PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut atas transaksi pembelian barang tertentu. Pemungutnya bisa instansi pemerintah, bisa juga badan usaha yang sudah ditunjuk resmi.
Banyak orang keliru menyamakan pajak ini dengan PPh 21 atau PPh 23, padahal jelas berbeda.
Sebagai praktisi hukum pajak, saya justru sering menemukan PPh 22 ini luput dari perhatian pelaku usaha. Padahal, kalau sampai pemungutannya diabaikan, risikonya bisa berujung sanksi yang tidak kecil.
Aturannya memang agak rumit. Objeknya beragam, mulai dari kegiatan impor sampai penjualan barang mewah.
Karena itu, memahami PPh 22 sejak dini akan menyelamatkan bisnis kamu dari masalah kurang bayar pajak di kemudian hari.

Dasar Hukum dan Pemungut PPh 22
Aturan PPh 22 yang berlaku sekarang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.
Judul lengkapnya tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Beleid ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025. Ada beberapa ketentuan lama yang diperbarui, termasuk soal kegiatan usaha bullion dan impor emas batangan.
PMK 51/2025 juga memperjelas siapa saja yang berwenang jadi pemungut. Berikut daftarnya:
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk transaksi impor maupun ekspor tertentu.
- Instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Badan usaha yang bergerak di industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi.
- Lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bullion dengan izin resmi dari OJK.
Selain itu, pemerintah juga mulai memungut PPh 22 atas transaksi aset kripto lewat PMK Nomor 50 Tahun 2025.
Jadi, cakupan pemungut PPh 22 kini makin luas, mengikuti perkembangan jenis transaksi ekonomi di masyarakat.
Objek dan Tarif PPh 22 Terbaru
Tarif PPh 22 tidak seragam. Besarnya bergantung pada jenis objek dan siapa yang memungutnya. Berikut rincian yang perlu kamu ketahui.
Tarif atas Kegiatan Impor
Untuk kegiatan impor umum, tarif PPh 22 biasanya berkisar antara 2,5 persen sampai 7,5 persen dari nilai impor. Besarannya tergantung apakah importir punya Angka Pengenal Impor (API) atau tidak.
Khusus impor emas batangan, PMK 51/2025 menetapkan tarif tersendiri, yaitu 0,25 persen dari nilai impor.
Tarif atas Penjualan Barang Tertentu
Beberapa jenis penjualan barang juga kena tarif khusus. Contohnya begini:
- Penjualan hasil produksi otomotif dalam negeri: tarif 0,45 persen dari harga jual sebelum PPN.
- Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam: tarif 1,5 persen dari nilai ekspor FOB.
- Pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan berizin OJK: tarif 0,25 persen dari harga pembelian.
- Penjualan barang sangat mewah: tarif 5 persen dari harga jual, belum termasuk PPN.
Tarif atas Transaksi Aset Kripto
Menariknya, transaksi aset kripto kini masuk objek PPh 22 final. Berdasarkan PMK 50/2025, tarifnya 0,21 persen dari nilai transaksi kalau dilakukan lewat penyelenggara perdagangan sistem elektronik (PMSE) dalam negeri.
Naik jadi 1 persen kalau transaksinya lewat PMSE luar negeri.
Variasi tarif seperti ini menunjukkan satu hal. Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan pajak dengan dinamika sektor ekonomi yang bergerak cepat.
Karena itu, wajib pajak perlu rajin memantau perubahan regulasi terbaru.

Cara Menghitung PPh 22
Sebenarnya menghitung PPh 22 tidak sesulit yang dibayangkan. Asal kamu sudah tahu tarif dan dasar pengenaan pajaknya, sisanya tinggal kalikan saja. Rumusnya: tarif dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP).
Mari coba hitung bersama, pakai contoh penjualan kendaraan bermotor. Sebuah dealer menjual mobil dengan harga jual Rp300.000.000 sebelum PPN.
Begini perhitungannya:
- Tarif PPh 22 kendaraan bermotor: 0,45 persen.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp300.000.000.
- PPh 22 terutang: 0,45% x Rp300.000.000 = Rp1.350.000.
Artinya, dealer wajib memungut PPh 22 sebesar Rp1.350.000 dari pembeli. Setelah itu, jumlah tersebut harus disetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.
Ada satu hal yang perlu diingat. Kalau wajib pajak tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya bisa naik sampai 100 persen dari tarif normal.
Jadi, memiliki NPWP itu penting banget kalau kamu mau menghindari beban pajak tambahan.
FAQ Seputar PPh 22
1. Apakah PPh 22 bisa dikreditkan?
Bisa. Pada umumnya PPh 22 bersifat tidak final, sehingga bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan. Tapi ada pengecualian untuk objek tertentu, seperti transaksi kripto, yang sifatnya final sehingga tidak bisa dikreditkan.
2. Siapa yang wajib melaporkan PPh 22?
Pemungut pajak wajib membuat bukti pungutan, lalu melaporkannya lewat SPT Masa PPh Pasal 22. Wajib pajak yang dipungut juga perlu menyimpan bukti pungutan itu sebagai dokumen pendukung.
3. Apa sanksi kalau pemungut tidak menyetorkan PPh 22?
Pemungut yang lalai bisa kena sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan. Dalam kasus tertentu, kelalaian ini bahkan bisa berujung konsekuensi pidana perpajakan.
Kesimpulan
PPh 22 adalah instrumen pajak yang cukup unik. Sasarannya transaksi barang, bukan semata penghasilan orang pribadi atau badan seperti pajak pada umumnya.
Memahami objek, tarif, dan cara menghitungnya akan membuat bisnis kamu tetap patuh, sekaligus terhindar dari sanksi.
Menurut saya pribadi, kompleksitas tarif PPh 22 menuntut wajib pajak untuk lebih proaktif berkonsultasi. Jangan cuma mengandalkan asumsi atau kira-kira.
Regulasi seperti PMK 51/2025 membuktikan aturan ini terus bergerak dinamis, mengikuti perkembangan sektor usaha dari waktu ke waktu.
Kalau kamu masih ragu soal kewajiban PPh 22 dalam bisnismu, jangan biarkan ketidakpastian ini berlarut-larut. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk mendapatkan panduan langsung dari ahlinya.
Ringkasan
- PPh 22 adalah pajak atas transaksi barang tertentu, bukan penghasilan perorangan secara umum.
- Dasar hukum utamanya kini merujuk pada PMK Nomor 51 Tahun 2025.
- Pemungut PPh 22 meliputi bea cukai, instansi pemerintah, BUMN, dan industri tertentu.
- Tarif PPh 22 bervariasi, mulai dari 0,21 persen sampai 7,5 persen, tergantung jenis objek.
- Transaksi aset kripto kini juga kena PPh 22 final sejak berlakunya PMK 50/2025.
- Cara menghitung PPh 22 memakai rumus tarif dikalikan dasar pengenaan pajak.
- Wajib pajak tanpa NPWP berisiko kena tarif lebih tinggi, sampai 100 persen.
- Kepatuhan terhadap PPh 22 penting untuk menghindari sanksi administrasi maupun pidana.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia — pajak.go.id.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.




