Denda telat lapor SPT sering mengejutkan wajib pajak yang mengira tenggat masih bisa dilonggarkan. Besarannya Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.
Sebagai pakar hukum, saya melihat angka itu tergolong kecil. Tapi sanksi lanjutannya bisa menggerus kantong lebih dalam.
Yuk, kita bedah dasar hukum, besaran denda, dan cara menghindarinya satu per satu.
Dasar Hukum Denda Telat Lapor SPT di Indonesia
Pijakan utamanya adalah Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Beleid ini sudah beberapa kali direvisi, termasuk lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Nominal dendanya tidak berubah. DJP masih memakai angka yang sama pada musim lapor 2026.
Soal tenggat, UU KUP juga yang mengatur. SPT Tahunan OP jatuh tempo tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni 31 Maret.
Untuk Badan, waktunya empat bulan, tepatnya 30 April. Lewat dari tanggal itu, status kamu resmi terlambat.
Sejak 2026, semua pelaporan berjalan lewat Coretax DJP. Karena itu, aktifkan akun kamu jauh sebelum tenggat.
Sistem baru ini memudahkan petugas memantau keterlambatan. Tagihan denda pun bisa terbit lebih cepat.

Besaran Denda Telat Lapor SPT Tahunan untuk OP dan Badan
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menetapkan besaran sanksi yang berbeda menurut jenis wajib pajak dan jenis SPT:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Rp100.000
- SPT Tahunan PPh Badan: Rp1.000.000
- SPT Masa PPN: Rp500.000
- SPT Masa lainnya: Rp100.000
Dendanya dikenakan satu kali untuk setiap SPT yang terlambat. Jadi, nominalnya tidak naik setiap hari atau setiap bulan.
Denda untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak OP yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh membayar Rp100.000. Aturan ini berlaku untuk karyawan, pekerja bebas, sampai pelaku usaha perorangan.
SPT nihil juga tetap harus dilaporkan supaya status kepatuhan kamu aman. Selama NPWP aktif, kewajiban lapor terus melekat.
Denda untuk Wajib Pajak Badan
CV dan PT menanggung denda Rp1.000.000 untuk setiap SPT Tahunan PPh yang terlambat. Angka ini sepuluh kali lipat denda OP.
Ada juga denda Rp500.000 untuk SPT Masa PPN yang telat. Kalau beberapa masa pajak terlewat, jumlahnya menumpuk dengan cepat.
Sanksi Lain Selain Denda Telat Lapor SPT
Denda sering menjadi pintu masuk bagi sanksi lain. Ini yang perlu kamu waspadai:
- Bunga keterlambatan. Bunga muncul atas kekurangan pembayaran PPh yang disetor setelah jatuh tempo, dihitung per bulan selama paling lama 24 bulan. Bagian bulan dihitung penuh.
- Surat Tagihan Pajak (STP). DJP memakai STP untuk menagih denda dan bunga kepada wajib pajak.
- Pemeriksaan pajak. Ketidakpatuhan yang berulang mudah menarik perhatian pemeriksa.
- Sanksi pidana. Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP mengatur pidana bagi yang tidak menyampaikan SPT, baik karena kealpaan maupun kesengajaan.
Meski begitu, UU KUP memosisikan pidana sebagai jalan terakhir. Penyelesaian administrasi biasanya ditempuh lebih dulu.
Cek tarif bunga terbaru di situs resmi DJP, sebab tarifnya bisa berubah mengikuti peraturan menteri keuangan.
Kapan Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan?
Pasal 7 ayat (2) UU KUP membebaskan beberapa pihak dari denda, yaitu:
- Wajib Pajak OP yang meninggal dunia
- Wajib Pajak OP yang sudah berhenti dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak OP warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk usaha tetap yang tidak beroperasi lagi di Indonesia
- Wajib pajak yang terdampak bencana sesuai penetapan menteri keuangan
- Wajib pajak lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan
Di luar itu, DJP kadang menghapus sanksi secara khusus. Untuk tahun pajak 2025, KEP-55/PJ/2026 menghapus denda dan bunga bagi OP yang melapor sampai 30 April 2026.
Badan juga mendapat keringanan lewat KEP-71/PJ/2026, dengan batas 31 Mei 2026. Sifatnya sementara, jadi jangan dijadikan patokan.
Untuk tahun pajak 2026, jadwal normal kembali berlaku. OP melapor paling lambat 31 Maret 2027, sedangkan Badan paling lambat 30 April 2027.

Cara Menghindari Denda Telat Lapor SPT
Langkahnya sederhana, asal kamu mulai lebih awal:
- Aktifkan akun Coretax sejak awal tahun.
- Kumpulkan bukti potong, data penghasilan, dan data harta sebelum Maret.
- Hitung PPh terutang, lalu bayar PPh Pasal 29 sebelum melapor.
- Ajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo bila perlu.
- Laporkan SPT secepatnya, walau sudah telanjur terlambat.
Catat baik-baik: perpanjangan hanya menambah waktu lapor selama dua bulan. Pembayaran PPh kurang bayar tetap mengikuti jatuh tempo semula.
Jadi, persiapan sejak awal terbukti menghemat uang dan tenaga.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah wajib pajak yang telat lapor SPT tetap harus melapor?
Tetap harus. Membayar denda tidak menghapus kewajiban menyampaikan SPT.
Bagaimana cara membayar denda telat lapor SPT?
DJP menagih denda lewat STP. Begitu STP terbit, kamu bisa membayarnya dengan kode billing sesuai nominal tagihan.
Apakah denda telat lapor SPT bertambah setiap bulan?
Tidak. Denda Pasal 7 bersifat tetap untuk setiap SPT, tetapi bunga atas kekurangan bayar PPh terus berjalan sampai lunas.
Kesimpulan
Denda telat lapor SPT berjumlah Rp100.000 untuk OP dan Rp1.000.000 untuk Badan, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Selain denda, ada risiko bunga, STP, dan pemeriksaan.
Saran saya jelas: aktifkan Coretax lebih awal, siapkan data, dan lapor sebelum tenggat. Menurut saya, disiplin lapor jauh lebih murah daripada mengurus sanksi belakangan.
Masih bingung menghitung kewajiban pajak, atau sudah terlanjur telat? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap menemani kamu.
Ringkasan
- Denda telat lapor SPT Tahunan OP sebesar Rp100.000, sedangkan Badan sebesar Rp1.000.000.
- SPT Masa PPN yang terlambat dikenai denda Rp500.000.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
- Batas lapor SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk OP dan 30 April untuk Badan.
- Sanksi tambahan meliputi bunga, STP, pemeriksaan, dan pidana.
- Pasal 7 ayat (2) membebaskan kelompok wajib pajak tertentu dari denda.
- Perpanjangan SPT tidak memperpanjang batas pembayaran PPh.
- Aktivasi Coretax lebih awal mengurangi risiko keterlambatan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang penghapusan sanksi administrasi SPT Tahunan OP tahun pajak 2025.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang penghapusan sanksi administrasi SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. pajak.go.id.





