jepang sebesar Rp200.000.000, dan pajak yang dibayar di sana Rp50.000.000. Hitungannya begini:
- PPh terutang: 22% x Rp1.000.000.000 = Rp220.000.000.
- Batas kredit: (Rp200.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp220.000.000 = Rp44.000.000.
- Pajak Jepang melampaui batas, sehingga kredit hanya Rp44.000.000.
- PPh yang masih dibayar: Rp220.000.000 – Rp44.000.000 = Rp176.000.000.
Selisih Rp6.000.000 tidak bisa dikreditkan.
Contoh Jika Pajak Luar Negeri Lebih Kecil
Sekarang bayangkan pajak yang dibayar di Jepang hanya Rp30.000.000. Batas kredit tetap Rp44.000.000. Karena pajak luar negeri lebih kecil, kredit yang diambil Rp30.000.000. PPh yang masih dibayar pun menjadi Rp190.000.000. Aturan mainnya jelas. Angka terkecil selalu jadi kredit, apa pun nilai pajak asingnya.
Dokumen dan Cara Mengajukan Kredit Pajak
Pengajuan kredit dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh. Siapkan dokumen berikut:
- Laporan keuangan atas penghasilan dari luar negeri.
- Fotokopi SPT yang disampaikan di luar negeri.
- Bukti pembayaran atau pemotongan pajak luar negeri.
- Dokumen pajak berbahasa asing sebaiknya diterjemahkan secara resmi sebelum dilampirkan.
Terjemahan resmi memudahkan petugas pajak memeriksa berkas. Permohonan pun tidak tertahan karena bukti kurang jelas. Simpan seluruh dokumen itu selama sepuluh tahun sesuai kewajiban penyimpanan pembukuan.
FAQ
Apakah PPh 24 sama dengan PPh 26?
Berbeda. PPh 26 dipotong atas penghasilan yang dibayarkan dari Indonesia kepada wajib pajak luar negeri. Adapun PPh 24 mengkreditkan pajak luar negeri milik wajib pajak dalam negeri.
Bagaimana jika pajak luar negeri melebihi batas kredit?
Kelebihannya tidak bisa dikreditkan. Kamu hanya mengambil kredit sampai batas maksimum. Selisih itu tetap menjadi beban pajak yang sudah dibayar di negara sumber.
Kapan PPh 24 dikreditkan?
Kredit dilakukan pada tahun pajak yang sama dengan diperolehnya penghasilan luar negeri, lalu dilaporkan lewat SPT Tahunan. Untuk dividen, kredit mengikuti tahun pajak saat dividen diperoleh.

Kesimpulan
PPh 24 melindungi wajib pajak dari pajak berganda atas penghasilan luar negeri. Kredit dihitung per negara dan dibatasi rumus resmi. Dengan persiapan matang, proses pengkreditan berjalan lebih lancar dan aman. Langkah yang saya sarankan: kumpulkan bukti pajak luar negeri sejak awal, hitung batas kredit, lalu laporkan lewat SPT Tahunan. Menurut saya, jangan menunda dokumentasi. Bukti lintas negara sulit dicari belakangan, apalagi kalau penerbitnya instansi di negara lain. Terjemahan resmi juga memperkuat posisimu saat pemeriksaan. Pada akhirnya, PPh 24 adalah hak wajib pajak yang sah dan patut kamu gunakan.
Butuh bantuan menerjemahkan dokumen pajak luar negeri agar sah dan mudah diterima? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu dengan tenang.
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Terbaru, Ini Rumus dan Contoh Kasusnya
Ringkasan
- PPh 24 mengatur kredit pajak luar negeri untuk menghindari pajak berganda.
- Dasar hukumnya Pasal 24 UU PPh dan PMK 192/PMK.03/2018.
- PPh 24 tidak punya tarif sendiri dan mengikuti tarif Pasal 17.
- Kredit adalah angka terkecil dari pajak seharusnya, pajak luar negeri, dan batas rumus.
- Perhitungan dilakukan per negara.
- Pengajuan bersamaan dengan SPT Tahunan beserta dokumen pendukung.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 mengenai pengkreditan pajak penghasilan luar negeri.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. www.pajak.go.id




